MOU Pengangkutan Sampah Domestik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KLINIK DOKTER EDI DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TENTANG PENGANGKUTAN SAMPAH DOMESTIK Nomor: 660/



/II.11/TUBABA/2023



Nomor: ADMK/USDM/PKS/009/VIII/2023 Pada hari ini Senin, Tanggal Dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (02-012023), kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1.



Nama



: dr. EDI WINARSO, Sp.KKLP



Jabatan



: Pimpinan Klinik Dokter Edi



Instansi



: Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Alamat



: Daya Asri RK 05 RT. 01, Kec. Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat



Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2.



Nama



: HARTAWAN



Jabatan



: Bertindak atas nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat berkedudukan sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.



Instansi



: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat



Alamat



: Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat



Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa: 1. PIHAK PERTAMA adalah Klinik Dokter Edi sebuah Institusi yang bergerak dalam Bidang Kesehatan. 2. PIHAK KEDUA adalah Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan kegiatan dalam bidang jasa pelayanan yang salah satunya pengambilan dan pengangkutan sampah . Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam hal pengangkutan sampah domestik. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan



kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melaksanakan kerja sama di dalam pengangkutan sampah domestik guna menciptakan kondisi lingkungan yang bersih dan sehat, dimana Pihak Kedua akan menyediakan fasilitas untuk melakukan pengangkutan sampah.



2.



Sampah yang dimaksud adalah sampah domestik yang dihasilkan oleh kegiatan seharihari di Klinik Dokter Edi. PASAL 2 LINGKUP KERJA SAMA



1.



Pihak Pertama akan mengumpulkan sampah di lingkungan Klinik Dokter Edi yang selanjutnya ditaruh di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia.



2.



Pihak Kedua menyediakan fasilitas layanan pengambilan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).



3.



Jadwal pengambilan sampah dan pengangkutan sampah oleh Pihak Kedua dilaksanakan 2 kali dalam seminggu.



4.



Tata cara pengambilan sampah dan pengangkutan sampah oleh Pihak Kedua dengan memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012, tentang Pengolahan Sampah. PASAL 3 BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN



1.



Kedua belah pihak sepakat dalam pembayaran atas pekerjaan tersebut dalam perjanjian ini dilaksanakan setiap bulan setelah pekerjaan selesai dilakukan oleh Pihak Kedua.



2.



Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar retribusi pengangkutan sampah kepada Pihak Kedua. Biaya Jasa yang dikenakan oleh Pihak Pihak Kedua adalah sebesar: Rp. 180.000, -/Bulan (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Pembayaran Biaya Jasa kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara tunai.



3.



Apabila ada perubahan tarif/retribusi dari Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk memberitahukan perubahan tarif tersebut kepada Pihak Pertama. PASAL 4 JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA



1.



Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini dan akan dievaluasi setiap tahunnya atas kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



HAK PIHAK PERTAMA 1.



Pihak Pertama berhak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini.



2.



Pihak Pertama berhak menunda pemberian biaya jasa apabila Pihak Kedua tidak melakukan pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian ini.



KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1.



Pihak Pertama harus menjamin bahwa sampah domestik yang dibuang tidak mengandung sampah medis dan/atau Limbah B3.



2.



Pihak Pertama harus menjamin bahwa sampah domestik yang dikumpulkan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam standar prosedur operasinal pembuangan sampah domestik Klinik Dokter Edi.



3.



Selama Jangka Waktu, Pihak Pertama diwajibkan menyediakan satu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang akan dipergunakan sebagai tempat pengumpulan sampah domestik, dan menjamin bahwa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ditunjuk tersebut layak untuk pengumpulan sampah domestik. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



HAK PIHAK KEDUA 1.



Pihak Kedua berhak memperoleh pembayaran Biaya Jasa Pengangkutan dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini



KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1.



Pihak Pertama akan menyediakan truk berikut pengemudi dan petugas yang bertugas untuk pengangkutan sampah domestic.



2.



Semua sampah domestik diangkut oleh Pihak Kedua dilakukan 2 kali dalam seminggu



3.



Pihak Pertama selama Jangka Waktu Perjanjian ini:



a. Pihak Pertama menjamin semua sampah domestik dikumpulkan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dan Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas pengumpulan sampah domestik pada waktu atau tempat lainnya. b. Bersungguh-sungguh dan berusaha melaksanakan pengangkutan secara konsisten dari waktu ke waktu dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini; c. Mematuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan instruksi dari pihak yang berwenang; d. Memberitahu Pihak Pertama apabila terdapat perubahan jadwal pengambilan atau hal lainnya; PASAL 6 FORCE MAJURE Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini timbul permasalahan atau peristiwa yang sifatnya diluar dugaan dari kemampuan manusia seperti bencana alam, kerusuhan, kebakaran, pemogokan atau peristiwa lain dimana peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka Pihak Pertama dan Pihak kedua akan menyelesaikan secara musyawarah/kekeluargaan. PASAL 7 PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka para pihak akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka kedua belah pihak memilih jalur hukum. PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat.



2.



Apabila musyawarah tidak tercapai kata sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri. PASAL 9 PENUTUP



1.



Hal-hal yang mungkin timbul sehubungan dengan palaksanaan perjanjian ini akan



diselesaikan dan diatur bersama dikemudian hari dalam suatu bentuk addendum atas dasar persetujuan bersama dan merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerja sama ini. 2.



Surat perjanjian Kerjasama ini ditandatangani di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dilengkapi dengan materai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak. Panaragan, 02 Januari 2023 PIHAK KEDUA A.n Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3



HARTAWAN NIP. 1968 0715199103 1 007



PIHAK PERTAMA Pimpinan Klinik Dokter Edi



dr. EDI WINARSO, Sp.KKLP SIP.503/024/II.17/SIPD/TUBABA/2022