MOU Posyandu Lansia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RS WATES HUSADA BALONGPANGGANG-GRESIK DENGAN POSYANDU LANSIA DESA KEDUNGPRING TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN LANJUT USIA NOMOR : NOMOR : Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Enam Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (26-09-2019) bertempat di Gresik, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. dr. Titin Ekowati, M.Kes selaku Direktur RS Wates Husada yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Raya Wates Utara No.38 Kedungpring, Balongpanggang-Gresik dalam hal ini bertindak untuk mewakili RS Wates Husada, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”. 2. Siti Nur Handayani selaku bidan desa dan pemegang program posyandu lansia yang berkedudukan dan berkantor di Pondok Kesehatan Desa Kedungpring, Balongpanggang, Gresik dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili seluruh posyandu lansia di desa kedungpring, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. Berdasarkan :  Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;  Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat melakukan pelayanan rujukan pasien dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA, dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal I KETENTUAN UMUM Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan: 1. Posyandu Lansia adalah Pos Pelayanan Terpadu bagi Lanjut Usia yang merupakan program milik Pemerintah dibidang kesehatan. 2. RS Wates Husada adalah Rumah Sakit Umum Milik PT Tri Husada Sejahtera yang beralamat di Jl. Raya Wates Utara No.38 Kedungpring, Balongpanggang, Gresik. 3. Pemegang Program adalah Pemegang Program Posyandu Lansia Desa Kedungpring. 4. Direktur adalah Direktur RS Wates Husada Balongpanggang-Gresik. 5. Program Posyandu Lansia adalah upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia Pihak 1 1



Pihak 2



yang harus dutujukan untuk mejaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan. 6. Upaya pemeliharaan kesehatan lansia yang dimaksud adalah bakti sosial dapat meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, pemeriksaan kesehatan mata, dan lain-lain. Pasal II MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menjalin kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan posyandu lansia. 2. Tujuan dibuatnya KESEPAKATAN ini agar PARA PIHAK dapat saling menunjang dalam kegiatan posyandu untuk meningkatkan kesehatan lanjut usia Pasal III HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1.



PIHAK PERTAMA berhak : a. Menerima konfirmasi dari PIHAK KEDUA terkait jadwal dan tempat kegiatan Posyandu Lansia b. Melakukan evaluasi setelah pelaksanaan kegiatan Posyandu Lansia untuk dilaporkan kepada PIHAK KEDUA 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban : a. Menyediakan tenaga medis dan non medis dalam menunjang pelaksanaan kegiatan b. Melakukan konfirmasi jadwal kegiatan posyandu lansia kepada PIHAK KEDUA sebelum pelaksanaan kegiatan c. Memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, pemeriksaan kesehatan mata, dan lain-lain. d. Melakukan promosi kesehatan dan layanan Rumah Sakit pada saat pelaksanaan kegiatan Posyandu Lansia Pasal IV HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1.



PIHAK KEDUA berhak : a. Menentukan jadwal dan tempat kegiatan Posyandu Lansia b. Menerima hasil evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Posyandu Lansia dari PIHAK PERTAMA 2. PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Melakukan konfirmasi terkait jadwal dan tempat kegiatan Posyandu Lansia kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan b. Bertanggungjawab terhadap perijinan tempat kegiatan Posyandu Lansia



Pihak 1 2



Pihak 2



Pasal V RUANG LINGKUP 1. Sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi kegiatan posyandu lansia dilakukan peningkatan kesehatan lanjut usia melalui pemeriksaan kesehatan lansia di seluruh posyandu lansia desa Kedungpring, Balongpanggang, Gresik. 2. Ruang lingkup KESEPAKATAN ini meliputi : a. Pemeriksaan kesehatan lansia b. Promosi kesehatan Pasal VI PELAKSANAAN 1. Pelaksanaan kegiatan posyandu lansia dilakukan sesuai dengan tugas dan kewajiban kedua belah pihak yang sudah disepakati sebelumnya 2. Adanya evaluasi kegiatan pada masing-masing kedua belah pihak Pasal VII JANGKA WAKTU KERJASAMA 1. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas persetujuan bersama. 2. Sebelum perjanjian habis masa berlakunya, akan diadakan pertemuan PARA PIHAK untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Pasal X PENYELESAIAN PERSELISIHAN Hal-hal yang akan timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan dan diatur bersama di kemudian hari atas dasar persetujuan bersama dan merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pasal XI KETENTUAN PENUTUP 1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan dimusyawarahkan kemudian oleh kedua belah pihak untuk mencapai mufakat. 2. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan di bubuhkan materai secukupnya pada rangkap pertama dan rangkap kedua serta kedua rangkap sebagai naskah asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. 3. Bila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali guna diadakan perbaikan bersama.



Pihak 1 3



Pihak 2



Demikian Perjanjian Kerjasama/Nota Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK PERTAMA RS WATES HUSADA BALONGPANGGANG-GRESIK



PIHAK KEDUA PEMEGANG PROGRAM POSYANDU LANSIA



dr. TITIN EKOWATI, M.Kes



SITI NUR HANDAYANI, A. Md. Keb



Pihak 1 4



Pihak 2