MOU Sekolah Dan DLH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS PENDIDIKAN



UPT SMP NEGERI 1 WATES NSS : 20 1 05 15 11 001 NPSN : 20514412 Jl Kenanga No 06 Mojorejo - Wates Kab. Blitar Kode Pos 66194 e-mail : [email protected] Telp. (0342) 6350040



PERJANJIAN KERJASAMA UPT SMP NEGERI 1 WATES DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BLITAR TENTANG GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH ( ADIWIYATA )



NOMOR: 900/



/409.101.20/2021



Pada hari ini Senin Tanggal Lima Belas November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama



: Siswanto, S.Pd., M.Pd.



NIP



: 19631001 198701 1 001



Jabatan



: Kepala Sekolah



Unit Kerja



: UPT SMP Negeri 1 Wates



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT SMP Negeri 1 Wates selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama



: ..............................................



NRP



: ..............................................



Jabatan



: ………………………………..



Unit Kerja



: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Lingkungan Hidup yang berkedudukan di



Kecamatan Wates dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan sepaham untuk mengadakan kerjasama dalam pembinaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah yang melaksanakan Program Adiwiyata untuk saling memberi manfaat secara langsung kepada siswa (peserta didik), sekolah dan secara tidak langsung adalah kepada guru, orang tua murid/anggota keluarga serta masyarakat lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 MAKSUD dan TUJUAN 1. Maksud dari kerjasama dalam perjanjian ini adalah memberikan kepastian hukum atas semua bentuk kesepakatan untuk saling memberi manfaat berdasarkan aspek sosial, ekonomi dan ekologi melalui implementasi program. 2. Tujuan diadakan perjanjian kerjasama ini meliputi : a.



Mendorong peran serta aktif siswa sekolah untuk sadar dan peduli serta berbudaya lingkungan yang sehat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.



b.



Meningkatkan mutu pendidikan serta kemampuan dan ketrampilan siswa sekolah mengenai pengetahuan dan pemahaman wawasan dari mata pelajaran yang masuk dalam pendidikan lingkungan hidup.



c.



Terciptanya keselarasan, kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pendidikan lingkungan hidup di sekolah. Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA



PARA PIHAK secara bersama-sama akan menyusun, menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja Bersama (RKB) dalam rangka mengusahakan terwujudnya mutu pendidikan sekolah yang berbasis kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan diantaranya : 1.



Penyebarluasan informasi mengenai penyuluhan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan melalui media komunikasi sekolah.



2.



Bina cinta lingkungan melalui pembelajaran intisari teknis pengelolaan sumber daya kelestarian lingkungan mulai persiapan, penanaman, perawatan, produksi dan keamanan.



3.



Pengadaan sarana dan prasarana meliputi tempat sampah, tanaman bunga dan buah sebagai wahana pembelajaran peserta didik.



4.



Sharing input dan output dalam menunjang pelaksanaan keberhasilan program sesuai situasi dan kondisi yang ada baik dalam tahun berjalan maupun tahun akan datang. Pasal 3 PELAKSANAAN dan PEMBIAYAAN



1.



Pelaksanaan atas perjanjian kerjasama ini akan ditentukan lebih lanjut dalam perjanjian pelaksanaan dan akan ditentukan kemudian hari oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



2.



Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setiap waktu sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan kebutuhan PARA PIHAK dan ketersediaan sumber pembiayaan dari kedua belah pihak berdasarkan asas yang saling menguntungkan.



3.



Dalam melaksanakan rencana kegiatan bersama, PARA PIHAK dapat dibantu oleh petugaspetugas dan/atau pihak lain yang ditunjuk sesuai kebutuhan.



4.



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerjasama ini akan diatur oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas dasar program kerja secara teknis yang telah disepakati bersama dan/atau diperoleh dari sumber lain serta usaha-usaha sah lainnya yang tidak mengikat.



Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK mempunyai kewajiban : 1.



Melaksanakan Rencana Kegiatan Bersama (RKB) sebagaimana pasal (2) dengan sungguhsungguh dan penuh tanggungjawab.



2.



Mengusahakan terwujudnya suasana kondusif mengenai lingkungan hidup serta upaya peningkatan



kesejahteraan masyarakat warga sekolah dan mutu pendidikan



sekolah



berwawasan lingkungan hidup. 3.



Melakukan pembinaan dan pendidikan bersama dalam pemberdayaan masyarakat warga sekolah maupun siswa didik sekolah. Pasal 5 HAK



PARA PIHAK mempunyai hak : 1.



Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban masingmasing pihak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut pada pasal (2).



2.



Memberikan saran, masukan dan pendapat dalam mengevaluasi kegiatan serta merencanakan kegiatan bersama-sama PARA PIHAK untuk menunjang kelancaran program pada pasal (2).



3.



Memiliki, menyimpan dan mempublikasikan sesuatu yang dihasilkan dari perjanjian ini dengan terlebih dahulu melalui keputusan dari hasil musyawarah bersama dengan tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.



4.



Menolak suatu tugas yang menyimpang atau berlawanan dengan ketentuan pada pasal (2).



5. Pasal 6 MASA BERLAKU PERJANJIAN Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani bersama dan dapat diperpanjang dengan dibuat Perjanjian Kerjasama baru diantara kedua belah pihak. Pasal 7 KETENTUAN TAMBAHAN 1.



Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat kedua belah pihak.



2.



Perubahan dan/atau penambahan serta pengurangan baik sebagian atau keseluruhan dalam perjanjian kerjasama ini termasuk kegiatannya akan dimusyawarahkan dan diselesaikan oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersendiri (adendum) yang ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.



Pasal 8 PENUTUP Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani diatas meterai yang cukup pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebut pada awal perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Wates, 15 November 2021 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



a.n. KEPALA



KEPALA



DINAS LINGKUNGAN HIDUP



UPT SMP NEGERI 1 WATES



( NIP. 19651119 199303 1 004



)



Siswanto, S.Pd., M.Pd NIP. 19631001 198701 1 001