11 0 103 KB
PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI 07 BELAKANG BALOK Jalan Kehakiman, Bukittinggi 26136, Provinsi Sumatera Barat Telepon 085103020579, Website: sdn07bb.bkt.sch.id, Email: [email protected]
PERJANJIAN KERJASAMA UPTD SD NEGERI 07 BELAKANG BALOK BUKITTINGGI DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BUKITTINGGI Nomor : 660-SD.07BB/045/2019 Nomor :.................................... TENTANG Pada hari ini kamis tanggal empat belas bulan Februari tahun dua ribu sembilan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama NIP Pangkat/ Gol Jabatan Alamat
: EFRY YENNY, S.Pd : 19720208 199403 2 001 : Pembina / IV a : Kepala UPTD SDN 07 Belakang Balok Bukittinggi : Jl. Kehakiman , Kel. Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh , Bukittinggi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD SDN 07 Belakang Balok yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Nama
NIP Pangkat/Gol Jabatan Alamat
: Drs. H. SUPADRIA, M.Si : 19621027 198409 1 002 : Pembina / IV a : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi : Talao , Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku , kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional dalam rangka mewujudkan sekolah sehat, ASRI dan berkualitas.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN 1. Melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam penanganan dan pengendalian lingkungan. 2. Fasilitasi tenaga teknis lapangan untuk sekolah baik dalam bentuk sosialisasi, praktek dan lainnya dalam rangka mendukung program sekolah Adiwiyata seperti pengolahan sampah/limbah (Pengomposan, pemilahan sampah dan hal lain yang berhubungan dengan lingkungan). 3. Melakukan pembinaan dan mewujudkan sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional. Pasal 3 MASA BERLAKU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku 1 ( satu ) tahun terhitung semenjak tanggal ditetapkan. 2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
Pasal 4 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Pasal 5 ATURAN PENUTUP 1. Perubahan pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Hal-hal yang diatur pada pelaksanaan perjanjian ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua
belah pihak. Demikian perjanjian ini diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Ditetapkan di : Bukittinggi Pada tanggal : 14 Februari 2019 PIHAK KEDUA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BUKITTINGGI
PIHAK PERTAMA KEPALA UPTD SD NEGERI 07 BELAKANG BALOK
Drs. H. SUPADRIA, M.Si NIP. 19621027 198409 1 002
EFRY YENNY, S.Pd NIP.19720208 199403 2 001