MOU Sekolah Dengan Komite [PDF]

  • Author / Uploaded
  • abna
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARWARU 02 Jl. Mayjen HE Sukma Ds. Banjarwaru Kec. Ciawi, Kode Pos 16720 NSS : 101020224030, NPSN: 20254584 E_mail : [email protected] MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA SD NEGERI NEGERI BANJARWARU 02 KECAMATAN CIAWI DENGAN KOMITE SEKOLAH Pada hari ini, senin tanggal enam belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara : Nama



: DIDOH HASANAH, S.Pd.



Jabatan



: Kepala SDN NEGERI BANJARWARU 02 KECAMATAN CIAWI



Alamat



: Jl. Mayjen HE Sukma Gg. Ayu Desa Banjarwaru



Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN Banjarwaru 02 yang berkedudukan di Desa Banjarwaru Kecamtan Ciawi dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama



: ADE IKMAL



Jabatan



: Ketua Komite Sekolah SDN Banjarwaur 02 Kecamatan Ciawi



Alamat



: Jl. Mayjen HE Sukma Gg. Ayu Desa Banjarwaru



Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite Sekolah SDN Banjarwaru 02 Kecamatan Ciawi yang berkedudukan di Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1.



PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor;



2.



PIHAK KEDUA adalah Komite sekolah SDN Banjarwaru 02 Kecamatan Ciawi.



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pengembangan SDN Banjarwaru 02 Kecamatan Ciawi.



2.



Hal di atas bertujuan mendidik untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan di SDN Banjarwaru 02 Kecamatan Ciawi.



  Pasal 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1.



Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: a. Melaporkan tentang pengelolaan sekolah secara berkala kepada PIHAK KEDUA. b. Memantau kegiatan sekolah yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.



2.



Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: a. Memantau seluruh siswa dalam kegiatan belajar yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA. b. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN



Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



PIHAK KEDUA Ketua Komite Sekolah SDN Banjarwaru 02



PIHAK PERTAMA Kepala SDN Banjarwaru 02 Kecamatan Ciawi



ADE IKMAL



DIDOH HASANAH, S.Pd NIP 196004231981092001



PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARWARU 02 Jl. Mayjen HE Sukma Ds. Banjarwaru Kec. Ciawi, Kode Pos 16720 NSS : 101020224030, NPSN: 20254584 E_mail : [email protected] PERJANJIAN KERJASAMA SEKOLAH DASAR ( SD ) NEGERI BANJARWARU 02 KECAMATAN CIAWI DENGAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS ) KECAMATAN CIAWI KABUPATEN BOGOR Nomor                        : 007/ VII/ SD.30/ 2018 Yang bertanda tangan di bawah ini  : 1.      Nama : Didoh Hasanah, S.Pd Jabatan : Kepala Sekolah Unit Kerja : SD Negeri Banjarwaru 02 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar (SD) Negeri Banjarwaru 02 selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.      Nama                  : DRG. Belinda Wildani Jabatan : Kepala Puskesmas  Unit Kerja : Puskesmas  Kecamatan Ciawi Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Ciawi, Kabupaten  Bogor, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut : MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 1.            Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama. 2.            Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua. PROSEDUR PELAYANAN Pasal 2 1.                  Umum        Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan  : 1. 2.



Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan. Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.



2.                  Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut  : 1. 2.



Pemberian iminisasi kepada siswa yang termasuk sasaran program. Penyuluhan kesehatan kepada siswa setiap 1 (satu) tahun sekali.



3. 4. 5. 6.



Pemeriksaan kesehatan setiap 1 (satu) tahun sekali. Pemeriksaan gigi setiap setahun sekali. Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan. Rujukan apabila diperlukan.



3.                  Pihak Pertama mempunyai kewajiban : 1. 2. 3. 4. 5.



Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan. Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan. Melaksanakan skrining (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.



TEMPAT PELAYANAN Pasal 3 Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. WAKTU PELAYANAN Pasal 4 Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. PEMBIAYAAN Pasal 5 Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku. MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN Pasal 6 1.      Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan. 2.      Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Pasal 7 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. ATURAN PERALIHAN Pasal 8 Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.



ATURAN PENUTUP Pasal 9 1.      Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2.      Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



      



       



Dibuat dan ditandatangani di Ciawi                                                                 Pada tanggal 16 Juli 2018 Pihak Kedua                                                         Pihak Pertama Kepala Puskesmas Kalikotes                                      Kepala SDN Banjarwaru 02



DRG. Belinda Wildani                                          NIP. 196711251993122001



Didoh Hasanah, S.Pd    NIP. 196004231981092001          



PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARWARU 02 Jl. Mayjen HE Sukma Ds. Banjarwaru Kec. Ciawi, Kode Pos 16720 NSS : 101020224030, NPSN: 20254584 E_mail : [email protected] MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA SD NEGERI NEGERI BANJARWARU 02 KECAMATAN CIAWI DENGAN PEMERINTAH DESA BANJARWARU Pada hari ini, senin tanggal enam belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara : Nama



: DIDOH HASANAH, S.Pd.



Jabatan Alamat



: Kepala SDN NEGERI BANJARWARU 02 KECAMATAN CIAWI : Jl. Mayjen HE Sukma Gg. Ayu Desa Banjarwaru



Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN Banjarwaru 02 yang berkedudukan di Desa Banjarwaru Kecamtan Ciawi dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama



: HENI NURYANI, S.Sos



Jabatan



: Kepala Desa Banjarwaru



Alamat



: Jl. Veteran III Desa Banjarwaru



Dalam hal ini dan atas nama Kepala Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi yang berkedudukan di Desa Bajarwaru Kecamatan Ciawi dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1.



PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor;



2.



PIHAK KEDUA adalah Pemerintahan Desa Banjarwaru



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penggunaan Sarana Prasarana yang menunjang kegiatan belajar siswa diantaranya lapangan. 2.



Hal di atas bertujuan mendidik peserta didik dalam hal penngembangan bakat berolahraga dan pemeliharaan kesehatan.



Pasal 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: a. Melaporkan tentang penggunaan lapangan secara berkala kepada PIHAK KEDUA. b. Memantau kegiatan siswa dalam memanfaatkan sarana dan prasarana desa yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA. 2.



Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: a. Menghimbau seluruh siswa untuk merawat sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan lingkungan bersama pihak bersama. b. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN



Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



PIHAK KEDUA Kepala Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi



PIHAK PERTAMA Kepala SDN Banjarwaru 02 Kecamatan Ciawi



HENI NURYANI, S.Sos NIP. 196809042009062003



DIDOH HASANAH, S.Pd NIP 196004231981092001



PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI BANJARWARU 02 Jl. Mayjen HE Sukma Ds. Banjarwaru Kec. Ciawi, Kode Pos 16720 NSS : 101020224030, NPSN: 20254584 E_mail : [email protected] MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA SD NEGERI NEGERI BANJARWARU 02 KECAMATAN CIAWI DENGAN MASJID AL ABROL KAMPUNG TAJUR PUGAG DESA BANJARWARU KECAMATAN CIAWI Yang bertanda tangan di bawah ini  : 1.      Nama                 : Didoh Hasanah, S.Pd. Jabatan               : Kepala Sekolah Unit Kerja          : SD Negeri  Banjarwaru 02. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Negeri Banjarwaru 02.  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.    Nama                 : Ilham Saputra Jabatan               : Ketua DKM Masjid Jami Al Abror Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DKM Masjid Jami Al Abror selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dalam upaya ikut mensukseskan program pemerintah utamanya dalam bidang pendidikan. MAKSUD DAN TUJUAN Mengingat lokasi SD Negeri Banjarwaru 02 berdekatan dengan Masjid jami Al Abror. Dan secara kebetulan sarana ibadah di lokasi SD tidak memungkinkan maka Pihak Pertama bermaksud menjalin kerjasama dengan pihak Kedua yang berupa peminjaman tempat ibadah untuk kegiatan pembelajaran siswa. Tujuan dari kerjasama ini untuk membantu siswa dalam menumbuh kembangkan kebiasaan anak dalam menjalankan ibadah serta memberikan dasar karakter dan mental anak agar dimasa yang akan datang tumbuh menjadi anak yang beriman dan bertaqwa. BENTUK KEGIATAN KERJASAMA Pihak Kedua memberikan sarana tempat ibadah dan sebagai narasumber didalam memberikan bimbingan mental kepada siswa. Adapun waktu dan tempat kegiatan bisa di bicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait. PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul akibat kegiatan kerjasama ini dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.



MASA BERLAKUNYA KERJASAMA       Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan, serta sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.



LAIN - LAIN       Apabila dalam menjalin perjanjian kerjasama ini dikemudian hari ada kesalahpahaman dari kedua belah pihak maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



      



Dibuat dan ditandatangani di Ciawi                                                                 Pada tanggal 16 Juli 2018 Pihak Kedua                                                         Pihak Pertama Ketua DKM Masjid Jami AL Abror  Kepala SDN Banjarwaru 02



       



Ilham Saputra



                                        



Didoh Hasanah, S.Pd    NIP. 196004231981092001