Mou Dengan Komite [PDF]

  • Author / Uploaded
  • choky
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA



YAYASAN AL-MUHAMMADY



SMA ISLAM BINA INSANI LANGKO Alamat: Jalan Sudirman Dusun Jebak Langko Desa Langko-Janapria-Lombok Tengah-NTB Kode Pos. 83554 Hp. 081805704877 email. [email protected]



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA SMA ISLAM BINA INSANI LANGKO DENGAN KOMITE SEKOLAH Pada hari senin tanggal tiga puluh maret tahun dua ribu empat belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara: Nama



: SATYA MANDALA, S.Pd.



Jabatan



: Kepala SMA Islam Bina Insani Langko



Alamat



: Langko Gading, Ds. Langko Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah



Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMAI Bina Insani Langko yang berkedudukan di Desa Langko Kecamatan Janapria dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama



: Ir. H. KAMARUDIN



Jabatan



: Ketua Komite Sekolah SMA Islam Bina Insani Langko



Alamat



: Langko Gading, Ds. Langko Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah



Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite Sekolah SMAI Bina Insani Langko yang berkedudukan di Desa Langko Kecamatan Janapria dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga; 2. PIHAK KEDUA adalah Komite sekolah SMAI Bina Insani Langko. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pengembangan SMAI Bina Insani Langko Kecamatan Janapria. 2. Hal di atas bertujuan mendidik untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan di SMAI Bina Insani Langko Kecamatan Langko. Pasal 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 21-07-2016 sampai dengan tanggal 15-11-2017 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.



Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: Melaporkan tentang pengelolaan sekolah secara berkala kepada PIHAK KEDUA. Memantau kegiatan sekolah yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: Memantau seluruh siswa dalam kegiatan belajar yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA. 6. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



PIHAK KEDUA Ketua Komite Sekolah SMAI Bina Insani Langko



PIHAK PERTAMA Kepala SMAI Bina Insani Langko



SATYA MANDALA, S.Pd Ir. H. KAMARUDIN