MOU SLB Dengan Puskesmas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • marti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN BUDI BHAKTI KARIMUN AKTA NOTARIS : SRI SUGIARTINI, S.H. No : 5 TGL 14 AGUSTUS 2001



SLB YPBB KARIMUN Jl. Telaga Tujuh No.86, Seilakam, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Prop. Kepulauan Riau. 29661 Website : www.slbypbbkarimun.Wordpress.com Email : [email protected] Telp/Hp : 0853 5366 9999



PERJANJIAN KERJASAMA SLB YPBB KARIMUN DENGAN UPT PUSKESMAS TANJUNGBALAI TAHUN 2021 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH Nomor  :107/SLB YPBB/SU/421.8/2021 Nomor  :…………………………… Yang bertanda tangan di bawah ini 1. Nama NIP Jabatan Unit Kerja



:



: Santhi Sriwahyuni, S.Pd :: Kepala Sekolah : SLB YPBB Karimun



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SLB YPBB Karimun, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama NIP / NRPTT Jabatan Unit Kerja



: Surawan, SKM : 19791228 200502 1 003 : Kepala UPT Puskesmas Tanjung Balai : UPT Puskesmas Tanjung Balai



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Tanjung Balai Kabupaten   Karimun, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut : MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 1.  Pihak Pertama sepakat menerima pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua. 2.  Pihak Kedua sepakat memberi pelayanan kesehatan kepada Pihak Pertama. PROSEDUR PELAYANAN Pasal 2 1. Umum Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan  : 1) Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan. 2) Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut. PIHAK I PIHAK II



2. Pelayanan Kesehatan diberikan oleh Pihak kedua kepada siswa di Puskesmas yang dikelola oleh Pihak Kedua dengan ketentuan : 1) Siswa harus diantar oleh Guru UKS/Wali Kelas 2) Membawa Buku berobat 3) Pelayanan dalam gedung Puskesmas yang disediakan oleh pihak kedua adalah pelayanan Poli Umum, Poli Gigi, dan Gawat Darurat Sederhana 4) Pelayanan kesehatan Pada Jam Sekolah 3. Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua di sekolah adalah sebagai berikut  : 1) BulanImunisasiAnakSekolah (BIAS)2 Kali Setahun 2) Penjaringan 1 Kalisetahun. 3) Pemberianobatcacing 2 Kalisetahun. 4) Pemberian Tablet TambahDarahpadaremajaputri 5) Tindakan cepat untuk pelayanan umum dan pelayanan gigi hanya pada saat diperlukan saja. 4. Pihak Pertama mempunyai kewajiban : 1) Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal Semester dilengkapi nomor Kartu Indonesia Sehat (KIS) 2) Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan. 3) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan. 4) Menyiapkan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi pelaksanaan pelayanan kesehatan. TEMPAT PELAYANAN Pasal 3 Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di UPT Puskesmas Tanjungbalai sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. WAKTU PELAYANAN Pasal 4 Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. PEMBIAYAAN Pasal 5 1. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan dan pelayanan yang dilaksanakan atas permintaan pihak pertama dibebankan kepada pihak pertama. 2. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan dan pelayanan yang dilaksanakan pihak kedua di sekolah di bebankan kepada pihak kedua. 3. Biaya pelayanan dalam gedung Puskesmas tidak dipungut biaya (Gratis). MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN Pasal 6 1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan. 2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Pasal 7 PIHAK I PIHAK II



Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.



ATURAN TAMBAHAN Pasal 8 Pihak Pertama: 1. Menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 antara lain 1) Mengukur suhu tubuh sebelum memasuki area sekolah 2) Menyediakan sarana cuci tangan 3) Memakai Masker 4) Setiap peserta didik membawa makan dan minum sendiri dari rumah 5) Menerapkan Physical distancing 2. Jika peserta didik mengalami keluhan Demam, batuk dan pilek tidak dibenarkan mengikuti kegiatan belajar mengajar Pihak Kedua: 1) Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang Covid-19 2) Melakukan pelayanan dan tindakan kesehatan khusus Covid-19 3) Menindak lanjuti kasus Covid-19 yang terjadi di sekolah 4) Melaporkan hasil tindakan yang dilakukan kepada Dinas Pendidikan dan pihak pertama (Sekolah) ATURAN PERALIHAN Pasal 9 Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 6, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak. ATURAN PENUTUP Pasal 10 1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.                                                                           Ditetapkan di Pada tanggal



: Tanjung Balai :



Pihak Kedua



Pihak Pertama



Kepala UPT Puskesmas Tanjung Balai



Kepala Sekolah SLB YPBB Karimun



SURAWAN, S.K.M NIP. 19791228 200502 1 003



SHANTI SRIWAHYUNI, S.Pd



PIHAK I PIHAK II