11 0 60 KB
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA SUKABUMI DENGAN SEKOLAH LUAR BIASA - B (SLB-B) BUDI NURANI KOTA SUKABUMI (YAYASAN BUDI NURANI) TENTANG PELAYANAN KOMUNIKASI PASIEN DISABILITAS
Nomor :
/
/
/2019
Nomor :.. ................................................ Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Mei tahun Dua ribu sembilan belas telah disepakati kedua belah pihak di bawah ini, antara:
1. dr.
Heri
MM :
Heriyanto, Direktur Rumah Sakit Islam Assyifa berdasarkan dengan keputusan Yayasan Rumah Sakit Islam Assyifa
No.19/p/YA/SK/III-2018
tanggal
30
Maret 2018, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No.3 Kota Sukabumi, yang selanjutnya dalam 2. Mulyani, DRA
perjanjian
ini
di
sebut
“PIHAK
PERTAMA” Mulyani, DRA, kepala SLB – B Budi Nurani Kota Sukabumi Kepala
dalam
Sekolah
hal
ini
SLB-B
bertindak Budi
Sukabumi dalam jabatannya
sebagai
Nurani
Kota
Tersebut, yang
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri – sendiri disebut ” PIHAK ” dan secara bersama-sama disebut ” PARA PIHAK ”. PARA PIHAK menyepakati hal- hal sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu menerangkan bahwa : 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan kesehatan, yang dalam operasionalnya memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
2. PIHAK KEDUA adalah suatu lembaga penyelenggara pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus, sehingga memiliki petugas dengan kemampuan atau kompetensi untuk memahami komunikasi penyandang disabilitas. 3. PARA PIHAK sepakat dalam hal ini untuk mengadakan perjanjian kerjasama pelayanan komunikasi bagi pasien disabilitas.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud dari perjanjian ini adalah PIHAK KEDUA bersedia mengutus petugas untuk memberikan pemahaman komunikasi antara pasien disabilitas dengan petugas PIHAK PERTAMA. 2. Tujuan dari perjanjian ini adalah terlaksananya komunikasi yang efektif antara pasien dan petugas kesehatan
PIHAK PERTAMA melalui petugas PIHAK
KEDUA.
PASAL 3 LINGKUP PELAYANAN Petugas
PIHAK
PERTAMA
menghubungi
Petugas
PIHAK
KEDUA
sebagai
penghubung terlaksananya komunikasi yang efektif dengan pasien penyandang disabilitas seperti tuna rungu, tuna wicara, dan tuna netra.
PASAL 4 PEMBIAYAAN PIHAK PERTAMA bersedia memberikan uang pengganti perjalanan petugas PIHAK KEDUA sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) perkedatangan.
PASAL 5 MASA BERLAKU 1. PERJANJIAN ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 mei 2021. Pada setiap tahunnya akan diadakan peninjauan terhadap masa berlakunya perjanjian ini. 2. Apabila salah satu pihak akan memutuskan perjanjian kerjasama ini, maka
selambatlambatnya
30
(tiga
puluh)
hari
sebelumnya
sudah
harus
memberitahukan pihak lainnya secara tertulis. PASAL 6 LAIN-LAIN Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat bahwa yang ditunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini : Apabila Ditujukan Kepada PIHAK PERTAMA : Direktur Rumah Sakit Islam Assyifa Jl. Jenderal Sudirman No. 3 Kota Sukabumi Telp. (0266) 222 663 Email : [email protected] Apabila Ditujukan Kepada Pihak Kedua Sekolah Luar Biasa (SLB-B) Budi Nurani Kota Sukabumi Jl. Lio Balandongan No. 12 Kec.Baros Tlp. (0266) 234157 / 218899 Email : [email protected] Petugas : Semua guru di SLB-B Budi Nurani, yang diberikan surat tugas oleh kepala sekolah SLB-B budi nurani, sesuai kondisi dan waktu 1. Setiap perubahan isi PERJANJIAN ini akan mengikat apabila dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan jalan membuat dan menandatangani amandemen terhadap PERJANJIAN ini. 2. Segala ketentuan dan syarat-syarat PERJANJIAN ini berlaku serta mengikat bagi pihak - pihak yang menandatangani serta pengganti-penggantinya.
PASAL 7 PENUTUP 1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan bersama melalui perundingan antara PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam bentuk addendum amandemen/ side letter serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan yang sama dengan Perjanjian ini. 2. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani dan pengganti-penggantinya. 3. Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik
Indonesia. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) ASLI, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap Perusahaan kedua belah pihak, 1 (satu) eksemplar asli untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) eksplempar asli untuk PIHAK KEDUA. Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA Direktur Rumah Sakit Islam Assyifa Kota Sukabumi
dr. Heri Heriyanto, MM
PIHAK KEDUA Kepala Sekolah SLB-B Budi Nurani Kota Sukabumi
MULYANI, DRA