MOU TMT - Executive Syiar (ES) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. TANUR MUTHMAINNAH TOUR SURAT PERJANJIAN KERJASAMA EXECUTIVE SYIAR Pada hari ini ………. tanggal………Bulan……………. Tahun ……… dilakukan Perjanjian Kerjasama pemasaran Umroh melalui Program Easy Umroh, antara: Nama



:



Jabatan



: BRANCH COORDINATOR



Perusahaan



: PT. TANUR MUTHMAINNAH TOUR



Alamat



:



Bertindak atas nama Perusahaan & Jabatan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA Nama



:



No KTP /NIK



:



Jabatan



: EXECUTIVE SYIAR



Perusahaan



: PT. TANUR MUTHMAINNAH TOUR



Alamat



:



Bertindak atas nama Pribadi / Perusahaan & Jabatan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PASAL I RUANG LINGKUP KERJASAMA 1. PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama dalam hal pemasaran dan penjualan Produk Umrah, Haji dan Muslim Tour dari PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA memberikan amanah kepada PIHAK KEDUA untuk memasarkan Produk EASY UMROH yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dengan jujur dan beritikad baik. 3. PIHAK Pertama akan mengeluarkan surat penunjukan kepada PIHAK KEDUA sebagai bukti bahwa kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sama.



PASAL II PT Tanur Muthmainnah Tour Golf Lake Residence, Rukan Venice B No.20, Jl.Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11820 Phone. 021-22301909, Email. [email protected] www.tanurmuthmainnah.com



SK Kemenag No. U.37 Tahun 2021



HAK DAN KEWAJIBAN Kewajiban Pihak Pertama 1. Memberikan pelatihan, bimbingan dan strategi penjualan produk kepada PIHAK KEDUA. 2. Memberikan informasi terkini secara berkesinambungan kepada PIHAK KEDUA yang berkenaan dengan program yang dibuat. 3. Memberikan Fee Penjualan kepada PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku 4. Melakukan Evaluasi Kinerja dari PIHAK KEDUA 5. Memberikam Reward dan menaikkan posisi PIHAK KEDUA didalam struktur perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak Pihak Pertama 1. Menetapkan target Penjualan kepada PIHAK KEDUA. 2. Meminta dan mengevaluasi laporan serta kinerja perkembangan strategi dan pola pemasaran Pihak Kedua. 3. Memberikan pegarahan dan pembinaan kepada pihak kedua berkenaan dengan strategi dan pencapaian hasil penjualan. 4. Mengganti dan memberhentikan pihak kedua apabila tidak dapat memenuhi target penjualan dan hal lainnya yang dianggap telah merugikan PIHAK PERTAMA Kewajiban Pihak Kedua 1. 2. 3. 4. 5.



Beragama Islam Menjalankan Syariat Islam sesuai Alqur’an dan Sunnah dengan baik. Melakukan penjualan produk PIHAK PERTAMA Mencapai target penjualan yang ditetapkan pihak pertama Memenuhi target penjualan terendah adalah 5 jamaah perbulan untuk program regular atau 10 jamah perbulan untuk program EASY UMROH. 6. Melakukan presentasi produk EASY UMROH secara berkala. 7. Melakukan duplikasi dan pembinaan untuk tiap jamaah agar dapat melakukan syiar atau memberikan referensi. 8. Menjaga nama baik, mentaati peraturan serta ketentuan perusahaan Pihak Pertama. 9. Tidak berkerja sama ataupun menjual Produk dari Travel lainnya. 10. Menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Mitra pendukung seperti Amitra, BFI, dan Tim kantor Pusat. 11. Merekrut Agen, staff, dan memiliki kantor apabila telah memiliki jamaah diatas 500 Jamaah perbulan. 12. Mengumpulkan berkas-berkas dari jamaah secara lengkap baik yang digunakan untuk Amitra maupun untuk persyaratan pemberangkatan. 13. Meneliti keabsahan berkas-berkas dan meneliti asal-usul jamaah agar aman bagi travel. Catatan: karena kasus tertentu jamaah kabur dari rombongan dan tidak kembali setelah umroh untuk menjadi TKI ilegal.



14. Jika terjadi jamaah kabur dari rombongan sebagaimana point diatas maka Pihak Kedua turut bertanggung jawab menyelesaikannya dengan Pihak Keluarga atas PT Tanur Muthmainnah Tour Golf Lake Residence, Rukan Venice B No.20, Jl.Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11820 Phone. 021-22301909, Email. [email protected] www.tanurmuthmainnah.com



SK Kemenag No. U.37 Tahun 2021



denda yang timbul dari Pihak Muasasah di Arab Saudi. Catatan: denda yang timbul jika jamaah kabur dan tidak kembali adalah sekitar $US 7.000 (Tujuh ribu dollar Amerika Serikat). Bahkan bisa jadi izin Travel dibekukan. 15. Bila Pihak Pertama mencurigai jamaah akan kabur, maka untuk Pihak Kedua wajib meminta berkas tambahan dari jamaah berupa Surat Jaminan. Surat Jaminan dibuatkan oleh Travel dan diserahkan ke jamaah untuk diisi dan di tanda tangani Keluarga Penjamin diatas materai, diketahui oleh RT/RW/Kelurahan. 16. Bila Pihak Kedua lalai atas point diatas, maka Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas denda yang timbul sebesar $US 7.000. 17. Menjalin hubungan baik dengan jamaah dan lingkungannya. 18. Mengambil perlengkapan Umroh dari Kantor PT. Tanur Muthmainnah Tour dan Mengantarkan koper dan perlengkapan lain ke jamaah, baik secara langsung atau via jasa pengiriman, atau menginformasikan agar jamaah mengambil koper dan perlengkapan di kantor Pihak Pertama, atau di lokasi manasik umroh. 19. Membantu menyiapkan jadwal manasik, menginformasikannya kepada jamaah dan membantu jamaah untuk mencapai lokasi manasik. 20. Khusus jamaah di luar kota, maka diupayakan diadakan manasik mandiri yang akan dibantu oleh kantor Pusat berupa penyedian materi dan anggaran sesuai dengan ketentuan dari kantor Pihak Pertama. 21. Mengantar jamaah ke bandara saat pemberangkatan khususnya bagi Pihak Kedua yang mendaftarkan jamaahnya 5 orang atau lebih. Hal ini untuk menjalin hubungan baik dengan jamaah. 22. Tidak menerima penitipan pembayaran dari jamaah dan mengarahkan jamaah untuk membayar dengan cara transfer ke rekening perusahaan dan mengirimkan bukti transfer kepada pihak pertama. Hak Pihak Kedua 1. Berhak menjalankan progam Easy Umroh 2. Berhak mendapatkan surat resmi penunjukan sebagai Executive Syiar, Asisten Cabang atau Koordinator Cabang dari PIHAK PERTAMA. 3. Melakukan Syiar dan Penjualan produk Easy Umroh dan produk lainnya dari PIHAK PERTAMA. 4. Mendapatkan Fee dan Reward sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Mendapatkan bimbingan strategi marketing dari Pihak Pertama, baik secara offline maupun online. 6. Menerima informasi terkini dan berkesinambungan dari PIHAK PERTAMA yang berkenaan dengan perubahan yang berkaitan dengan Pihak Ketiga seperti kebijakan pemerintah, ketentuan harga baru penerbangan, Land Arrangement (LA), dan Visa sehingga akan berpengaruh pada brosur yang disediakan. 7. Membuka dan mengkoordinasi sub-sub agen dan marketing-marketing freelance sebagai tim pemasaran dibawah binaannya. 8. Membuka Kantor Keagenan dibawa naungan dari PIHAK PERTAMA 9. Melakukan promosi bersama sub-sub agen dan marketing-marketing binaannya dengan berkoordinasi dengan Pihak Pertama.



PASAL III PT Tanur Muthmainnah Tour Golf Lake Residence, Rukan Venice B No.20, Jl.Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11820 Phone. 021-22301909, Email. [email protected] www.tanurmuthmainnah.com



SK Kemenag No. U.37 Tahun 2021



PROGRAM UMROH LAINNYA & HAJI KHUSUS Program Umroh Lainnya, Haji Khusus 1. Pihak Pertama menjual harga Program Umroh dan Haji Khusus ke Pihak Kedua adalah berupa Harga Agen Marketing atau Harga Net yang harus dibayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. 2. Dalam penetapan harga ini sudah disebutkan: Nilai dalam rupiah, namun apabila ada perubahan kurs, harga akan disesuaikan sesuai dengan kurs yang di ada pada saat di harga terbitkan. 3. Program harga umroh tersebut diatas adalah start Bandara Soekarno Hatta Jakarta atau Bandara Lainnya sesuai dengan Program yang telah dibuat. Apabila terdapat biaya transportasi dari daerah ke Bandara Embarkasi dan akomodasi lain yang muncul seperti konsumsi dan menginap serta transportasi lokal, menjadi tanggungan jamaah. Pihak kedua bisa membantu mengkoordinasi demi kelancaran Jamaah. 4. Harga Program Umroh dan Haji Khusus untuk anak-anak diatas 1 (satu tahun) disamakan dengan harga Program Umroh dan Haji Khusus orang dewasa. 5. Program Umroh yang dijual adalah: Program Umroh 9, 12, 16 hari, Umroh Ramadhan, dan Umroh + Turki, Umroh + Aqso, Umroh + Dubai, Muslim Tur dan lainnya. 6. Jamaah non rombongan yang berada di lingkungan jangkauan Pihak Kedua dan mendaftar langsung ke Pihak Pertama, maka akan diarahkan kepada Pihak Kedua untuk difollow up. 7. Ketentuan Harga, Fee Marketing dan Bonus / Reward bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebelumnya harus disosialisaikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.   FEE DAN FASILITAS 1. Surat penunjukan kepada PIHAK KEDUA sebagai Executive Syiar, Asisten Cabang ataupun Koordinator Cabang. 2. Mendapatkan Tanda Pengenal atau kartu nama, dan Marketing Tools Kit. 3. Mendapatkan Pelatihan mengenai produk PT. Tanur Muthmainnah Tour. 4. Mendapatkan Fee sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari setiap penjualan produk dari PIHAK PERTAMA. (kecuali produk Muslim Tour) 5. Diikut sertakan pada Reward Program Perusahaan sesuai dengan Program yang berlaku, antara lain : Kepemilikan



Kendaraan Operasional,



Reward



Kendaraan



Pribadi, Reward Umroh, Reward HAJI, Reward Muslim Tour dan reward lainnya. 6. Mendapatkan Fee lainnya sesuai dengan pencapaian dan prestasi dari PIHAK KEDUA



PT Tanur Muthmainnah Tour Golf Lake Residence, Rukan Venice B No.20, Jl.Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11820 Phone. 021-22301909, Email. [email protected] www.tanurmuthmainnah.com



SK Kemenag No. U.37 Tahun 2021



PASAL IV PENDAFTARAN, UANG MUKA DAN PELUNASAN 1. Pendaftaran dimulai dari Program Umroh dibuka sampai batas maksimal 14 hari sebelum tanggal keberangkatan atau sampai batas Quota penuh, dan seluruh biaya telah dilunasi /di transfer oleh pihak Amitra selambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. 2. Jamaah yang mendaftar dianggap sah apabila sudah memberikan/ transfer Uang Muka /DP sebesar Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk program Easy Umroh dan Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per jamaah untuk Progrom Umroh lainnya dan Musklim Tur, USD 5000 Untuk Program haji Khusus. 3. Jamaah yang mendaftar minimal menyerahkan fotocopy KTP atau focopy Pasport. 4. Pelunasan pembayaran jamaah maksimal adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jamaah berangkat, dan 90 hari untuk Program Haji Khusus. 5. Pada saat pelunasan biaya Program Umroh, jamaah juga sudah menyerahkan seluruh berkas, berupa: a. Paspor Asli dengan nama minimal 2 suku kata. Misalnya: Sudjono Arif



(pembuatan pasport dan penambahan nama ditanggung jamaah). b. Buku Kuning Suntik Meningitis ASLI (Buku kuning dan suntik vaksinasi



meningitis, pengurusan dan biaya ditanggung jamaah). c.



Copy KTP, copy KK, Pas Photo ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar (ketentuan photo adalah: bacground putih, baju dan kerudung berwarna, wanita wajib berkerudung, tidak pakai kacamata, laki-laki tidak pakai peci, atau penutup kepala lainnya, photo close up 80% atau terlihat wajahnya saja).



d. Khusus untuk jamaah wanita yang berumur dibawah 46 tahun dan berangkat



umroh tanpa muhrim maka wajib menyertakan Surat Mahrom (yang diurus pihak travel dengan biaya Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), diluar biaya Program Umroh). e. Khusus Anak-anak yang belum memiliki KTP maka wajib menyertakan Akte



Lahir Asli & Copy. f.



Khusus bagi suami isteri yang meminta sekamar berdua maka harus menyertakan Buku Nikah Asli & Copy.



6. Pembayaran Program Umroh baik secara langsung maupun transfer wajib menggunakan nomor rekening perusahaan. 7. Pembayaran dana pendaftaran jamaah bisa dilakukan dengan mata uang Rupiah, US dollar ataupun Saudi Riyal, tergantung dari harga dan mata uang yang di keluarkan oleh PT. Tanur Muthmainnah Tour.  PT Tanur Muthmainnah Tour Golf Lake Residence, Rukan Venice B No.20, Jl.Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11820 Phone. 021-22301909, Email. [email protected] www.tanurmuthmainnah.com



SK Kemenag No. U.37 Tahun 2021



PASAL V PERUBAHAN JADWAL DAN PENGUNDURAN DIRI Perubahan Jadwal 1. Perubahan jadwal pemberangkatan baik jadwal dimajukan atau dimundurkan bisa saja terjadi dikarenakan Visa Jamaah tidak keluar, pesawat delay, ketidak tersedian tiket, jumlah jamaah yang tidak mencapai kuota, atau administrasi jamaah belum lengkap, atau hal lainnya yang dapat terjadi diluar kekuasan dari Travel seperti peraturan Negara asal dan Negara tujuan. 2. Bila terjadi perubahan jadwal pemberangkatan maka akan selalu diinformasikan kepada Pihak Kedua. 3. Perubahan Jadwal yang disebabkan oleh Force Majeur, seperti Bencana alam, Perang dan lainnya. Pengunduran diri, Pembatalan Pendaftaran dan Pengembalian Dana 1. Jamaah yang mengudurkan diri atau membatalkan pendaftarannya : o Pembatalan 30 (tiga puluh) hari sebelum berangkat maka dikenakan pemotongan sebesar 25% o Pembatalan dibawah 30 (tiga puluh) hari sebelum keberangkatan maka akan dikenakan pemotongan sebesar 50% o Pembatalan 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan maka dikenakan pemotongan sebesar 100% dari harga Paket Umroh. Pengembalian Dana Jamaah yang mengundurkan diri atau membatalkan pendaftarannya paling cepat adalah 30 (tigapuluh) hari kerja setelah jamaah mengajukan surat pembatalan pendaftaran dan disetujui pihak Travel.



PASAL VI MASA BERLAKU & PENGHENTIAN/PEMBATALAN PERJANJIAN Perjanjian kerjasama pemasaran ini berlaku 1 (satu) tahun dan akan dilakukan review setiap 3 Bulan, perjanjian dapat dibatalkan apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi beberapa hal berikut : 1. Melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam 2. Melakukan tindakan Kriminal umum dan Pelanggaran ketentuan dari PIHAK PERTAMA 3. Melakukan Kegiatan Penjualan Produk diluar paket Tanur Muthmainnah dan membocorkan rahasia dan strategi perusahaan kepada pihak lain diluar lingkungan PT. TANUR MUTHMAINNAH TOUR 4. Melakukan pencemaran Nama baik Perusahaan. 5. Menjadi Agen/perwakilan dari travel lain. PT Tanur Muthmainnah Tour Golf Lake Residence, Rukan Venice B No.20, Jl.Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11820 Phone. 021-22301909, Email. [email protected] www.tanurmuthmainnah.com



SK Kemenag No. U.37 Tahun 2021



PASAL  VII ADDENDUM Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini.



PASAL VIII PENUTUP Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan i’tikad baik, ditandatangani bersama dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing memperoleh satu rangkap sebagai Pedoman Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, … ………………… 2021 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



………………………….. Branch Coordinator



……………………… Executive Syiar MENGETAHUI



………………………. Branch Manager



PT Tanur Muthmainnah Tour Golf Lake Residence, Rukan Venice B No.20, Jl.Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta – 11820 Phone. 021-22301909, Email. [email protected] www.tanurmuthmainnah.com



………………………. Branch Director



SK Kemenag No. U.37 Tahun 2021