MoU Ustadz Miftahudin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BASMALA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS BAKRIE GelanggangMahasiswaSoemantriBrodjonegoro, Suite GF Jl. HR Rasuna Said Kav C22 Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-5261448, Fax. 021-5263191, www.bakrie.ac.id



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA No. 010/SDin/Syiar-FB/Basmala-UB/IV/2016



Bismillaahirrahmaanirrahiim Yang bertandatangan di bawah ini : 1 Nama : Isma Amaliah Jabatan : Koordinator Lomba Tahfidz Festival BasmalaUniversitas Bakrie Alamat : GOR Soemantri Brojonegoro Suite GF-22, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta 12920 bertindak untuk dan atas nama Basmala Universitas Bakrie, yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. 2



Nama Jabatan Alamat



: Miftahudin : Dewan Juri :



yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA, bermaksud untuk membuat Perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) dimana masingmasing pihak dalam kapasitasnya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa:  Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menyepakati beberapa hal, yaitu: o Bahwa Pihak Pertama sebagai penyelenggara acara Festival Basmala Universitas Bakrie o Bahwa Pihak Kedua bersedia untuk mendukung dan bekerja sama dengan Pihak Pertama sebagai Juri Lomba Tahfidz di acara Festival Basmala Universitas Bakrie pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2016 yang berlokasi di Plaza Area Pasar Festival, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-22, Jakarta Selatan. o Berdasarkan hal-hal di atas, Para Pihak telah bersepakat untuk mengatur lebih lanjut tentang kerjasama tersebut dalam Perjanjian ini, dengan kondisi dan syaratsyarat sebagai berikut: Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama 1 2



Dengan ini Pihak Kedua setuju dan bersedia menjadi juri tahfidz di acara Festival Basmala Universitas Bakrie yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama. Pihak Kedua akan memberi bentuk kerjasama kepada Pihak Pertama berupa: a Penjurian lomba tahfidz Festival Basmala. b Penyeleksian lomba tahfidz Festival Basmala.



BASMALA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS BAKRIE GelanggangMahasiswaSoemantriBrodjonegoro, Suite GF Jl. HR Rasuna Said Kav C22 Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-5261448, Fax. 021-5263191, www.bakrie.ac.id



c d e



f



Mempelajari kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia sebelum penilaian dilakukan. Melakukan penilaian berdasarkan kriteria serta standarisasi penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia. Bersikap objektif dalam menilai penampilan peserta (contoh: tidak memandang latar belakang institusi peserta, tidak memandang hubungan kekerabatan dengan peserta). Mengikuti ToR (Term of Requirements) yang telah dibuat oleh Pihak Pertama Pasal 2 Kontraprestasi



1



Pihak Pertama setuju untuk memberikan kontraprestasi kepada Pihak Kedua sebagai balas jasa dari kewajiban Pihak Kedua dalam acara Festival Basmala Universitas Bakrie.



2



Kontraprestasi yang akan diterima oleh Pihak Kedua adalah : a Menyediakan tempat duduk bagi Pihak Kedua untuk melakukan penjurian. b Menyediakan konsumsi yang memadai selama Pihak Kedua melakukan proses penjurian. c Menyediakan alat-alat pendukung untuk proses penjurian. d Memberikan serifikat dan fee sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih. Pasal 3 Wanprestasi



1



2



3 4



Pihak Pertama disebut melakukan wanprestasi apabila kontraprestasi yang telah disepakati pada Pasal 2 ayat 2, tidak dapat dipenuhi tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua. Apabila Pihak Pertama melakukan wanprestasi yang tersebut dalam Pasal 3 ayat 1 ini, maka Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian kerjasama yang tertera pada Pasal 1 ayat 1 dan 2. Pihak Kedua disebut melakukan wanprestasi apabila Pihak Kedua tidak melakukan kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 2. Apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi, maka Pihak Kedua wajib memberikan rekomendasi pengganti juri lomba tahfidz Festival BasmalaUniversitas Bakrie.



BASMALA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS BAKRIE GelanggangMahasiswaSoemantriBrodjonegoro, Suite GF Jl. HR Rasuna Said Kav C22 Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-5261448, Fax. 021-5263191, www.bakrie.ac.id



Pasal 4 Mekanisme Pembatalan 1



2



3



4



5



Pihak Pertama berhak melakukan pembatalan Perjanjian kepada Pihak Kedua melalui surat tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum lomba Tahfidz Festival Basmala Universitas Bakrie atau tanggal 25 April 2016. Bila terjadi pembatalan oleh Pihak Pertama seperti yang termuat dalam Pasal 4 ayat 1, maka Pihak Pertama tidak diwajibkan memenuhi kontraprestasi sesuai Pasal 2 ayat 2. Bila terjadi pembatalan oleh Pihak Pertama sesudah tanggal 25 April 2016, maka Pihak Pertama akan mengganti kerugian Pihak Kedua sebesar 50% dari jumlah fee Pihak Kedua. Pihak Kedua berhak melakukan pembatalan Perjanjian kepada Pihak Pertama melalui surat tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pendaftaran terakhir lomba tahfidz Festival Basmala Universitas Bakrie atau tanggal 25 April 2015. Bila terjadi pembatalan oleh Pihak Kedua seperti yang termuat dalam Pasal 4 ayat 4, maka Pihak Kedua wajib memberikan rekomendasi pengganti juri lomba tahfidz Festival Basmala Universitas Bakrie. Pasal 5 Force Majeure



1



2



3



Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini antara lain : a Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran, dan bencana alam lainnya. b Perang, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo, dan pemogokan massal. c Kebijaksanaan ekonomi dari Pemerintah yang mempengaruhi secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini. Dalam hal terjadi kejadian Force Majeure sebagaimana dimaksud di atas sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu pihak, maka pihak yang mengalami keadaan Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam Perjanjian Kerjasama ini selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan Force Majeure tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah. Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka seluruh kerugian, resiko dan konsekuensinya yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.



BASMALA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS BAKRIE GelanggangMahasiswaSoemantriBrodjonegoro, Suite GF Jl. HR Rasuna Said Kav C22 Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-5261448, Fax. 021-5263191, www.bakrie.ac.id



Pasal 6 Ketentuan Khusus 1 2



Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menandatangani Perjanjian ini. Meskipun demikian, sesudah ditandatangani Perjanjian ini telah mengikat kedua belah Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pasal 7 Penutup



1



2



Hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, apabila dipandang perlu akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan Para Pihak, serta dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat para Pihak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Isma Amaliah



Miftahudin



Koordinator Lomba Tahfidz



Dewan Juri