8 0 103 KB
Rumah Tahfidz al-Qur’an pontren.com
Kop silakan disesuaikan SURAT KEPUTUSAN KEPALA RUMAH TAHFIDZ AL-QUR’AN ATH-THOHIRIYYAH Nomor : 01 /RTQ.ATH/ XII/ 2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ ATH-THOHIRIYYAH DUSUN GETAS DESA JATEN KECAMATAN JATEN KABUPATEN KARANGANYAR Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar RTQ Ath-Thohiriyyah Getas, Karanganyar maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
jaten,
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar RTQ diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Menetapkan Pertama
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
:
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan RTQ Ath-Thohiriyyah Getas desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal Kepala,
Flicka Hajuan A.
: Jaten : 31 Desember 2021
Yayasan pontren.com Kop silakan disesuaikan SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN FLICKA HAJUAN POKOH Nomor : 01 /YAYASAN.FHP/XII/ 2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RUMAH TAHFIDZ AL-QUR’AN ATH-THOHIRIYYAH DUSUN GETAS DESA JATEN KECAMATAN JATEN KABUPATEN KARANGANYAR Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam
proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Ath-Thohiriyyah Getas, jaten, Karanganyar maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
:
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Ath-Thohiriyyah Getas desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal Ketua Yayasan,
Flicka Hajuan A.
: Jaten : 31 Desember 2020