SK Pengangkatan Guru Ustadz [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Tahfidz al-Qur’an pontren.com



Kop silakan disesuaikan SURAT KEPUTUSAN KEPALA RUMAH TAHFIDZ AL-QUR’AN ATH-THOHIRIYYAH Nomor : 01 /RTQ.ATH/ XII/ 2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ ATH-THOHIRIYYAH DUSUN GETAS DESA JATEN KECAMATAN JATEN KABUPATEN KARANGANYAR Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar RTQ Ath-Thohiriyyah Getas, Karanganyar maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



jaten,



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar RTQ diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Menetapkan Pertama



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



:



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan RTQ Ath-Thohiriyyah Getas desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal Kepala,



Flicka Hajuan A.



: Jaten : 31 Desember 2021



Yayasan pontren.com Kop silakan disesuaikan SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN FLICKA HAJUAN POKOH Nomor : 01 /YAYASAN.FHP/XII/ 2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RUMAH TAHFIDZ AL-QUR’AN ATH-THOHIRIYYAH DUSUN GETAS DESA JATEN KECAMATAN JATEN KABUPATEN KARANGANYAR Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam



proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Ath-Thohiriyyah Getas, jaten, Karanganyar maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



:



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Ath-Thohiriyyah Getas desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal Ketua Yayasan,



Flicka Hajuan A.



: Jaten : 31 Desember 2020