12 0 450 KB
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar
PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE 63 MUHAMMAD AMRIN KAHAR KELAS C
PENYELENGGARA PT. INDOTAMA JASA SERTIFIKASI 13 - 25 Juni 2022
i
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.......................................................................................................................II BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................1 A. LATAR BELAKANG ..............................................................................................1 B. MAKSUD DAN TUJUAN .......................................................................................2 C. RUANG LINGKUP..................................................................................................3 D. DASAR HUKUM.....................................................................................................4 BAB II KONDISI PERUSAHAAN ...................................................................................10 A. GAMBARAN UMUM DI TEMPAT KERJA...........................................................10 B. TEMUAN .............................................................................................................13 BAB III ANALISA ............................................................................................................17 A. ANALISA DAN TEMUAN POSITIF .....................................................................17 B. ANALISA DAN TEMUAN NEGATI F....................................................................16 BAB IV PENUTUP..........................................................................................................26 A. KESIMPULAN .....................................................................................................30 B. SARAN ................................................................................................................30
ii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan, yang
penyakit
akibat
kerja
dan
pencemaran
lingkungan
dapat membahayakan serta dapat menyebabkan celaka kepada para
tenaga kerja serta tentu dapat menimbulkan kerugian yang dapat dialami oleh perusahaan.
Suatu kemungkinan bahaya besar, berupa kecelakaan, kebakaran,
peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja dapat diakibatkan oleh
kesalahan dalam penggunaan peralatan, pemahaman dan kemampuan
serta keterampilan tenaga kerja yang kurang memadai. Menurut Wibowo (2015), K3 harus diterapkan di setiap tempat kerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 bahwa setiap perusahaan wajib
menerapkan
Sistem
Manajemen
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Pelaksanaan
K3
merupakan
aspek
yang
penting
dalam
usaha
meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas karyawan. Keselamatan kerja tinggi akan menekan tingkat kecelakaan yang menyebabkan sakit, cacat dan kematian. Keselamatan kerja rendah
akan
berpengaruh
buruk
terhadap
kesehatan
sehingga berakibat pada produktivitas yang menurun. Kecelakaan kerja bukan hanya
menimbulkan
korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan
pengusaha, tetapi juga mengganggu proses
produksi
secara
menyeluruh
dan
merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja
secara
maksimal.
Kecelakaan, peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja pada umumnya disebabkan oleh tidak dijalankannya syarat-syarat K3 secara baik dan benar
1
B. Maksud dan Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai suatu rangkaian kegiatan dalam pelatihan dan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum, dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan
peserta
pelatihan sehingga
peserta tidak
hanya
memiliki
pengetahuan teoritis, tapi juga memiliki pengetahuan lapangan yang merupakan implementasi teori tersebut
secara
langsung.
Selain
itu,
PKL
ini juga
dimaksudkan untuk membekali pengetahuan bagi para calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) mengenai K3, dengan praktik penerapan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan tempat
kerja
yang
nyata
kesehatan
dalam
kerja
di
meliputi: konstruksi
bangunan, sarana penanggulangan kebarakan, dan listrik. Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan pelatihan dan pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) dalam mengidentifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja. Melalui PKL, calon Ahli K3 Umum dapat mengetahui tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam surat keputusan penunjukannya (SKP), seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 9 dan pasal 10. Tujuan dari calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) ini mengikuti PKL di PT. PLN (Persero) UPDK Tello, adalah agar wawasan yang diperoleh selama
PKL dapat menambah khasanah keilmuan terkait penerapan
peraturan dan norma K3 di tempat kerja nantinya. Serta melakukan pengawasan serta perbaikan yang berkesinambungan, dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan kerja di perusahaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia maupun kegagalan fungsi mesin. Adapun
tujuan
penulisan
laporan
PKL
ini,
adalah
untuk
mengetahui
penerapan peraturan dan normal K3 di perusahaan yang dikunjungi. Dan laporan ini juga bisa digunakan untuk sebagai masukan bagi pihak perusahaan untuk menghindari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 2
C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengamatan Kelompok III sebagai berikut : 1. Pengamatan dan Penerapan K3 Konstruksi Bangunan -
Ruang lingkup K3 Bangunan meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan terkait konstruksi bangunan
2. Pengamatan dan Penerapan Keahlian dan Kelembagaan K3 -
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
-
Pengesahan P2K3
-
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
-
Organisasi dan Program Kerja
-
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3. Pengamatan dan Penerapan K3 Lingkungan Kerja -
Norma K3 Lingkungan Kerja di Tempat Kerja
4. Pengamatan dan Penerapan K3 Mekanik -
Norma K3 Mekanik PesawatAngkat dan PesawatAngkut
-
Norma K3 Mekanik Pesawat Tenaga Produksi
5. Pengamatan dan Penerapan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -
Norma K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
6. Pengamatan dan Penerapan SMK3 -
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
-
Kebijakan dan Komitmen K3
-
Audit SMK3
-
Penghargaan K3 (Zero Accident Award Sertifikat SMK3)
7. Pengamatan dan Penerapan K3 Kesehatan Kerja -
K3 Pemeriksaan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
8. Pengamatan dan Penerapan Ergonomi K3 -
Pelaksanaan Ergonomi K3 di Tempat Kerja
9. Pengamatan dan Penerapan K3 Penanggulangan Kebakaran -
Personil K3 Penanggulangan Kebakaran
-
Sistem Proteksi Kebakaran
10. Pengamatan dan Penerapan K3 Instalasi Listrik ;
-
K3 Instalasi Penyalur Petir
-
K3 Elevator dan Eskalator
-
Personil K3 Listrik
11. Pengamatan dan Penerapan K3 Bahan Berbahaya -
Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3)
D. Dasar Hukum Dasar Hukum sebagai berikut : 1. Dasar Hukum (Umum) -
Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
-
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Dasar Hukum K3 Konstruksi Bangunan -
Undang Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Jasa Konstruksi
-
Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tenntang Bangunan Gedung
-
Permenakertrans No. PER.01/MEN/1980 tentang dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
-
Kep. Dirjen Panwasnaker No. KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan
Keselamatan
3. Dasar Hukum Keahlian dan Kelembagaan K3 -
Peraturan Menteri tenaga kerja No. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
-
Peraturan Menteri tenaga kerja No. 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1995 Tentang. Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional, 4
Dewan Keselamatan Dan
4
Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja -
Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3
-
Peraturan Menteri tenaga kerja RI No. Per-26/MEN/2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajement Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Peraturan Menteri tenaga kerja RI No. Per-18/MEN/2016 Tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Peraturan Menteri tenaga kerja RI Kep-1135/MEN/1987 Tentang Bendahara Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-245/MEN/1990 Tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
-
Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. Per-239/MEN/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
-
Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. Per- 372/MEN/XI/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2010-2014
-
Surat
Edaran
Menteri
tenaga
No. SE.02/MEN/DJPPK/I/2011
kerja
Tentang
dan
transmigrasi
Pelaksanaan
RI
Penunjukan
Ahli Keselamatan Kerja Seabagaimana Dimaksud Dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Yg Selanjutnya Disebut Ahli K3 -
Keputusan Dirjen Penmbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep- 37/DJPPK/XI/2004 Tentang Kelengkapan dan Identitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Keputusan Dirjen Penmbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. Kep-69/PPK dan K3/XII/2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Dasar Hukum K3 Lingkungan Kerja -
Permanakertrans No. 8 tahun 2010 tentang alat pelindung diri. 5
-
Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja
-
Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian
-
SK Dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan No. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang terbatas (confined space)
-
SK Dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan RI No. 045/DJPPK/IX2008 (DICABUT)
-
Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 84 Tahun 2012 tentang tata cara penyusunan dokumen pengendalian potensi bahaya besar dan menengah.
5. Dasar Hukum K3 Mekanik -
Permenaker No. 38 Tahun 2016, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
-
Permenaker No.8 Tahun 2020, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja PesawatAngkat dan PesawatAngkut
6. Dasar Hukum K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -
Undang-undang Uap 1930
-
Pesawat Uap Tahun 1930
-
Permenakertrans No.02/Men/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja
-
Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
-
Permenaker No.01/Men/1988 syarat Operator Pesawat Uap.
-
Permenakertrans No.37 Tahun 2016, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan Dan Tangki Timbun
Tentang
Kulasifikasi
Syarat-
7. Dasar Hukum SMK3 -
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
8. Dasar Hukum K3 Kesehatan Kerja 6
-
PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan kerja
-
Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja
-
PMP No. 7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja (Tidak Berlaku)
-
Permenaker No. I/Men/1976 tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan
-
Permenaker No. I/Men/1979 tentang kewajiban latihan Hygiene Perusahaan kesehatan dan keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan
-
Kepmenaker No. 333/Men/1989 tentang diagnosa dan pelaporan penyakit akibat kerja
-
Permenakertrans No. Per. 02/MEN/1980 tentang pemeriksaan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
-
Permenaker No. I/Men/1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
-
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja
-
Kepmenaker No. 312 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi penyakit.
-
Kepmenaker No. 317 tahun 2020 tentang senam pekerja sehat
-
Kepmennakertrans No. KEP. 68/MEN/IV/2004 tentang pencegahan dan penanggulangan hiv/aids di tempat kerja
-
Permenaker No. 11/Men/VI/2005 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja
-
Permenaker No. 15/Men/VIII/2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja
-
Instruksi Mennaker No. Ins.03/M/Bw/1999 tentang pengawasan terhadap pengelolaan makanan di tempat kerja
-
Mennakertrans No. Se. 01/Men/1979 tentang pengadaan kantin dan ruangan makan
-
Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 20 tahun 2005 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan hiv/aids di tempat kerja 7
-
Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 22 tahun 2008 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.
-
Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 53 tahun 2009 tentang pedoman pelatihan dan pemberian lisensi petugas pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja
-
SE. Dirjen Binawas No. Se. 86/Bw/1989 tentang perusahaan catering yang mengelola makanan Bagi tenaga kerja
-
SE Menaker No. M/9/HK.04/VII/2021 Tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja Dan Penyediaan Perlengkapan Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan selama Pandemi Covid-19
-
SE Menaker No. M/8/HK.04/V/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat kerja karena corona virus disease 2019 (covid-19)
-
SE Menaker No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019
-
SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid- 19
-
Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/36/HM.01/IV/2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/76/HM.01/VII/2020 tentang Protokol K3 Kembali Bekerja Dalam Pencegahan Penularan Covid-19.
-
Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/77/HM.01/VII/2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Usaha Kecil dan Menengah.
-
Kepdirjen Binwasnaker dan K3 No. 5/151/AS.02/XI/2020 tentang pedoman Keselamatan dan kesehatan kerja (k3)Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pada masa pandemi Covid-19. 8
9. Dasar Hukum K3 Penanggulangan Kebakaran
8
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebaran di Tempat Kerja
-
Permenakertrans RI No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
-
Instruksi Menaker RI No. INS 11/M/BW/1997 tentang pengawasan khusus K3 penanggulangan kebakaran
-
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 1983 tentang instalasi alarm kebakaran automatik
10. Dasar Hukum K3 Instalasi Listrik -
Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
-
Undang - Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
-
Permenaker RI No. 31 tahun 2015 dan Permenaker RI No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
-
Permenaker RI No. 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
-
Kep. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
-
Kep. Dirjen Panwasnaker dan K3 No. KEP.48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik
-
Kep. Dirjen Panwasnaker dan K3 No. KEP.47/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Listrik
-
Kep. Dirjen Panwasnaker No. KEP.89/PPK/XII/2012 tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Spesialis Listrik
11. Dasar Hukum K3 Bahan Berbahaya -
Permenaker No. 187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja
9
BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Tempat Kerja 1. Sejarah Singkat Awalnya kota Makassar mulai mengenal dan memanfaatkan energi listrik tenaga uap pada tahun 1914 untuk pertama kalinya dikelola oleh Electriciteit Weizen dan berlokasi di tahun
Pelabuhan Makassar. Kemudian
1925 dibangun PLTU kapasitas 2 MW di tepi Sungai Jeneberang
daerah PandangPandang, Sungguminasa dan hanya beroperasi hingga 1957. Tahun sepak bola
1946, dibangun PLTD yang berlokasi di bekas lapangan Bontoala
dikelola
N.V.
NEGEM.
Tahun
1949
seluruh
pengelolaan kelistrikan dialihkan ke N.V. OGEM. Kemudian tahun 1957 perusahaan ketenagalistrikan
di
Kota
Makassar
dinasionalisasi
oleh
Pemerintah RI dan dikelola oleh PLN Makassar. Tahun 1966 pemerintah melalui PLN membangun dua unit PLTU yakni berlokasi di sektor Tello yang digunakan untuk mendukung pasokan energi PLTD Bontoala. Pembangunan selesai tahun 1971 dan mulai dioperasikan. Tahun 1973 dibangun lagi dua unit pembangkit diesel yang berlokasi di site PLTU Tello. Kemudian berdasarkan Permen, PLN Exploitasi VI berubah menjadi PLN Exploitasi VIII. Dan pada 1976, PLN Wilayah VIII mendapat tambahan satu unit PLTG Westcan. Pada tahun yang sama, di bulan Juli dibentuk unit Sektor Tello diberi nama PLN Wilayah VIII Sektor Tello dengan unit asuhan PLTU Bontoala dan Gardu Induk/Transmisi. Tahun
1982 dibangun dua unit
PLTG Alsthom. Tahun
1984
dibangun dua unit PLTD Mitsubishi. Dan tahun 1997 dibangun dua unit PLTG GE.pada tahun 1997 bulan Agustus, unit PLTD Bontoala dikeluarkan dari perushaan. Dan pada Februari 1999 PLN Sektor Tello mendapat
10
tambahan tanggung jawab untuk mengelola unit asuhan PLTD Bulukumba. Pada bulan Juni 2000 nama Sektor Tello berubah menjadi Unit Pembangkit I dengan unit asuhan PLTD Bau-Bau dan PLTD Kendari. Untuk
10
unit asuhan PLTD Bulukumba diserahkan kepada PLN UP, sedangkan unit GI dan transmisi diserahkan pada PLN UP2B. Pada tanggal 31 Mei 2000 PLN Sektor Tello diubah menjadi PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselbartra Sektor Tello. Perubahan dilakukan kembali pada bulan November 2010, Unit PLTD Selayar yang semula merupakan Unit dari PLN Sektor Bakaru bergabung menjadi Unit dari PLN Sektor Tello. Pada bulan Mei 2012, Unit PLTU Barru yang merupakan Unit dari PLN Sektor Bakaru bergabung menjadi Unit dari PLN Sektor Tello. Pembangkit-pembangkit ini
umumnya
hanya
yang
berada
dioperasikan
mengantisipasi kenaikan
di
PLN
saat-saat
beban dan
Sektor Tello saat
beban
memperbaiki
puncak,
guna
mutu tegangan di
samping cadangan putar jika sewaktu-waktu terjadi gangguan system. PT.
PLN
(Persero)
UPDK
Tello
terletak
pada
bagian
Timur
Kota Makassar, tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo Km. 7. Letak PT. PLN (Persero) UPDK
Tello
tidak
berada
pada
pusat
kota,
letaknya
strategis dalam melakukan produksi untuk menghasilkan daya, sehingga aktivitas tersebut tidaklah mengganggu aktivitas masyarakat. Meskipun tidak berada pada pusat kota, tapi tetap dapat dijangkau dengan mudah melalui transportasi umum maupun pribadi. 2. Sarana Pokok dan Fasilitas Penunjang Berikut Sarana Pokok dan Fasilitas Penunjang PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar: -
Pos Pengamanan (Pos Security)
-
Area Parkir Kendaraan
-
Aula Sikarannuang
-
Klinik Perusahaan (1 Dokter Pemeriksa dan 2 Tenaga Paramedis)
-
Kantin
-
Musholla 11
-
Toilet
-
Jalur Pejalan Kaki & Assembly Point
11
-
Rumah Pompa (Pump House)
-
Fire Fighting Station & Fire Hydrant Station
-
Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Cair
-
APAR, Hydrant (Barel & Box), Selang Hydrant
-
Gantry Crane & Overhead Crane
-
Alat Perlindungan Diri
-
Kotak P3K
-
Tempat Sampah
-
Electric Forklift
3. Struktur Organisasi Berikut Struktur Organisasi Susunan Pengurus P2K3 PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar
4. Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Tenaga Kerja di PT. PLN (Persero) UPDK Tello Makassar sebanyak 239 Orang telah membentuk P2K3.
12
5. Visi dan Misi Visi Perusahaan: “Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh Kembang, Unggul, dan Terpercaya dengan Bertumpu pada Potensi Insan” . Misi Perusahaan: -
Menghimpun dan menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan, dan pemegang saham.
-
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
-
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi
-
Menjadikan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
B. Temuan 1. Temuan Positif i. K3 Konstruksi Bangunan -
Tersedianya Pintu Darurat dan Jalur Evakuasi serta Titik Kumpul
-
Area Parkir Motor dalam tahapan Renovasi (Pemeliharaan)
ii. Keahlian dan Kelembagaan K3 -
Adanya Struktur P2K3
-
Adanya Sertifikat dan Lisensi Ahli petugas kebakaran
iii. K3 Lingkungan Kerja -
Memiliki fasilitas Kantin untuk karyawan/pekerja
-
Adanya rambu peringatan area berbahaya
iv. K3 Mekanik -
Memiliki Electric Forklift
-
Memiliki Crane jenis Overhead dan Gantry
-
Operator telah menggunakan APD sesuai prosedur
-
Operator telah memiliki SIO 13
v. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -
Memiliki Bejana Tekan
-
Penggunaan Pesawat Tenaga Produksi yang terencana dan aman
vi. SMK3 -
Adanya Sertifikat Penghargaan Penerapan SMK3
-
Adanya Sertifikat Penghargaan Award (Kecelakaan Nihil)
Zero
Accident
vii. K3 Kesehatan Kerja -
Memiliki Klinik Perusahaan ( 1 Dokter Pemeriksa dan 2 Tenaga Paramedis )
viii. K3 Penanggulangan Kebakaran -
Tersedianya APAR (Alat Pemadam Api Ringan) jenis Karbon Dioksida (CO2) sebanyak 123 unit.
-
Memiliki 1 unit Fire Fighting Station
-
Memiliki 1 unit Fire Hydrant Station
-
Memiliki 1 unit Rumah Pompa Hydrant
-
Tersedianya Hydrant (Barel & Box) dan Selang Hydrant, ditempatkan pada setiap area/Gedung dengan total 10 Pilar Hydrant
-
Adanya Fire Hazard Labels
-
Adanya Alarm Kebakaran
-
Adanya SOP APAR
-
Telah dilakukan Induksi Tanggap Darurat
-
Telah dilakukan Pelatihan Pemadaman Kebakaran
-
Adanya Regu Tim Pemadam Kebakaran
-
Adanya personil Ahli K3 Kebakaran kelas D
dan
Simulasi
ix. K3 Instalasi Listrik -
Adanya Petugas Ahli K3 Listrik
-
Adanya APD Khusus untuk Pekerjaan Bertegangan Tinggi 14
-
Adanya Penyalur Petir
-
Telah dilakukan RIKSAUJI Berkala pada Penyalur Petir
x. K3 Bahan Berbahaya -
Terdapat Tempat Penyimpanan Sementara untuk Bahan B3 Cair
2. Temuan Negatif i.
K3 Konstruksi Bangunan -
Untuk Area Pejalan Kaki, ada Sebagian yang tidak terpasang Railing.
ii. Keahlian dan Kelembagaan K3 -
Salah satu petugas K3 Listrik tidak dapat menunjukkan SKP
-
Salah satu petugas K3 Kimia tidak dapat menunjukkan Sertifikat / Lisensinya
-
Tidak adanya lisensi / surat izin operasi (SIO) Forklift
iii. K3 Lingkungan Kerja -
Terdapat beberapa rambu evakuasi yang tidak terlihat dengan jelas
-
Beberapa pekerja tidak menggunakan APD dengan lengkap
-
Kebersihan lingkungan kurang terjaga
iv. K3 Mekanik -
Posisi penempatan Forklift tidak sesuai
v. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan -
Pada Pesawat Tenaga Produksi tidak ditemukan pelat papan nama
vi. K3 Kesehatan Kerja -
Kotak P3K tidak sesuai prosedur
vii. K3 Penanggulangan Kebakaran -
Tidak ditemukan alat deteksi dini kebakaran (smoke detector) pada ruangan Penyimpanan Sementara Limbah B3
viii.
K3 Instalasi Listrik 15
-
Tidak ditemukannya pemberian label tanda bahaya pada Panel
-
Tidak ditemukannya pemberian label nama pada Sebagian Panel
-
Tidak adanya pemasangan garis K3 di sekitar Panel
16
BAB III ANALISA A. Analisa dan Temuan Positif No
Foto
Lokasi
PT. PLN (Persero)
1
UPDK Tello
Temuan
Analisa
Tersedianya Pintu Darurat dan Jalur
Adanya jalur
Evakuasi serta
evakuasi pada saat
Titik Kumpul
keadaan darurat
(Assembly
2
Area Parkir Motor
Sesuai dengan pihak PT.
(Persero)
dalam tahapan
PLN (Persero) UPDK Tello
UPDK
Renovasi
Tello
(Pemeliharaan)
Melakukan pengecekan dan perawata secara
Dasar Hukum
Permenaker No. 1 Tahun 1980 Bab II Pasal 5.1
berkala
Point) PT. PLN
Saran
Pengalihan parkir untuk mencegah terjadinya kecelakaan
Lebih memperhatikan tempat peralihan
Permenaker no. 1 Tahun 1980 bab II Pasal 3.1
dan tata tertibnya Pembentukan P2K3
PT. PLN 3
(Persero) UPDK Tello
Adanya Struktur P2K3
dan Pengesahan P2K3 oleh
Dipertahankan
Permenaker No. 4 Tahun 1987 Pasal 2
Disnakertrans
17
PT. PLN 4
(Persero) UPDK Tello
PT. PLN 5
(Persero) UPDK Tello
SE. Mennakertrans Memiliki fasilitas Kantin untuk karyawan/pekerja
kebersihan.
Dipertahankan
01/Men/1979 tentang pengadaan
Adanya rambu peringatan area berbahaya
makan
Dengan adanya
Rambu yang ada
rambu peringatan
perlu
area berbahaya
ditambahkan
dapat mengurangi
diarea rawan berbahaya dan
resiko kecelakaan
dapat terlihat
kerja dan PAK
denganjelas
Dengan adanya
(Persero)
Memiliki Electric
forklift dapat
UPDK
Forklift
mempermudah
Tello
No. Se.
kantin dan ruang
PT. PLN 6
Memenuhi standar
mengangkut barang.
Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja Permenaker No. 08
Dipertahankan
Tahun 2020 pasal 1 poin 3 dan poin 11.
18
Dengan tercantumnya
PT. PLN 7
(Persero)
Memiliki Crane jenis
kapasitas maksimum
UPDK
Overhead dan Gantry
sehinggah
Permenaker Dipertahankan
Tahun
2010
Bab V
mempermudah
Tello
09
No
pasal 34 bagian a
mengontrolnya Dengan adanya Bejana Tekan bisa
8
PT. PLN
menampung gas
(Persero)
atau campuran udara
UPDK
Memiliki Bejana Tekan
baik
Permenakertrans No Dipertahankan
16 ayat 1,2,3,4,5,6,7.
terkempa menjadi
Tello
37 tahun 2016 pasal
cair atau dalam keadaan larut atau beku Terdapat pelindung atau penutup PT. PLN 9
(Persero) UPDK Tello
Penggunaan Pesawat Tenaga
Produksi
yang terencana dan aman
mesin gerak dari pesawat tenaga produksi menjadikan alat atau
Permenaker No. 4 Dipertahankan
tahun 1985. Pasal 35 dan pasal 36
mesin kerja yang aman saat 19
beroperasi.
19
PT. PLN (Persero)
10
UPDK Tello
PT. PLN (Persero) Adanya Sertifikat
telah melaksanakan
Penghargaan
SMK3 dengan baik
Penerapan SMK3
sesuai peraturan
Peraturan Pemerintah Dipertahankan
No 50 Tahun 2012 Tentang penerapan SMK3 Pasal 8 ayat 3
perundang-undangan
Peraturan
11
PT. PLN
Adanya Sertifikat
PT. PLN (Persero)
(Persero)
Penghargaan Zero
membuktikan
UPDK
Accident Award
bahwa menerapkan
Tello
(Kecelakaan Nihil)
SMK3
keselamatan dan
dengan baik
kesehatan kerja
Terdapat fasilitas
12
PT. PLN
Memiliki Klinik
kesehatan sebagai
(Persero)
Perusahaan ( 1 Dokter
dengan 1 personil
UPDK
Pemeriksa dan 2
dokter pemeriksa
Tello
Tenaga Paramedis )
dan 2 tenaga paramedis
01/MEN/I/2007 Dipertahankan
Tentang pedoman penghargaan
Disediakannya
Permenakertrans No.
Sarana/Fasilitas di
Per.03/MEN/1982
sekitaran Klinik
tentang pelayanan
seperti tempat
kesehatan tenaga
sampah, APAR, dll
kerja
(asisten dokter) Sesuai diskusi dengan 13
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
PT. PLN (Persero)
Adanya Petugas Ahli
Sebagai pengawas
Permenaker No. 12
UPDK
K3 Listrik
K3 listrik
Tahun 2015
Tello 20
20
Sesuai diskusi dengan 14
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
Sesuai diskusi dengan 15
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
Sesuai diskusi dengan 16
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
PT. PLN (Persero) UPDK Tello
untuk Pekerjaan Bertegangan Tinggi
PT. PLN (Persero) UPDK
PT. PLN (Persero) UPDK Tello
(Persero) UPDK Tello
Untuk melindungi tenaga kerja dari
UU No. 1 Tahun 1970
bahaya tegangan
Pasal 3.1 ( f )
tinggi
Untuk mencegah Adanya Penyalur Petir
Permenaker No. 2
terjadinya kecelakaan
Tahun 1989 Pasal 9
akibat sambaran Petir
Tello
PT. PLN 17
Adanya APD Khusus
Penilaian dan
Permenaker No. 2
Telah dilakukan RIKSAUJI Berkala
pengukuran terhadap
Tahun 1989 BAB IX
Instalasi,
Pasal 50 - 54
pada Penyalur Petir
Perlengkapan dan
Permenaker No. 12
Peralatan Listrik
Tahun 2015 Pasal 11
Tersedianya APAR
Tersedianya APAR di
(Alat Pemadam Api
Permenaker No. 4
lokasi tempat kerja
melakukan pengecekan secara
Tahun 1980 tentang
Ringan) jenis
yang siap digunakan
berkala apabila
syarat - syarat
Karbon
apabila terjadi
APAR sudah
pemasangan dan
Dioksida (CO2)
kebakaran
berkarat
pemeliharaan APAR
sebanyak 123 unit
21
Keputusan Menteri Adanya Fire Fighting
PT. PLN 18
(Persero)
Memiliki 1 unit Fire
Station yang siap
UPDK
Fighting Station
digunakan apabila terjadi kebakaran
Tello
Memperhatikan
Tenaga Kerja RI
perawatan dan
No.186/MEN/1999
pemeliharaan Fire
tentang Unit
Fighting Station
Penanggulangan
secara berkala
Kebakaran di Tempat Kerja.
PT. PLN 19
(Persero)
Memiliki 1 unit Fire
UPDK
Hydrant Station
Tello
Memperhatikan
Hydrant Station di
perawatan dan
lokasi pabrik yang
pemeliharaan
siap menyuplai air
instrument -
jika terjadi kebakaran
instrument di
-Tersedianya
Fire Hydrant
cadangan APAR
Station
Ruang Pompa
PT. PLN 20
- Adanya Fire
(Persero)
Memiliki 1 unit Rumah
yang dilengkapi
UPDK
Pompa Hydrant
dengan panel
Tello
control untuk penyaluran air.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Pasal 2
secara berkala. Memperhatikan
Keputusan Menteri
perawatan dan
Tenaga Kerja RI
pemeliharaan
No.186/MEN/1999
pompa secara
tentang Unit
berkala. Baik valve,
Penanggulangan
pipe, maupun
Kebakaran di Tempat
control panelnya.
Kerja.Pasal 2 22
PT. PLN 21
(Persero) UPDK Tello
Tersedianya Hydrant
Keputusan Menteri
(Barel & Box) dan
Tenaga Kerja RI
Selang Hydrant, ditempatkan pada setiap area/Gedung
Tersedianya Hydrant (Barel & Box)
Memperhatikan
No.186/MEN/1999
pemeliharaan
tentang Unit
secara berkala.
Penanggulangan
dengan total 10
Kebakaran di Tempat
Pilar
Kerja.Pasal 2
Hydrant Sebagai penanda
PT. PLN 22
(Persero)
Adanya Fire Hazard
bahaya mudah
UPDK
Labels
terbakar
Tello
(Persero)
Adanya Alarm
kebakaran yang
UPDK
Kebakaran
digunakan apabila
Tello
Undang - Undang
penanda Fire
No. 1 Tahun 1970
Hazard Labels
tentang
agar terlihat/tidak
Keselamatan Kerja
terhalang.
Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14 ( b ) Peraturan Menteri
Tersedianya alarm
PT. PLN 23
Memperhatikan
terjadi kebakaran
Tenaga Kerja No. Dipertahankan
2 tahun 1983 tentang instalasi alarm kebakaran automatik
23
Memperhatikan
PT. PLN 24
(Persero) UPDK Tello
Adanya SOP APAR
Petunjuk cara
adanya SOP
Permenaker nomor 4
penggunaan apar
APAR di setiap
tahun 1980
ruangan terkait
23
Sesuai diskusi dengan 25
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
PT. PLN (Persero) UPDK Tello
Telah dilakukan Induksi Tanggap Darurat
Pengarahan tentang K3 tanggap darurat
Dipertahankan
Permenkes nomor 48 tahun 2016 Kepmenakertrans
Sesuai diskusi dengan 26
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
PT. PLN
Telah dilakukan
Untuk
No.186 tahun 1999
(Persero)
Pelatihan dan Simulasi
menciptakan
UPDK
Pemadaman
tenaga kerja yang
Tello
Kebakaran
siap menghadapi
Kebaran di Tempat
kebakaran
Kerja pasal 2 (e)
Dipertahankan
tentang Unit Penanggulangan
Kepmenakertrans Sesuai diskusi dengan 27
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
PT. PLN (Persero)
Adanya Regu Tim
UPDK
Pemadam Kebakaran
Tello
No.186 tahun 1999
Untuk mempercepat
Dipertahankan
proses pemadaman
tentang Unit Penanggulangan Kebaran di Tempat
dan proses evakuasi
Kerja pasal 2 (d) Kepmenakertrans No.186 tahun 1999
PT. PLN 28
(Persero)
Adanya Petugas Ahli
Sebagai pengawas
UPDK
K3 Kebakaran
K3 kebakaran
Tello
Dipertahankan
tentang Unit Penanggulangan Kebaran di Tempat Kerja pasal 5 (d) 24
PT. PLN 29
(Persero)
Terdapat rambu K3 di
UPDK
depan Gardu Induk
Tello
30
Agar mudah terlihat, di taati dan di
UU Dipertahankan
laksanakan
No.
1
Tahun
1970 Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14 ( b ) PP No.101 Tahun
PT. PLN
Terdapat Tempat
PT. PLN (Persero)
(Persero)
Penyimpanan
Sudah memiliki
UPDK
Sementara untuk
TPS
Tello
Bahan B3 Cair
Limbah Sesuai Prosedur berlaku.
2014 Pasal 3 ayat 1 dan Permenaker No. Dipertahankan
187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja
25
B. Temuan & Analisa negatif No
Foto
Lokasi
Temuan
PT. PLN 1
(Persero)
Jalur pejalan kaki ada
UPDK
yang tidak memiliki railing
Tello
Analisa Dapat menyebabkan tenaga kerja tergelincir / terjatuh
Saran
Segera lakukan pemasangan railing
Dasar Hukum Permenaker No. 1 Tahun 1980 Bab II Pasal 8
Melakukan PT. PLN 2
(Persero) UPDK Tello
Salah satu petugas K3
Harusnya petugas K3
Listrik tidak dapat
Listrik memiliki
menunjukkan SKP
sertifikat/SKP/lisensi
pengecekan terhadap petugas
UU No. 1 Tahun 1970
khusunya K3 Listrik
Pasal 1 (6)
yg tidak memiliki SKP Melakukan
3
PT. PLN
Salah satu petugas K3
(Persero)
Kimia tidak dapat
UPDK
menunjukkan Sertifikat /
Tello
Lisensinya
Harusnya petugas K3 Kimia memiliki sertifikat/SKP/lisensi
pengecekan terhadap petugas
UU No. 1 Tahun 1970
khusunya K3 Listrik
Pasal 1 (6)
yg tidak memiliki SKP
26
PT. PLN 4
(Persero) UPDK Tello
Terdapat beberapa rambu evakuasi yang tidak terlihat denganjelas
Terdapat beberapa rambu evakuasi terhalang oleh ranting pohon
Melakukan
Permenaker No.5 tahun
pemangkasan atau
2018 tentang
di pindahkan
keselamatan dan
ketempat yang
kesehatan kerja
mudah terlihat
lingkungan kerja
Terdapat beberapa
5
Permenaker No. 5 tahun
titik penumpukan
PT. PLN (Persero)
Kebersihan lingkungan
UPDK
kurang terjaga
Tello
sampah/barang rongsokan, instalasi kabel yang tidak
Menjaga kebersihan lingkungan
Menempatkan Forklift disembarang
6
(Persero) UPDK Tello
Posisi penempatan
tempat
Forklift tidak sesuai
dapat membahayakan dan menjadi penyebab
keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja
sesuai prosedur
PT. PLN
2018 tentang
Permenaker No. 08 Memberikan tempat
tahun 2020 tentang
khusus atau
keselamatan kerja dan
ruangan tersendiri
pesawat angkat dan angkut pasal 89 ayat 2
kecelakaan kerja
27
PT. PLN 7
(Persero) UPDK Tello
Tidak adanya papan
Merekomendasikan
UU no. 38 Tahun 2016
Pada Pesawat Tenaga
nama bisa dapat
agar adanya
tentang Kesehatan
Produksi tidak ditemukan
mengakibatkan
pemasangan
keselamatan kerja
pelat papan nama
terjadinya kecelakaan
pemberitahuan
pesawat produksi pada
kerja.
pelat papan nama
pasal 15
27
Tidak ada pemeliharaan
PT. PLN 8
(Persero)
Kotak P3K tidak sesuai
UPDK
prosedur
Tello
terhadap kotak P3K yang telah di sediakan sesuai dengan standaryang telah di tentukan
PT. PLN (Persero)
9
UPDK Tello PT. PLN (Persero)
10
UPDK Tello PT. PLN (Persero)
11
UPDK Tello
pemberian label tanda bahaya pada Panel Tidak ditemukannya pemberian label nama pada sebagian Panel
Tidak adanya pemasangan garis K3 di sekitar Panel
PT. PLN
Tidak terdapat Smoke
pihak PT. PLN (Persero) UPDK Tello
Sesuai diskusi dengan 12
Tidak ditemukannya
Dapat terjadi kecelakaan kerja
Menambahjumlah
Permenaker No.
kotak P3K dan
15/Men/VIII/2008
menyediakaan
tentang pertolongan
kotak P3K di
pertama pada
tempat tempat yang
kecelakan di tempat
mudah
kerja
dijangkau Segera di lakukan
UU No. 1 Tahun 1970
pemasangan
Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14
label
(b)
tanda bahaya Segera di Dapat terjadi salah
lengkapi label
pengoperasian alat
nama pada panel yang tidak
Bisa menyebabkan gangguan pada saat pengoperasian/pemel iharaan
UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14 (b)
memiliki label Melakukan
UU No. 1 Tahun 1970
pemasangan garis
Pasal 12 ( b,c ) Pasal 14
K3
(b)
Dapat menyebabkan
Sebaiknya segera
(Persero)
detector di ruang
lambatnya
di lakukan
UPDK
penyimpanan limbah
penangan
pemasangan
Permenaker No. 02 Tahun 1983 28
kebakaran karena
28
Tello
sementara
peringatan yang
smoke detector
lambat
untuk peringatan kebakaran sedini mungkin.
29
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan Penerapan SMK3 di
PT.
PLN
(Persero)
UPDK Tello
Makassar dapat
dikategorikan sangat baik dibuktikan dengan penghargaan SMK3 dan Zero Accident. Keahlian dan Kelembagaan K3 yang baik pula dibuktikan dengan pembentukan P2K3, Ahli ahli K3 di masing-masing bidangnya. Dalam
pelaksanaan
dan
penerapan
norma
K3
bidang
Konstruksi,
K3
bidang Mekanik (Pesawat Angkat Angkut, Pesawat Tenaga Produksi), K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan K3 bidang Penanggulangan Kebakaran, K3 bidang Instalasi Listrik, K3 bidang Bahan Berbahaya telah dilakukan dengan baik. K3 bidang Lingkungan Kerja, K3 bidang Kesehatan Kerja, Ergonomi K3 telah dilakukan dengan baik pula, dengan tersedianya sarana/fasilitas penunjang K3 di tempat kerja. Sehingga, melaksanakan K3
dapat
disimpulkan
sesuai
dengan
PT. yang
PLN
(Persero)
dipersyaratkan
UPDK
Tello
dalam
telah
ketentuan-
ketentuan perundangundangan dan peraturan pemerintah mengenai K3. B.
Saran Adapun saran yang diberikan berdasarkan kesimpulan yaitu: -
Agar temuan-temuan yang berkaitan dengan belum terpenuhinya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum K3 dapat dipenuhi/diperbaiki dengan segera oleh Perusahaan
-
Agar manajemen perusahaan dapat mengetahui dan senantiasa mengikuti dasar hukum / peraturan yang berlaku. 30
-
Agar Melakukan maintenance secara rutin untuk peralatan penunjang.
30
REFERENSI 1.
Buku Peraturan Perundangan K3
2.
Company Profile Perusahaan PT PLN (Persero) UPDK Tello Makassar
31