7 0 140 KB
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BANJARNEGARA Sekretariat : Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 08 Banjarnegara, Telp/Fax (0286)591216 Website : www.banjarnegara.muhammadiyah.or.id email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BANJARNEGARA Nomor : 89 /KEP/III.0/K/2019 Tentang : PENETAPAN NADZIR BADAN HUKUM PIMPINAN CABANG PEMUDA MUHAMMADIYAH MERDEN UNTUK TANAH WAKAF DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH MERDEN Pimpinan Dae rah Muhammadiyah Banjarnegara : Menimbang : 1. Bahwa Pimpinan Daerah perlu menunjuk personalia Nadzir Badan Hukum mewakili Persyarikatan Muhammadiyah untuk melakukan pengadministrasian, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan perlindungan terhadap harta benda wakaf; 2. Bahwa Nama-nama yang ditunjuk untuk ditetapkan sebagai personalia Nadzir Wakaf Badan Hukum Untuk dan Atas Nama Persyarikatan Muhammadiyah dipandang cakap untuk melaksanakan tugastugas dimaksud. Mengingat : 1. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf 2. Anggaran dasar Pasal 7 3. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 4. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 299/KEP/I.0/K/2011 tentang Penunjukan Nadzir perwakilan Persyarikatan Muhammadiyah.
Menetapkan
:
Pertama
:
Kedua
:
Ketiga
:
M E M U TU S KAN : SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BANJARNEGARA TENTANG PENETAPAN PERSONALIA NADZIR WAKAF PERWAKILAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH ATAS TANAH WAKAF DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH MERDEN. Mengesahkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Nadzir Wakaf Perwakilan Persyarikatan Muhammadiyah Banjarnegara serta diberi tugas dan wewenang sebagai berikut : a. Menerima wakaf khususnya tanah dan menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; b. Menandatangani Akta Ikrar Wakaf dan atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Atas tanah Hak Milik No. Persil 00897 dari Wakif Sdri. Umi Chasanah Luas Tanah 1.235 M2; c. Menghadap Kepala Kantor Pertanahan untuk penyelesaian sertifikat tanah wakaf; d. Menertibkan kembali dokumen tanah wakaf dari Nadzir perseorangan menjadi Nadzir berbadan hukum Persyarikatan Muhammadiyah; e. Mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf Untuk dan atas nama Persyarikatan Muhammadiyah; f. Melaporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banjarnegara; g. Melakukan kerjasama dengan Majlis dan lembaga lain berkaitan dengan pendayagunaan tanah wakaf; Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai habis masa jabatannya, diadakan perubahan atau dicabut kembali. Menyampaikan keputusan ini kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banjarnegara Pada tanggal : 01 Rabi’ul Awwal 1441 H 29 Oktober 2019 M PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BANJARNEGARA Ketua, Sekretaris
Drs. H. Sobri NBM. 562.549
H. Ahmad Solikhun, S.Kom NBM. 912.754
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BANJARNEGARA Sekretariat : Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 08 Banjarnegara, Telp/Fax (0286)591216 Website : www.banjarnegara.muhammadiyah.or.id email : [email protected]
Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nomor Tanggal Tentang
: 89/KEP/III.0/K/2019 : 01 Rabi’ul Awwal 1441 H / 29 Oktober 2019 M : Penetapan Personalia Nadzir Wakaf Perwakilan Persyarikatan Muhammadiyah Merden SUSUNAN NADZIR WAKAF PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH BANJARNEGARA UNTUK TANAH WAKAF DI LINGKUNGAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH BLAMBANGAN
NO
NAMA – ALAMAT
JABATAN DI MUHAMMADIYAH
JABATAN DI NADZIR
1
H. SIGIT DWI ANTORO Merden RT 001 RW 008
Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Merden
Ketua Merangkap Anggota
2
IWAN INDRA JAYA Merden RT 01/02
Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Merden
Sekretaris Merangkap Anggota
Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Merden
Bendahara Merangkap Anggota
3
MOHAMMAD AFIFUDIN Merden RT 4/4
4
FARHAN Merden RT 1/8
Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Merden
Anggota
5
MASRURI Merden RT 1/2
Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Merden
Anggota
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH BANJARNEGARA Ketua,
Sekretaris
Drs. H. Sobri NBM. 562.549
H. Ahmad Solikhun, S.Kom NBM. 912.754