7 0 109 KB
SURAT PENGESAHAN NADZIR BADAN HUKUM Nomor : ...................................................................... Pada hari ini, Rabu, tangggal 10 Shofar 1441 H / tanggal 09 Oktober 2019 M, kami Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf wilayah Kecamatan Pule yang berdasarkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setelah mengadakan penelitian seperlunya, mengesahkan : 1. 2. 3. 4.
Nama Organisasi/Badan Hukum Berbadan Hukum Nomor Pimpinan Pusat berkedudukan di Cabang/Ranting/Perwakilan Kecamatan ini didirikan sejak 5. Pengurus yang sekarang Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Anggota
: PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA ( NU ) : SK. Kemenkumham Nomor : C-11.HT.01.06 Th. 2006 : Jakarta : MWC NU . Kecamatan Pule : Tahun 1950 : : KH. MA’SHUM : SHOLIKHIN AZIZ : YUSUFUL HAMDANI, M.SI : MUJIANTO, S.Pd : MAHMUDI, S.Pd
Kegiatan Organisasi/Badan Hukum antara lain : 1. 2. 3. 4. 5.
Keagamaan Sosial, Santunan Yatim, Piatu, Yatim Piatu Kegiatan Pendidikan, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, SD, MI, LP Ma’rif NU Dakwah, Istighozah, Yasin, Tahlil Peringatan Hari Besar Islam
Sebagai Nadzir Organisasi Badan Hukum atas tanah wakaf yang terletak di Kecamatan Pule Kab. Trenggalek Propinsi Jawa Timur Disahkan di Pada tanggal
: Pule : 09 Oktober 2019
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pule Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
ILHAM SYAHRONI, S.Ag.M.PdI NIP. 19710918 200501 1 002
Keterangan : 1) Asli Surat Pengesahan tersebut diberikan kepada Nadzir yang bersangkutan. 2) Lembar ke-2 (Dua) tembusan kepada Kankemenag 3) Lembar ke-3 (Tiga) tembusan kepada Badan Wakaf Indonesia. 4) Lembar ke-4 (Empat) tembusan kepada instansi terkait. 5) Lembar ke-5 (Lima) arsip.