Naskah Adpu4533 Tmk2 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: SITI ARPAH



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 017670844



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADPU4533/Etika Administrasi Pemerintahan



Kode/Nama UPBJJ



: Paringin



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.2 (2021.1) Fakultas Kode/Nama MK Tugas



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : ADPU4533/Etika Administrasi Pemerintahan :2



Ombudsman Republik Indonesia, 8 Januari 2020 - Suatu ketika ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan disuatu instansi yang dinilai kurang baik ke Ombudsman, ia menyebutkan bahwa pelayanan di instansi yang menurutnya kurang baik tersebut tersebut adalah malpraktik, ia menduga ada "permainan" dibalik belum ditindaklanjutinya Laporan yang disampaikan ke instansi terkait. Bahkan, masyarakat tersebut menilai petugas yang melayaninya pun tidak begitu berkompeten ketika si masyarakat menanyakan sesuatu, alih-alih bicara kompetensi gaya si petugas yang melayaninya pun tidak patut dan tidak ramah. Peristiwa tersebut di atas adalah salah satu ilustrasi dari sekian banyak potret pelayanan publik yang disampaikan masyarakat. Kepedulian masyarakat akan pelayanan publik dengan cara melapor ke kanal-kanal pengaduan atau lembaga/instansi yang berwenang menerima pengaduan patut kita apresiasi, meskipun masih banyak masyarakat yang belum memahami istilah dari sebuah penyimpangan dalam suatu pelayanan publik itu. Maka tidak heran, masih banyak masyarakat yang menyebutkan penyimpangan dalam suatu pelayanan publik disebut dengan kata malpraktik ketimbang kata maladministrasi yang bisa dibilang belum eksis. Dalam memberikan suatu pelayanan kepada publik sudah barang tentu norma seperti halnya Standard Operational Procedure (SOP) menjadi suatu guidance/pedoman penyelenggara pelayanan publik. Namun demikian aspek etika maupun moral juga tidak serta merta diabaikan hanya karena sudah adanya aspek prosedural formal. Senyum, salam, sapa, ramah dan melayani dengan penuh ketulusan merupakan salah satu contoh etika yang baik dalam memberikan suatu pelayanan kepada publik. Dalam dunia pelayanan publik atau administrasi publik, etika diartikan sebagai filsafat moral atau nilai, dan disebut dengan "profesional standard" (kode etik) atau "right rules of conduct" (aturan perilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan selain melayani masyarakat dengan berperilaku yang baik, ramah juga harus mematuhi standar atau kode etik yang telah diterapkan di setiap institusi-institusi. Apabila ada penyelenggara yang melanggar etika administrasi publik maka sama saja penyelenggara tersebut maladministrasi karena tidak menjalankan professional standard dan tidak berperilaku yang benar. Sederhananya, untuk melihat penyelenggara pelayanan publik tersebut menjalankan etika administrasi publik adalah melihat apakah si penyelenggara tersebut sudah menerapkan standar pelayanan atau belum dalam proses pelayanan publiknya. Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan public sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hasilnya, masih banyak pemerintah daerah memperoleh kepatuhan standar pelayanan yang rendah dan sedang.



Padahal, pemenuhan standar pelayanan adalah suatu keharusan yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara pelayananan sebagai pemenuhan dari aspek prosedural formal. Kepatuhan standar pelayanan yang rendah selain bentuk dari tidak menjalankan etika administrasi juga menimbulkan potensi adanya maladministrasi. Pada akhirnya, masyarakat pun akan menilai sendiri, jika aspek prosedural formal saja tidak dipenuhi bagaimana dengan aspek etika atau moral? Betul penilaian tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur etika seseorang atau instansi, tapi apa iya kita akan selamanya membiasakanwrong rule of conduct bukan right rule of conduct? Tentu saja tidak. Oleh Muhammad Burhan Asisten Ombudsman Lampung



Republik



Indonesia



Perwakilan



Provinsi



publik



No. Pertanyaan: 1.



Soal



Setelah membaca artikel yang diberikan di atas, bagaimana saudara mengaitkan etika administrasi bagi Administrator Pemerintahan dengan sebuah isu maladministrasi ? (petunjuk:) Kemukakan terlebih dahulu etika administrasi bagi Administrator Pemerintahan. -



Berikan keterkaitan antara etika administrasi bagi Administrator Pemerintahan dengan sebuah isu maladministrasi sebagaimana yang digambarkan dalam artikel di atas.



2.



Pertanyaan: Bagaimana saudara mengaitkan ciri-ciri tindakan adil dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana berita di atas ? (petunjuk): -



Kemukakan terlebih dahulu konsepsi keadilan, makna keadilan, dan definisi keadilan



-



Lalu kaitkan konsepsi keadilan, makna keadilan, dan definisi keadilan dengan artikel berita yang diberikan



3.



Pertanyaan: -



Bagaimana analisis saudara terkait dengan pentingnya nilai keadilan yang ditegakkan oleh sebuah negara sebagaimana artikel berita di atas?



(petunjuk): -



Kemukakan terlebih dahulu keadilan sebagai suatu nilai yang penting



-



Setelah itu berikan analisis saudara terkait pentingnya nilai keadilan ditegakkan oleh sebuah negara



2 dari 3



4.



Pertanyaan: Bagaimana saudara menganalisis tujuan Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara ? (petunjuk): Kemukakan terlebih dahulu beberapa tujuan dari etika Penyelenggara negara Berikan analisis terhadap tujuan Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara



Jawaban: 1. Para administrator publik harus dianggap bertanggung jawab karena ada segi-segi dari pekerjaan mereka yang dapat mengarah pada pandangan keliru tentang kepentingan umum, korupsi, dan kerusakan moral. Tetapi, ada juga banyak segi dari administrasi publik yang membuatnya sukar untuk mencapai suatu tingkat pertanggungjawaban yang memuaskan. Bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum seperti penundaan pelayanan yang berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian,



diskriminasi,



tidak



profesional,



ketidakjelasan



informasi,



tindakan



sewenang-wenang,



ketidakpastian hukum dan salah pengelolaan 2.



Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.



3. Nilai keadilan sosial tercapai dengan perwujudan suatu masyarakat yang seimbang dan teratur sehingga seluruh warga negara dapat memperoleh kesempatan guna membangun suatu kehidupan yang layak dan masyarakat yang lemah dapat memperoleh bantuan seperlunya. Keadilan sosial merujuk kepada masyarakat dan negara yang dapat berfungsi sebagai subyek maupun obyek, sehingga konsepsi keadilan sosial membawa konsekuensi, di satu pihak mewajibkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum serta membagi beban dan manfaatnya kepada para warga negara secara proporsional seraya membantu anggotaanggota yang lemah, dan di lain pihak mewajibkan para warga untuk membantu masyarakat atau negara guna mencapai tujuannya. Nilai keadilan sangat penting untuk ditegakkan dalam kehidupan negara. Keadilan sosial berarti kebijakan-kebijakan pemerintah di dalam setiap negara haruslah menguntungkan semua pihak bagi warga masyarakat. Dengan kata lain kesejahteraan menyentuh semua pihak dalam negara yang bersangkutan. Kesejahteraan yang dimaksudkan bukan hanya masalah perekonomian melainkan juga kesempatan yang sama untuk dapat mengekpresikan dirinya. Dalam dalam sudut pandang yang lebih besar lagi, keadilan diwujudkan dengan adanya itikad baik dari kepala negara-negara maju 3 dari 3



untuk mengakui identitas dan memberikan kesempatan bagi negaranegara berkembang untuk menentukan masa depannya. 4. Tujuan penegakan etika penyelenggaraan negara, yaitu untuk mewujudkankan kehidupan penyelenggara negara yang harmonis, terjaganya keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,menumbuhkan suasana yang menghargai keterbukaan, ketaatan, disiplin, rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, kesopanan dan kepedulian dalam pelayanan publik  Adapun fungsi penegakan etika penyelenggra negara yaitu sebagai landsan pemerintah untuk menegakkan tatanan nilai, norma etika yang mendasari dan mengendalikan sikap tindak, perilaku dan ucapan penyelenggara negara dalam menjalankan profesi korp bidang tugasnyadalam kegiatan penyelenggaraan negara.  Tujuan penegakkkan etika penyelenggara negara antara lain



a. Kepastian hukum  b. Tertib penyelenggaraan negara  c. Kepentingan umum  d. keterbukaan  e. Proporsional  f. Akuntabilitas  g. Propesinalisme  h. Keteladanan 



3 dari 3