Naskah Adpu4533 tmk3 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ADPU4533



NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.2 (2021.1) Fakultas Kode/Nama MK Tugas



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : ADPU4533/Etika Administrasi Pemerintahan :3



Komisi Aparatur Sipil Negara, 31 Juli 2018 - ASN dapat menjadi cerminan yang baik bagi masyarakat, baik dalam profesionalitas kerja ataupun sebagai individu. ASN harus mulai memahami jika profesi yang mereka miliki akan terus melekat meski sudah selesai dari jam kerja. Karena ASN merupakan profesi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan sehingga setiap tindakan yang dilakukan akan mencerminkan martabat dan citra ASN secara umum. Dapat dibayangkan jika seorang ASN melakukan pelanggaran etik, tentu akan menjadi cerminan buruk bagi pemerintahan. Nuraida Mokhsen menyampaikan beberapa aspek yang perlu dilakukan dalam menerapkan strategi pencegahan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN diantaranya, (1) Regulasi PP secara operasional, dimana pada PP 42 Tahun 2004 hukuman atas pelanggaran etik hanya berupa sanksi moral, sedangkan PP 53 Tahun 2010 lebih menekankan pada disiplin pegawai ASN. Hal ini mengakibatkan terjadinya bias dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran etik. (2) Membangun komitmen Intansi Pemerintah (IP) berdasarkan kode etik dan kode perilaku ASN. Komitmen ini dibangun sebagai strategi untuk membiasakan ASN dengan budaya organisasi di setiap Instansi Pemerintah. (3) Pemimpin seharusnya dapat menjadi role model dalam penerapan kode etik dan kode perilaku. Peran pemimpin dalam menerapkan kode etik menjadi sangat penting. Contohnya jika pemimpin dapat disiplin kehadiran tentunya pegawai akan malu jika datang lebih lambat dari pimpinannya. Nurhasni menyampaikan sanksi moral masih disepelekan padahal sanksi moral merupakan sanksi yang tertinggi dalam pelanggaran etika. Namun, ASN masih tidak takut dengan hukumannya. Dalam pencegahannya, jangan hanya pada kepatuhan saja, tetapi bagaimana membudayakan dan melakukan pencegahan pelanggaran atas nilai - nilai yang ada di instansi ASN itu sendiri. Kepatuhan tersebut harus disesuaikan dengan regulasi yang ada, sehingga regulasi harus jelas jangan ada kekosongan yang mengakibatkan adanya multitafsir. PPK harus bertanggungajawab untuk menjalankan pengawasan kode etik kode perilaku ASN. Perlu adanya peraturan yang dibuat oleh setiap daerah /instansi untuk pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya masing - masing. Marcelino R. Pandin, menjelaskan cara menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN pada instansi pemerintah yang paling mudah adalah melalui peraturan yang disesuaikan dengan local wisdom masing – masing daerah. Penerapan aturan yang disesuaikan dengan local wisdom akan mempermudah instansi dalam membentuk aturan yang sesuai dengan nilai – nilai budayanya. Selain itu, penerapan local wisdom dianggap menjadi solusi yang paling efisien.



1 dari 3



ADPU4533 Teguh Kurniawan menyampaikan beberapa hal yang dibutuhkan untuk mendukung Penegakan kode etik dan kode perilaku ASN diantaranya; (1) Kapasitas dan struktur administratif, dimana implementasi kode etik dan kode perilaku membutuhkan administrator yang baik dan berkomitmen dengan otonomi, sumber daya, dan kekuasaan yang memadai. (2) Komunikasi dan sosialisasi, dimana perlu dilakukan sosialisasi secara langsung seperti seminar, media, dan pembuatan brosur. (3) Pelatihan, konseling dan pemantauan, dimana hal ini dapat melihat perubahan – perubahan yang terjadi pada instansi setelah dilakukan sosialisasi mengenai kode etik dan kode perilaku. (4) Insentif dan sanksi, dimana implementasinya diberikan penghargaan dan sanksi terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku. Oleh Administrator Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Dilansir dari https://www.kasn.go.id/details/item/295-focus-group-discussion-pengawasan-kode-etik-dan-kodeperilaku-asn



No. Pertanyaan: 1.



Soal



Disebutkan dalam artikel di atas bahwa Kode Etik PNS itu telah diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2004. Coba kemukakan oleh saudara apa itu kode etik PNS dan bagaimana poin-poin dari kode etik PNS tersebut baik itu etika dalam bernegara, berorganisasi, dan bermasyarakat? (petunjuk:) -



Kemukakan terlebih dahulu konsep Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.



-



Lalu kemukakan poin-poin tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pada PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, baik etika dalam bernegara, berorganisasi, dan bermasyarakat.



2.



Pertanyaan: Berdasarkan artikel berita di atas bahwa terdapat sejumlah kecenderungan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pelanggaran etika jabatannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Bagaimana saudara menganalisis beberapa motivasi pelanggaran etika jabatan yang dilakukan oleh ASN tersebut ? (petunjuk): -



Kemukakan terlebih dahulu motivasi pelanggaran etika jabatan



-



Lalu analisis beberapa motivasi pelanggaran etika jabatan yang dilakukan oleh ASN tersebut



2 dari 3



ADPU4533 Pertanyaan:



3.



Bagaimana saudara menggambarkan Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi? (petunjuk): -



Kemukakan terlebih dahulu Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi



-



Lalu analisis bagaimana Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi tersebut



Pertanyaan:



4. -



Bagaimana analisis saudara terkait dengan pengawasan penyelenggaraan Pemrintahan dalam rangka mencegah pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana berita di atas ? (petunjuk): -



Kemukakan terlebih dahulu apa itu pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan



-



Setelah itu berikan analisis saudara terkait pengawasan penyelenggaraan Pemrintahan dalam rangka mencegah pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN



-



3 dari 3