Naskah HKUM4301 Tugas1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Fakultas : FHISIP Program Studi : Ilmu Hukum Kode/Nama MK : HKUM4301/Hukum Telematika Tugas : 1



1. Transaksi elektronik atau transaksi secara online merupakan aplikasi yang sangat banyak digunakan dari kegiatan siber dan hal itu memunculkan permasalahan dimana merebak pula kejahatan siber (cyber crime). Berikan pendapat saudara bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi informasi dalam kegiatan transaksi elektronik! Jawab : A.Pendekatan Teknologi yaitu upaya melindungi pelajar dari konten dan akses situs negatif melalui sistem penyaringan konten negatif yaitu Trust Positif, DNS Nawala, dan Sistem Whitelist Nusantara yang menyediakan rekomendasi situs-situs positif. B.Pendekatan Hukum, di mana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik, Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 menjelaskan mengenai perbuatan yang dilarang untuk disebarluaskan karena berisi informasi kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan berita bohong dan SARA dan ancaman kekerasan serta UU tentang Pornografi dan UU tentang Hak Cipta. C.Terakhir, Pendekatan Sosio Kultural, yaitu dengan melalui pelatihan agen perubahan informatika (internet CAKAP dan Relawan TIK), pembuatan video animasi digital hero Indonesia, serta melalui penyelenggaraan berbagai kompetisi seperti INAICTA, AICTA, Duta Internet CAKAP, Kartini Next Generation



2. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah merambah hingga ke sektor bisnis dengan menjamurnya e- commerce. Analisis oleh saudara termasuk ke dalam tipe e- commerce manakah sistem perdagangan di Lazada serta jelaskan mekanisme dari sistem tersebut! Jawab : E commerce berasal dari bahasa Inggris, yaitu electronic commerce atau perdagangan elektronik. Dan sebagaimana perdagangan yang dilakukan secara langsung atau face to face. Dalam e commerce juga meliputi proses promosi, pembelian, dan pemasaran produk. Yang berbeda adalah pada sistem berdagang yang digunakan, yaitu melalui media elektronik atau internet.Dalam e comerce, seluruh proses perdagangan mulai dari proses pemesanan produk, pertukaran data, hingga transfer dana dilakukan secara elektronik. Di tengah perkembangan arus teknologi dan informasi digital yang semakin canggih. Aktivitas e commerce adalah suatu penerapan dari e business atau bisnis



elektronik. Yang mana berhubungan dengan kegiatan transaksi komersial.Jadi, secara garis besar pengertian e commerce ini bukan hanya meliputi aktivitas perniagaan saja. Tapi juga mencakup kolaborasi dengan mitra bisnis, client service, lowongan pekerjaan, dan sebagainya. Di samping memanfaatkan teknologi digital, e commerce ini juga membutuhkan database, e-mail, dan juga teknologi lain yang non internet. Misalnya saja dalam mengirim barang, dan cara membayar produk dari e commerce. 



Manfaat nya Harga lebih terjangkau Jika di akumulasikan, semua manfaat customer yang ada pada poin-poin sebelumnya. Pihak penjual dapat menekan harga produk sehingga lebih murah dan terjangkau. Dengan begitu, maka customer juga akan merasa lebih tertarik membeli barang dari toko Anda. Karena harganya customer friendly.Kehadiran e commerce memang mendatangkan keuntungan tersendiri bagi kedua belah pihak, pemilik usaha dan pengguna. Dan apabila Anda tertarik untuk mencoba keberuntungan di dunia e commerce sangat disarankan untuk menggunakan paket hosting High Performance Cloud Hosting dari Qwords.com untuk membangun platform bisnis online Anda demi menjaga stabiltas website serta performa agar tetap cepat ketika di akses pengguna.



3. Seperti halnya transaksi konvensional, dalam setiap kegiatan transaksi online maka ada hak-hak yang harus dilindungi dari konsumen. Analisislah hubungan antara kegiatan ecommerce dengan hukum perlindungan konsumen apabila dikaitkan dengan kasus Lazada! Jawab : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen adalah: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.