Naskah Persidangan-3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH PRAKTEK PERSIDANGAN



Senin,12 April 2021 Pemeran : 1. Hakim ketua



: Supratmaan



2. Hakim anggota 1 : M.irdam husaini 3. Hakim anggota 2 : Mimi purwati 4. Jaksa 1



: Malinda



5.



: Rahul Gunawan



Pengacara 1



6. Pengacara 2



:Sabariah



7. Pengacara3



: Vita setia Hakiki



8. Saksi 1



: mustika nurussabah



9. Saksi 2



: noer djannah sabda rab tsaniiii



10. Saksi ahli 1



: sri asmawati



11. Saksi ahli 2



: syamsul rizal



12. Terdakwa



: Nurbaya



13. Panitera



: Nurhidafi



14. Juru sumpah



: mariansyah



PANITERA ’’Mohon perhatian, sidang nomor



1801/Pdt.G/2021/pengadilan negeri Sumbawa



dengan terdakwa Nurbaya akan segera dimulai. Kepada Pengacara dan jaksa penuntut umum diharap memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri.’’ PANITERA “ Sidang kasus pengedaran narkoba dengan nomor 1801/Pdt.G/2021/ Sumbawa dengan terdakwa Nurbaya akan segera dimulai, majelis hakim memasuki ruang sidang. Para hadirin dimohon berdiri.”



HAKIM KETUA “Bagaimana jaksa penuntut umun sudah siap ?” JAKSA ”Sudah yang mulia.” HAKIM KETUA Bagaimana Pengacara sudah siap? PENGACARA ”Sudah yang mulia.” HAKIM KETUA “Baiklah, sidang nomor



1801/Pdt.G/2021/pengadilan negeri Sumbawa



dengan



terdakwa Nurbaaaya pada hari tanggal dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok palu 3x) jaksa penuntut umum hadirkan terdakwa ke dalam ruangan sekarang.” JAKSA 2 “Baiklah yang mulia. Panitera persilahkan terdakwa untuk memasuki ruangan.”



PANITERA “Kepada terdakwa silaakan memasuki ruaang siding. HAKIM ANGGOTA 2 “Selamat pagi ibu tersangka, apakah dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan ?”



TERDAKWA “Selamat pagi, iya pak hakim saya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang pada hari ini.” HAKIM KETUA “Baiklah sebelum persidangan dilanjutkan saya ingin menanyakan identitas Anda, terdakwa siapa nama Anda? Tanggal lahir Anda? Umur Anda? Pekerjaan Anda? Agama Anda?”



TERDAKWA “Nama saya Nurbaaya, tanggal lahir saya 11 Oktober 1999, umur saya 21 tahun,Pedagang agama saya Islam.” HAKIM KETUA “ Dimohon terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum silakan bacakan surat dakwaannya.” JAKSA (jaksa membacakan surat dakwaan yang ada) HAKIM KETUA



“Apakah saudara terdakwa sudah paham dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum?” TERDAKWA “Iya saya paham dan mengerti yang mulia. Tetapi saya keberatan terhadap dakwaan yang menyatakan bahwa saya ikut mengonsumsi narkotika golongan I berupa sabu-sabu yang mulia, karena saya tidak mengonsumsi dan tidak ada bukti Bahwa saya mengkonsumsi nya yang mulia.” JAKSA (mengacungkan tangan dan berdiri) “ Menurut keterangan saksi, bahwa dia melihat alat yang di gunakan untuk mengonsumsi narkotika golongan I berupa sabu-sabu saat berkunjung ke rumah terdakwa. HAKIM ANGGOTA 2 “Baiklah untuk lebih jelasnya mari kita dengarkan kesaksian dari saksi.” HAKIM KETUA “Saudara terdakwa silakan pindah ke samping Pengacara.” (terdakwa pindah tempat) HAKIM KETUA ”Persilahkan saksi memasuki ruangan.”



PANITERA Kepada para saksi dipersilahkan masuk dan disumpah terlebih dahulu. (Para saksi dan juru sumpah maju ke depan hakim untuk melaksanakan sumpah.)



JURU SUMPAH “ Bismillahirahmanirrahim. para saksi, silakan tirukan lafal sumpah yang akan saya bacakan “demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarbenarnya, dan tiada lain dari yang sebenar-benarnya.” (Semua saksi menirukan.) HAKIM ANGGOTA 2 Silakan duduk para saksi . JAKSA (berdiri) “Yang mulia, saya selaku jaksa akan mengajukan pertanyaan untuk saksi” HAKIM KETUA “Silakan.” PANITERA “ Kepada saksi 1 silakan untuk menempati kursi saksi.” JAKSA “Saya selaku jaksa akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi 1” HAKIM ANGGOTA 2 “ Iya silakan” JAKSA “Kepada saksi 1 silakan perkenalkan nama Anda. Dan apa hubungan Anda dengan terdakwa?” SAKSI 1



“Nama saya mustika nurussabah. Saya merupakan tetangga dari saudari terdakwa.” JAKSA ”Baiklah silakan menyampaikan kesaksiannya.” SAKSI 1 ” Pada hari itu saya berniat bebelanja dikios saudari terdakwa,tetapi saudari nurbaya tidak berada dikiosnya, saya mencoba masuk kedalam rumahnya dan tidak sengaja melihat barang-barang yang mencurigakan berupa botol-botol yang mencurigakan,karena mencurikan saya menfoto barang tersebut.kemudian mencari tahu barang tersebut botol apa hal tersebut dsn botol itu ternyata alat untuk menghisap sabu-sabu. JAKSA “Bagaimana rupa botol tersebut ? SAKSI “botol tersebut merupakan botol kemasan air mineral tanggung dan ada beberapa pipet yang tersambung dengan botol tersebut” JAKSA “Baiklah terima kasih atas kesaksiannya , silakan duduk kembali.” HAKIM ANGGOTA 1 ”Jaksa penuntut umum apakah ada barang bukti yang menguatkan kesaksian? Jika ada silakan ditunjukkan.” JAKSA “Iya ada yang mulia,ini barang buktinya berupa alat hisap sabu-sabu dan sabu-sabu seberat 200 gram dan ini bukti berupa foto.” (jaksa maju menunjukkan bukti ).



HAKIM ANGGOTA 1 “Pengacara 1 mewakili saudari Nurbaya silakan menanggapi keterangan dari jaksa penuntut umum.” PENGACARA 1 “Baik yang mulia, terimakasih atas kesempatannya. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika golongan 1 adalah benar milik terdakwa, tetapi untuk botol yang di temukan di lokasi tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa merupakan pengguna atau ikut mengonsumsi sabu-sabu. HAKIM KETUA “Baiklah saya tampung keterangan dari Pengacara 1“ Pengacara 2 (mengacungkan tangan dan berdiri) HAKIM ANGGOTA 1 “Apakah dari pihak Pengacara ada yang ingin disampaikan?” PENGACARA 2 “Mohon izin yang mulia, Saya ingin menghadirkan saksi 2 untuk memberikan kesaksiannya.” HAKIM ANGGOTA 1 “Baiklah silakan dihadirkan.” PANITERA “Saksi ke 2 silakan menempati kursi saksi” PENGACARA 2 ”Silakan memperkenalkan diri Anda” SAKSI 2



“Nama saya noer djannah sabda rab tsani, usia 23 thn” HAKIM ANGGOTA 2 “Apa hubungan Anda dengan terdakwa?” SAKSI 2 “Saya adalah orang yang pernah bekerja dengan saudari terdakwa selama 2 tahun, kebetulan saya saya tinggal bersama di rumah saudari nurbaya.”. HAKIM ANGGOTA 2 “Baiklah silakan memberikan kesaksian.”



SAKSI 2 ”Selama saya bekerja dan tinggal bersama saudari nurbaya dalam kurun waktu 2 tahun saya tudak pernah melihat terdakwa mengonsumsi atau melakukan hal yang mencurigakan mengenai mengonsumsi narkoba. Tidak ada sikap terdakwa yang menunjukan efek samping dari penggunaan narkoba tersebut .” PENGACARA 2 (mengacungkan tangan) HAKIM ANGGOTA 1 “ Iya “ (mengangguk) PENGACARA 2 “Selanjutnya apakah anda pernah di minta terdakwa untuk menjual narkorba jenis sabusabu ini ?” SAKSI 2



“Saya tidak pernah di minta untuk melakukan hal tersebut bahka saya tau hal tersebut pada hari penangkapan.” HAKIM KETUA “Terima kasih atas kesaksiannya silakan kembali ke kursi nada. Pengacara ada kesaksian lain?” PENGACARA 2 “Tidak ada yang mulia tetapi kami sudah melakukan test urine pada hari terdakwa di tangkap.” HAKIM KETUA ”Baiklah silakan kemukakan.” PENGACARA 2 ”Baik, terima kasih. Berdasarkan hasil laboratorium saudari nurbaya tidak terbukti mengonsumsi barang narkorkotika.” HAKIM KETUA “Apakah bisa Anda tunjukkan hasil laboratoriumnya?” PENGACARA 2 “Iya yang mulia” ( menunjukkan hasil tes) HAKIM KETUA “Berdasarkan hasil lab mengatakan bahwa hasil test urine terdakwa negatif.” PENGACARA 2 “ Iya benar yang mulia.” HAKIM ANGGOTA 1



“Terima kasih atas kesaksiannya.apakah masih ada saksi yang ingin di hadirkan ?” JAKSA (Mengajungkan tangan) HAKIM KETUA “ silakan jaksa” JAKSA “Saya ingin memanggil dua saksi ahli yang mulia dari pihak Badan Narkotika Nasional kabupaten Sumbawa dan dari Dinas kesehatan kab. Sumbawa” HAKIM KETUA “ Silakan saksi ahli menepati kursi saksi dan memberikan kesaksian” SAKSI AHLI 1 “Nama saya sri asmawati kepala dinas kesehatan kabupaten sumbawa. Disini saya ingin menjelaskan efek samping narkotika jenis sabu jika di konsumsi terus menerus bagi kesehatan. Gejala penyalah gunaan narkoba Berikut ini gejala awal penyalahgunaan narkoba yang nampak: 1. Menjadi malas 2. Kurang memperhatikan badan sendiri 3. Hidup tidak teratur 4. Tidak dapat memegang kepentingan orang lain 5. Mudah tersinggung 6. Egosentrik Tanda-tanda dini pengguna narkoba Berikut ini tanda-tanda dini pengguna narkoba: 1. Hilangnya minat bergaul dan olahraga 2. Mengabaikan perawatan dan kerapihan diri 3. Disiplin pribadi mengendur 4. Suka menyendiri 5. Menghindar dari perhatian orang lain



6. Cepat tersinggung dan cepat marah 7. Berlaku curang, tidak jujur dan menghindari tanggung jawab 8. Sering berlama-lama di tempat tak biasa seperti kamar mandi, WC, gudang dan lainnya 9. Suka mencuri barang di rumah 10. Prestasi sekolah atau kerja menurun Ciri-ciri fisik pengguna narkoba Orang yang memakai narkoba dapat terlihat dari ciri-ciri fisiknya. Berikut ini ciri-ciri fisik pengguna narkoba: 1. Berat badan turun drastis 2. Mata cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitaman 3. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan jelas 4. Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk 5. Ada bekas luka sayatan 6. Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan 7. Mengeluarkan air mata yang berlebihan 8. Mengeluarkan keringat yang berlebihan 9. Kepala sering nyeri, persendian ngilu 10. Banyaknya lendir dari hidung, diare, bulu kuduk berdiri 11. Sukar



tidur,menguap







HAKIM KETUA “Termakasih kepada saksi ahli 1 atas kesaksiannya. Silahkan dilanjutkan untuk saksi ahli ke 2 untuk memberikan kesaksiannya.” SAKSI AHLI 2 ”Perkenalkan saya SAMSUL RIZAL



kepala Dinas BNN, saya akan menjelaskan



komposisi sabu-sabu dan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan sabu-sabu” 1. Komposisi shabu-shabu



Sabu-sabu merupakan senyawa turunan dari amphetamine dan ephedrine. Amfetamin yang lebih dikenal dengan shabu-shabu di kalangan masyarakat dan bagaimana cara atau metoda yang digunakan dalam pemeriksaan positif pengguna amfetamin. Amfetamin merupakan salah satu dari obat yang sering disalahgunakan di masyarakat. Obat ini masuk ke dalam golongan Psikotropika golongan II yang bisa membuat peminumnya semakin bertenaga. Harganya yang murah dan lebih mudah didapat, membuat pecandu beralih dari golongan opioid ke amfetamin. Penggunaan jangka panjang menyebabkan ketergantungan dan intoleransi, sehingga pengguna akan senantiasa ingin mengkonsumsi obat tersebut untuk mencegah efek withdrawal (sakau). 2. Pembagiaan golongan jenis shabu-Shabu Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Sedangkan pada Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut. Hanya saja, saat ini korban lebih banyak dijerat dengan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba karena lebih mudah dalam hal pembuktian. 3. Pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba Pasal 112 berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar."



HAKIM KETUA “terimakasih atas penjelasan saksi ahli 2, silakan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.” JAKSA “Terima kasih yang mulia. “ (jaksa membaca surat tuntutan yang ada) PENGACARA 3 (mengangkat tangan) HAKIM KETUA “Saudara pengacara 3 apa ada yang ingin disampaikan?” PENGACARA 3 “Mohon maaf yang mulia saya merasa keberatan mengenai tuntutan terhadap saudari Nurbaya, karena saudari Nurbaya hanya mengedarkan, tetapi tidak mengonsumsi sabu-sabu.” HAKIM ANGGOTA 1 “Silahkan kepada pengacara untuk membacakan nota pembelaan.” PENGACARA 3 “Baik yang mulia” (pengacara 3 membacakan nota pembelaan) HAKIM KETUA “Baikalah terima kasih. Sidang akan ditunda beberapa saat, kami pihak hakim akan berunding.”



(BERUNDING) PANITERA “Hakim memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri persidangan akan segera dilanjutkan kembali.” HAKIM KETUA “Saya



akan



melanjutkan



persidangan



kasus



pengedaran



narkoba,saya



akan



membacakan surat keputusan berdasarkan hasil perundingan dari ketiga hakim yang ada dan memperhatikan bukti yang ada. (hakim membacakan surat keputusan yang ada, setelah membaca surat keputusan ketuk palu 3x) PANITERA “Sekian



sidang



1801/Pdt.G/2021/pengadilan wassalamualaikum wr.wb”



kasus negeri



pengedaran Sumbawa



dan .



pemakaian



Terima



kasih



atas



narkoba kerja



nomor samanya