Naskah - PWKL4401 - Tugas 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2019/20.2 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi No 1. 2.



3.



: : : : : :



Sains dan Teknologi Perencanaan Wilayah dan Kota PWKL4401/Analisis Sumber Daya Alam dan Lingkungan 1/2/3*) Ir. Edi Rusdiyanto, M.Si/Universitas Terbuka drh. Ismed Sawir, M.Sc/Universitas Terbuka



Soal Skor Sebutkan dan jelaskan secara singkat pendekatan lain dari neraca lingkungan dan 40 sumber daya! a. Sebutkan data-data air yang diperlukan dalam menyusun neraca sumber daya air spasial! 20 b. Jelaskan dua klasifikasi pemanfaatan air! Jelaskan Prinsip/Kaidah Kajian Lingkungan Hidup Strategis! 40 Skor Total 100



*) coret yang tidak perlu 1. Pendekatan lain dari neraca lingkungan dan sumber daya dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu : a. Neraca Pengeluaran Polusi Pendekatan neraca pengeluaran polusi merupakan salah satu reaksi dalam memperbaiki kelemahan neraca ekonomi konvensional yakni untuk mengembangkan series data pada memperbaiki polusi dan pengeluaran lingkungan lainnya. Data seperti ini telah dikumpulkan oleh Amerika Serikat, sejak tahun 1972 dan juga tersedia di Negara lain, seperti anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi yang motivasi pengumpulan data ini adalah untuk memperbaiki polusi tampak dalam upaya mengelola ekonomi secara lebih baik dan kebijakan lingkungan. Data ini pula digunakan untuk menganalisis dampak dari biaya kebijakan lingkungan pada prduktivitas. b. Neraca Fisik Pendekatan neraca fisik ini dilakukan oleh beberapa Negara industri, antara lain Perancis, Jerman dengan tujuan untuk mengukur perubahan fisik dari cadangan asset lingkungan selama waktu tertentu. Di Norwegia, pendekatan ini juga telah dilakukan beberapa tahun



untuk menghasilkan informasi dan analisis untuk mendukung proses perencanaan ekonomi Negara. Bahkan beberapa Negara berkembang juga melakukkannya sebagai titik awal dalam usaha membuat neraca lingkungan. Dalam pendekatan neraca fisik ini, keputusan harus dibuat untuk menetapkan ukuran fisik yang relevan dengan kebijakan lingkungan. c. Pengganti GDP konvensional atau ukuran NDP dengan beberapa indikator sosial lainnya Pendekatan ini telah berlangsung dalam dua jalan. Pertama, terdapat usaha ambisius untuk mengggantikan GDP dan NDP dengan indikator kesejahteraan yang sama sekali baru. Contoh pendekatan yang popular dari pendekatan ini adalah yang dikembangkan oleh Nordhaus-Tobin indikator “Ukuran Kesejahteraan Ekonomi” dan pendekatan sejenis juga dikembangkan di Jepang dengan nama “Kesejahteraan Nasional Bersih”. Kedua, pendekatan yang lebih konservatif yang telah diusulkan oleh Robert Repetto dan temantemannya di World Resource Institute. Penyesuaian dilakukan dengan dasar percobaan di beberapa Negara seperti Indonesia, Costa Rica, Cina, Brazil, dan Filipina dimana tekanan utama dari pendekatan ini adalah untuk memodifikasi ukuran konvensional seperti NDP dengan neraca tradisional yang mengabaikan penyusutan asset alam, seperti hutan, cadangan bahan tambang, ikan, dan tanah. d. Perluasan dari Sistem Neraca Nasional (SNN) Pendekatan ini merupakan pendekatan paling ambisius dan mencakup semua informasi yang diperlukan oleh ketiga pendekatan sebelumnya dimana usaha yang dilakukan adalah untuk memperkenalkan modifikasi yang cukup terhadap semua interaksi lingkungan dengan ekonomi ke dalam neraca. Ketika sistem ini dapat memenuhi tujuan pencatatan, tujuan utamanya adalah membuat sistem penggabungan data yang diperlukan untuk mendukung sekumpulan kebijakan lingkungan dan sumber daya yang akan konsisten dengan sasaran ekonomi secara keseluruhan (manajemen). Pendekatan ini diterapkan di Filipina dengan menggunakan sistem satelit dari PBB untuk mengintregasikan neraca lingkungan dan ekonomi serta kerangka kerja PNLSA. 2. a. Data-data air yang diperlukan dalam menyusun neraca sumber daya air spasial antara lain: 1) data curah hujan; 2) data iklim (temperatur, kelembapan, kecepatan angina, lama penyinaran); 3) data air hujan tampungan dari penampungan air hujan; 4) data debit air sungai;



5) data air tanah; 6) data luas dan volume danau; 7) dan data waduk. b. Klasifikasi pemanfaatan air 1) pemanfaatan air untuk domestik : air untuk kepentingan domestik dapat dihitung melalui pendekatan, jumlah penduduk perkotaan dan pedesaan yang terdapat di DPS atau daerah administrasi 2) pemanfaatan air untuk industri : data penggunaan air untuk industri ringan dan berat dari Dinas Perindustrian atau industri pengguna air. 3. Prinsip/Kaidah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) a. Prinsip 1 : Self Assessment Prinsip ini menekankan pada konsep “atur sendiri” dimana prinsip ini berprinsip bahwa setiap pengambil keputusan sebenarnya mempunyai tingkat kesadaran dan konsern atas lingkungan. KLHS menjadi media agar kesadaran dan konsern tersebut terefleksikan atau terformulasikan dalam proses pengambilan keputusan di setiap Kebijakan, Rencana, dan Program. b. Prinsip 2 : Improvement of the Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) Prinsip ini menekankan pada upaya untuk memperbaiki setiap pengambilan keputusan dalam KRP dimana prinsip ini berasumsi bahwa perumusan KRP di Indonesia selama kurang sempurna KLHS dapat memicu penyempuranaan perumusan KRP. c. Prinsip 3 : Capacity Building Prinsip ini menekankan bahwa integrasi KLHS dalam perumusan KRP harus menjadi media untuk belajar bersama khususnya tentang isu-isu pembangunan berkelanjutan. KLHS harus memungkinkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perumusan KRP untuk meningkatkan kapasitasnya. d. Prinsip 4 : Influencing Decision Makers Prinsip ini menekankan bahwa KLHS harus memberikan pengaruh positif bagi pengambil keputusan. KLHS akan mempunyai maksa apabila pada akhirnya dapat memengaruhi pengambil keputusan, khususnya untuk memilih atau menetapkan satu kebijakan, rencana, dan program yang dipandang lebih menjamin pembangunan yang berkelanjutan.



Sementara yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban melakukan KLHS adalah Pemerintah. (UU PPLH Pasal 15 ayat 1)