5 0 23 KB
NASKAH SIDANG PERADILAN PIDANA KDRT
Terdakwa
Petugas Ruang Sidang : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).
Hakim Ketua : Saudara penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
Hakim Ketua : Sidang Perkara Pidana PN Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 1777Pid.B/2019/PN BWS, atas nama Terdakwa ANANG dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali). Hakim Ketua : Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP: Nama Saudara
: ANANG
: Betul Pak Hakim
PH Terdakwa : Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami membawanya (PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim) Hakim Ketua : (Setelah hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2 dan menunjukan kepada Penuntut Umum Untuk memeriksa) Hakim Ketua : Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
Tempat Lahir/Umur : Bondowoso / 21 Tahun Jenis Kelamin
JPU
: Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim Ketua
: Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum.
JPU
: (membacakan dakwaannya sambil berdiri)
: Laki laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: di belakang took FATIMAH
Agama
: Islam
Hakim Ketua : Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?
Pekerjaan
: Serabutan
Terdakwa
: Saya mengerti Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Hakim Ketua Jaksa penuntut umum?
: Apakah saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan
Terdakwa : Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.
Terdakwa : Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana KDRT dengan Pemberatan pasal 6 dan 7, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?
Hakim Ketua eksepsi?
Terdakwa : Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya. Yaitu saudara (Drs. PARAH AMAT, S.H, M.H) Hakim Ketua
: Betul dia penasehat hukum saudara ?
: Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan
PH Terdakwa : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak Hakim. Hakim Ketua : Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti kepada jaksa penuntut umum apakah telah siap dengan barang buktinya?
JPU
:
Sudah siap Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat hukumnya) Hakim Ketua
: Baik selanjutnya silahkan disampaikan barang buktinya
JPU
: membacakan
Hakim Ketua : Saudara JPU apakah masih ada barang bukti yang ingin diajukan di persidangan ini lagi ? JPU
: Tidak ada, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk meringankan terdakwa? PH.Terdakwa
Terdakwa
: Ya, benar pak Hakim (sambil menganggukan kepala)
Hakim Ketua ingin ditanyakan ?
: Baik. kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang
JPU : (Ada Pak Hakim), Saudara Terdakwa, apakah benar saudara yang melakukan penganiayaan ini? Terdakwa
: Iya Bu.
JPU : Baik, saudara terdakwa apakah sebelumnya saudara merencanakan penganiayaan tersebut? Terdakwa : Sebelumnya saya tidak berencana untuk melakukan penganiayaan tersebut, tetapi karena saya saat itu mendapat bisikan ghaib akhirnya saya melakukan penganiayaan tersebut.
: tidak ada ya mulia
Hakim Ketua : Baik, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali didepan. Hakim Ketua : Baik, Saudara Terdakwa, apakah saudara tetap dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini? Terdakwa : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim. Hakim Ketua : Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini. Hakim Ketua
: Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban ?
Terdakwa
: Kenal pak Hakim,
Hakim Ketua : Saudara terdakwa, apa benar barang ini adalah bagian dari barang yang saudara curi? (sambil menunjukkan barang bukti kepada terdakwa) Berupa :
Panic baskom
JPU penganiayaan ?
: Apakah saudara sebelumnya pernah melakukan
Terdakwa
: Pernah Bu, sudah beberapa kali tapi tidak separah ini.
JPU penganiayaan tersebut.
: Saudara coba jelaskan kronologis saat saudara melakukan
Terdakwa
: cerita.
JPU
: Baik, Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim Ketua : saudara Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa ? PH Terdakwa : (Ada Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa saat anda dimintai keterangan apakah anda sudah meberikan atau mengatakan semua keterangan dengan sejujur-jujurnya? Terdakwa terbuka.
: Iya Pak. Saya sudah mengatakan semua dengan jujur dan
PH Terdakwa : Saudara terdakwa, apa saat anda memberi keterangan anda sudah mengakui semua perbuatan anda?
Hakim Ketua : Bagaimana Penasehat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atasa tuntutan tersebut?
Terdakwa : Iya Pak, saya sudah mengakui melakukan penganiayaan itu dan menceritakan semua kronologinya kepada petugas.
PH Terdakwa
PH Terdakwa anda dibisiki hal ghaib?
: Berarti saat saudara melakukan penganiayaan itu, benar
Terdakwa
: Iya Pak benar.
PH Terdakwa : Saudara terdakwa apakah saudara mengetahui akibat hukum dari tindakan saudara? Terdakwa
: Iya, pak saya mengetahui.
PH Terdakwa pencurian itu?
: Apakah saudara Terdakwa menyesal setelah melakukan
Terdakwa
: Iya Pak, saya sangat menyesal.
PH Terdakwa
: Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua kepada Terdakwa?
: Kepada JPU apakah ada yang ingin di tanyakan lagi
JPU
: Tidak ada lagi Pak Hakim
Siap tidak ada ya mulia
Hakim Ketua
: Baik selanjutnya saya bacakan putusan Majelis Hakim.
Hakim Ketua sidang hari ini?
: Apakah Saudara Terdakwa sudah siap mendengar putusan
Terdakwa
: Ya, sudah siap Pak Hakim.
(Ketua Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan apabila selesai membaca putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali) Hakim Ketua : Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan bahwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan. Hakim Ketua ini?
: Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti dengan putusan
Terdakwa
: Saya mengerti pak hakim.
Hakim Ketua : Saudara penasihat hukum siap dibantu ya apabila terdakwa akan mengajukan banding. PH Terdakwa
Hakim Ketua : Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada sidang hari ini? JPU
: Tuntutannya sudah siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua
: Silahkan dibacakan
JPU
: (membacakan sambil berdiri)
Hakim Ketua : Demikianlah tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut? Terdakwa
:
: Saya serahkan sepenuhnya kepada PH saya Pak Hakim
: Baik pak hakim.
Hakim Ketua : Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara pidana dengan Nomor Reg : 1777Pid.B/2019/PN BWS, atas nama Terdakwa ANANG dinyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3 kali)