Norma Agama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Norma Agama : Sumber, Ciri-Ciri, Tujuan, Dan Contoh By Mendy Aisha



Norma agama adalah suatu aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman dan lampu penerang manusia dalam menjalani kehidupannya. Aturan atau petunjuk hidup dalam norma agama, sifatnya pasti dan tidak ada keraguan lagi. Karena hal ini berasal dari Tuhan Yang Maha Esa secara langsung, atau bisa dikatakan sebagai bentuk kasih sayang Tuhan pada manusia.



Norma agama ini diberlakukan dalam kehidupan, agar setiap manusia bisa selamat dalam menjalani hidupnya. Baik kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat nanti. Pada umumnya pengertian dari norma agama yaitu peraturan atau petunjuk hidup yang di dalamnya terdapat perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia.



Sumber Norma Agama



Norma agama adalah salah satu jenis norma yang dapat memperkuat norma lainnya. Karenanorma Agama berasal dari Tuhan, sehingga keberadaan norma ini sangat kuat dan mempengaruhi seseorang dalam bertingkah laku. Bagi setiap orang yang memiliki agama atau beragama, penciptanya atau Tuhan adalah sesuatu yang harus didahulukan melebihi apapun juga.



Di dalam norma agama terdapat perintah yang wajib dilakukan oleh seluruh manusia, juga ada larangan yang tidak boleh dilakukan. Ada juga anjuran yang merupakan sunnah untuk dilakukan oleh manusia yang artinya aturan tersebut dianjurkan untuk dilakukan.



Norma agama akan menuntut ketaatan mutlak pada setiap penganut agama, norma ini juga mengharuskan setiap pemeluk agamanya untuk menaati semua perintah Tuhan. Serta tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Tuhan. Hal itu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawartawar lagi oleh para pemeluk agamanya, dan tidak dapat diubah-ubah.



Ciri-Ciri Norma Agama



1. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. 2. Bersifat universal atau abadi. 3. Jika dilaksanakan mendapat pahala tapi jika dilanggar maka akan mendapat dosa. 4. Bersifat luas dan berlaku untuk seluruh umat manusia.



Tujuan Norma Agama



Tujuan dari norma agama adalah untuk menyempurnakan manusia dan menjadikan manusia, menjadi seseorang yang baik yang bisa menjauhi hal-hal yang buruk. Norma agama ini berbeda dengan norma lainnya, karena norma agama lebih mengarah kepada bati seorang manusia. Serta lebih mengutamakan tanggung jawab diri sendiri, pada Tuhan Yang Maha Esa.



Orang-orang yang menaati norma agama dengan baik dan sesuai dengan agamanya masingmasing, biasanya memiliki perilaku yang baik. Orang itu pun akan memiliki dan menjalani hidup dengan tenang. Norma agama yang bersumber dari Tuhan ini, sudah dimuat di dalam kitab suci masing-masing agama. Di dalam norma agama ini, terdapat perintah untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keimanan.



Yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari, serta harus sesuai dengan perintahNya. Dengan menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya, maka hidup kita pun akan menjadi semakin bahagia baik di dunia maupun di akhirat nanti. Jika seseorang melanggar norma agama, maka terdapat sangsi dan hukuman yang sifatnya langsung di akhirat nanti.



Contoh-Contoh Norma Agama



Di dalam norma agama terdapat banyak contoh yang tentunya harus anda patuhi, agar anda tidak menerima sangsi atau hukuman dariNya. Contoh-contoh norma agama tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut :



1. Rajin beribadah atau dalam agama islam selalu mengerjakan Sholat. 2. Membaca kitab suci dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari. 3. Selalu mendoakan orang lain. 4. Tidak berbohong baik secara perkataan maupun dalam sikap.



5. Tidak mencuri sesuatu yang bukan milik kita. 6. Berbakti kepada kedua orang tua. 7. Tidak boleh membunuh sesama manusia. 8. Tidak boleh merampok harta milik orang lain. 9. Tidak boleh berbuat cabul yang akan sangat merugikan orang lain. 10. Memaafkan kesalahan orang lain yang sudah meminta maaf sekalipun hukuman tetap berlaku. 11. Harus menghormati kedua orang tua. 12. Menyayangi saudara kakak dan adik. 13. Melaksanakan semua hal yang sudah diperintahkan oleh Tuhan. 14. Tidak melakukan perbuatan tercela dalam hal apapun. 15. Selalu berbuat baik kepada sesama manusia. 16. Mencintai alam dan seluruh makhluk ciptaan Tuhan, seperti pada binatang dan tumbuhan. Norma agama ini juga sangat berperan penting dalam terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia. Akhlak ini berkaitan dengan perilaku yang baik atau buruk pada seorang manusia dan juga dalam hubungannya dengan sesama manusia serta juga hubungannya dengan Tuhan. Agar kita memiliki akhlak yang baik, maka kita harus selalu berpegang pada norma agama.



Fungsi Norma Agama



Ada beberapa fungsi di dalam norma agama, yang dikemukakan oleh seorang ahli agama. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut :



1. Fungsi edukatif atau pendidikan



Secara hukum atau yuridis ajaran agama berfungsi dalam menyuruh atau mengajak hal-hal yang baik. Agar seseorang dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, yang terbiasa berperilaku baik sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.



2. Fungsi penyelamat



Di mana pun kita berada tentu kita ingin selalu dalam keadaan selamat. Keselamatan yang terdapat dalam ajaran suatu agama diyakini akan menolong baik di dunia maupun di akhirat tergantung dari ajaran dan kepercayaan masing masing pemeluk agama.



3. Fungsi perdamaian



Dengan adanya tuntunan agama maka seseorang atau suatu kelompok, akan memiliki perasaan bersalah atau berdosa ketika sedang melakukan kesalahan. Dengan adanya agama maka orang tersebut akan mencapai kedamaian batin, dan perdamaian dalam dirinya sendiri, semesta, sesama, dan juga Tuhan. Tentunya dia harus mengubah cara hidup dan bertaubat terlebih dulu.



4. Fungsi kreatif



Dengan adanya fungsi kreatif maka hal ini akan menopang dan mendorong fungsi pembaharuan, dalam mengajak setiap umat beragama untuk bekerja dengan cara yang produktif dan inovatif. Hal ini bukan hanya dilakukan untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain.



5. Fungsi sublimatif



Ajaran agama kebanyakan bertujuan untuk mensucikan umat manusia dari segala salah dan dosa. Bukan hanya yang bersifat agamawi tapi juga untuk yang sifatnya duniawi. Selama usaha untuk mensucikan diri pada manusia tersebut, dilakukan dengan cara yang baik, tidak bertentangan dengan norma agama, dan dilakukan dengan niat yang tulus karena Tuhan sebagai ibadah.



6. Fungsi kontrol sosial



Ajaran setiap agama juga membentuk para penganutnya, agar semakin peka terhadap setiap masalah sosial. Seperti misalnya kemaksiatan, kemiskinan, ketidakadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini akan mendorong setiap manusia agar tidak diam saja, setiap melihat kebatilan yang kini sudah banyak merusak sistem kehidupan yang ada.



7. Fungsi pemupuk rasa solidaritas



Jika fungsi ini dibangun dengan tulus dan serius maka persaudaraan kita akan menjadi lebih kokoh, dan akan menjadi lebih tegak. Sehingga dapat menjadi pilar dalam kehidupan masyarakat yang lebih baik.



8. Fungsi pembaharuan



Suatu ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang, atau suatu kelompok dalam memiliki kehidupan yang lebih baru. Dengan adanya fungsi ini, maka seharusnya agama dapat menjadi agen perubahan yang berbasis nilai dan moral bagi kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.



Terimakasih sudah mengunjungi situs kami. Jika terdapat kesalahan penulisan pada artikel atau link rusak, menampilkan iklan tidak pantas dan masalah lainnya, mohon laporkan kepada Admin Web (Pastikan memberitahukan link Artikel yang dimaksud). Atau bagi anda yang ingin memberikan kritik dan saran silahkan kirimkan pesan melalui kontak form di halaman Contact Us.



Kaidah'' adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.[1] Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur prilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat.[2] Secara umum kaidah dibedakan atas dua hal yaitu kaidah etika atau kaidah hukum.[1] Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan.[1] Pada dasarnya kaidah etikadatang dari diri dalam manusia itu sendiri contohnya menghormati orangnya yang lebih tua, berbuat baik pada orang tua, saling menghargai, atau malu jika berbuat salah.[1] Namun tidak jarang kaidah etika merupakan kaidah yang datang dari diri manusia misalnya dari ajaran agama contohnya tidak boleh berprilaku jahat pada orang lain.[1] Kaidah hukum merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas. Kaidah hukum ialah kaidah yang mengatur hubungan atau intraksi antar pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk kedamaian, ketentraman, dan ketertiban hidup bersama.[1] Kaidah hukum biasanya ada paksaan yang berwujud ancaman bagi para pelanggarnya.[1]



Norma adalah suatu aturan atau kaidah yang disepakati sebagai pedoman perilaku masyarakat untuk mewujudkan sesuatu yang baik dan diinginkan atau lebih tepatnya norma merupakan pedoman bertingkah laku yang berisi perintah, anjuran, dan larangan. Berikut adalah pembahasan lebih lanjut mengenai norma. Pembahasan Proses terbentuknya norma: Kita sebagai makhluk sosial mempunyai sikap ketergantungan kepada manusia lain serta kebutuhan dan kepentingan manusia juga berbeda-beda, hal tersebut tentunya akan menimbulkan suatu masalah dan benturan, untuk menghindari hal tersebut dibuatlah sebuah aturan diantara individu dan kelompok sehingga aturan tersebut menjadi sebuah pedoman perilaku yang berfungsi sebagai alat penyeimbang di masyarakat. Macam-macam norma dan sumbernya 1. Norma agama Merupakan sebuah perintah yang berasal dari Tuhan YME yang di sampaikan melalui utusannya (seperti Nabi) yang berisi perintah yang wajib dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan. 2. Norma kesopanan Norma kesopanan merupakan aturan yang berasal dari hasil pergaulan masyarakat atau berasal dari adat masing-masing daerah dan dianggap sebagai aturan pergaulan dalam menjalani kehidupan.



3. Norma kesusilaan merupakan norma yang berasal dari hati manusia atau tentang baik buruknya suatu perilaku. 4. Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh negara, tujuannya untuk menciptakan suasana aman dan damai dalam kehidupan masyarakat.



Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/281309#readmore



Apa perbedaan antara norma dan kaidah? Norma adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan



SPESIFIKASI NORMA Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah: Pengantar Ilmu Hukum Dosen Pengampu : Nur Hidayatulloh, S.H.I.,S.Pd.,LL.M.,M.H



Disusun Oleh : Ahmad Mun’im Kiki Rizqiyah Malika Fajri Noor Arifki Budia Warman



(11350010) (11350011) (11350001) (11350017)



AL -AHWAL AL –SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2011



KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia –NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ NORMA DAN SPESIFIKASINYA” ini dengan baik. Dalam penyusunan makalah ini, dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, kami telah berusaha untuk dapat memberikan yang terbaik dan sesuai dengan harapan, walaupun didalam pembuatannya kami menghadapi kesulitan, karena keterbasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Nur Hidayatullah selaku dosen pembimbing Pengantar Ilmu Hukum . Dan juga kepada teman –teman yang telah memberikan dukungan dan dorongan kepada kami. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan,oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan agar dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi teman –teman dan pihak yang berkepentingan.



Yogyakarta, 2 Oktober 2011 Penyusun



DAFTAR ISI



Halaman COVER .................................................................................................................... i KATA PENGANTAR ............................................................................................. 1 DAFTAR ISI ............................................................................................................ 2 BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 4 A. Latar Belakang Permasalahn................................................................................ 4 B. Perumusan Masalah ............................................................................................. 4 C. Tujuan 4 D. Manfaat 5 E. Ruang Lingkup ................................................................................................... 5 BAB II ANALISIS PERMASALAHAN .............................................................. 7 A. Norma Kaidah...................................................................................................... 7 B. Macam-macam Norma ........................................................................................ 10 a. Norma Agama ............................................................................................... 10 b. Norma Kesusilaan.......................................................................................... 10 c. Norma Kesopanan.......................................................................................... 12 d. Norma Hukum................................................................................................ 14 C. Hubungan Antar-empat Norma .......................................................................... 17 D. Tujuan dan Maksud Norma ................................................................................ 17 E. Kesimpulan ........................................................................................................ 18 Daftar pustaka ..................................................................................................... 19



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Permasalahan Manusia sebagai mahluk sosial sudah pasti hidup berkelmpok, dimana antar sesama saling membutuhkan. Keinginan manusia untuk hidup berkelompok itu berdasarkan berbagai alasan diantara alasan tersebut adalah: 1. Manusia mempunyai hasrat untuk memenuhi kebutuhannya. 2. Manusia mempunyai hasrat untuk membela diri. 3. Manusia mempunyai hasrat untuk mengadakan keturunan.



Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, membela diri maupun mengadakan keturunan, itu sama dengan kepentingan orang lain namun tidak jarang juga terjadinya pertentangan dalam memenuhi kepentingan tersebut. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia memerlukan suatu hubungan atau kontrak antara manusia satu dengan yang lainnya guna mencapai tujuan dan kepentingan tersebut. Oleh karena itu di buthkan suatu aturan atau tatanan yang dapat mengatur hubungan manusia, sehingga dalam masyarakat banyak dijumpai berbagai macam pedoman atau patokan yang masing-masing tujuannya adalah menciptakan ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Patokan, pedoman untuk berperilaku/bersikapa dalam kehidupan bermasyarakat atau bersama inilah yang diesbut dengan norma/kaidah.



B. Perumusan Masalah Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini memperoleh hasil yang diinginkan, maka kami mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:



3.



1.



Apakah Sepsifikasai dari norma atau kaidah hukum?



2.



Apakah fungsi utama dengan adanya Norma atau Kaidah hukum?



Apakah bukti bahwa Norma atau Kaidah hukum itu dalam penerapan masyarakat menjadikan suatu ketertiban dalam masyarakat?



C. Tujuan Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain: 1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum. 2. Untuk menambah pengetahuan tentang norma atau kaidah hukum dalam aturan hidup bermasyarakat 3. Untuk mengetahui pentingnya norma atau kaidah dalam aturan dalam masyarakat. 4. Untuk mengetahui fungsi utamanya adanya norma/kaidah hukum dalam masyarakat. D. Manfaat Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah: 1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang sepesifikasi Norma atau Kaidah Hukum. 2. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi adanya Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan bermasyarakat itu bagaimana. 3. Mahasiswa dapat mengetahui pentingnya pengetahuan tentang Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan masyarakat. E. Ruang Lingkup



Makalah ini membahas mengenai fungsi utama Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan masyarakat dan membahas mengenai bukti bahwa dengan adanya Norma atau Kaidah Hukum dijadikan sebagai patokan atau pedoman dalam aturan masyarakat maka akan tercipta ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada pngetahuan tentang pentingnya adanya suatu patokan atau pedoman yakni Norma atau Kaidah Hukum dalam kehidupan di masyarakat.



BAB II ANALISIS PERMASALAHAN A. Norma Kaidah Ragaan Relasi Manusia dan Hukum Manusia Manusia



Interaksi Tuhan 1. 2. 3.



Alasan Ekonomi: pangan, sandang dan papan Hasrat membela diri (keamanan) Melanjutkan keturunan



Norma Norma keagamaan



Norma kesusilaan Norma kesopanan Diri manusia Masyarakat Norma hukum Negara



Menurut kodratnya, manusia dimana saja dan kapan saja sejak di lahirkan sampai meninggal dunia selalu hidup bersama-sama. Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain. Dengan itu, manusia sebagai individu berkumpul dengan individu lain untuk membentuk kelompok manusia yangh hidup bersama. Karena kecenderungannya untuk berkelompok ini manusia di namakan makhluk sosial. Fakta ini sudah di ketahui sejak dahulu kala dan philosof Yunani Aristoteles menamakan manusia sebagai zoon politicon (mahluk social).[1] Menurut Sobhi Mahmasani manusia bermasyarakat karena tabiatnya , sesuai dengan sifat aslinya sebagai mahluk madani, manusia tidak mungkin hidup menyendiri. Ia memerlukan hubungan madani[2]. Keinginan manusia untuk hidup berkelompok didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya:[3] 1. Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomi; 2. Hasrat untuk membela diri; 3. Hasrat untuk mengadakan keturunan. Sebagai pribadi, pada dasarnya manusia dapat berbuat apa saja secara bebas. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, kebutuhan untuk membela diri maupun kebutuhan untuk melanjutkan keturunan, manusia dapat melakukan apa saja. Namun, dalam prakteknya tidak jarang karena hasrat untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya, manusia justru saling berhadapan dengan manusia lain sehingga keseimbangan dalam masyarakat akan terganggu dan timbul pertentangan-pertentangan di antara mereka.Dengan pembawaan sikap pribadinya tersebut, tanpa mengingat kepentingan orang lain, kepentingan itu kadang-kadang sama tetapi juga tidak jarang terjadinya kepentingan yang saling bertentangan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya.



Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu di perlukan hubungan atau kontrak antara masyarakat yang satu dengan yang lain guna mencapai tujuan dan melindungi kepentingannya.karena itulah manusia membutuhkan suatu aturan yang dapat mengatur hubungan di antara manusia. Pada awalnya aturan-aturan tersebut sifatnya sangat sederhana. Namun seiring dengan semakin banyaknya manusia dan semakin kompleknya peraturan yang ada, aturan-aturannya pun semakin sulit dan rumit untuk dirumuskan serta membutuhkan pihak lain baik di dalam pembuatan ,pelaksanaan maupun penegakannya agar tercipta ketertiban dan keteraturan. Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga di katakana sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan,adanya masyarakat tanpa suatu ketertiban. Ketertiban dalam masyarakat di ciptakan bersma-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama, seperti hukum dan tradidisi. Oleh karena itu, dalam masyarakat akan di jumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing memberikan kontribusinya dalam menciptakan ketertiban tersebut.[4] Pedoman, patokan atau ukuran untuk berprilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaedah social. Norma atau kaedah social tersebut di antaranya: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.[5] B. Macam-macam Norma 1.



Norma Keagamaan Norma agama adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui Nabi atau utusannya. Bagi orang yang beraagama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatanya (way of life). Kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya tetapi juga mengatur hubungan di antara sesama manusia.[6] Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar. Dalam abad pertengahan orang berpendapat, bahwa norma agama adalah satu-satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan tuhan, tetapi memuat peraturan–peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan dan disebut “ muamalat” yaitu peraturan-peratuaran yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi perlindungan terhadap diri dan harta bendanya. Contoh:



a.



“ hormatilah orang tuamu, agar supaya engkau selamat”( Kitab Injil Perjanjian Lama:Hukum yang ke-5).



b.



“ Jangan berbuat riba: barangsiapa berbuat riba akan masuk neraka untuk selamalamanya”.(Q.S.Al-Baqarah:275). Norma agama itu bersifat umum dan sedunia (universal) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.[7] Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.



2. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatn dan sikapnya. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akn menentukan apakah ia akan melakukan suatu perbuatan. Misalnya: a. Hendaklah engkau berlaku jujur. b. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya: a. Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat di akhirat. b. Jangan engkau membunuh sesamamu. Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memlihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaaan inipun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh manusia. 3. Norma Kesopanan atau Tatakrama Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidah ini di ikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Misalya: 1.



Orang mudah harus menghormati orang yang lebih tua.



2.



Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat



3.



Janganlah berdesak-desak memasuki ruangan.



4.



Berilah tempat lebih dahulu kepada wanita di dalam Kereta api, bis dan lain-lain (terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi) Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika di bandingkan dengan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus di setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang di angap sopan bagi segolongan masyarakat, mugnkin masyarakat lain tidak demikian. Tiga macam norma yang telah disebutkan di atas, yaitu norma agama,kesusilaan dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan dalam masyarakat . manusia dan masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Umumnya antara ketika norma tidak ada satupun yang mewajibkan:



a.



Bahwa orang-orang di jalan besar harus di sebelah kiri.



b.



Bahwa seorang buruh yang dipecat karena sering mabuk, harus di berikan keterangan oleh majikannya. Banyak lagi hal-hal gyang tidak diatur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya perlu juga diatur guna ketertiban dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan Bank, perseroan terbatas, lalu-lintas dijalan dan lain-lain. Norma agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemohan, celaan, tertawaan, diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya. Dalam setiap norma pasti ada sanksi/hukuman-hukuman akan tetapi sanksi/hukuman tersebut, itu tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tidak mengenal agama, kesusilaan dan kesopanan.Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut akan hukuman dari tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannya yang salah dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari masyarakat. Dengan demikian orang-orang itu tidak terikat kepada jenis peraturan hidup itu, sehinga mereka bebas untuk melakukan sesuka hati mereka. Sikap demikian yang berbahaya dalam masyarakat. Oleh karena itu di samping jenis peraturan hidup itu perlu adanya jenis peraturan yang lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi sanksi yang tegas yakni norma hukum.[8]



4. Norma Hukum



Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh Negara dan berlakunya di pertahankan dengan paksaan oleh alat-alat Negara seperti, polisi,jaksa,hukum, dan sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa. Sanksi terhadap orang yang melanggar norma hukum bersifat hetoronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparatnya. Norma-norma atau kaidah social tersebut merupakan perumusan suatu pandangan mengenai prilaku atau sikap yang sayogyanya dilakukan atau sayogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang dilarang atau dibenci. Dengan adanya kaedah social ini hendak di cegah gangguan-gangguan, bentrokan-bentrokan dan hal-hal negative lainnya serta diharapkan akan melindungi kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah social ini ada yang berbentuk tertulis dan adapula yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi.[9] Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum di tujukan pada sifat lahir manusia atau perbuatan lahir manusia. sehingga apa yang ada di lahir atau batin manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar norma hukum. Sebagai contoh: apakah seseorang menghentikan kendaraan pada saat lampu lalu lintas menyala merah karena kesadaran atau terpaksa, bagi hukum tidaklah penting. Yang penting bagi hukum ia Mampu menghentikan kendaraannya. Bila tidak, ia akan di tilang. Norma hukum di tujukan terutama kepada pelakunya yang kongkrit, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat. Meskipun norma hukum pada hakikatnya hanya memperhatikan keadaan lahir,namun dalam kasus tertentu setelah perbuatan lahir terbukti,perbuatan batin juga turut menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku pelanggaran hukum. Sebagai contoh dalam kasus pembunuhan, setelah kasus pembunuhan terbukti langkah seterusnya adalah menilai sikap batin si pelaku, apakah pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja,direncanakan atau karna kealfaan. Norma hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa di beri sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Norma hukum menuntut legalitas yang berarti yang di tuntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata. Hubungan antara norma hukum dengan norma keagamaan, kesusilaan maupun kesopanan terkadang saling menguatkan namun terkadang pula timbul perbedaan. Kumpul kebo atau hidup bersama tanpa nikah jelas melanggar norma kesopanan maupun keagamaan, namun tidak melanggar norma hukum pembunuhan apapun motifnya jelas melanggar norma tanpa terkecuali. Norma hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang sayogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya norma hukum merupakan perumusan pendapat atau



pandangan bagaimana seharusnya atau sayogyanya seorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum namun pasif. Norma hukum berisi kenyataan normative atau apa yang sayogyanya dilakukan (das sollen) dan bukan berisi kenyataan alamiah atu peristiwa kongkrit (das sein). Kata: “ barangsiapa membunuh harus dihukum”, “barangsiapa membeli sesuatu harus membayar” merupakan das sollen, suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata. Apabila nyata-nyata seseorang telah membunuh atau membeli sesuatu tidak membayar, barulah terjadi peristiwa kongkrit (das sollen). Jadi, norma hukum dapat berfungsi apabila ada peristiwa kongkrit (das sein). Dan sebaliknya, peristiwa kongkrit (das sein ) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan norma hukum ( das sollen).[10] C. HUBUNGAN ANTARA EMPAT NORMA Keempat norma kini tidak dapat lagi satu sama lain dipisahkan. Hanya dapat dibedabedakan karena memiliki sumber yang berlainan. Norma susila – sumber moral. Norma agama – suber kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa. Norma kesopanan – sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum – sunber peraturan perundangan. Realitasnya norma-norma tersebut satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Contoh : Norma agama – ‘’kamu tidak akan membunuh’’ norma hukum – pasal 338 KUH Pidana ‘’ Barang siapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan maksimum 15 tahun’’.[11]



D. Tujuan dan Maksud Norma Maksud sama, yakni melindungi kepentingan (perseorangan atau umum) sehingga ada tata –tertib dalam masyarakat 1.



Norma Sosial memiliki tujuan untuk mengatur ketertiban kehidupan manusia sehari – hari.[12]



2.



Norma Agama memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan manusia dalam beragama. Norma susila,agama,kesopanan ditujukan kepada individunya sebagai pelaku –supaya jangan dicela –jangan mendapat hukuman Allah –jangan kecewa.



Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain bukan pelaku– supaya jangan sampai ada pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya. Norma hukum mempengaruhi perbuatan manusia, norma lain –lainnya mempengaruhi batin manusia (perbedaan tidak mutlak). Hukum adalah heteronoom (paksaan dari luar dari masyarakat -mengikat). Lain –lainnya adalah otonoom (tidak ada paksaan dari luar – sumbernya batin manusia sendiri –batin =otonom). Perbandingan norma hukum dengan norma kesopanan. Kesopanan =segala sesuatu yang oleh masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman, selayaknya, sewajarnya, sepantasnya, keharusannya. Misalnya: Jangan meludah dihadapan orang lain. Termasuk kesopanan (zeden) antara lain kata pengantar (om–gangsvormen),moral yang positif, mode. Persamaan norma hukum dan norma kesopanan: 1. Memandang manusia sebagai makhluk sosial. 2. Sudah puas dengan perbuatan lahiriiahnya saja (uit wendinggedrag niet naar de gezindheid). 3. Heteronom (dikehendaki untuk masyarakat). 4. Memberikan kesempatan pihak yang bersangkutan untuk mengadakan reaksi ( geven aanspraken). Parbadaannya, didalam otoritas (autoriteit) siapa yang menetapkan sanksinya sebagai berikut: Norma kesopanan –oleh masyarakat,norma hukum –oleh penguasa atau pemerintah atau instansi –instansi kemasyarakatan –kemasyarakatan lainnya yang berwenang.[13] E. Kesimpulan Dari keterangan diatas dapat disimpulkan didalam suatu negara agar dapat menjalankan kehidupan yang teratur dan nyaman itu harus ada suatu atauran, aturan disini adalah berupa norma-norma atau kaidah yang mana norma-norma ini, berupa norma keagamaan, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum dari semua norma-norma itu bertujan membina suatu peraturan yang dapat menjamin ketetiban kehidupan di dalam suatu negara, baik itu berupa, oleh karena itu dalam suatu negara harus ada suatu aturan yang dapat menghasilkan suatu negara yang damai dan teraratur.



DAFTAR PUSTAKA Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,pengantar ilmu hukum (Bandung: Alumni,2000). Sobi Mhmassani, Falsafah at-Tasyri’ fi al-islam,Alih bahasa: Ahmad Sudjono, (Bandung: al-Ma’arif,1976). R. Soeroso, pengantar ilmu hukum, (Jakarta Sinar Grafika,1993).



Satjipto Raharjo, Ilmu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996) Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009). Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung,( Jakarta 1982). Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum (suatu pengantar), (Yogyakarta: Liberty,1991). Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka Siswo Wiratmo, Pengantar, (Yogyakarta: Perpustakaan FH.UII,1990) Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Cet.6. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti.2006)



[1] Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,pengantar ilmu hukum (Bandung: Alumni,2000), hal 12 [2] .Menurut Mahmassani,Madani berarti mahluk yang tidak bias hidup menyendiri.ini sifatnya umum tanpa terkecuali, baik manusia yang sudah maju maupun yang masih primitive. Hidup bersama dalam masanya dan tolong menolong serta gantung menggantungkan satu dengan yang lainnya. Baca: Sobi Mhmassani, Falsafah atTasyri’ fi al-islam,Alih bahasa: Ahmad sudjono,(Bandung: al-Ma’arif,1976) hal.24-25 [3].R. Soeroso, pengantar ilmu hukum, (Jakarta Sinar Grafika,1993), hlm. 215 [4] Satjipto Raharjo, Ilmu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996) [5] Siswo Wiratmo, Pengantar, (Yogyakarta: Perpustakaan FH.UII,1990) hal. 8-9 [6] Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009), hal.11 [7] Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Hal:85 [8] Drs.C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Hal:87 [9] Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum (suatu pengantar), (Yogyakarta: Liberty,1991) hal. 4. [10] Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009), hal.13-15 [11] Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung, Jakarta 1982. Hal.15 [12] Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., Ilmu Hukum, Cet. 6, 2006, hal.133 [13] Surojo Wingjodipuro,S.H. Peengantar Ilmu Hukum, Gunung Agung, Jakarta 1982. Hal.16



Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masyarakat.sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturanperaturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya atau semaunya.pada awalnya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya,kemudian juga yang berlaku diluarnya,didalam masyarakat.yang dirasakan paling nyata adalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingannya.dalam pergaulan hidup dalam masyarakat ada 4 macam norma atau kaidah yaitu : 1. Norma agama 2. Norma kesusilaan 3. Norma kesopanan 4. Norma hukum Pengertian norma agama Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang berasal dari tuhan .para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Pada abad pertengahan ,orang berpendapat bahwa norma agama merupakan satu satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur pula hubungan manusia dengan tuhan yaitu memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yaitu yang mengatur hubungan antar manusiadan memberi perlindungan terhadap kepentingan diri serta harta bendanya.Norma agama bersifat umum (Universal), serta berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Pengertian norma kesusilaan



Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia,peraturan-peraturan hidup itu berupa suara batin yang diakui setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna.hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manuia tergantung pada pribadi masing-masing orang,isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat,hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu perbuatan.norma kesusilaan dapat menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusiadalam masyarakat.norma kesusilaan ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia.contoh norma kesusilaan: 1. Hendaklah engkau berlaku jujur 2. Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia Pengertian norma kesopanan Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat.contoh norma kesopanan yaitu: 1. Orang muda yang menghormati orang yang lebih tua 2. Janganlah meludah di lantai atau disembarang tempat 3. Jangan berdesak-desak memasuki ruangan 4. Berillah tempat terlebih dahulu kepada wanita atau orang tua di tempat umum seperti di dalam kereta api,bus dan lain-lain. Norma kesopanan memiliki batasan yaitu tidak mempunyai pengaruh lingkungan yang luas bila dibandingkan dengan norma agama dan norma kesusilaan.norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus atau setempat (regional) dan hanya berlaku



bagi segolongan masyarakat tertentu saja.karena apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,mungkin bagi masyarakat lainnya tidak demikian.dalam pergaulan hidup masyarakat,norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila peraturannya dilanggar.oleh karena itu diperlukan peraturan lain yang dapat menegakkan tata,yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas ,dan peraturan hidup tersebut adalah norma hukum. Pengertian norma hukum Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi berupa ancaman hukuman.sisnya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya: 1. Siapa orang yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain ,dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.disini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orangorang yang melakukan kejahatan (norma hukum pidana). 2. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan ,diwajibkan mengganti kerugian ((misalnya: jual beli,sewa menyewa).disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda (norma hukum perdata). 3. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Kementrian hukum dan HAM.disini ditentukan syaratsyarat untuk mendirikan perseroan dagang (norma hukum dagang). Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.keistimewaan norma hukum terdapat pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman .paksaan tidak berarti sewenang-wenang,melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.



kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.