Norma Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rizky R Abimanyu,1206228342 Legislative Drafting Norma adalah seperangkat ukuran yang harus di patuhi oleh seseorang dalam hubugannya dengan sesama ataupun dengan lingkungan hidup nya, istilah norma ini berasal dari bahasa latin atau kaidah bahasa arab, sedangkan di dalam bahasa Indonesia pendoman, patokan atau aturan, norma mula mula di artikan dengan siku siku yaitu garis tegak lurus yang menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk sesuatu sudut atau garis yang di kehendaki. Dalam perkembangannya, norm itu di artikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang untuk bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat jadi inti dari norma adalah segala peraturan yang harus di penuhi Norma hukum itu dapat di bentuk secara tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga lembaga yang berwenang membentuknya sedangkan norma moral, adat, agama dan lainnya, terjadi secara tidak tertulis tetapi tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, kebiasan kebiasan yang terjadi, mengenai sesuatu yang baik dan buruk akan selalu sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat tersebut



Berbagai Norma dalam masyarakat Didalam kehidupan masyarakat selalu terdapat berbagai macam norma yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi tata cara seorang untuk berperilaku atau bertindak, di Negara Republik Indonesia, norma norma masih sangat dirasakan adalah norma adat, norma agama, norma moral dan norma hukum Negara



Sistem Norma statis dan dinamik Didalam buku berjudul General theory of Law and state, Hans kelsen mengemukakan dua system norma yaitu norma statik dan dinamik Sistem norma yang static ( Nomostatic ) Adalah system yang melihat pada isi norma. Menurut sistem norma yang static,suatu norma umum dapat di Tarik menjadi norma khusus, atau norma norma khusus itu dapat ditarik menjadi norma umum Contoh : “hendak nya engkau menghormati orang tua” dapat di Tarik menjadi norma khusus seperti kewajiban membantu orang tua kalau ia dalam kesusahan



Sistem norma yang dinamik (monodynamic) Adalah sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari cara ‘pembentukanya” atau “penghapusannya”, menurut Hans Kelsen, norma itu berjenjang dan berlapis lapis dalam suatu sususan hirarki, norma yang di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi dan seterusnya hingga akhirnya berhenti pada norma yang paling tinggi (grundnorm)



Hukum sebagai sistem norma yang dinamik Menurut Hans Kelsen hukum termasuk dalam norma yang dinamik ( monodynamic) oleh karena itu hukum selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga lembaga yang berwenang sehingga dalam hal ini tidak lagi dilihat dari segi isi dari norma tersebut, tetapi dilihat dari segi berlakunya dan pembentukannya , hukum itu sah jika lembaga yang membuatnya berpedoman pada norma yang lebih tinggi Dinamika dari segi norma hukum dapat di bagi menjadi dua, yaitu dinamika norma hukum yang vertical dan dinamika norma hukum yang horizontal Dinamika norma hukum yang vertical adalah dinamika yang berjenjang dari atas kebawah atau dari bawah ke atas, dalam dinamika yang vertical ini suatu norma hukum itu berlaku, bersumberdan berdasar pada norma hukum di atasnya, demikian hingga seterusnya atau bisa juga sebaliknya dimana norma hukum yang di atas akan berpedoman pada norma hukum di bawahnya hingga mencapai norma dasar Dinamika norma hukum yang horizontal adalah dinamika hukum yang bergerak tidak atas ataupun kebawah tetapi ke samping, dinamika hukum horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru tetapi norma itu bergerak ke samping karena adanya suatu analogi yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian kejadian lain yang di anggap serupa



Perbedaan norma hukum dan norma lainya Antara norma hukum Negara dan norma laiinya terdapat persamaan dan perbedaan, persamaannya di anatarannya ialah norma – norma itu adalah paduan untuk perilaku seseorang di dalam masyarakat selain itu norma norma itu berlaku dan bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi Perbedaanya antara norma hukum dan norma lain di antarannya : Norma hukum itu bersifat heteronom, dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang, sedangkan norma lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu datangnya dari dalam diri seseorang Suatu norma hukum itu dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksaan secara fisik sedangkan norma laiinya tidak dapat di lekati oleh sanksi pidana Dalam norma hukum sanski pidana atau pemaksaan itu dapat dilaksanakan oleh aparat Negara sedangkan pelanggar norma lainnya sanksinya itu datang dari diri sendiri misalnya ada perasaan bersalah



Norma Hukum Umum dan Indivdual Apabila norma hukum itu dilihat dari segi sisi alamat yang di tuju, atau untuk siapa norma itu dibuat, maka dapat di bedakan menjadi norma hukum umum dan norma hukum individual Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditunjukan untuk orang kebanyakan dan tidak tertentu sedangkan norma hukum individual adalah norma hukum yang di tunjukan kepada seseorang saja Norma hukum abstrak dan Norma hukum konkret Suatu norma hukum apabila di lihat dari segi hal yang di atur dapat di bedakan menjadi norma hukum abstrak dan norma hukum konkret Norma hukum abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret sedangkan norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuata seseorang itu secara lebih nyata Dari sifat sifat norma hukum yang umum-individual dan norma hukum abtrakkonkret maka akan ada empat paduan: Norma Norma Norma Norma



hukum hukum hukum hukum



umum-abstrak umum-konkret individual-abstrak individual-konkret



Norma hukum yang terus menerus dan norma hukum yang sekali selesai Daya laku norma hukum dapat di bedakan menjadi norma hukum yang berlaku terus menerus dan norma hukum yang berlaku-selesai Norma hukum yang berlaku terus menerus adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus, sampai peraturan itu di cabut atau di ganti peraturan baru sedangkan norma hukum yang sekali selesai adalah norma hukum yang berlaku hanya satu kali saja dan setelah itu selesai jadi sifanya hanya menetapkan saja Norma hukum tunggal dan norma hukum berpasangan Suatu norma hukum dapat merupakan suatu norma hukum tunggal atau juga dapat menjadi norma hukum berpasangan Norma hukum tunggal adalah suatu norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh norma hukum laiinya jadi isinya hanya lah suatu suruhan tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak dan bertingkah laku Norma hukum berpasangan adalah norma hukum yang terdiri atas dua norma hukum yaitu norma hukum primer dan sekunder



Primer : adalah norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku didalam masyarakat norma hukum primer ini juga merupakan “Das Sollen” Sekunder : adalah norma hukum yang berisi tata cara penanggulanngnya apabila norma hukum primer itu tidak terpenuhi atau di patuhi dan norma hukum sekunder ini mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak memenuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer



Norma hukum dalam peraturan perundang undangan Menurut D.W.P Ruiter, yang di maksud dengan peraturan perundang undangan mempunyai 3 unsur Norma hukum berlaku ke luar bersifat umum dalam arti luas Ketiga unsur norma tersebut dapat di uraikan lebih lanjut menjadi sebagai berikut : Norma hukum : sifat norma hukum dalam peraturan perundanga undangan dapat berupa : perintah,larangan,pengizinan, pembebasan Norma berlaku ke luar : Ruiter berpendapat di dalam peraturan perundang undagan terdapat tradisi yang hedank membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam pemerintah, norma hanya di tunjukan kepada rakyat, baik dalam hubungan antar sesamannya, maupun antara rakyat dan pemerintah Norma bersifat umum dalam arti luas : dalam hal ini terdapat pembedaana antara norma yang umum dan yang individual, hal ini dilihat dari adressat yang di tuju yaitu di tunjukan kepada “setiap orang” atau “orang tertentu” serta antara norma yang abstrak dan yang konkret yang jika di lihat dari hal yangdi aturnya, apakah mengatur persitiwa tidak tertentu atau peristiwa tertentu Daya Laku dan Daya Guna Suatu norma itu berlaku karena ia mempunyai “day laku” (validitas) atau karena ia mempunyai keabsahan, daya laku ini ada apabila norma itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau oleh lembaga yang berwenang dalam membentuknya Dalam pelaksanaannya, berlaku suatu norma karena adanya daya laku, dihadapkan pula pada daya guna ( effcicay ) dari norma tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat apakah suatu norma yang ada dan berdaya berlaku itu berdaya guna secara efektif atau tidak atau dengan perkataaan lain apakah norma itu di taati atau tidak Suatu norma itu mungkin berlaku keabsahannya karena berpendoman pada norma yang lebih tinggi atau dibentuk oleh lembaga yang berwenang tetapi walaupun demikiaan belum tentu norma itu berdaya guna atau tidak bekerja secara efektif