Nota Keberatan - Edit2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM NIRANI LAW OFFICE Jalan Mrican Baru no. 19 Yogyakarta No Telp. (0274)-451319



NOTA KEBERATAN



(EKSEPSI) Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana PDM-113/Smn/08/2021 I.



IDENTITAS TERDAKWA Nama Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan



: : : : :



RIZKI JAELUDI Yogyakarta 25 tahun / 5 Januari 1996 Laki-laki Indonesia



Alamat



: Jalan Kaliurang No.126 C RT/RW 02/05 Sinduharjo



Agama Pekerjaan Pendidikan Terakhir



Ngaglik Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta : Katolik : Tukang Parkir : SMP/Tidak Tamat



Majelis Hakim yang mulia Tim Jaksa Penuntut Umum yang terhormat Saudara Terdakwa dan hadirin yang kami hormati II.



PENDAHULUAN Izinkanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Adinda Lestari, S.H., M.H. 2. Made Sarmila , S.H., M.H. 3. Aga Jukitta Sinuraya, S.H. Terlebih dahulu perkenalkan kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2021 bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Rizi Jaeludi, pada kesempatan kali ini kami memanjatkan segala puji dan syukur atas berkat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul di ruang sidang ini dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta para hadirin sidang. Bahwa dengan ini kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara atas nama Rizki Jaeludi, atas kejahatan Pasal 365 ayat 1 (satu) KUHP Dan Pasal 365



ayat 2 (4e) KUHP atas tuduhan tersebut. Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang principal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7, Pasal 17 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat (1) kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenants on Civil and Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), Pasal 27 ayat (1), yang pada intinya menyebutkan bahwa semua orang adalah sama di depan hukum dan tanpa adanya diskriminasi apapun serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang sama. Bahwa proses penegakan hukum yang dianut di Indonesia seyogyanya tetap menjunjung status terdakwa yang dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum “praduga tidak bersalah” (presumption of innocence)1 hingga Majelis Hakim yang Mulia menjatuhkan putusannya. Oleh karena itu sebelum putusan dijatuhkan, kita patut untuk mempertahankan hak dan kewajiban terdakwa sesuai dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kehadiran kami adalah sebagai bentuk hak yang dimiliki oleh terdakwa dalam persidangan sesuai dengan Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa “Guna kepentingan pembelaan, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum seorang atau lebih penasihat hukum” (Miranda Rules). Bahwa dalam persidangan kali ini, kiranya Majelis Hakim yang mulai mencermati kualitas Surat Dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai rumusan delik, penjabaran terhadap delik dan penerapan ketentuan Undang-Undang serta kesesuaiannya terhadap norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya. Bahwa adanya rumusan delik hukum yang tidak sesuai dengan kebenaran dalam Surat Dakwaan dapat membentuk suatu “kontruksi hukum” yang dapat menyudutkan Terdakwa pada posisi lemah secara yuridis. III.



KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM Setelah mempelajari surat dakwaan yang diajukan dan yang telah dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan Hukum acara yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 156 (1) KUHAP sekarang tiba giliran kami selaku 1 Soedjono Dirjosisworo, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Bandung, 1982, Hlm 72



Penasihat Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang salinannya telah diberikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa bersamaan dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan pada tanggal 26 Agustus 2021 kami selaku Tim Penasihat Hukum Rizki Jaeludi menemukan beberapa keganjalan dan ketidakjelasan dalam Surat Dakwaan, sehingga hal tersebut perlu kami tanggapi agar dapat diteliti secara seksama sebagai bahan pertimbangan untuk dapat dilanjutkannya perkara ini. Adapun beberapa keberatan kami terhadap pemeriksaan ini pada pokoknya adalah sebagai berikut : 1. Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa surat dakwaan menempati posisi sentral dan strategis dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Meskipun dalam KUHAP tidak dijelaskan secara tegas, mengatur, atau menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut berfungsi sebagai dasar atau landasan dalam pemeriksaan sidang pengadilan, akan tetapi berdasarkan Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP secara implisit dapat dilihat bahwa musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk mengambil atau menjatuhkan putusan terhadap terdakwa didasarkan pada surat dakwaan. Sehingga dari dasar tersebut dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan tersebut sangat penting dan strategis keberadaan dan posisinya dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Dikarenakan posisi Surat Dakwaan yang begitu penting dalam suatu persidangan, maka surat dakwaan haruslah dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap dalam memuat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Bahwa telah tercantum dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang persyaratan dalam pembuatan Surat Dakwaan. Adapun persyaratan sebagimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP telah ditentukan secara khusus dan lengkap dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/JA/11/1993 tentang Surat Dakwaan, yakni adanya syarat formil dan syarat materiil. Adapun ketentuan terhadap syarat formil, yakni sebagai berikut : a. Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum.



b. Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi: nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Disamping itu, bahwa Surat Dakwaan haruslah memuat uraian secara jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Syarat yang dimaksud adalah syarat materiil dengan ketentuan, yakni sebagai berikut: a. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 143 (3) KUHAP diatur secara tegas bahwasanya apabila Surat Dakwaan tidak memenuhi unsur syarat-syarat materiil Surat Dakwaan maka Surat Dakwaan tersebut Batal Demi Hukum atau Absolut Nietig yang berarti suatu tindak pidana sebagian ataupun keseluruhan bagi Hukum dianggap tidak pernah ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan Majelis Hakim. Bahwa surat dakwaan “CERMAT” yakni Jaksa penuntut umum haruslah teliti dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Pasal 143 (2) huruf b KUHP Undang Undang yang berlaku bagi terdakwa serta tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain : a.



Apakah ada pengaduan dalam hal delik khusus?,



b.



Apakah penerapan hukum sudah tepat?,



c.



Apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan tindak pidana yang di maksud?,



d.



Apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak Nebis in Idem? Bahwa surat dakwaan haruslah “JELAS”, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU)



harus mampu merumuskan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.



Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus



menghindari adanya percampuradukkan unsur suatu pasal tertentu dengan pasal lain dalam surat dakwaan yang dapat mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel).



Bahwa surat dakwaan haruslah “LENGKAP”, yakni surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan secara lengkap. Jangan sampai terjadi adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam surat dakwaan, sehingga berakibat itu bukan merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang. Kami selaku penasihat hukum terdakwa menemukan Surat Dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan persidangan belum lengkap dalam menguraikan rentetan kejadian atau fakta terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa dikarenakan beberapa alasan yaitu: 1) Dalam Dakwaan Penuntut Umum menggunakan frasa pengiraan sehingga menimbulkan ketidakpastian. 2) Dalam Dakwaan tidak menyebutkan hari dimana terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga uraian secara lengkap tidak terpenuhi 3) Dalam Dakwaan Penuntut Umum tidak menjelaskan cara terdakwa melakukan perbuatan secara terperinci sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga surat dakwaan terkesan mengada-ngada. IV.



KESIMPULAN DAN PERMOHONAN Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan diatas, maka kami



Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan, Bahwa uraian dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap. Selanjutnya kami memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenaan mempertimbangkan Nota Keberatan kami agar memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan Terdakwa/Tim Penasihat Hukum; 2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor: PDM113/Smn/08/2021 adalah Batal Demi Hukum (Nietigheid Van Rechtswege) atau setidaknya Tidak Dapat Diterima (Niet Onbakelijke Verklaard); 3. Mengembalikan berkas perkara Penuntut Umum; 4. Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai seseorang yang telah dicemarkan nama baiknya oleh dakwaan Penuntut Umum; 5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.



Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Hukum dan Hak Asasi Terdakwa. (ex aequo et bono). Demikianlah nota keberatan kami, dan sekali lagi kami mohon dijatuhkan putusan sela terlebih dahulu, demi hukum dan hak asasi manusia terdakwa yang dilindungi oleh undang-undang.



Atas perkenan Bapak/Ibu Ketua dan anggota



Majelis, kami ucapkan terima kasih. Sleman, 26 Agustus 2021 Hormat kami



Penasihat Hukum Terdakwa



Adinda Lestari, S.H., M.H.



Made Sarmila, S.H., M.H.



Aga Jukitta Sinuraya, S.H.