Nota Keberatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) PENASIHAT HUKUM TERDAKWA Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM- 33/RP-9/Euh.17.6/2017 Tertanggal 17 Juni 2017 Dalam Perkara Nomor Register :174/Pid.sus/2017/PN.Clp. Atas Nama Terdakwa : ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap Pemeriksa Perkara Pidana Atas nama Terdakwa ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO Dengan Nomor Register Perkara 174/Pid.sus/2017/PN.Clp. Di Pengadilan Negeri Cilacap Cilacap



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini; Enrico Ryantama, S.H., M.H Marini Subagiyanti, S.H, M.H



Kedua Penasihat Hukum tersebut merupakan anggota dari JUSTICE LEAGUE PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT yang berkantor di Perumahan Cilacap Indah Blok A Nomor 3 RT 1 Rw 3 Kota Cilacap, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2017bertindak sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas nama Terdakwa : Nama Lengkap



:ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO



Tempat Lahir



: Jakarta



Umur/ Tgl. Lahir



: 42 tahun / 14 Desember 1975



Jenis Kelamin



: Laki-Laki



Kebangsaan/Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Dusun Ujungbarang 1 RT. 01 RW. 01 Desa Ujungbarang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Wiraswasta



Pendidikan



: S1



Untuk kemudian sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan Nomor Register Perkara 174/Pid.sus/2017/PN.Clp. tanggal 17 Juni 2017. DIDAKWA DAKWAAN : PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;



SUBSIDAIR ------------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; LEBIH SUBSIDAIR ------------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;



Majelis Hakim yang kami hormati Sdr. Jaksa penuntut Umum yang kami hormati Serta saudara-saudaraku tercinta yang menjunjung tinggi keadilan Perkenalkan kami, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari kantor Advokat Justice League Partners, Advocates And Legal Consultan yang berkantor di Perumahan Cilacap Indah Blok A Nomor 3 RT 1 Rw 3 Kota Cilacap bertindak untuk dan atas nama Terdakwa ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO, dengan ini menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM- 33/RP9/Euh.17.6/2017 tertanggal 17 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum LINTANG ARIO PAMBUDI, S.H., M.H. dan ASHA FEBY NURPERMATASARI, S.H., M.H. .Selanjutnya, kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama terdakwa ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO mengucapkan terimakasih kepada yang mulia Majelis Hakim karena telah memberikan kesempatan kepada kami unuk mengajukan EKSEPSI dalam proses persidangan ini.



POKOK-POKOK NOTA KEBERATAN 1. Penuntut Umum tidak cermat di dalam menentukan pengadilan mana yang seharusnya mengadili perkara a quo. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan



Berdasarkan pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Cilacap tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa diketemukan di daerah Purwokerto, maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Purwokerto. 2. Surat dakwaan dalam menyebutkan fakta tidak jelas pada uraian perbuatan Terdakwa. Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum pada uraian perbuatan Terdakwa tidak tepat karena yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga pada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU No. 23 Tahun 2004 pasal 2 ayat 1 : a. Suami, isteri, dan anak b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persususan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau



c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.



Berdasarkan pada Pokok-Pokok Nota Keberatan yang Kami uraikan di atas, maka Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Armando T. Arellano memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:



PRIMAIR 1. Menerima Nota keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO untuk seluruhnya atau untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : 174/Pid.sus/2017/PN.Clp tertanggal 17 Juni 2017 BATAL DEMI HUKUM; 3. Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO untuk tidak dilanjutkan; 4. Memulihkan hak Terdakwa ARDHI PRADANA Bin MISRI SUPARNO dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara.



SUBSIDAIR



Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian Nota Keberatan (Eksepsi) Kami sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada Majelis Hakim Yang Mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya Hormat Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa



Purwokerto, 11 April 2016



TIM PENASEHAT HUKUM JUSTICE LEAGUE & PARTNERS



Enrico Ryantama, S.H.,M.H. Marini Subagiyanti, S.H.,M.H.