Nota Pembelaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA PEMBELAAN (PLEIDOOI) DALAM PERKARA PIDANA NO. 289/PID.B/2021/PN.YYK PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA Atas Nama Terdakwa : Sadewa Yogyakarta, 26 Maret 2021 Kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana No, 289/Pid.B/2021/PN. Yyk Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta diYOGYAKARTA Majelis Hakim Yang Kami Muliakan ; Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati; Sebelum kami sampaikan Pembelaan, perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginyakepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang telah berkenan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya serta waktu yang cukup kepada kami untuk mempersiapkan Nota Pembelaan terhadap Terdakwa Sadewa sehubungan dengan adanya tuntutan pidana yang diajukan oleh saudara Penuntut Umum. Selanjutnya agar penyampaian Pleidooi kami lebih terarah, maka pleidooi ini akan kami sajikan secara sistematika sebagai berikut : I.



PENDAHULUAN



II.



MENGENAI SURAT DAKWAAN



III.



FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN



IV.



ANALISA TERHADAP FAKTA DI PERSIDANGAN



V.



PERMOHONAN DAN PENUTUP



I.



PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Kami Muliakan ;



Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati ; Pada hari ini, hari yang paling menuntukan dalam hidup seseorang, Perkenankanlah kami Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan serta membacakan pembelaan kami, terhadap Terdakwa yang telah di dakwa melakukan perbuatan pidana PENGGELAPAN KARENA HUBUNGAN KERJA ATAU PENGGELAPAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP oleh saudara Penuntut Umum. Kita semua, khususnya yang hadir dalam persidangan ini, telah sama-sama mengetahui, arti sebuah Pidana dan Pemidanaan bagi seseorang yang sebelumnya tidak pernah mengalaminya, kemudian bagaimana pula dengan pandangan masyarakat terhadap mereka yang menjadi Terpidana Bahwa kekhilafan dan salah adalah selalu menjadi milik manusia dan kebenaran serta kesempurnaan adalah mutlak milik tuhan yang maha esa (erare humanun est) dengan berpedoman pada prinsip tersebut diatas, maka kasus yang dihadapi oleh terdakwa sekarang ini adalah merupakan sesuatu yang bisa terjadi kepada siapa pun termasuk kepada kita para penegak hukum sekali pun. Oleh karenanya, apa yang sekarang dialami oleh terdakwa ini dapat menjadikan kita bersama lebih berhatihati lagi dan bertindak serta berperilaku. Majelis Hakim Yang Kami Muliakan; Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati; Perkenankanlah terlebih dahulu kami mengetengahkan nuansa-nuansa pandangan terhadap kedudukan dan kesalahan Terdakwa Sadewa Alias Noas, yang menurut hemat kami agar dapat memperoleh pemahaman yang menyuluruh terhadap kedudukan dan kesalahan Terdakwa, sehingga nantinya terungkap hakekat-hakekat kebenaran dan keadilan yang mutlak diperlukan dalam menilai kedudukan faktual maupun yuridis dan juga kondisi batin Terdakwa; Dalam dunia peradilan, walaupun kita Penasihat Hukum, Hakim dan Penuntut Umum adalah sama-sama penegak hukum bukan berarti di dalam forum pengadilan ini tidak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat, namun justru dengan adanya



perbedaan pendapat tersebut diharapkan akan ditemukan Mutiara kebenaran materiil dan kebenaran sejati seperti yang kita harapkan semua. Dan yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia adalah bahwa Terdakwa merupakan pelaku pemula atau baru pertama kali atau baru pertama kali melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan oleh saudara Penuntut Umum (First Offender); Akhirnya hanyalah perkenan serta kebijakan dari Yang Mulia Majelis Hakim yang dapat kami harapkan, dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa. II.



MENGENAI SURAT DAKWAAN Sebaimana telah kita ketahui besama, bahwa di dalam tiap-tiap perkara pidana, surat dakwaan menduduki tempat yang sangat penting karena surat dakwaan merupakan dasar dari pemerksaan persidangan dan juga merupakan dasar dari keputusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan nantinya. Setelah kata-kata permulaan atau pendahuluan tersebut di atas, kami mohon prhatian lebih jauh tentang surat dakwaan yang dikemukakan oleh saudara Penuntut Umum terhadap Terdakwa : PRIMAIR: Bahwa Terdakwa SADEWA Als. NOAS pada hari Senin tangal 18 Juni 2018 atau sekitar pukul 12.00 wib atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, stidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018, bertempat dikantor PT Kirim Mabur Banter Cabang Yogyakarta beralamat di Jalan Sutopo No. 44 Brontokusuman Kotamadya Yogyakarta, terdakwa dengan secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hokum melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:



Bahwa Terdakwa yang berkedudukan sebagai leader atau pimpinan cabang PT Kirim Mabur Banter Cabang Yogyakarta yang beralamat di Jalan Sutopo No. 44 Brontokusuman Kotamadya Yogyakarta. bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang dengan metode pembayaran melalui transfer dan Cash On Delivery (COD) secara sengaja telah melanggar Standart Oprating Procedure (SOP) dengan tidak menyetor uang secara utuh kepada Perusahaannya yang seharusnya diserahkan seluruhnya setelah menerima setoran uang COD dari kurir yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pada tanggal 15 April 2018 atau setidak tidaknya masih dalam bulan April tahun 2019 menerima uang Cash On Delivery (COD) dari kurir sesuai aplikasi senilai Rp 125.044.000,00 (seratus dua puluh lima juta empat puluh empat ribu rupiah) yang seharusnya diserahkan dan dilaporkan utuh kepada perusahaan, namun secara sengaja terdakwa justru hanya menyerahkan kepada perusahaan senilai Rp 75.044.000,- (tujuh puluh lima juta empat puluh empat ribu rupiah) sisanya digunakan untuk keperluan lain Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 April 2018 atau setidak tidaknya masih dalam bulan April tahun 2018 menerima uang Cash On Delivery (COD) dari kurir sesuai aplikasi senilai Rp 65.444.000,- (enam puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang seharusnya diserahkan dan dilaporkan utuh kepada perusahaan, namun secara sengaja terdakwa justru hanya menyerahkan kepada perusahaan senilai Rp 15.444.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) sisanya digunakan untuk keperluan lain Bahwa terdakwa menggunakan uang sisa COD yang belum disetorkan tersebut untuk mengganti kas keuangan perusahaan PT Mabur Banter yang sebelumnya tanpa sepengetahuan Terdakwa telah dipakai untuk keperluan pribadi oleh 2 karyawan magang diperusahaan PT Mabur Banter yang bernama Melasih dan Prihatin senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang saat ini diproses dalam perkara lain, kemudian dipakai untuk membeli laptop merk Apel senilai Rp 23.000.000,00, dipakai untuk membeli laptop SUSA senilai Rp 15.000.000,00 untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dan sisanya dipakai untuk keperluan



operasional kantor PT Mabur Banter sehingga merugikan keuangan perusahaan kurang lebih sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan yang termuat dalam Pasal 374 KUHP SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa SADEWA Als. WADESA pada hari Senin tangal 18 Juni 2018 atau sekitar pukul 12.00 wib atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, stidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018, bertempat dikantor PT Kirim Mabur Banter Cabang Yogyakarta beralamat di Jalan Sutopo No. 44 Brontokusuman Kotamadya Yogyakarta, terdakwa dengan secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hokum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa yang berkedudukan sebagai leader atau pimpinan cabang PT Kirim Mabur Banter Cabang Yogyakarta yang beralamat di Jalan Sutopo No. 44 Brontokusuman Kotamadya Yogyakarta. bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang dengan metode pembayaran melalui transfer dan Cash On Delivery (COD) secara sengaja telah melanggar Standart Oprating Procedure (SOP) dengan tidak menyetor uang secara utuh kepada Perusahaannya yang seharusnya diserahkan seluruhnya setelah menerima setoran uang COD dari kurir yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pada tanggal 15 April 2018 atau setidak tidaknya masih dalam bulan April tahun 2019 menerima uang Cash On Delivery (COD) dari kurir sesuai aplikasi senilai Rp 125.044.000,00 (seratus dua puluh lima juta empat puluh empat ribu rupiah) yang seharusnya diserahkan dan dilaporkan utuh kepada perusahaan, namun secara sengaja terdakwa justru hanya menyerahkan kepada perusahaan senilai Rp 75.044.000,- (tujuh puluh lima juta empat puluh empat ribu rupiah) sisanya digunakan untuk keperluan lain



Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 April 2018 atau setidak tidaknya masih dalam bulan April tahun 2018 menerima uang Cash On Delivery (COD) dari kurir sesuai aplikasi senilai Rp 65.444.000,- (enam puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang seharusnya diserahkan dan dilaporkan utuh kepada perusahaan, namun secara sengaja terdakwa justru hanya menyerahkan kepada perusahaan senilai Rp 15.444.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) sisanya digunakan untuk keperluan lain Bahwa terdakwa menggunakan uang sisa COD yang belum disetorkan tersebut untuk mengganti kas keuangan perusahaan PT Mabur Banter yang sebelumnya tanpa sepengetahuan Terdakwa telah dipakai untuk keperluan pribadi oleh 2 karyawan magang diperusahaan PT Mabur Banter yang bernama Melasih dan Prihatin senilai Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang saat ini diproses dalam perkara lain, kemudian dipakai untuk membeli laptop merk Apel senilai Rp 23.000.000,00, dipakai untuk membeli laptop SUSA senilai Rp 15.000.000,00 untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dan sisanya dipakai untuk keperluan operasional kantor PT Mabur Banter sehingga merugikan keuangan perusahaan kurang lebih sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan yang termuat dalam Pasal 372 KUHP III.



FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan meliputi : keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti, berikut ini akan kami kemukakan secara berturut-turut : Keterangan saksi-saksi : 1. Nama



: Melasih (28 Tahun)



Alamat



: Jl. Teratai Depok, Sleman



Agama



: Islam



Pekerjaan : pelajar dibawah sumpah saksi menerangkan -



Bahwa saksi merupakan karyawan magang di PT Mabur Banter



-



Bahwa saksi magang di bagian sales COD area DIY



-



Bahwa saksi menerangkan dalam tugas COD saksi dapat menerima langsung uang pembelian barang dari konsumen;



-



Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 2 juli 2020 saksi bertugas bersama saksi Prihatin melakukan COD di daerah Bantul, namun diperjalanan saksi tidak sengaja menjatuhkan barang COD 2 kotak parfum impor berisi 10 parfum tiap kotaknya seharga total harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)



-



Bahwa saksi menerangkan untuk mengganti parfum konsumen tersebut atas seijin TERDAKWA saksi dan saksi Prihatin meminjam uang COD dari perusahaan sebesar 52jt



-



Bahwa saksi menerangkan hingga saat ini saksi telah mencicil hutang tersebut sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)



-



Bahwa saksi menerima upah Rp1.500.000,- setiap bulannya



-



Bahwa saat ini saksi sudah dikeluarkan dari PT Mabur Banter



2. Nama



: Prihatin



Alamat



: Jl. Garuda No. 45 Kilangan Klaten



Agama



: Islam



Pekerjaan : Pelajar dibawah sumpah saksi menerangkan -



Bahwa saksi merupakan karyawan magang di PT Mabur Banter



-



Bahwa saksi magang di bagian sales COD area DIY



-



Bahwa saksi menerangkan dalam tugas COD saksi dapat menerima langsung uang pembelian barang dari konsumen;



-



Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 2 juli 2020 saksi bertugas bersama saksi Melasih melakukan COD di daerah Bantul, namun diperjalanan saksi tidak sengaja menjatuhkan barang COD 2 kotak parfum impor berisi 10 parfum tiap kotaknya seharga total harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)



-



Bahwa saksi menerangkan untuk mengganti parfum konsumen tersebut atas seijin TERDAKWA saksi dan saksi Melasih meminjam uang COD dari perusahaan sebesar 52jt



-



Bahwa saksi menerangkan hingga saat ini saksi telah mencicil hutang tersebut sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)



-



Bahwa saksi menerima upah Rp1.500.000,- setiap bulannya



-



Bahwa saat ini saksi sudah dikeluarkan dari PT Mabur Banter



3. Nama



: Sujarwo



Alamat



: Renggo Kretek Bantul



Agama



: Islam



Pekerjaan : Bendahara PT Kirim Mabur Banter dibawah sumpah saksi menerangkan -



Bahwa Saksi merupakan bendahara di PT mabur banter



-



Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2020 Terdakwa keruangan saya, menyetorkan uang sebesar Rp 75.000.000,- dan Rp 65.000.000,- yang merupakan uang hasil COD april 2019



-



Bahwa Saksi menerangkan mendapat laporan dari konsumen bahwa beberapa barang belum sampai kepada konsumen



-



Bahwa Saksi menerangkan saksi kemudian mengecek kepada terdakwa mengenai kompplain tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa uangnya dipakai untuk menggaji karyawan magang dan belanja operasional kantor dulu;



-



Bahwa Saksi menerangkan saksi sempat marah karena takut akan dipermasalahan perusahaan pusat di Jakarta



-



Bahwa Saksi menerangkan saksi kemudian menelpon perusahaan pusat dan kemudian dilakukan audit



-



Bahwa Saksi menerangkan setelah ada audit ditemukan fakta dana sebesar 100jt hilang dari laporan



SAKSI A DE CHARGE 4. Nama



: Monica



Alamat



: Kalasan



Agama



: Kristen



Pekerjaan : Sekretaris PT Kirim Mabur Banter Dibawah sumpah saksi menerangkan -



Bahwa saksi merupakan Sekretaris di PT Kirim Mabur Banter



-



Bahwa saksi menerangkan Terdakwa menceritakan mengenai permasalah gaji karyawan yang belum dibayarkan selama dua bulan



-



Bahwa saksi menerangkan Terdakwa sempat meminta pertimbangan mengenai menggunakan uang kantor



-



Bahwa saksi menerangkan terdapat barang milik pelanggan yang mengalami kerusakan dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga harus segera diberikan ganti rugi kepada pelanggan.



5. Nama



: Reno



Alamat



: Jl. Glagahsari, Umbulharjo



Agama



: Kristen



Pekerjaan : Karyawan Magang PT Kirim Mabur Banter Dibawah sumpah saksi menerangkan -



Bahwa saksi merupakan Karyawan Magang PT Kirim Mabur Banter



-



Bahwa saksi menerangkan karyawan magang sempat mengeluh kepada Terdakwa mengenai gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan yaitu bulan Februari Maret



-



Bahwa saksi menerangkan Terdakwa memberitahukan kepada karyawan magang mengenai pembayaran gaji dijanjikan akan diusahakan secepatnya



-



Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah membayar gaji yang sebelumnya telah tertunda sesuai dengan janji yang diberikan.



Keterangan ahli Penuntut Umum 1. Ahli Abdullah, S.H., M.H Dibawah sumpah ahli menerangkan -



Bahwa ahli merupakan dosen hukum perusahaan di UI ahli menerangkan bahwa seorang pemangku jabatan harus melakukan tugasnya sesuai dengan SOP perusahaan dan tidak melanggar aturan hukum Negara



-



Bahwa ahli menerangkan apabila didalam perusahaan ada kejadian yang merugikan perusahaan harus dirapatkan dengan perusahaan pusat terlebih dahulu kemudian diputuskan bersama bagaimana langkah selanjutnya termasuk dalam penggunaan dana dalam perusahaan harus sesuai dengan rencana anggaran



-



Bahwa seorang pimpinan sekalipun tidak dapat menggambil keputusan sepihak mengenai penggunaan dana diluar kebiasaan



keterangan ahli Penasihat Hukum 2. Prof. Dr. Sulaiman Hasard, S.H., M.H. -



Bahwa Ahli merupakan Dosen hukum perusahaan di Universitas Diponegoro



-



Bahwa ahli menerangkan berdasarkan asas Piercing The Corporate Veil bahwa Direksi secara sengaja melakukan keselahan yang menyebabkan timbulnya kerugian perseroan dimana direksi mengambil keputusan tersebut direktur melakukan dengan jujur dan itikad baik.



-



Bahwa ahli menerangkan asa Piercing The Corporate Veil berhubungan dengan teori Business Judment Rule bahwa direksi tidak dapat diganggu gugat baik oleh pengadilan maupun pemegang saham apabila keputusan yang diambil oleh Direksi dapat merugikan perusahaan.



Surat 1. Surat laporan audit perusahaan pt mmabur Banter tertanggal 11 November 2019 2. Surat kwitansi pembelian laptop SUSA 3. Surat Kwitansi pembelian laptop Apel Keterangan Terdakwa -



Terdakwa menerangkan bahwa semua yang dijelaskan saksi benar



-



Terdakwa menarangkan namun terdakwa melakukan hal tersebut hanya semata mata menyelamatkan perusahaan karena gaji karyawan magang beum dilaporkan dan mengganti barang COD yang rusak



Barang Bukti Barang bukti yang diajukan dalam persidangan



IV.



-



Hp Samsung milik teerdakwa



-



Laptop Apel



-



Uang tunai senilai 20.000.000,- (dua puluh juta)



ANALISA TERHADAP FAKTA DI PERSIDANGAN



Majelis Hakim Yang Mulia; Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati; Bahwa berdasarkan tuntutan saudara penuntut umum tanggal 19 Maret 2021 ada beberapa hal yang perlu kami tanggapi, mengingat fakta-fakta tersebut sangat merugikan klien kami. Adapun hal-hal yang perlu ditanggapi adalah sebagai berikut: 1. Tentang kwitansi laptop SUSA Bahwa di dalam surat dakwaan, saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan atau menunjukkan bentuk fisik dari laptop SUSA yang kemudian hanya dilampirkan berupa bukti kwitansi saja. Sehingga ketika bentuk fisiknya saja tidak ada bagaimana dikatakan uang kantor dibelikan untuk keperluan pribadi Terdakwa yang artinya laptop tersebut berasal dari terdakwa bukan dari uang hasil COD tersebut 2. Tentang laptop APEL Bahwa Terdakwa telah membeli laptop merek apel namun hingga saat ini penggunaan laptop merek apel itu digunakan untuk kepentingan pekerjaan untuk mendukung operasional kantor sebagaimana yang telah disebutkan oleh Terdakwa dan Saksi Sujarwo bahwa uang digunakan untuk kepentingan kantor dalam hal ini yaitu operasional kantor 3. Jumlah uang yang digunakan untuk kepentingan Pribadi Bahwa di dalam surat dakwaan, Terdakwa menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa uang yang digunakan hanya sedikit, sedangkan di dalam dakwaan disebutkan juga bahwa dua laptop dengan total Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) untuk kepentingan pribadi. Total ini hampir menyentuh setengahnya, sehingga tidak sesuai dengan keterangan Terdakwa. Selain itu, Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) sama sekali tidak dirugikan oleh Terdakwa namun tetap masuk kedalam kas PT Kirim Mabur Banter, sehingga kerugian ini disebabkan bukan karena pribadi Terdakwa. ada beberapa ulasan beberapa unsul pokok materiil dalam tuntutan jaksa Pasal 374 KUHP sebagai berikut : 1. Unsur barang siapa



Bahwa mengenai pertanggungjawaban terdakwa, sesuai dengan yang dikemukakan oleh ahli bahwa pada mulanya ini bukan bentuk kesengajaan dari Terdakwa namun akibat kerugian yang diakibatkan karyawan magang, sehingga Terdakwa mencoba untuk menutup kekurangan kas sehingga uang itu masih berada dalam lingkup kantor tidak berada pada Terdakwa langsung. 2. Unsur Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Bahwa terdakwa tidak pernah mengakui secara jelas bahwa atau disebutkan secara jelas dan eksplisit bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatannya namun Terdakwa mengusahakan untuk menopang kerugian perusahaan. Dalam keterangan terdakwa memang Terdakwa mengakui bahwa terpaksa menggunakan uang tersebut namun tidak secara jelas bahwa Terdakwa menyebutkan secara jelas melakukan penggelapan



V.



KESIMPULAN DAN PENUTUP Majelis Hakim Yang Mulia ; Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati; Bahwa berdasarsarkan uraian yang telah kami kemukakan dalam bagian terlebih dahulum maka sampailah kami pada kesimpulan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan oleh saudara Penuntut Umum telah menimbulkan kerugian kepada orang lain, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang didahului dengan niat yang tidak baik. Hal ini terbukti dengan Terdakwa membicarakan terlebih dahulu dengan Saksi Sekretaris dan Bendahara mengenai penggunaan uang untuk operasional dan pembayaran gaji karyawan magang. Sehingga dari awal sama sekali tidak ada niat buruk dari Terdakwa. Berdasarkan faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan Terdakwa maka kami mohon agar Majels Hakim Yang Kami Muliakan berkenan menjatuhkan putusan kepada Terdakwa dengan Putusan Seringan-ringannya, yaitu



dengan Putusan Pidananya Percobaan/Pidana bersyarat atau setidak-tidaknya diberikan putusan seadil-adilnya; Demikian pleidoi/pembelaan ini kami sampaikan dalam persidangan dihari yang penuh hikmah ini, semoga Yang Maha Adil memberikan Petunjuk dan ketentuan pada kita semua. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia, kami selaku penasihat hukum Terdakwa mengucapkan terimakasih. Yogyakarta, 19 Maret 2021 Hormat Kami, Penasihat Hukum Terdakwa



1. ANISSA DITYA IFADA, S.H., M.H.



2. DEWI ANITA, S.H.