Notulen Rapat Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTULEN RAPAT



Pelaksanaan rapat : Hari/ tanggal



:



Rabu, 10 Mei 2017



Waktu



:



10.00 WIB



Tempat



:



Puskesmas Simpang tiga



Acara



:



Rapat Pembentukan Tim mutu dan audit internal



Pimpinan Rapat



:



Kepala Puskesmas simpang tiga



Peserta rapat



:



Karyawan-karyawati simpang tiga



Kegiatan Rapat : 1. Kata Pembukaan Rapat dibuka oleh ibu Marselina Lidia, SKM selaku Kepala Puskesmas simpang tiga dengan memberikan pengarahan mengenai tindak lanjut dari workshop manajemen mutu, audit internal, dan keselamatan pasien dengan mengadakan rapat pembentukan tim mutu dan tim audit internal. 2. Pembahasan  Peningkatan mutu pelayanan di puskesmas perlu dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Pelayanan di puskesmas harus dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal puskesmas, standar profesi, dan standard operating procedure atau SOP. Oleh karena itu, akreditasi puskesmas sangat penting untuk menilai apakah pelayanan suatu puskesmas telah sesuai standar atau belum.  Guna meningkatkan dan mengembangkan pelayanan puskesmas yang optimal dan bermutu maka perlu dibentuknya tim mutu dan tim audit internal.  Pembentukan tim mutu dan tim audit internal melibatkan anggota pokja akreditasi dan staf puskesmas. 3. Penutup Rapat ditutup dengan membaca anggota tim mutu dan audit internal.



Pimpinan Rapat,



Marselina Lidia, SKM NIP.



Notulen,



Yohana Rena Pantry



NOTULEN RAPAT



Pelaksanaan rapat : Hari / Tanggal



:



Kamis, 1 September 2016



Waktu



:



08.00 WIB



Tempat



:



Puskesmas Demak I



Acara



:



Pendampingan Implementasi Akreditasi



Pimpinan Rapat



:



Kepala Puskesmas Demak I



Peserta rapat



:



Karyawan-karyawati Puskesmas Demak I



Kegiatan Rapat : 1. Kata Pembukaan Rapat dibuka oleh dr. Munarto Tri Cabana selaku Kepala Puskesmas Demak I dengan bacaan basmalah bersama-sama. 2. Pembahasan Pendampingan implementasi akreditasi disampaikan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Audit Internal : - Definisi Audit Internal Proses pengukuran, penelusuran dan penilaian secara sistematik, objektif, dan terdokumentasi yang dilakukan oleh auditor internal untuk memastikan bahwa kegiatan manajemen mutu telah sesuai dengan pengaturanpengaturan atau sistem yang telah dikembangkan dan hasilnya efektif sesuai dengan komitmen, kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang telah direncanakan atau ditetapkan. - Aktivitas Audit  Memastikan (konfirmasi dan verifikasi)  Menilai (mengevaluasi dan mengukur), menelusur,  Merekomendasi (memberikan saran/masukan) - Kegiatan yang biasa dilakukan auditor  Telaah dokumen  Observasi Meminta penjelasan dari auditee  Meminta peragaan dilakukan oleh auditee  Membandingkan kenyataan dengan stadar/kriteria,  Menelusuri proses pelayanan dasar  Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi



 Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas



 Pemeriksaan silang (cross-check)  Mengakses catatan yang disimpan auditee  Mewawancarai auditee  Menyampaikan angket survey  Menganalisis data/laporan



- Esensi dari audit: Adalah proses interaktif  Kegiatan sistematisdirencanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efisien  Dilakukan dengan azas manfaat  Dilakukan secara objektif  Berpijak pada fakta dan kebenaran  Melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian  Bermuara pada pengambilan keputusan  Dilaksanakan berdasar azas/standar/kriteria tertentu  Merupakan kegiatan berulang  Menghasilkan laporan - Tujuan Audit Internal Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi, terutama ditinjau dari perspektif mutu dan kepuasan pelanggan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi secara umum



3. Penutup Rapat ditutup dengan bacaan hamdalah.



Pelaksana



SITI UMI KULSUM NIP. 19650223 198501 2 001



NOTULEN RAPAT



Pelaksanaan rapat : Hari / Tanggal



:



Kamis, 15 September 2016



Waktu



:



08.00 WIB



Tempat



:



Puskesmas Demak I



Acara



:



Pendampingan Implementasi Akreditasi



Pimpinan Rapat



:



Kepala Puskesmas Demak I



Peserta rapat



:



Karyawan-karyawati Puskesmas Demak I



Kegiatan Rapat : 1. Kata Pembukaan Rapat dibuka oleh dr. Munarto Tri Cabana selaku Kepala Puskesmas Demak I dengan bacaan basmalah bersama-sama. 2. Pembahasan Pendampingan implementasi akreditasi disampaikan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten Demak



a. Implementasi mutu dan kinerja puskesmas :  Memastikan apakah kegiatan di Puskesmas sudah di implementasikan sesuai dokumen yang telah ditetapkan  Pembuktian dokumen dengan cek tingkat kepatuhan terhadap SOP  Observasi terhadap pelaksanaan kegiatan  Menanyakanfaktor penghambat  Memberikan saran pemecahan  Mengevaluasi  Perbaikan Penilaian Pra survei  Melaksanakan penilaian pra survei  Menganalisis hasil pra survei  Menentukan keputusan siap untuk disurvei atau tidak  Bila siap disurvei, menyiapkan surat rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Demak



b. Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab manajemen mutu, Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan yang bertujuan mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data,



hasil



analisa,



penilaian,



rekomendasi



auditor



sebagai



dasar



pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan



c. MANFAAT : Pengambilan keputusan untuk perbaikan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas fungsi organisasi



d. MAKSUD & TUJUAN 



Audit



eksternal:



dilakukan



oleh



auditor



eksternal



dari



pihak



eksternal/institusi independen 



Audit internal: dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi sendiri. Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan.







Auditor internal bisa berbentuk unit, orang, atau panitia.



3. Penutup Rapat ditutup dengan bacaan hamdalah.



Pelaksana



SITI UMI KULSUM NIP. 19650223 198501 2 001