Notulen Rapat Pengembangan Kurikulum [PDF]

  • Author / Uploaded
  • omas
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NORULEN RAPAT AWAL SEMESTER I DEWAN GURU BESERTA STAF TU SEKOLAH DASAR NEGERI 1 DARMA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Hari, Tanggal Waktu Agenda



: Senin, 11 Juli 2022 : 09.00 WIB s/d Selesai : 1. Penetepan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama



Jumlah Peserta



: 18 orang



ISI RAPAT 1. Rapat dibuka oleh Kepala Sekolah yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin rapat. 2. Pengarahan oleh Pengawas Sekolah tentang Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama. 3. Berdasarkan sambutan dan pengarahan, maka rapat pengembangan dan penyusunan kurikulum SD Negeri 1 Darma menghasilkan keputusan sebagai berikut: a. Membentuk tim pengembang kurikulum SD Negeri 1 Darma yang dikukuhkan dalam SK Kepala Sekolah. b. Menetapkan susunan Tim Pengembang Kurikulum. c. Tim Pengembang Kurikulum membuat Dokumen I. d. Tim Pengembang Kurikulum membuat susunan atau sistematika kurikulum pada Dokumen I. e. Melaksanaan Kurikulum 2013 sesuai dengan pedoman yang berlaku. f. Mekanisme dalam pengembangan Kurikulum SD Negeri 1 Darma 1. Melibatkan tim pengembang (Pengawas, Kepala Sekolah, Guru, dan Komite) 2. Kegiatan review dan revisi. 3. Menghadirkan narasumber (ahli pendidikan, praktisi pendidikan, Dewan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten) 4. Tahap finalisasi. 5. Pemantapan, penilaian, dan penyusunan Dokumen I Kurikulum Sekolah (K13) oleh Tim.Pengembang Kurikulum berdasarkan petunjuk teknis. 5. Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Kurikulum yang digunakan selama tahun pelajaran 2022/2023. 6. Kepala Sekolah mengajukan Rekomendasi kepada Pengawas Sekolah berdasarkan pertimbangan dan isi Dokumen I. 7. Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan PMB sesuai dengan Tahun Pelajaran 2022/2023. 8. Dalam penyusunan kurikulum selain menyusun kurikulum itu sendiri, menyusun pula perangkat pembelajaran baik dari kelas I sampai dengan kelas VI dengan tuntutan yakni: 1) Menganalisis kompetensi inti, kompetensi dasar dan penyusunan indikator. 2) Membuat pemetaan masing-masing kompetensi bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran. 3) Penyusunan jaringan tema bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran. 4) Penyusunan program silabus bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran. 5) Penyusunan Program Semester dan tahunan bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran. 6) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bagi seluruh guru sesuai dengan jenjang kelas dan lain-lain. 9. Langkah pengembangan silabus meliputi: 1) Pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar; 2) Mengidentifikasi materi pokok pembelajara 3) Mengembangkan kegiatan pembelajaran; 4) Merumuskan indikator pencapaian kompetensi;



5) Menentukan jenis penilaian; 6) Menentukan alokasi waktu; dan indikator 7) Menentukan sumber belajar. 10. Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. 2) Kriteria ideal Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) untuk masing-masing indikator 65%. 3) Satuan pendidikan harus menentukan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) dengan jenjang mempertimbangkan: - Kompleksitas (tingkat keluasan dan kedalaman SK, KD, Indikator) - Daya dukung (ketersediaan sarana prasarana, SDM, anggaran, dll) - Intake (tingkat kemampuan rata-rata peserta didik) 4) Langkah menentukan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) setiap mata pelajaran: - Menjabarkan Kompetensi Dasar ke dalam Indikator - Menentukan nilai setiap aspek penentu KBM indikator dengan rentang 0-100, seperti berikut ini: a) Kompleksitas: Tinggi : nilai 83-100 Sedang : nilai 75-82 Rendah : nilai 0-74 b) Daya Dukung: Tinggi : nilai 83-100 Sedang : nilai 75-82 Rendah : nilai 0-74 c) Intake: Tinggi : nilai 83-100 Sedang : nilai 75-82 Rendah : nilai 0-74 5) Proses penghitungan Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). - Menentukan KBM indikator dengan menghitung skor perolehan dibagi skor maksimum kali 100% - Menentukan KBM Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dengan menghitung rata-rata KBM indikator untuk masing-masing Kompetensi tertentu. - Menentukan KBM Standar Kompetentensi dengan menghitung rata-rata KBM Kompetensi Dasar untuk Standar Kompetensi tertentu. - Menentukan KBM Mata pelajaran tertentu pada kelas tertentu.dengan menghitung rata- rata KBM Standar Kompetensi yang terdapat pada mata pelajaran tersebut pada kelas tertentu. 11. Kriteria Ketuntasan Minimal (KBM) setiap mata pelajaran pada masing-masing kelas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan saran dari komite sekolah. 12. Rapat diakhiri dan ditutup dengan membaca do’a bersama   Mengetahui: Kepala Sekolah



Darma, Juli 2023 Notulen



SULAEMAN, S.Pd NIP. 19620130 198204 2 002



ASMAD, S.Pd NIP. 19640607 198610 1 006