Nursing Advocacy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Konsep Dasar Keperawatan Nursing Advocacy



Disusun Oleh : Kelompok 4 Aldo Adrian Pratama



(193310771)



Anisa Aulia Syifa



(193310774)



Ibnu Hidayat



(193310783)



Nestasya Anggraini



(193310789)



Putri Diana



(193310792)



Ririn Razakah Gani



(193310796)



Viranti Anggraini



(193310802)



Dosen Pembimbing : Reflita, S. Kp., M. Kep POLTEKKES KEMENKES RI PADANG PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN KEPERAWATAN 2019 KATA PENGANTAR



i



Puji dan syukur senantiasa kita hadiahkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah mata kuliah Bahasa Indonesia tentang “Nursing Advocacy” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini. Penulis berharap dengan disusunnya makalah ini dapat menambah pengetahuan para pembaca. Penulis juga menyadari bahwa banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan makalah ini.



Padang, 11 November 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………….……………..……….………………………..……….i DAFTAR ISI ………………………………………..………….…………………………….….ii BAB I PENDAHULUAN ………………………………………..………………………………1 A. Latar Belakang ….………………………………………………..…………………….……1 B. Rumusan Masalah …………………………….……………………………………...……...2 C. Tujuan Makalah ………………….………………………….………………...………….....2 BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………...………………...3 A. Pengertian Nursing Advocacy ……….……………………………………….........………..3 B. Peran Perawat Sebagai Advokat Pasien …………….…..…………………………………..5 C. Tanggung Jawab Perawat Advokat …....……………....……………………………………6 D. Nilai-nilai Dasar yang Harus Dimiliki oleh Perawat Advokat ……….…………………….7 E. Tujuan dan Hasil yang Diharapkan dari Peran Advokat Pasien ..…………….…………..…8 F. Contoh Kasus ………………………………………….…………………………………...11 BAB III PENUTUP ………………………………….………………………………………..13 A. Kesimpulan …………………………………………………………………………..….......13 B. Saran ……………………………………………………………………….……………...…13 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perawat adalah orang yang bersama individu selama kebanyakan waktu kritis kehidupan mereka. Perawat adalah orang yang bersama individu ketika mereka lahir, ketika mereka cedera atau sakit, ketika mereka meninggal. Individu berbagi banyak hal yang intim dalam kehidupan mereka dengan perawat; mereka menanggalkan pakaian untuk perawat, dan mempercayai perawat untuk melakukan prosedur yang menimbulkan nyeri. Perawat berada di samping tempat tidur individu yang sakit dan menderita selama 24 jam sehari. Mereka ada ketika pasien tidak dapat tidur karena nyeri atau ketakutan atau kesepian. Mereka ada untuk memberi makan pasien, memandikannya, dan mendukung mereka. Perawat mempunyai sejarah panjang tentang perawatan pasien dan berbicara untuk Kebutuhan pasien. Salah satu fungsi dan peran seorang perawat adalah menjadi advokat bagi pasien. Dalam hal ini peran sebagai advokat pasien merupakan dasar dan inti dari proses pemberian asuhan keperawatan. Pelayanan kesehatan saat ini pula menbutuhkan pelayanan yang berkualitas, konsep dari advokasi sangat dibutuhkan dalam hal ini. Sebagai peran utama dari perawat, advokasi merupakan bagian dari kode etik pasien. perawat dalam perannya sebagai advokat pasien menggunakan skill sebagai pendidik, konselor, dan leader guna melindungi dan mendukung hak pasien. Pada tahun 1985 “The American association colleges of nursing “ melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan professional. Nilai-nilai esensial ini sangat berkaitan dengan moral keperawatan dalam praktiknya. Perawat memiliki komiten yang tinggi untuk memberikan asuhan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan professional. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat, dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan sejawat atau teman. Praktik keperawatan, termasuk etika keperawatan mempunyai dasar penting, seperti advokasi,



1



akuntabilitas, loyalitas kepedulian, rasa haru, dan menghormati martabat manusia (Purba & Pujiastuti, 2009). Berdasarkan latar belakang diatas, kelompok tertarik untuk membuat makalah tentang peran perawat sebagai advokat pasien. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian nursing advocacy ? 2. Apa peran perawat sebagai advokat pasien ? 3. Bagaimana tanggung jawab seorang perawat advokat ? 4. Apa nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh perawat advokat ? 5. Bagaimana tujuan dan hasil yang diharapkan dari peran advokat pasien ? 6. Apa contoh kasus nursing advocacy? C. Tujuan Makalah 1. Untuk mengetahui pengertian nursing advocacy. 2. Untuk mengetahui peran perawat sebagai advokat pasien. 3. Untuk mengetahui tanggung jawab seorang perawat advokat. 4. Untuk mengetahui nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh perawat advokat. 5. Untuk mengetahui tujuan dan hasil yang diharapkan dari peran advokat pasien. 6. Untuk mengetahui contoh kasus nursing advocacy.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Nursing Advocacy Nursing advocacy adalah proses dimana perawat secara objektif memberikan klien informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun keputusan yang ia buat. Perawat sebagai advokat yaitu sebagai penghubung antara klien-tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan membantu klien,memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pendeketan tradisional maupun profesional. (Dewi, 2008). Menurut para ahli perawat advokat ada 3 yaitu: 1.



Ana (1985) Melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.



2.



Fry (1987) Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.



3.



Gondow (1983) Advokasi merupakan dasar falsafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri. Advokasi adalah mendukung pasien, bicara mewakili individu pasien, dan



menengahi bila perlu. Advokasi ini adalah bagian dari perawatan perawat dan bagian dari kedekatan dan kepercayaan antara perawat dan pasien yang memberi keperawatan sebuah tempat yang sangat khusus dalam pelayanan kesehatan (WHO, 2005). Advokasi merupakan dasar filasafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri



3



(Gondow, 1983). Creasia dan Parker (2000) menjelaskan bahwa konsep advokasi memiliki tiga pengertian, yaitu: 1. Model perlindungan terhadap hak Model ini menekankan pada perawat untuk melindungi hak klien agar tidak ada tindakan tenaga kesehatan yang akan merugikan pasien selama dirawat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menginformasikan kepada pasien tentang semua hak yang dimilikinya, memastikan pasien memahami hak yang dimilikinya, melaporkan pelanggaran terhadap hak pasien dan mencegah pelanggaran hak pasien. 2. Model pengambilan keputusan berdasarkan nilai-nilai yang dianut pasien Model ini menekankan pada perawat untuk menyerahkan segala keputusan tentang perawatan yang akan dijalankan oleh pasien kepada pasien itu sendiri, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut pasien. Perawat tidak diperbolehkan memaksakan nilai-nilai pribadinya untuk membuat keputusan pada pasien, melainkan hanya membantu pasien mengeksplorasi keuntungan dan kerugian dari semua alternatif pilihan atau keputusan. 3. Model penghargaan terhadap orang lain Model ini menekankan pada perawat untuk menghargai pasien sebagai manusia yang unik. Perawat harus menyadari bahwa sebagai manusia yang unik, pasien memiliki kebutuhan yang berbeda-beda satu sama lain. Perawat harus mempunyai semua yang terbaik bagi pasien sesuai dengan kebutuhannya saat itu. Dewasa ini, banyak definisi umum advokat yang menekankan pentingnya hak-hak pasien dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini, perawat advokat menolong pasien sebagai makhluk yang memiliki otonomi untuk mengambil keputusan sendiri, yang sesuai dengan keinginan pasien dan bukan karena pengaruh dari perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Pendidikan dan dukungan kepada pasien diberikan sesuai kebutuhan dan pilihannya. Perawat diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengerti keinginan pasien dan memastikan bahwa keinginan tersebut merupakan keputusan yang terbaik dari



4



pasien. Jadi, dapat disimpulkan bahwa peran advokat pasien adalah dasar dari semua peran perawat untuk memberikan asuhan keperawatan dan dukungan terhadap pasien, dengan melindungi hak pasien dan bertindak atas nama pasien. (Dewi, 2008) B. Peran Perawat Sebagai Advokat Pasien Sebagai pelindung, perawat membantu mempertahankan lingkungan yang aman bagi klien dan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi klien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan dari suatu tindakan diagnostic atau pengobatan. Contoh dari peran perawat sebagai pelindung adalah memastikan bahwa klien tidak memiliki alergi terhadap obat dan memberikan imunisasi melawat penyakit di komunitas. Sedangkan peran perawat sebagai advokat, perawat melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum, serta membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan. Contohnya, perawat memberikan informasi tambahan bagi klien yang sedang berusaha untuk memutuskan tindakan yang terbaik baginya. Selain itu, perawat juga melindungi hak-hak klien melalui cara-cara yang umum dengan menolak aturan atau tindakan yang mungkin membahayakan kesehatan klien atau menentang hak-hak klien. Peran ini juga dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpetasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. (WHO, 2005). Sebagai pembela pasien, perawat juga perlu berupaya melindungi hak pasien dari pelanggaran. Hak untuk mendapat persetujuan (informed consent) merupakan isu yang harus dihadapi pasien. hak pasien lain yang melibatkan peran perawat sebagai pembela adalah hak privasi dan hak menolak terapi.



5



Sebagai bagian dan salah satu peran dari perawat, advokasi menjadi dasar utama dalam pelayanan keperawatan kepada pasien, peran advokat keperawatan adalah (Armstrong, 2007). 1. Melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum. 2. Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan. 3. Memberi bantuan mengandung dua peran,yaitu peran aksi dan peran non aksi. 4. Bekerja dengan profesi kesehatan yang lainnya dan menjadi penengah antar profesi kesehatan. 5. Melihat klien sebagai manusia, mendorong mereka untuk mengidentifikasi kekuatannya untuk meningkatkan kesehatan dan kemampuan klien berhubungan dengan orang lain C. Tanggung Jawab Perawat Advokat Nelson (1988) dalam Creasia & Parker (2001) menjelaskan bahwa tanggung jawab perawat dalam menjalankan peran advokat pasien adalah : 1. Sebagai pendukung pasien dalam proses pembuatan keputusan, dengan cara : memastikan informasi yang diberikan pada pasien dipahami dan berguna bagi pasien dalam pengambilan keputusan, memberikan berbagai alternatif pilihan disertai penjelasan keuntungan dan kerugian dari setiap keputusan, dan menerima semua keputusan pasien. 2. Sebagai mediator (penghubung) antara pasien dan orang-orang disekeliling pasien, dengan cara : mengatur pelayanan keperawatan yang dibutuhkan pasien dengan tenaga kesehatan lain, mengklarifikasi komunikasi antara pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan lain agar setiap individu memiliki pemahaman yang sama, dan menjelaskan kepada pasien peran tenaga kesehatan yang merawatnya.



6



3. Sebagai orang yang bertindak atas nama pasien dengan cara : memberikan lingkungan yang sesuai dengan kondisi pasien, melindungi pasien dari tindakan yang dapat merugikan pasien, dan memenuhi semua kebutuhan pasien selama dalam perawatan. D. Nilai-nilai Dasar yang Harus Dimiliki oleh Perawat Advokat Menurut Kozier & Erb (2004) untuk menjalankan perannya sebagai advokasi pasien, perawat harus memiliki nilai-nilai dasar, yaitu : 1. Pasien adalah makhluk holistik dan otonom yang mempunyai hak untuk menentukan pilihan dan mengambil keputusan. 2. Pasien berhak untuk mempunyai hubungan perawat-pasien yang didasarkan atas dasar saling menghargai, percaya, bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan kebutuhan perawatan kesehatan, dan saling bebas dalam berpikir dan berperasaan. 3. Perawat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pasien telah mengetahui cara memelihara kesehatannya. Selain harus memiliki nilai-nilai dasar di atas, perawat harus memiliki sikap yang baik agar perannya sebagai advokat pasien lebih efektif. Beberapa sikap yang harus dimiliki perawat, adalah: 1. Bersikap asertif. Bersikap asertif berarti mampu memandang masalah pasien dari sudut pandang yang positif. Asertif meliputi komunikasi yang jelas dan langsung berhadapan dengan pasien. 2. Mengakui bahwa hak-hak dan kepentingan pasien dan keluarga lebih utama walaupun ada konflik dengan tenaga kesehatan yang lain. 3. Sadar bahwa konflik dapat terjadi sehingga membutuhkan konsultasi, konfrontasi atau negosiasi antara perawat dan bagian administrasi atau antara perawat dan dokter.



7



4. Dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain. Perawat tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan perawatan yang berkualitas bagi pasien. Perawat harus mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang ikut serta dalam perawatan pasien. 5. Tahu bahwa peran advokat membutuhkan tindakan yang politis, seperti melaporkan kebutuhan perawatan kesehatan pasien kepada pemerintah atau pejabat terkait yang memiliki wewenang/otoritas. E. Tujuan dan Hasil yang Diharapkan dari Peran Advokat Pasien Tujuan dari peran advokat berhubungan dengan pemberdayaan kemampuan pasien dan keluarga dalam mengambil keputusan. Saat berperan sebagai advokat bagi pasien, perawat perlu meninjau kembali tujuan peran tersebut untuk menentukan hasil yang diharapkan bagi pasien. Menurut Ellis & Hartley (2000), tujuan peran advokat adalah : 1. Menjamin bahwa pasien, keluarga dan tenaga kesehatan lain adalah partner dalam perawatan pasien. Pasien bukanlah objek tetapi partner perawat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Sebagai partner, pasien diharapkan akan bekerja sama dengan perawat dalam perawatannya. 2. Melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan. Pasien adalah makhluk yang memiliki otonomi dan berhak untuk menentukan pilihan dalam pengobatannya. Namun, perawat berkewajiban untuk menjelaskan semua kerugian dan keuntungan dari pilihan-pilihan pasien. 3. Memiliki saran untuk alternatif pilihan. Saat pasien tidak memiliki pilihan, perawat perlu untuk memberikan alternatif pilihan pada pasien dan tetap memberi kesempatan pada pasien untuk memilih sesuai keinginannya.



8



4. Menerima keputusan pasien walaupun keputusan tersebut bertentangan dengan pengobatannya. Perawat berkewajiban menghargai semua nilai-nilai dan kepercayaan pasien. 5. Membantu pasien melakukan yang mereka ingin lakukan. Saat berada di rumah sakit, pasien memiliki banyak keterbatasan dalam melakukan berbagai hal. Perawat berperan sebagai advokat untuk membantu dan memenuhi kebutuhan pasien selama dirawat di rumah sakit. 6. Melindungi nilai-nilai dan kepentingan pasien. Setiap individu memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang berbeda-beda. Sebagai advokat bagi pasien, perawat diharapkan melindungi nilai-nilai yang dianut pasien dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. 7. Membantu pasien beradaptasi dengan sistem pelayanan kesehatan. Saat pasien memasuki lingkungan rumah sakit, pasien akan merasa asing dengan



lingkungan



sekitarnya.



Perawat



bertanggung



jawab



untuk



mengorientasikan pasien dengan lingkungan rumah sakit dan menjelaskan semua peraturan-peraturan dan hak-haknya selama di rumah sakit, sehingga pasien dapat beradaptasi dengan baik. 8. Memberikan perawatan yang berkualitas kepada pasien. Dalam memberikan asuhan keperawatan harus sesuai dengan protap sehingga pelayanan lebih maksimal hasilnya. 9. Mendukung pasien dalam perawatan. Sebagai advokat bagi pasien, perawat menjadi pendamping pasien selama dalam perawatan dan mengidentifikasi setiap kebutuhan-kebutuhan serta mendukung setiap keputusan pasien. 10. Meningkatkan rasa nyaman pada pasien dengan sakit terminal.



9



Perawat akan membantu pasien melewati rasa tidak nyaman dengan mendampinginya dan bila perlu bertindak atas nama pasien menganjurkan dokter untuk memberikan obat penghilang nyeri. 11. Menghargai pasien. Saat perawat berperan sebagai advokat bagi pasien, perawat akan lebih mengerti dan menghargai pasien dan hak-haknya sebagai pasien. 12. Mencegah pelanggaran terhadap hak-hak pasien. Perawat sebagai advokat bagi pasien berperan melindungi hak-hak pasien sehingga pasien terhindar dari tindakan-tindakan yang merugikan dan membahayakan pasien. 13. Memberi kekuatan pada pasien. Perawat yang berperan sebagai advokat merupakan sumber kekuatan bagi pasien yang mendukung dan membantunya dalam mengekspresikan ketakutan, kecemasan dan harapan-harapannya. Hasil yang diharapkan dari pasien saat melakukan peran advokat (Ellis & Hartley, 2000), adalah pasien akan : 1. Mengerti hak-haknya sebagai pasien. 2. Mendapatkan informasi tentang diagnosa, pengobatan, prognosis, dan pilihanpilihannya. 3. Bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya. 4. Memiliki otonomi, kekuatan, dan kemampuan memutuskan sendiri. 5. Perasaan cemas, frustrasi, dan marah akan berkurang. 6. Mendapatkan pengobatan yang optimal. 7. Memiliki kesempatan yang sama dengan pasien lain.



10



8. Mendapatkan perawatan yang berkesinambungan. 9. Mendapatkan perawatan yang efektif dan efisien. F. Contoh Kasus Kasus: Bapak Asep ( 70 tahun ) tinggal berdua dengan istrinya, Ibu Siti ( 65 tahun ). Dua hari yang lalu beliau masuk ke RS dengan penyebab jatuh terpeleset di kamar mandi yang menyebabkan kakinya memar dan sulit untuk digerakkan. Bapak Asep juga merupakan salah satu pasien katarak sehingga penglihatannya sedikit kabur terutama saat gelap ( malam hari ). Saat ini pasien menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan. Pembahasan kasus: Bapak Asep berumur 70 tahun, kakinya memar akibat terjatuh di kamar mandi.dan tindakan yang bisa kita lakukan sebagai perawat yang advokat adalah dengan mengkompres di kakinya yang memar menggunakan air hangat. Sebagai perawat, kita bisa memberikan informasi kepada pak Asep beserta istrinya tentang kondisi kamar mandi di rumahnya,yakni supaya kamar mandinya tidak licin dan harus ada pegangan,untuk mengantisipasi kondisi pak asep dan istrinya yang sudah lansia. Disebabkan kondisi pak asep yang tidak bisa melihat jika gelap (malam hari), maka kita sebagai perawat yang advokat, bisa juga memberi informasi tentang penerangan di rumahnya untuk bisa melihat benda-benda yang kecil ketika ia berjalan. Bapak Asep juga termasuk pasien katarak,jadi kita bisa memotivasi dan juga menginformasikan kepada pak asep tentang operasi katarak,sehingga pak asep bisa mengambil keputusan untuk mau di operasi atau tidak. Jika pak asep mau untuk di operasi, maka kita bisa menjadi komunikator terhadap tim kesehatan lain. Berdasarkan peran advokat,perawat bisa membantu pasien melalui dua aksi. yakni peran aksi dan peran non aksi.pada kasus ini peran aksi yang bisa perawat lakukan adalah



11



Membantu pasien dalam beraktifitas, seperti memberikan alat bantu untuk berjalan, yakni dengan menggunakan tongkat.jika tidak menggunakan alat bantu, perawat dapat membantu secara langsung untuk mempermudah pasien dalam melakukan aktifitas atau perawatan mandiri (Self Care).sedangkan peran non aksinya adalah Sugesti dan semangat yang diberikan kepada pasien serta keluarganya, supaya tetap semangat dan tidak pernah putus asa untuk bisa sembuh.



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Nursing advocacy adalah proses dimana perawat secara objektif memberikan klien informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun keputusan yang ia buat. Perawat sebagai advokat yaitu sebagai penghubung antara klientim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan membantu klien,memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pendeketan tradisional maupun profesional. (Dewi, 2008). Peran perawat sebagai advokat pasien



menuntut



perawat untuk dapat



mengidentifikasi dan mengetahui nilai-nilai dan kepercayaan yang dimilikinya tentang peran advokat, peran dan hak-hak pasien, perilaku profesional, dan hubungan pasienkeluarga-dokter. Di samping itu, pengalaman dan pendidikan yang cukup sangat diperlukan untuk memiliki kompetensi klinik yang diperlukan sebagai syarat untuk menjadi advokat pasien. B. Saran 1. Bagi perawat Mengaplikasikan teori ini dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan melaksanakan peran perawat sebagai advokat utama klien dan penghubung antar profesi kesehatan demi kepentingan pasien. 2. Bagi mahasiswa Melakukan peneltian terkait tentang advokasi, karena masih banyak hal yang biasa dieksplor dan dikembangkan. Bukan hanya itu mahasiswa juga dapat melatih kemampuannya menjadi seorang advocat sebelum terjun langsung kelapangan.



13



DAFTAR PUSTAKA Armstrong, E. Alan (2007). Nursing Ethics. Macmillan: Palagrave Creasia, J. L., & Parker. B.. (2001). Conceptuals Foundations : the Bridge to Professional Nursing Practice. (3rd ed). St. Louis : Mosby. Dewi. A. I.. (2008). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta : Pustaka book publisher Ellis, J. R., & Celia L. H. (2000). Managing and Coordinating Nursing Care. (3th ed ) Philadelphia : Lippincott Williams & Wilkins. Hidayat. A. A.. (2008). Konsep dasar keperawatan. (edisi 2). Jakarta : Penerbit Salemba medika Kozier, B., et al. (2004). Fundamentals of Nursing : Concepts, Process, and Practice. (7th ed). Volume 1. New jersey : Pearson Education Purba. J. M. & Pujiastuti. S. E. (2009). Dilema Etik & Pengambilan Keputusan Etis.Jakarta. EGC WHO (2005). Pedoman Perawatan Pasien, Jakarta: EGC