Oksigen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RSUD DEMANG SEPULAU RAYA LAMPUNG TENGAH DENGAN CV PERWIRA AGUNG SEDOYO TENTANG PENGADAAN OKSIGEN RUMAH SAKIT Nomor Nomor



: 900/ :



/D.a.6.02/UPTD-RSUD-DSR/2019



Pada hari ini Selasa, tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertandatangan dibawah ini : I.



Nama Jabatan Alamat



: dr Otniel Sriwidiatmoko, MM : Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tegah : Jl Lintas Sumatera, Kp Panggungan, Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah, Tlp (0721) 529828



Bertindak atas nama RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA II.



Nama Jabatan Alamat



: William : Direktur CV. Perwira Agung Sedoyo : Jln Raya Candimas, Induk 2, km 24,5,Candimas, Natar, Lampung Selatan



Bertindak atas nama CV.Perwira Agung Sedoyo, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : PASAL I PENGERTIAN 1. RSUD Demang Sepulau Raya adalah RS Pemerintah milik Kabupaten Lampung Tengah yang menggunakan sediaan Bahan Habis Pakai (BHP) Gas Oksigen dalam pelayanan 2. CV.Perwira Agung Sedoyo adalah perusahaan distributor BHP Gas Oksigen PASAL II MAKSUD DAN TUJUAN 1. Agar pelayanan farmasi RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah yang berkaitan dengan BHP Gas Oksigen dapat segera tertangani secara profesional 2. Memudahkan komunikasi apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan dengan pihak distributor terkait BHP Gas Oksigen dan yang berhubungan dengan kebutuhan farmasi untuk kelancaran pelayanan RSUD.



PASAL III RUANG LINGKUP PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA dalam kondisi memerlukan BHP Gas Oksigen menyerahkan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diperlukan 2. Pekerjaan dimaksud meliputi BHP Gas Oksigen dan yang berhubungan dengan kebutuhan yang diperlukan PIHAK PERTAMA PASAL IV TARIF/HARGA Tarif/harga barang dan jasa yang mungkil diperlukan dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan tarif/harga yang telah disepakati kedua belah pihak pada awal perjanjian ini ditandatangani. Berlaku selama perjanjian berlangsung dan akan dilakukan peninjauan ulang setiap tahun. PASAL V PROSEDUR PEMESANAN 1. PIHAK PERTAMA mengajukan daftar pesanan BHP Gas Oksigen yang dibutuhkan kepada PIHAK KEDUA minimal seminggu sebelumnya 2. Daftar pesanan tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan acuan PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan 3. PIHAK KEDUA mengirimkan pesanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas melalui Bagian Bendahara Barang di Gudang Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya yang sebelumnya diperiksa dan diterima oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya PASAL VI PROSEDUR PEMBAYARAN 1. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai Jumlah BHP Gas Oksigen yang dikirimkan 2. Pembayaran dilakukan selambatnya 90 (Sembilan Puluh) hari setelah selesai dilakukan pekerjaan atau jika kondisi keuangan rumah sakit memungkinkan PASAL VII KEWAJIBAN-KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi ketentuan administrasi dan pembayaran yang Diberikan oleh PIHAK KEDUA 2. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan BHP Gas Oksigen dan yang berhubungan dengan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan pesanan PASAL VIII KONTAK PERSONAL 1. PIHAK PERTAMA Telepon : 08117252015 Email : [email protected] Nama : Irawan Budi Waskito Jabatan : Kasie Penunjang Medis



2. PIHAK KEDUA Telepon : 081273477888 Nama : Willian Jabatan : Direktur CV Perwira Agung Sedoyo PASAL IX JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya naskah perjanjian sampai salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian ini dengan mengajukan permohonan mengakhiri perjanjian satu bulan sebelum diakhiri perjanjian PASAL X PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan isi perjanjian, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan PASAL XI PENUTUP Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani dan dibuat rangkap dua masingmasing diberi materai secukupnya dan memiliki kekuatan hukum yang sama.



Ditandatangani di Pada Tanggal



PIHAK PERTAMA



Dr Otniel Sriwidiatmoko, MM



: Gunung Sugih : 29 Oktober 2019



PIHAK KEDUA



William



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RSUD DEMANG SEPULAU RAYA LAMPUNG TENGAH DENGAN PT PERDANA MITRA LESTARI TENTANG PENGADAAN SEDIAAN FARMASI RUMAH SAKIT Nomor Nomor



: 900/ :



/D.a.6.02/UPTD-RSUD-DSR/2019



Pada hari ini Rabu, tanggal Dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertandatangan dibawah ini : I.



Nama Jabatan Alamat



: dr Otniel Sriwidiatmoko, MM : Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tegah : Jl Lintas Sumatera, Kp Panggungan, Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah, Tlp (0721) 529828



Bertindak atas nama RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA II.



Nama Jabatan Alamat



: Aryadi Santoso : Kepala Cabang PT Perdana Mitra Lestari Lampung : JL. P.Tegal No.9 Lk.I Rt.001 Way Dadi Sukarame Bandar Lampung Tlp (0721) 8013485



Bertindak atas nama PT Perdana Mitra Lestari, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : PASAL I PENGERTIAN 1. RSUD Demang Sepulau Raya adalah RS Pemerintah milik Kabupaten Lampung Tengah yang menggunakan sediaan farmasi; obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) dalam pelayanan



2. PT Perdana Mitra Lestari adalah perusahaan distributor farmasi ; obat-obatan dan BHP PASAL II MAKSUD DAN TUJUAN 1. Agar pelayanan farmasi RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah yang berkaitan dengan obat-obatan dan BHP dapat segera tertangani secara profesional 2. Memudahkan komunikasi apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan dengan pihak distributor terkait obat-obatan dan BHP dan yang berhubungan dengan kebutuhan farmasi untuk kelancaran pelayanan RSUD. PASAL III RUANG LINGKUP PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA dalam kondisi memerlukan obat-obatan dan BHP dan yang berhubungan dengan kebutuhan farmasi menyerahkan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan sebagaimana diperlukan 2. Pekerjaan dimaksud meliputi obat-obatan dan BHP dan yang berhubungan dengan kebutuhan farmasi yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA PASAL IV TARIF/HARGA Tarif/harga barang dan jasa yang mungkil diperlukan dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan tariff/harga yang telah disepakati yaitu tariff/harga yang berlaku pada Daftar Harga E-Catalog LKPP Pemerintah Tahun 2019 Wilayah Lampung Tengah. Berlaku selama perjanjian berlangsung. PASAL V PROSEDUR PEMESANAN 1. PIHAK PERTAMA mengajukan daftar pesanan obat-obatan dan BHP yang dibutuhkan kepada PIHAK KEDUA minimal seminggu sebelumnya 2. Daftar pesanan tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan acuan PIHAK KEDUA untuk melakukan pekerjaan 3. PIHAK KEDUA mengirimkan pesanan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas melalui Bagian Bendahara Barang di Gudang Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya yang sebelumnya diperiksa dan diterima oleh Panitia Pemeriksa/Penerima Barang Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya



PASAL VI PROSEDUR PEMBAYARAN 1. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai Jenis obat-obatan dan BHP yang dikirimkan 2. Pembayaran dilakukan selambatnya 90 (Sembilan Puluh) hari setelah selesai dilakukan pekerjaan atau jika kondisi keuangan rumah sakit memungkinkan PASAL VII KEWAJIBAN-KEWAJIBAN



1. PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi ketentuan administrasi dan pembayaran yang Diberikan oleh PIHAK KEDUA 2. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan obat-obatan dan BHP dan yang berhubungan dengan kebutuhan farmasi yang diperlukan sesuai dengan pesanan PASAL VIII KONTAK PERSONAL 1. PIHAK PERTAMA Telepon : 08117252015 Email : [email protected] Nama : Irawan Budi Waskito Jabatan : Kasie Penunjang Medis 2. PIHAK KEDUA Telepon : (0721) 8013485 Nama : Aryadi Santoso Jabatan : Kepala Cabang PT Perdana Mitra Lestari PASAL IX JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya naskah perjanjian sampai salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian ini dengan mengajukan permohonan mengakhiri perjanjian satu bulan sebelum diakhiri perjanjian PASAL X PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan isi perjanjian, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan PASAL XI PENUTUP Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani dan dibuat rangkap dua masingmasing diberi materai secukupnya dan memiliki kekuatan hukum yang sama.



Ditandatangani di Pada Tanggal



PIHAK PERTAMA



Dr Otniel Sriwidiatmoko, MM



: Gunung Sugih : 02 Januari 2019



PIHAK KEDUA



Aryadi Santoso