Opini Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Opini Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah TUGAS INDIVIDU Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Dalam Menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Kuangan Negara dan Daerah



Oleh : Utami Indah Lestari (07011381924153) ( Kelas A, Kampus Palembang) Dosen Pengampu : Dwi Mirani, S. Ip, M. Si



JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA PALEMBANG 2020



OPINI PERAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NAGARA DAN DAERAH



1. Pengelolaan Keuangan Negara Di tahun 2020 pemerintah pusat mendukung pelaksaan prioritas pembangunan & penyelenggaraan pemerintah agar lebih efisien dan efektif, yaitu : 1. SDM yang berkualitas 2. Penguatan Program Perlindunga Sosial 3. Akselerasi Pembangunan Infrastruktur 4. Birokrasi efisien, melayani, dan bebas korupsi 5. Antisipasi ketidakpastian Kemudian hal lain yang diatur pemerintah yaitu : 1. Anggaran Pendidikan 2. Anggaran Kesehatan 3. APBN untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Miskin dan Rentas Miskin 4. Anggaran Infrastruktur 5. Transfer ke Daerah dan Dana Desa 6. Subsidi pada masyarakat Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a) Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b) Dikuasakan



kepada



anggaran/pengguna



menteri/pimpinan barang



lembaga



kementerian



dipimpinnya; 1



selaku



pengguna



negara/lembaga



yang



c) Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. d) Tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang. Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. 2. Contoh Penerapan 1) Pengurusan terhadap keuangan negara tediri dari pengurusan umum dan khusus. Dalam pengurusan umum, pejabat



yang melaksanakan



pengurusan anggara negara dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : 2) Otoritas 3) Adalah



pejabat



yang



mempunyai



wewenang untuk



mengambil



tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara keluar sehingga menjadi berkurang atau bertambah. 4) Ordanator 5) Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap otoritas agar otoritasor tersebut dapat melaksanakan tindakan/keputusannya demi kepentingan umum. 6) Dalam pengurusan khusus, yang ditunjuk untuk menjalankan pengurusan adlah berdahawa, yang dibebani tugas pengurus dan pengimpanan sebagian dari kekayaan negara berupa uang dan barang.



3. Pengelolaan Keuangan Daerah Adapun pemerintah daerah dalam APBN diberi ruang yang lebih besar untuk merencanakan dan membiayai pembangunan, tersediaan dana untuk pembiayaan pembangunan disertai tanggung jawab untuk memeberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat. Pemerintah daerah banyak



2



melakukan



inisiatif



untuk



meningkatkan



kesejahteraan



masyarakat.



Dampaknya salah satunya yaitu, meningkat 90% dirata-rata daerah di Indoenisa dan ngka kematian bayi menurun. Pengelolaan keuangan daerah seringkali diartikan sebagai mobilisasi sumber keuangan yang dimiliki oleh suatu daerah. Pandangan seperti ini terlalu



menyederhanakan



dan



cenderung



menghasilkan



rekomendasi



kebijakan yang reaktif dan sepihak. Obyek pengelolaan keuangan daerah adalah sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan, daerah dapat melakukan dua hal. Pertama, mobilisasi sumber-sumber penerimaan konvensional melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Optimalisasi pinjaman daerah dan laba BUMN. Kedua, daerah dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan baru, yaitu penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan. Sedangkan dari sisi pengeluaran, daerah harus dapat melakukan redefinisi proses penganggaran. Desentralisasi fiskal meningkatkan pendapatan dan meningkatkan efisiensi dalam sektor publik dan memotong defisit anggaran, serta menaikkan pertumbuhan ekonomi. Desentralisasi fiskal dalam hal ini dapat dikatakan berhasil jika daerah tersebut dapat mengelola keuangan daerahnya secara efektif dan efisien. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Jenis analisis yang pertama adalah model top down dan yang kedua adalah model bottom-up. Model desentralisasi fiskal dari atas ke bawah (top down) menekankan nilai politis misalnya, perbaikan pemerintahan dalam kaitannya dengan kemauan menerima saran dan partisipasi lokal dan efisiensi alokasi dalam pengertian perbaikan kesejahteraan. Para penganut model ini percaya bahwa dengan desentralisasi maka pengadaan pelayanan yang efisien dan adil dengan memanfaatkan pengetahuan lokal dapat diciptakan. Selain itu, desentralisasi juga diyakini mampu merang-sang partisipasi demokrasi 3



yang lebih besar. Hasilnya, dukungan masyarakat kepada pemerintah semakin luas dan dengan demikian stabilitas politik dapat diperbaiki. Apabila kebaikan-kebaikan dan manfaat ini ditambah dengan sisi manfaat yang lain seperti peningkatan mobilisasi sumber-sumber dan tekanan atas keuangan pusat, peningkatan akuntabilitas, dan peningkatan ketang-gapan dan tanggungjawab pemerintah secara umum tidak mengherankan banyak orang menganggap desentralisasi merupakan sesuatu yang sangat berharga. Sementara itu, model top down menterjemahkan desentralisasi dari perspektif pemikiran pemerintah pusat. Desentralisasi dalam hal ini diterjemahkan dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat sebagai instumen untuk meringankan beban pusat dengan mengalihkan defisit ke bawah. Langkah inimerupakan bagian dari keinginan pusat untuk mencapai tujuan alokasi sumberdaya dengan lebih efisien melalui pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah. 4. Contoh Penerapan Didalam pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada prinsip-prinsip. Dalam kebijakan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah di masa otonomi daerah membawa konsekuensi berbagai fluktuasi dalam keuangan daerah yang didalamnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. STruktur APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi : 1) Pendapatan daerah 2) Belanja daerah 3) Pembiayaan



4