Outline Dan Wording Kontrak Konstruksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Antonio Armando R. Kelas : A-1 NIM : 031811133034



PERANCANGAN KONTRAK KONSTRUKSI (OUTLINE) 1. Judul Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah 2. Kalimat pembuka Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2020 telah terjadi Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah antara kedua belah pihak 3. Komparasi Nama



: Bejo, SE., MSi.,



Alamat



: Jl. Kertajaya Indah Dalam no. 100 Surabaya



No. KTP



: 325894343333267



Umur



: 55 Tahun



Pekerjaan



: Direktur Utama PT Ardih Karyo Tbk



Dalam hal ini bertindak mewakili PT. Ardih Karyo sebagai Direktur Utama yang berkedudukan di Jl. Wonoboyo 11-12, Surabaya. selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA DAN Nama



: Indah, S.H.



Alamat



: Perum Bhayangkara Sejahtera no. 20 Sidoarjo



No. KTP



: 3253857837444245



Umur



: 50 Tahun



Pekerjaan



: Karyawan Swasta



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA



4. Recitals Bahwa para pihak telah menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan membongkar dan membangun rumah barunya yang berlokasi di Jl. Taman Pondok Jati Jaya no. 120-121 Sidoarjo; 2. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Badan Hukum yang bergerak di bidang konstruksi sesuai UU 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar No.1, tanggal 10-06-2019, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Meneteri Hukum dan Hak Assasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0032417,AH.01.02.TAHUN 2019; Bahwa dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. 5. Isi Perjanjian -



Pasal 1 : Tugas Pekerjaan



-



Pasal 2 : Dasar Pelaksanaan Pekerjaan



-



Pasal 3 : Lokasi Pekerjaan



-



Pasal 4 : Jangka Waktu Pelaksanaan



-



Pasal 5 : Jangka Waktu Pemeliharaan



-



Pasal 6 : Jumlah Harga Kontrak/Borongan



-



Pasal 7 : Tata Cara Pembayaran



-



Pasal 8 : Sanksi Atas Keterlambatan dan Kelalaian



-



Pasal 9 : Pengalihan Pekerjaan



-



Pasal 10 : Jaminan Pelaksanaan



-



Pasal 11 : Pembatalan Perjanjian



-



Pasal 12 : Pengawas Pekerjaan



-



Pasal 13 : Penambahan atau Pengurangan Pekerjaan



-



Pasal 14 : Force Majeure



-



Pasal 15 : Penyelesaian Sengketa



-



Pasal 16 : Ketentuan Tambahan



6. Penutup Perubahan-perubahan yang dikehendaki dan disepakati kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur atau dituangkan dalam addendum yang merupakan satu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PERANCANGAN KONTRAK KONSTRUKSI (WORDING) Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2020 telah terjadi Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah antara kedua belah pihak, yaitu: Nama



: Bejo, SE., MSi.,



Alamat



: Jl. Kertajaya Indah Dalam no. 100 Surabaya



No. KTP



: 325894343333267



Umur



: 55 Tahun



Pekerjaan



: Direktur Utama PT Ardih Karyo Tbk



Dalam hal ini bertindak mewakili PT. Ardih Karyo sebagai Direktur Utama yang berkedudukan di Jl. Wonoboyo 11-12, Surabaya. selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA DAN Nama



: Indah, S.H.



Alamat



: Perum Bhayangkara Sejahtera no. 20 Sidoarjo



No. KTP



: 3253857837444245



Umur



: 50 Tahun



Pekerjaan



: Karyawan Swasta



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Bahwa para pihak telah menerangkan hal-hal sebagai berikut: 3. Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan membongkar dan membangun rumah barunya yang berlokasi di Jl. Taman Pondok Jati Jaya no. 120-121 Sidoarjo; 4. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Badan Hukum yang bergerak di bidang konstruksi sesuai UU 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar No.1, tanggal 10-06-2019, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Meneteri Hukum dan Hak Assasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0032417,AH.01.02.TAHUN 2019; Bahwa dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK KEDUA dalam kedudukannya yang telah disebutkan dalam perjanjian ini, memberikan tugas kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan 2 (dua) rumah. PASAL 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pelaksanaan pekerjaan tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, harus dilaksanakan dan berpedoman kepada: 1. Mempersiapkan gambar-gambar untuk pelaksanaan (shopdrawings) yang telah disepakati dalam pembangunan 2 (dua) rumah; 2. Berita acara penjelasan pekerjaan tanggal 20 April 2020; 3. Surat Penunjukan PIHAK PERTAMA tanggal 30 April 2020; 4. Mobilisasi paling lambat harus sudah dikerjakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja). PASAL 3 LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan pembangunan 2 (dua) rumah adalah di Jalan Taman Pondok Jati Jaya no. 120-121 Sidoarjo



PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan perjanjian ini, harus dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai kerja (SPMK) berupa kegiatan mobilisasi dan sejenisnya; 2. Pekerjaan tersebut harus selesai seluruhnya dan dapat diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PIHAK PERTAMA dalam waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh hari kerja) sejak perjanjian ditandatangi oleh kedua belah pihak. PASAL 5 JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN 1. Selama 30 (tiga puluh) hari setelah kerjaan diserahkan untuk pertama kalinya, pemeliharaan tetap harus menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan atas permintaan PIHAK KEDUA secara tertulis supaya segera memperbaiki dan menutup segala kekurangan; 2. Apabila PIHAK PERTAMA tidak mengindahkan perintah itu dalam 3 (tiga) hari kerja, maka pekerjaan pemeliharaan tersebut akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan biayanya dibebankan kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 6 JUMLAH HARGA KONTRAK/BORONGAN 1. Jumlah harga kontrak atau borongan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan Pasal 1 Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk satu unit rumah. 2. Harga borongan sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1) sudah mencakup bahan material, upah pekerja, keuntungan kontraktor dan tidak termasuk pajak-pajak serta biaya perijinan.



PASAL 7 TATA CARA PEMBAYARAN Pembayaran dari jumlah harga kontrak atau borongan berdasarkan Pasal 6 perjanjian ini, dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang telah diatur sebagai berikut: 1. Pembayaran dilakukan dengan terbagi menjadi 6 (enam) termin; 2. Pembayaran Tahap Pertama: Sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga kontrak atau borongan atau sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), sebagai uang muka saat penandatanganan kontrak; 3. Pembayaran Tahap Kedua: Sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga kontrak atau borongan, sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), setelah seluruh pekerjaan pondasi selesai dan sudah memulai pekerjaan pasangan dinding batu bata dan urugan lantai; 4. Pembayaran Tahap Ketiga: Sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga kontrak atau borongan, sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), setelah pemasangan dinding batu bata dan plesteran dinding selesai lalu atap sedang dikerjakan; 5. Pembayaran Tahap Keempat: Sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga kontrak atau borongan, sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), setelah pekerjaan atap selesai dan mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan plafon, dan acian dinding mulai dikerjakan. 6. Pembayaran Tahap Kelima: Sebesar 15% (lima belas persen) dari harga kontrak atau borongan, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), setelah pekerjaan pemasangan lantai dan pengecatan sedang dilakukan. 7. Pembayaran Tahap Keenam: Sebesar 5% (lima persen) dari harga kontrak atau borongan, sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dibayarkan pada saat seluruh pekerjaan selesai 100%, dan setelah habis masa pemeliharaan selama tiga bulan, sebagaimana telah disepakati bersama.



PASAL 8 SANKSI ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN 1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak sanggup memenuhi kesepakatan dalam waktu yang telah disepakati selama 180 (seratus delapan puluh hari), maka PIHAK KEDUA berhak mengklaim 1% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan; 2. Apabila kualitas pekerjaan yang dilaksanakan PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja (Bestek), maka PIHAK KEDUA berhak menunda pembayaran termin sampai kesepakatan lebih lanjut atau berhak memutuskan secara sepihak Perjanjian; 3. Apabila PIHAK KEDUA lalai atau terlambat membayar termin kepada PIHAK PERTAMA atas pekerjaan yang sesuai prosedur yang benar, maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak menghentikan pelaksanaan pembangunan bangunan dengan sepengetahuan PIHAK KEDUA sampai batas waktu yang ditentukan. PASAL 9 PENGALIHAN PEKERJAAN Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali adanya persetujuan lain dan kegiatan yang sangat menimbulkan kerugian pada PIHAK PERTAMA. PASAL 10 JAMINAN PELAKSAAN 1. Sebelum



menandatangani



perjanjian



ini,



PIHAK



PERTAMA



diharuskan



menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Surat Jaminan Bank Pemerintah atau Bank/ Lembaga Keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yang terakhir, sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak atau borongan, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 2. Jaminan Pelaksanaan tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA setelah semua pekerjaan tersebut sesuai Perjanjian ini diselesaikan;



3. Dalam hal PIHAK PERTAMA mengundurkan diri setelah menandatangani perjanjian ini tanpa suatu alasan yang layak dan jelas, maka Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PIHAK KEDUA; 4. Lebih lanjut mengenai nilai jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan serta masa pemeliharaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. PASAL 11 PEMBATALAN PERJANJIAN PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian ini, apabila: 1. Ternyata PIHAK PERTAMA telah menyerahkan atau memborongkan pekerjaan keseluruhannya atau sebagian kepada Pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis PIHAK KEDUA; 2. PIHAK PERTAMA menurut pertimbangan PIHAK KEDUA ternyata tidak mampu melaksanakan pekerjaan tesebut sesuai dengan perjanjian ini; 3. Dengan Pembatalan perjanjian ini, maka semua pekerjaan yang telah selesai dan terpasang termasuk bahan yang berada di lokasi pekerjaan menjadi milik PIHAK KEDUA, dan Jaminan Pelaksanaan tersebut menjadi milik PIHAK KEDUA; 4. Dengan Pemutusan Pembatalan Perjanjian ini, maka nilai pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK PERTAMA sesuai presentase penyelesaian pekerjaan pada waktu pembatalan perjanjian, yang mana presentase penyelesaian pekerjaan tersebut didasarkan pada laporan dari Pengawas Lapangan yang akan akan dilakukan langsung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 12 PENGAWAS PEKERJAAN Selama berlangsungnya kegiatan pembangunan, Pengawas pekerjaan akan dilakukan langsung oleh PIHAK KEDUA atau kuasanya, dan pengawas berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan ataupun menanyakan kepada setiap pekerja lapangan, tukang atau mandor, yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.



PASAL 13



PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA harus mulai melaksanakan pekerjaan 1 (satu) Minggu setelah penandatangan kontrak dan tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan bersama; 2. PIHAK PERTAMA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak diperkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada diluar gambar kerja (bestek), serta harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu apabila belum tertera di gambar kerja (bestek). PASAL 14 FORCE MAJEURE 1. Suatu keadaan memaksa apabila termasuk dalam hal sebagai berikut : a) Bencana alam gempa bumi, tanah longsor, angin topan, banjir, kebakaran, dll yang bisa menyebabkan terganggunya jalannya proses konstruksi; b) Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter (devaluasi) atau kenaikan harga BBM yang mengakibatkan terganggunya jalannya proses konstruksi, baik secara teknis maupun anggaran biaya; c) Peperangan atau huru-hara yang mengakibatkan proyek tidak bisa dilanjutkan. 2. Apabila terjadi Force Majeure, maka PIHAK PERTAMA harus memberitahukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terjadi Force Majeure untuk mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA; 3. Apabila dalam 3 (tiga) hari setelah PIHAK KEDUA menerima pemberitahuan tentang terjadinya Force Majeure dari PIHAK PERTAMA, dan belum menyatakan persetujuannya, maka PIHAK KEDUA dianggap telah menyetujui Force Majeure atau Keadaan Kahar tersebut; 4. Pernyataan adanya Force majeure atau keadaan kahar tersebut harus dikuatkan dengan adanya keterangan tertulis dari instansi yang berwenang. PASAL 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya diselesaikan secara musyawarah, tetapi apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan



secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) maka akan diselesaikan melalui Pengadilan. 2. Pemilihan domisili hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo.



PASAL 16 KETENTUAN TAMBAHAN Perubahan-perubahan yang dikehendaki dan disepakati kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur atau dituangkan dalam addendum yang merupakan satu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surabaya, 5 Mei 2020 PIHAK PERTAMA



Bejo, SE., MSi.,



PIHAK KEDUA



Indah, S.H.