Outline Dan Wording Kontrak Jual Beli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Antonio Armando R. Kelas : A-1 NIM : 031811133034



PERANCANGAN KONTRAK JUAL BELI (OUTLINE) JAWABAN 1. Judul PERJANJIAN JUAL-BELI TRUK NOMOR: 004/PJBT/ABU-BEJO/IV/2020



2. Kalimat Pembuka Pada hari Kamis, tanggal 09 April 2020, bertempat di Jakarta telah dibuat perjanjian jual-beli truk yang ditandatangani oleh dan antara:



3. Komparasi Nama



: Abu



Tempat Lahir



: Surabaya



Tanggal Lahir



: 27 Februari 1980



Umur



: 40 Tahun



Pekerjaan/jabatan



: Wiraswasta



Alamat



: Jalan Melati no. 200 Sidoarjo



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBELI DAN Nama



: Bejo



Tempat Lahir



: Palembang



Tanggal Lahir



: 01 April 1975



Umur



: 45 Tahun



Jabatan



: Pemilik U.D. Berkah jaya



Alamat



: Jalan Pancoran no. 100 Jakarta



Dalam hal ini yang bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, Selanjutnya disebut sebagai PENJUAL



4. Recital Para pihak terlebih dahulu menerangkan : 1. PEMBELI dan PENJUAL telah cakap melakukan perbuatan hukum dan terikat dalam perjanjian jual-beli ini; 2. PEMBELI bermaksud untuk membeli 2 (dua) unit Fuso FN 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck untuk mengembangkan bisnis pengangkutannya; 3. PENJUAL bermaksud untuk menjual 2 (dua) unit Fuso 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck tersebut; 4. Harga yang telah disepakati antara PEMBELI dan PENJUAL untuk 2 (dua) unit Fuso 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck tersebut adalah Rp.1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta); . 5. PEMBELI dan PENJUAL melakukan kesepakatan bahwa 2 (dua) unit Fuso 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck tersebut akan diserahkan pada tgl 12 April 2020, bersamaan dengan pembayarannya uang muka sebesar Rp. 440.000.000, dan sisanya akan diangsur selama 24 bulan sebesar Rp. 63.334.000,-/bulan.; 6. PEMBELI dan PENJUAL telah sepakat untuk menuangkan kesepakatan Jual-Beli tersebut kedalam sebuah perjanjian jual-beli. 5. Isi Perjanjian -



Pasal 1



: Ketentuan Umum



-



Pasal 2



: Jenis dan Ukuran Truk



-



Pasal 3



: Harga Truk



-



Pasal 4



: Tata Cara Pembayaran



-



Pasal 5



: Alat Pembayaran



-



Pasal 6



: Penyerahan Barang



-



Pasal 7



: Hak dan Kewajiban Para Pihak



-



Pasal 8



: Wanprestasi



-



Pasal 9



: Garansi Atas Kerusakan Barang



-



Pasal 10



: Berakhirnya Perjanjian



-



Pasal 11



: Force Majeur



-



Pasal 12



: Penyelesaian Sengketa



-



Pasal 13



: Lain Lain



-



Pasal 14



: Penutup



6. Penutup Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak, serta berlaku sejak perjanjian ini ditandatangani oleh PEMBELI dan PENJUAL



PERANCANGAN KONTRAK JUAL BELI (WORDING) PERJANJIAN JUAL-BELI TRUK NOMOR: 004/PJBT/ABU-BEJO/IV/2020



Pada hari Kamis, tanggal 09 April 2020, bertempat di Jakarta telah dibuat perjanjian jual-beli truk yang ditandatangani oleh dan antara : Nama



: Abu



Tempat Lahir



: Surabaya



Tanggal Lahir



: 27 Februari 1980



Umur



: 40 Tahun



Pekerjaan/jabatan



: Wiraswasta



Alamat



: Jalan Melati no. 200 Sidoarjo



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBELI DAN Nama



: Bejo



Tempat Lahir



: Palembang



Tanggal Lahir



: 01 April 1975



Umur



: 45 Tahun



Jabatan



: Pemilik U.D. Berkah jaya



Alamat



: Jalan Pancoran no. 100 Jakarta



Dalam hal ini yang bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, Selanjutnya disebut sebagai PENJUAL Para pihak terlebih dahulu menerangkan : 1. PEMBELI dan PENJUAL telah cakap melakukan perbuatan hukum dan terikat dalam perjanjian jual-beli ini; 2. PEMBELI bermaksud untuk membeli 2 (dua) unit Fuso FN 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck untuk mengembangkan bisnis pengangkutannya; 3. PENJUAL bermaksud untuk menjual 2 (dua) unit Fuso 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck tersebut;



4. Harga yang telah disepakati antara PEMBELI dan PENJUAL untuk 2 (dua) unit Fuso 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck tersebut adalah Rp.1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta); . 5. PEMBELI dan PENJUAL melakukan kesepakatan bahwa 2 (dua) unit Fuso 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck tersebut akan diserahkan pada tgl 12 April 2020, bersamaan dengan pembayarannya uang muka sebesar Rp. 440.000.000, dan sisanya akan diangsur selama 24 bulan sebesar Rp. 63.334.000,-/bulan.; 6. PEMBELI dan PENJUAL telah sepakat untuk menuangkan kesepakatan Jual-Beli tersebut kedalam sebuah perjanjian jual-beli. Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 KETENTUAN UMUM Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan: 1. Truk adalah kendaraan angkutan jalan raya dengan spesifikasi tertentu yang dipergunakan untuk mengangkut barang dalam ukuran besar dan berat. 2. Dumptruck adalah truk yang digunakan untuk mengangkut material (kerikil, pasir, dan beberapa jenis tanah) serta mengangkut alat berat untuk pekerjaan konstruksi. 3. Angsuran adalah uang yang dipakai untuk diserahkan sedikit demi sedikit atau secara bertahap. 4. Harga adalah nilai barang dalam satuan rupiah 5. Penyerahan truk dalam perjanjian ini adalah penyerahan nyata kepada PEMBELI apabila sudah dibayarkan secara lunas kepada PENJUAL dengan tujuan untuk memindahkan hak milik. 6. Garansi adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak PENJUAL menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu.



PASAL 2 JENIS DAN UKURAN TRUK PENJUAL setuju untuk menjual dan menyerahkan barang kepada PEMBELI yang setuju untuk melakukan pembelian dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa: a. Jenis Truk



: FUSO dan Dumbtruck



b. Ukuran Truk



: Panjang 8.515 mm, lebar 2.425 mm



c. Kapasitas muatan



: 7 – 15 meter PASAL 3 HARGA TRUK



Harga barang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak terhadap 2 (dua) unit Fuso 517 ML2 (6x2) dan Dumptruck adalah seharga Rp.1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta). PASAL 4 TATA CARA PEMBAYARAN Untuk pembayaran barang tersebut PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati oleh PENJUAL, yaitu:



a. Pembayaran dimulai dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 440.000.000,b. Pembayaran selanjutnya akan diangsur selama 24 bulan sebesar Rp. 63.334.000,-/bulan PASAL 5 ALAT PEMBAYARAN Pembayaran dalam Pejanjian Jual-Beli Truk ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cara transfer melalui Bank NIAGA dengan nomor rekening 1097764886156 atas nama U.D. Berkah Jaya. PASAL 6 PENYERAHAN BARANG Penyerahan barang dalam Perjanjian Jual-Beli Truk ini dilakukan pada tgl 12 April 2020, bersamaan dengan PEMBELI melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 440,000,000, melalui alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5.



PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK a. PEMBELI memiliki Hak sebagai berikut: -



Melakukan pengecekan terhadap kondisi kelayakan truk;



-



Meminta uang yang telah dibayarkan apabila kondisi truk tidak layak atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;



-



Menerima truk sesuai dengan yang diperjanjikan;



-



Menerima truk pada waktu dan tempat sesuai dengan yang diperjanjikan.



b. PEMBELI memiliki Kewajiban sebagai berikut: -



Melakukan pembayaran atas harga truk kepada PENJUAL sesuai dengan cara yang telah disepakati kedua belah pihak;



-



Melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu dan sesuai dengan yang diperjanjikan;



-



Melakukan pembayaran kepada PENJUAL pada waktu dan tempat sesuai dengan yang diperjanjikan.



c. PENJUAL memiliki Hak sebagai berikut: -



Menghentikan atau bahkan melarang pengecekan apabila pengecekan tersebut menimbulkan kerusakan yang disebabkan oleh PEMBELI;



-



Apabila PEMBELI terlambat melakukan pembayaran angsuran, PENJUAL dapat menegur;



-



Menerima pembayaran angsuran di bulan pertama sampai dengan bulan ke dua puluh empat dari PEMBELI sesuai dengan harga dan waktu yang telah disepakati.



d. PENJUAL memiliki Kewajiban sebagai berikut: -



Melakukan penyerahan truk kepada PEMBELI sesuai dengan yang diperjanjikan;



-



Melakukan penyerahan truk kepada PEMBELI pada waktu dan tempat sesuai dengan yang diperjanjikan;



-



Memperbolehkan untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kelayakan truk. PASAL 8 WANPRESTASI



a. Apabila PENJUAL menyerahkan truk yang diperjanjikan dengan PEMBELI tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka PEMBELI dapat membatalkan perjanjian ini



dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh PEMBELI. b. Apabila PEMBELI tidak membayar atau kurang membayar tanpa alasan yang jelas atas barang yang diperjanjikan dan telah diserahkan oleh PENJUAL atau lewat dari jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka PENJUAL berhak membatalkan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas pembatalan perjanjian dan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh PENJUAL. PASAL 9 GARANSI ATAS KERUSAKAN BARANG a. PENJUAL dalam Perjanjian Jual-Beli Truk memberikan Jaminan garansi apabila terjadi kerusakan kepada PEMBELI yang mencakup suku cadang asli Fuso dan Dumbtruck, dan layanan servis di dealer resmi Mitsubishi Dump Truk Colt Diesel U.D. Berkah Jaya apabila kerusakan barang terjadi dalam kurun waktu 5 tahun. b. Apabila kerusakan barang terjadi pada tahun ke 6 atau lebih maka garansi dianggap hangus dan kerusakan ditanggung oleh PEMBELI. PASAL 10 BERAKHIRNYA PERJANJIAN Perjanjian Jual-Beli Truk dianggap telah berakhir apabila PENJUAL telah melakukan penyerahan truk kepada PEMBELI sesuai dengan yang diperjanjikan dan PEMBELI telah melakukan pembayaran atas harga truk kepada PENJUAL sesuai dengan cara yang telah disepakati kedua belah pihak. PASAL 11 FORCE MAJEUR Yang dinamakan force majeur adalah hal-hal yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuan PENJUAL seperti: a. Bencana Alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angina topan, tsunami, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang menggangu kelangsungan perjanjian ini. b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang, yang mengakibatkan kerusakan bangunan.



c. Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut disebabkan oleh PEMBELI, maka PENJUAL tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran uang denda. PASAL 12 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi sengketa antara PEMBELI dan PENJUAL yang berkaitan dengan isi perjanjian ini dalam berjalannya waktu setelah perjanjian ini disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak, maupun pelaksanaan dari perjanjian ini maka para pihak berusaha terlebih dahulu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dengan jalur musyawarah secara kekeluargaan, dan apabila tidak tercapai kata mufakat atau kesepakatan antar kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). PASAL 13 LAIN-LAIN a. Hal-hal yang belum datur dalam kontrak atau perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis; b. Persetujuan tertulis sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini merupakan bagian dari kontrak dan sama mengikatnya dengan kontrak atau perjanjian ini.



PASAL 14 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak, serta berlaku sejak perjanjian ini ditandatangani oleh PEMBELI dan PENJUAL.



Jakarta, 09 April 2020 PENJUAL



(Bejo)



PEMBELI



(Abu)