1blankdraft Kontrak Jual Beli Pasir [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Wawan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL BELI MATERIAL PASIR ANTARA ………………………………………. DENGAN PT ………………………………….. Nomor : 037/PJB/.....-…../III/2017 Pada hari ini .............. tanggal ..............bulan....... Tahun Dua Ribu Tujuh Belas (......-....2017) yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan



: .................... : ....................



Bertindak untuk dan atas nama ……………………….. yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual. Nama Jabatan



: ................ : Direktur



Bertindak untuk dan atas KEDUA,sebagai pembeli.



nama



PT



………………….



yang



selanjutnya



disebut



PIHAK



PASAL 1 JENIS MATERIAL PARA PIHAK sepakat bahwa jenis material yang dibeli PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA adalah barang berupa Pasir Bangunan sesuai dengan standard sample yang telah disetujui bersama dan akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk keperluan milik PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini, yang selanjutnya disebut “Material Pasir Beton/Bangunan”. PASAL 2 HARGA DAN VOLUME MATERIAL 1. Harga Material dalam Pasal 1 perjanjian ini disetujui bersama sebesar :



No .



1.



Nama Barang



Pasir Beton



Volum e 1 Bulan (MT) +30.000



Harga Satuan/mt (Rp.) Satuan



Metric Ton



Keterangan



170.000,-



Sampai Marunda



2. Nilai Jual Beli dalam ayat 1 Pasal ini bersifat fixed unit price CnF di Pelabuhan Marunda. 3. Volume/jenis barang bersifat estimasi, bisa bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan dan lkondisi cuaca di lapangan. 4. Harga Material tersebut diatas adalah CnF Franco PIHAK KEDUA yang terletak di Pelabuhan Marunda Jakarta. PASAL 3 CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran material akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan pengiriman setiap tongkang sebagai berikut: Pembayaran 1 sebesar 25% dari total pembelian Pada saat SPMK (surat perintah mulai kerja) dari PIHAK KEDUA diterima oleh PIHAK PERTAMA. Pembayaran 2 sebesar 50% setiap Tongkang Labuh/ANCHORE di Pel Muat PIHAK PERTAMA (perhitungan berdasar tabel perbub muatan tongkang X 50% X harga satuan).



Pembayaran 3 PELUNASAN Dibayarkan setelah penghitungan bersama muatan di atas Tongkang oleh surveyor independen beserta Kedua Pihak sebelum Tongkang berangkat di Pelabuhan Marunda. Pembayaran mohon ditransfer ke rekening : Bank : MANDIRI A/C : …………………………………. An : ……………………………….. 2. Material dilengkapi dokumen sebagai berikut : o SKAB o Foto copy IUP PASAL 4 JANGKA WAKTU, CARA DAN LOKASI PENYERAHAN MATERIAL 1. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak SPJB ini ditandatangani dan berlaku minimal 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal yang ditentukan PARA PIHAK. 2. Pengiriman Barang harus sudah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah SPMK/PO BULANAN diterbitkan oleh PIHAK KEDUA. 3.



Serah terima material dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan Sistem pengukuran Material yang dimuat di dermaga muat yang ditunjuk dengan mengukur volume metric ton oleh surveyor independen dan disaksikkan,disepakati serta ditandatangani perwakilan kedua belah Pihak



PASAL 5 FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuan manusia, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kedua belah pihak tidak mampu melaksanakan baik sebagian ataupun seluruh dari kewajibannya, antara lain : a. Gempa bumi. b. Banjir Tsunami. c. Pecah Perang. d. Huru Hara e. Badai Angin Taupan f.



Kapal Tenggelam



g. Kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan kedua belah pihak h. Peraturan Pemerintah Pusat maupun Daerah yang tidak memungkinkan lagi pekerjaan itu dilaksanakan atau dilanjutkan i.



Kejadian langka yang menurut Undang-Undang digolongkan sebagai Force Majeure



2. Apabila terjadi Force Majeure (keadaan Kahar) dimaksud selama pelaksanaan pekerjaan, maka pihak yang terkena diharuskan melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada



PARA PIHAK dalam waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Force Majeure (keadaan kahar) tersebut terjadi.



3. Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat 2 pasal ini telah dilampaui sedangkan laporan belum juga disampaikan, maka force majeure tersebut dianggap tidak pernah ada dan pihak yang terkena tetap harus melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian.



4. Apabila terjadi Force Majeure, maka Surat Perjanjian inI akan dirundingkan kembali secara musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



PASAL 6 JAMINAN / GARANSI 1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa material tersebut sesuai Pasal 1 diberikan garansi Kwalitas dan spesifikasinya seperti yang ditawarkan dan ada perwakilan dari PIHAK KEDUA di lokasi muat sebagai Quality



2. Material / Barang yang diterima sesuai dengan penujukan /saran PIHAK KEDUA



3. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengangkutan Material sampai di pelabuhan Marunda atau tempat yang telah disetujui oleh Para Pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 dalam perjanjian ini.



4. PIHAK KEDUA menjamin dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembongkaran pasir di tongkang selesai selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam dihitung dari kapal sampai di pelabuhan Marunda.



5. Biaya keterlambatan bongkar di pelabuhan marunda menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan akan di bayarkan langsung ke pemilik tongkang.



6. Apabila menggunakan Pihak Independen Surveyor untuk menghitung Volume Pasir maka biaya yang timbul menjadi biaya yang akan dibayar langsung oleh PIHAK KEDUA kepada pihak surveyor tersebut.



PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak musyawarah pertama dilaksanakan oleh Para Pihak.



2. Apabila jangka waktu sebagaimana terbuat dalam ayat 1 diatas terlampaui, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Setempat.



PASAL 8 PERUBAHAN-PERUBAHAN Setiap perubahan dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian ini.



PASAL 9 BEA MATERAI Bea materai Perjanjian ini dan Pajak Pajak lainnya serta penggadaan dokumen untuk kepentingan PIHAK KEDUA adalah beban masing masing pihak, sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. PASAL 10 PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur atau ada perubahan dalam Surat Perjanjian ini akan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam satu addendum yang dijadikan lampiran atau bagian, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini.



Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, rangkap pertama asli dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua asli dipegang oleh PIHAK KEDUA dimana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA, ………………………..



PIHAK KEDUA, PT. ……………………………….



Direktur Marketing



……………………………….. Direktur Utama