Kontrak Jual Beli Besi Scraf6 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nico
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK JUAL BELI BESI BEKAS BONGKARAN EKS PABRIK Nomor : Istimewa/KJB-BB/IX/2012



Pada hari ini, rabu tanggal lima bulan September tahun dua ribu dua belas ( 05 / 09 / 2012 ) bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama Alamat No.KTP Pekerjaan



: R. HARIS YADI : Taman Banten Lestari C4A No.30, Kel. Unyur, Kota Serang,Banten : 3604013107740149 : Wiraswasta



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, selaku PENJUAL dan untuk selanjutnya dalam kontrak jual beli ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Alamat No.KTP Pekerjaan



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, selaku PEMBELI dan untuk selanjutnya dalam kontrak jual beli ini disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk bersama-sama di dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini akan disebut sebagai “PARA PIHAK”, dan masing-masing sebagai “PIHAK” Maka dengan ini PARA PIHAK bersama-sama menyatakan saling setuju dan sepakat untuk melaksanakan transaksi jual beli besi scrap jenis H Beam, WF, INP, Canal dan UNP hasil bongkaran dari eks Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Solo Jawa Tengah milik PTP. Nusantara IX (Persero) dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut : PASAL 1 HARGA DAN JUMLAH 1.1. Harga satuan per kilogram yang telah disepakati oleh PARA PIHAK adalah Rp 4.900,- ( Empat ribu sembilan ratus rupiah ) per Kg ( kilo gram ), harga tersebut sudah termasuk : 1.1.1. Biaya bongkar dan pengangkutan 1.1.2. Biaya pengiriman sampai ke gudang atau pabrik yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA 1.1.3. Biaya penanganan masalah-masalah yang timbul selama pembongkaran dan pengiriman 1.2. Jumlah barang (besi scrap) lebih kurang sebanyak 7.000 Ton = 7.000.000 Kg sehingga total



harga penjualan sebesar Rp 34.300.000.000,- ( tiga puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah ) PASAL 2 PERSIAPAN PELAKSANAAN Setelah Kontrak Jual Beli ini ditandatangani maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagaimana tersebut dibawah ini : 2.1. PIHAK KEDUA mengevaluasi legalitas dokumen barang (besi scrap) dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan memastikan bahwa semua dokumen tersebut adalah sah dan tidak bermasalah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. 2.2. Setelah PIHAK PERTAMA menerima SKBDN yang sudah diverifikasi oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA melakukan persiapan – persiapan antara lain : Koordinasi dengan LSM, Aparat setempat dan melakukan acara Ritual untuk pembongkaran pabrik. 2.3. Setelah PIHAK PERTAMA selesai melakukan persiapan – persiapan yang dimaksud dari ayat 2.1, PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA secara bersama – sama ke lokasi pabrik eks Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten – Solo, untuk melakukan pembongkaran dan pengawasan bersama-sama oleh kedua belah PIHAK. PASAL 3 TATA CARA PEMBAYARAN Setelah Pasal 2 ayat 2.1 dan ayat 2.2 dalam Kontrak Jual Beli ini dianggap tidak bermasalah maka tindak lanjut berikutnya adalah sebagaimana tersebut dibawah ini : 3.1. PIHAK KEDUA menerbitkan SKBDN atas nama PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 19.600.000.000,( Sembilan belas milyar dua ratus juta rupiah ) atau sama dengan pembayaran 4.000 ton sebagai pembayaran tahap pertama maksimal 7 ( tujuh ) hari kalender. 3.2. PIHAK PERTAMA menerbitkan Performance Bond (PB) sebesar 2,5% dari nilai SKBDN atau sama dengan Rp. 490.000.000,- ( empat ratus Sembilan puluh juta rupiah ). PB tersebut akan dikembalikan kemudian oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, setelah pelaksanaan pembongkaran dan pengiriman barang mencapai jumlah 4000 ton. 3.3. PIHAK KEDUA menerbitkan SKBDN maksimum 3 ( tiga ) hari setelah Kontrak ditandatangani atau paling lambat 2 (dua) hari setelah dilaksanakan inspeksi lapangan (Survai) secara bersamasama oleh kedua belah pihak. 3.4. Pembayaran kepada PIHAK PERTAMA atau Pencairan SKBDN dapat dilakukan setiap pengiriman barang mencapai jumlah 1000 ton ke lokasi gudang/pabrik pembeli, dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap jumlah pengiriman sebanyak 1000 ton atau dibayar sekaligus setelah Pengiriman besi scrab telah mencapai sebanyak 4.000 ton atau sama dengan jumlah nilai SKBDN.. 3.5.



Setelah Pengiriman besi scrap telah mencapai sebanyak 4.000 ton atau sama dengan jumlah nilai SKBDN maka Pembayaran selanjutnya adalah TIMBANG BAYAR (TUNAI) dari PIHAK KEDUA ke PIHAK PERTAMA.



3.6. Pencairan SKBDN dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen ke pihak Bank Pembuka SKBDN berupa : Invoice, surat Jalan dan Berita Acara Pembongkaran/Serah Terima Barang. 3.7. Bilamana besi scrap kurang dari 4.000 ton, maka uang PIHAK KEDUA akan dikembalikan sesuai dengan tanda terima terakhir besi scrap yang diterima pihak PIHAK KEDUA. 3.8. SKBDN yang diterbitkan PIHAK KEDUA berjangka waktu 3 ( tiga ) bulan. SKBDN yang diterbitkan bukan fasilitas, melainkan sudah dalam keadaan Full, On dan Clean (Block Fund) atas nama PIHAK PERTAMA, dalam hal ini ditujukan atas nama RITAWATI pada Bank Mandiri Cabang Berdharma Jakarta a/c Nomor : 122.0005665925



3.9. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembagian Fee ( komisi ) untuk PIHAK MEDIATOR yang diketahui dan disetujui oleh PIHAK MEDIATOR dengan membuat surat persetujuan autentik Fee tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini. PASAL 4 LEGALITAS DAN DENDA 4.1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Legalitas Barang (besi scrap), apabila dikemudian hari timbul permasalahan terhadap Legalitas barang (besi scrap) tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari tuntutan apapun. 4.2. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa benar barang tersebut tidak bersengketa dengan Pihak manapun dan syah telah menjadi milik mutlak dari PIHAK PERTAMA. Apa bila PIHAK PERTAMA gagal mengeksekusi pembongkaran gudang/barang karena sesuatu hal, atau jika dalam 45 (empat puluh lima ) hari (terhitung SKBDN ON telah diberikan ke PIHAK KEDUA ) dan PIHAK PERTAMA belum dapat melaksanakan pengiriman barang ke gudang PIHAK KEDUA , maka Performance Bond (PB) sebesar 2,5% dari nilai SKBDN atau sama dengan Rp. 490.000.000,- ( empat ratus Sembilan puluh juta rupiah ) secara otomatis akan cair dan masuk ke Rekening PIHAK KEDUA. / menjadi hak milik Pembeli. 4.3. Apabila dalam jangka waktu tujuh (7) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini PIHAK KEDUA membatalkan atau tidak dapat melanjutkan ketentuan dalam dokumen kontrak tanpa ada alasan yang jelas dan disepakati secara bersama, maka PIHAK KEDUA dikenakan Denda atau Pinalti sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai SKBDN. PASAL 5 PELAKSANAAN SURVAI Pelaksanaan inspeksi lapangan (Survai) dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama, setelah SKBDN terbit SKBDN atau dilaksanakan setelah PIHAK KEDUA dapat memastikan jaminan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA dalam hal ini dibuktikan dengan adanya rekening koran, surat keterangan bank (CL), surat permohonan pengajuan penerbitan SKBDN (Block Fund), Bukti Setor, atau surat lain yang menunjukan posisi keuangan milik PIHAK KEDUA.



PASAL 6 PELAKSANAAN PEKERJAAN 6.1. Pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dan pemotongan dilaksanakan oleh tenaga kerja yang disediakan dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA yang spesifikasi serta ukurannya akan berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA atau menurut instruksi dari PIHAK KEDUA 6.2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam hal pengamanan lokasi pembongkaran dan pengangkutan, serta pengiriman ke gudang atau pabrik yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA sampai dengan selesai. PASAL 7 PENGIRIMAN BARANG Pengiriman barang ke gudang / pabrik PIHAK KEDUA di laksanakan Selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari setelah SKBDN di verifikasi ( ON ), dengan ketentuan sbb : 7.1. Terhitung setelah verifikasi SKBDN ( ON ) maka pada Minggu pertama, PIHAK PERTAMA melakukan persiapan-persiapan yaitu koordinasi dengan aparat setempat, LSM, ritual , alat berat, keamanan, tenaga kerja dan lain-lain. 7.2. Minggu ke dua, PIHAK PERTAMA melakukan pembongkaran gudang yang dimulai dari pembongkaran atap atau seng dan struktur konstruksi. 7.3. Pada akhir minggu ke tiga PIHAK PERTAMA sudah melakukan pengiriman tahap pertama besi scrap ke gudang atau pabrik yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA. 7.4. Keputusan perhitungan berat besi scrap dihitung di gudang atau pabrik yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan disaksikan oleh PIHAK PERTAMA, adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. PASAL 8 PERSELISIHAN Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan atau kesalah pahaman didalam melaksanakan perjanjian dan ikatan jual – beli ini, maka para PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, apabila tidak terdapat penyelesaiannya maka PARA PIHAK dapat menunjuk Pengadilan Negeri Setempat. PASAL 9 PENUTUP 9.1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Kontrak Jual Beli ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan atau Addendum dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari perjanjian Kontrak Jual Beli ini. 9.2. Kontrak Jual Beli Besi Bekas Bongkaran Eks Pabrik Karung Goni, Delanggu Klaten Solo Jawa Tengah ini batal dengan sendirinya jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya



kontrak atau surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak dapat menerbitkan SKBDN seperti yang tercantum Pasal 3 tersebut diatas. 9.3. Segala biaya yang timbul akibat adanya Surat Perjanjian ini, seperti materai, biaya provisi, biaya notaris dan biaya lainnya diluar biaya yang tercantum seperti dalam Pasal 1 tersebut diatas adalah menjadi tanggungjawab PARA PIHAK. 9.4. Kontrak Jual Beli ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani diatas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pengikatan perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari rabu tanggal lima bulan September tahun dua ribu dua belas, yang tersebut pada awal Kontrak Jual Beli ini. Jakarta,05 September 2012 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



R. HARIS YADI



___________________



SAKSI-SAKSI PIHAK PERTAMA



TRIONO RAHARJO



PIHAK KEDUA



___________________