Kontrak Jual Beli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Bustanil Arifin/ 0331110084 Qahar Muzakar/ 0331110176



KONTRAK JUAL BELI INTERNASIONAL Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2007, kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1.



THAI EXPORT L.td Berkedudukan di



: Phuket, Thailand



Berkantor di



: Jalan Mindanao Nomor 75, Phuket Thailand



Dalam hal ini diwakili oleh, Nama



: Taksin Saripacan



Jabatan



: Manager Marketing THAI EXPORT L.td



Bertempat tinggal di : Jalan Serayuk nomor 88, Banda Aceh. Dengan demikian bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. 2.



P.T PASIR PUTIH Berkedudukan



: Banda Aceh, Indonesia



Berkantor



: Jalan Panglima Polem Nomor 46, Banda Aceh Indonesia



Dalam hal ini di wakili oleh, Nama



: Faisal Imran, SH



Jabatan



: Kepala Divisi Pemasaran



Bertempat tinggal di : Jalan Teuku Umar nomor 39, Banda Aceh. Dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak masing–masing telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak Jual beli dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini: Pasal 1 OBJEK PERJANJIAN PIHAK PERTAMA menjual barang berupa gula jenis white sugar sebanyak 2000 (dua ribu) ton kepada PIHAK KEDUA.



Nama : Bustanil Arifin/ 0331110084 Qahar Muzakar/ 0331110176 Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1)



PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek perjanjian ditempat dan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.



2)



Gula yang diimpor oleh PIHAK PERTAMA harus memenuhi syarat standar kesehatan yang berlaku diIndonesia dan spesifikasi mutu yang telah disepakati kedua belah pihak



3)



jika ternyata barang yang dikirimkan bermasalah dalam hal standarisasi kesehatan, maka PIHAK PERTAMA wajib menggantikan barang tersebut sesuai dengan yang telah di janjikan.



4)



PIHAK PERTAMA berhak mendapat pembayaran dari PIHAK KEDUA sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Pasal 3 HARGA BARANG



PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA, harga gula 2000 (dua ribu) ton senilai USD 500.000 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) Pasal 4 CARA PEMBAYARAN Pembayaran harga gula dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui Letter of Credit (L/C) Pasal 5 PENYERAHAN BARANG 1) Penyerahan objek perjanjian jual beli (gula) dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan di pelabuhan Sabang, negara PIHAK KEDUA. 2) Setelah



penyerahan objek perjanjian jual beli dari PIHAK PERTAMA kepada



PIHAK KEDUA dipelabuhan yang telah ditentukan pada ayat (1), maka semua biaya dan resiko terhadap objek perjanjian tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA



Nama : Bustanil Arifin/ 0331110084 Qahar Muzakar/ 0331110176 Pasal 6 TRANSPORTASI 1)



PIHAK



PERTAMA melakukan



pengiriman



gula



dengan



menggunakan



transportasi laut (kapal laut) 2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas semua biaya, resiko dan asuransi pengangkutan barang berupa gula sampai di pelabuhan negara PIHAK KEDUA. Pasal 7 FORCE MAJEUR PIHAK PERTAMA dapat dituntut bila terjadi keterlamabatan pengiriman barang, kecuali karena diluar kemampuan PIHAK PERTAMA, seperti tenggelamnya kapal, kerusakan kapal, perampokan, perang, bencana alam. Pasal 8 PILIHAN HUKUM Para pihak telah setuju untuk menentukan pilihan hukum, bahwa jika terjadi persengketaan, maka pilihan hukum yang dipakai adalah hukum negara INDONESIA. Pasal 9 BATAS WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku selama tiga bulan sejak mulai ditanda tanganinya perjanjian ini. Pasal 10 PENYELESAIAN SENGKETA Jika terjadi perselisihan, disepakati bahwa akan diselesaikan melalui musyawarah, jika tidak diperoleh kata sepakat, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri Jakarta pusat Pasal 11 LAIN-LAIN 1) Hal-hal yang tidak diatur dalam perjanjian maka diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak dengan dasar tidak merugikan salah satu pihak. 2)



Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, yang asli dan bermaterai cukup, dan keduanya memili kekuatan yang sama.



Nama : Bustanil Arifin/ 0331110084 Qahar Muzakar/ 0331110176 Pasal 12 PENUTUP 1) Surat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan, di Banda Aceh, Indonesia. 2) Surat perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak tanggal penanda tanganan. Dikeluarkan di Banda Aceh Pada tanggal 11 Juni 2007 Pihak pertama THAI EXPORT L.td



(Taksin Saripacan )



Pihak kedua P.T PASIR PUTIH



(Faisal Imran, SH)