p-39 Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA P-39 Nomor : B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018 Sifat : Biasa Lampiran : Perihal



Yogyakarta, 10 Januari 2019 KEPADA YTH.



: Laporan Hasil Persidangan 1



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DITempat



Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KESATU tanggal 10 Januari 2019 sebagai berikut:



1. Susunan Persidangan Hakim



:



: 1. 2. 3. Panitera Pengganti : 1. Penuntut Umum : 1. 2. Penasehat Hukum : 1. 2.



-



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



2. Jalannya Persidangan : - Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi. Dengan dakwaan Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 192 Undang-Undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP



-



Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Penasehat Hukum atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi Pembacaan Pendapat oleh Penuntut Umum atas Nota Keberatan (Eksepsi) dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi yang pada intinya meminta hakim dalam putusan sela untuk memutus dan menetapkan bahwa keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak ; Menyatakan bahwa surat dakwaan



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. -



Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya untuk pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 17 Januari 2019 jam 13.00 WIB.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



-



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS, 17 Januari 2019 jam 13.00 WIB.



5. Pendapat / Saran



:-



Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk.



PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP.19760604199803 1 001



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001



Tembusan 1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan);;



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip.



P-39 Nomor



: B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018



Yogyakarta, 17 Januari 2019



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA Sifat Lampiran Perihal



: Biasa :: Laporan Hasil Persidangan



KEPADA YTH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DITempat



Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KEDUA tanggal 17 Januari 2019 sebagai berikut:



1. Susunan Persidangan Hakim



:



: 1. 2. 3. Panitera Pengganti : 1. Penuntut Umum : 1. 2. Penasehat Hukum : 1. 2.



-



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



2. Jalannya Persidangan : Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pembacaan Putusan sela oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Wong Dong Won alias Fendi yang pada intinya meminta hakim dalam putusan sela untuk memutus dan menetapkan bahwa keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak ; Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.



-



Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya untuk Pemerikasaan Alat Bukti, Saksi dan Ahli oleh Penuntut Umum pada hari KAMIS tanggal 24 Januari 2019 jam 13.00 WIB.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA -



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS, 24 Januari 2019 jam 13.00 WIB.



5. Pendapat / Saran



:-



Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk.



PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19760604199803 1 001



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001



Tembusan



:



1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan);; 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip P-39 Nomor Sifat Lampiran Perihal



: B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018 : Biasa :: Laporan Hasil Persidangan



Yogyakarta, 24 Januari 2019 KEPADA YTH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DI-



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA Tempat Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KETIGA tanggal 24 Januari 2019 sebagai berikut: 1. Susunan Persidangan Hakim



:



: 1. 2. 3. Panitera Pengganti : 1. Penuntut Umum : 1. 2. Penasehat Hukum : 1. 2.



-



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



2. Jalannya Persidangan : Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pemeriksaan Bukti, saksi, dan ahli yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Kemudian diajukan nya pertanyaan dari pihak baik pihak Penuntut umum, Penasihat Hukum, dan Majelis Hakim



-



Penasehat Hukum meminta waktu selama 7 hari untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi



-



Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya untuk Pemerikasaan Alat Bukti, Saksi dan Ahli oleh Penasihat Hukum pada hari KAMIS tanggal 31 Januari 2019 jam 13.00 WIB.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



-



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS, 31 Januari 2019 jam 13.00 WIB.



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA



5. Pendapat / Saran



:-



Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk. PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19760604199803 1 001



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001



Tembusan 1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan);; 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip.



P-39 Nomor Sifat Lampiran Perihal



: B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018 : Biasa :: Laporan Hasil Persidangan



Yogyakarta, 31 Januari 2019 KEPADA YTH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DITempat



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KEEMPAT tanggal 31 Januari 2019 sebagai berikut: 1. Susunan Persidangan Hakim



: : 1. 2. 3. Panitera Pengganti : 1. Penuntut Umum : 1. 2. Penasehat Hukum : 1. 2.



-



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



2. Jalannya Persidangan : Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pemeriksaan Bukti, saksi, dan ahli yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Kemudian diajukan nya pertanyaan dari pihak baik pihak Penuntut umum, Penasihat Hukum, dan Majelis Hakim



-



Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama 7 hari untuk menyusun tuntutan



-



Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya untuk Pembacaan Tuntutan pada hari KAMIS tanggal 7 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



-



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS, 7 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



5. Pendapat / Saran



:-



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk. PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19760604199803 1 001



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001



Tembusan 1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan);; 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip.



P-39 Nomor Sifat Lampiran Perihal



: B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018 : Biasa :: Laporan Hasil Persidangan



Yogyakarta, 7 Februari 2019 KEPADA YTH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DITempat



Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KELIMA tanggal 7 Februari 2019 sebagai berikut:



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA 1. Susunan Persidangan Hakim



:



: 1. 2. 3. Panitera Pengganti : 1. Penuntut Umum : 1. 2. Penasehat Hukum : 1. 2.



-



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



2. Jalannya Persidangan : Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum dalam perkara pidana Wong Dong Wong alias Fendi yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim



untuk



menyatakan



Terdakwa



terbukti



secara



sah



dan



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan organ dan/atau jaringan tubuh yang dilarang diperjualbelikan dan menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliyar Rupiah). -



Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya untuk pembacaan Nota Pembelaan oleh Penasihat Hukum pada hari KAMIS tanggal 14 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



-



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS, 14 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



5. Pendapat / Saran



:-



Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk.



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA



PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19760604199803 1 001



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001



Tembusan 1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan); 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip. P-39 Nomor Sifat Lampiran Perihal



: B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018 : Biasa :: Laporan Hasil Persidangan



Yogyakarta, 14 Februari 2019 KEPADA YTH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DITempat



Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KEENAM tanggal 14 Februari 2019 sebagai berikut: 1. Susunan Persidangan



:



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA -



Hakim



: 1. 2. 3. Panitera Pengganti : 1. Penuntut Umum : 1. 2. Penasehat Hukum : 1. 2.



-



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



2. Jalannya Persidangan : Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pembacaan Nota Pembelaan oleh Penasihat Hukum dalam perkara pidana Wong Dong Wong alias Fendi yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum



-



Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya untuk Pembacaan Replik oleh Penuntut Umum dan Duplik oleh Penasihat Hukum pada hari KAMIS tanggal 21 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



-



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS, 21 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



5. Pendapat / Saran



:-



Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk.



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19760604199803 1 001



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001



Tembusan 1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan);; 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip



P-39 Nomor Sifat Lampiran Perihal



: B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018 : Biasa :: Laporan Hasil Persidangan



Yogyakarta, 21 Februari 2019 KEPADA YTH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DITempat



Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KETUJUH tanggal 21 Februari 2019 sebagai berikut: 1. Susunan Persidangan : Hakim



-



: 1. 2. 3. Panitera Pengganti : 1.



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA -



Penuntut Umum



: 1. 2.



Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H



: 1. 2.



Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



Penasehat -



Hukum



2. Jalannya Persidangan : Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pembacaan Replik oleh Penuntut Umum dalam perkara pidana Wong Dong Wong alias Fendi yang pada pokoknya bahwa apa yang dikemukakan tidak menggoyahkan Surat Tuntutan bahkan lebih memperkuat keyakinan Jaksa Penuntut Umum dan karena itu Jaksa Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya.



-



Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum dalam perkara pidana Wong Dong Wong alias Fendi yang pada pokoknya menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesehatan sebagaimana yang diatur di Pasal 192 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.



-



Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya untuk Pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 28 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



-



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, kemudian sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari KAMIS, 28 Februari 2019 jam 13.00 WIB.



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA 5. Pendapat / Saran



:-



Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk.



PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19760604199803 1 001



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001 Tembusan 1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan);; 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip.



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA



P-39 Nomor Sifat Lampiran Perihal



: B-35/0.5.30/Ft.2/01/2018 : Biasa :: Laporan Hasil Persidangan



Yogyakarta, 28 Februari 2019 KEPADA YTH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DITempat



Sehubungan dengan persidangan perkara Tindak Pidana Jual Beli Organ atas nama Terdakwa Wong Dong Wong alias Fendi dengan hormat kami laporkan hasil persidangan tahap KEDELAPAN tanggal 28 Februari 2019 sebagai berikut: 1. Susunan Persidangan Hakim



-



Panitera Pengganti Penuntut Umum



-



Penasehat Hukum



: : 1. 2. 3. : 1. : 1. 2. : 1. 2.



Jason Ranti Wibowo, S.H., M.H. Hanida Rahima, S.H., M.H Danilla Riyadi, S.H., M.H Rania Amirah, S.H Hari Tambunan, S.H., M.H Andrew Pramono, S.H., M.H Bambang Prakoso, S.H., M.H Zihan Maulani Sugiarto, S.H., M.H



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA



2. Jalannya Persidangan : Sidang dimulai jam 13.00 dan dibuka oleh Majelis Hakim -



Ketua Majelis Hakim meminta untuk menunjukan surat kuasa hukum dan surat ijin beracara kepada Penasehat Hukum Terdakwa.



-



Pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim yang pada pokoknya mengadili Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan organ dan/atau jaringan tubuh yang dilarang diperjualbelikan dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama ….. dan pidana denda sebesar Rp…



-



Majelis Hakim menetapkan sidang berakhir pada tanggal ini.



3. Pengunjung Sidang -



Keluarga dari tersangka Wong Dong Wong alias Fendi yang hadir dalam persidangan



-



Wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di halaman Pengadilan Negeri Yogyakarta



4. Kesimpulan : -



Pengamanan Sidang yang bertugas dari Polrestabes Yogyakarta.



-



Sidang berjalan dengan tertib dan aman, merupakan sidang terakhir dalam kasus pidana Wong Dong Wong alias Fendi



5. Pendapat / Saran



:-



Demikian kiranya maklum dan mohon petunjuk.



PENUNTUT UMUM



Hari Tambunan, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19760604199803 1 001



KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA



Andrew Pramono, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 19730804199803 1 001



Tembusan 1. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia (Sebagai Laporan);; 2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta; 3. Yth. Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta; 4. Arsip.