4 0 57 KB
PROSEDUR PENCEGAHAN KECELAKAAN LALU LINTAS
No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal
: P/SOP/K3/006 : 08 Januari 2019 :0 :: 1/1
A. TUJUAN Tujuan prosedur ini ialah untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas. B. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku di semua wilayah Perusahaan termasuk cabang. C. REFERENSI Undang-undang Lalu lintas D. DEFINISI E. TANGGUNG JAWAB Semua pengendara kendaraan F. PROSEDUR 1. Sebelum menggunakan motor/mobil, periksalah kembali kondisi motor/mobil mulai dari mesin, spion, ban motor, rem, rating, bensin, lampu, dll. 2. Setelah itu, siapkan peralatan keselamatan berkendara sepeda motor seperti : helm, sarung tangan, masker, kacamata, dll dan untuk mobil gunakan safety belt ataupun jika perlu didalam mobil terdapat Apar untuk antisipasi terjadi kebakaran dini. 3. Siapkan surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan juga SIM (Surat Ijin Mengemudi). 4. Ingatlah selalu mematuhi aturan lalu lintas seperti traffic light (lampu lalu lintas), marka jalan, juga kecepatan berkendara max 80Km/jam. 5. Selalu melihat arah kanan dan arah kiri jika berada di persimpangan serta selalu kurangi kecepatan.
Disusun Sekretaris P2K3
Nama : Herfian Wijaya Tanggal : 08/01/2019
Disetujui Ketua P2K3
Nama : Adrianus Hadiwinata Tanggal : 08/01/2019
Mengetahui Direktur
Nama : Alvin Boentoro Tanggal : 08/01/2019
Diperiksa Sekretaris P2K3
Nama : Suzana Carolina Tanggal : 08/01/2019