15 0 1 MB
Kelompok III Sutikno Windi Novianti Putri I G A Km Rai Mastuti Eti Purnama Dewi Rusli Djaliluddin
Berdasarkan
UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Pengertian Obyek,
Subyek, dan Wajib Pajak Tidak termasuk sebagai objek pajak adalah: Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak reklame. Wilayah Pemungutan, masa pajak, pajak terutang, dan kadaluwarsa penagihan. Pemungutan, penetapan pajak, dan penagihan pajak. Ketentuan Izin reklame Retribusi IMB Reklame
Pajak
reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slide; reklame peragaan.
Orang
pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
penyelenggaraan
reklame melalui media massa dan media elektronik label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan nama pengenal usaha atau profesi reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial, keagamaan, politik, dan kebudayaan
Perhitungan
pajak reklame berdasarkan Nilai sewa reklame (NSR). Apabila di dalam ruangan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari NSR dihitung dengan menggunakan rumus: NSR = koefisien jenis reklame X harga bahan yang digunakan X koefisien lokasi penempatan X koefisien waktu X jangka waktu penyelenggaraan X jumlah reklame X ukuran media
ditetapkan 25% (dua puluh lima persen) dari nilai sewa reklame. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif (25%) dengan dasar pengenaan pajak (NSR).
dipungut
di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak reklame adalah 1 (satu) bulan kalender. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Setiap
wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Pajak dipungut berdasarkan penetapan oleh Bupati atau pejabat. Bupati atau pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
Tahun
Target
Realisasi
Lebih
Capaian (%)
Tahun 2009
6,800,000,000.00
9,010,860,114.16
2,210,860,114.16
132.51%
Tahun 2010
8,600,000,000.00
9,066,604,451.65
466,604,451.65
105.43%
Tahun 2011
8,750,000,000.00
9,322,567,271.01
572,567,271.01
106.54%
Tahun 2012
9,000,000,000.00
11,340,140,023.22
2,340,140,023.22
126.00%
Tahun 2013
9,000,000,000.00
12,152,054,610.48
3,152,054,610.48
135.02%
Tahun
Pajak Reklame
Pajak Daerah
%
Tahun 2009
9,010,860,114.16
71,044,731,106.66
12.68%
Tahun 2010
9,066,604,451.65
80,611,542,955.52
11.25%
Tahun 2011
9,322,567,271.01
142,698,407,280.12
6.53%
12,152,054,610.48
281,385,141,223.77
4.32%
Tahun 2012
Tahun 2013
Tahun
Pajak Reklame
PAD
%
Tahun 2009
9,010,860,114.16
157,231,267,811.84
5.73%
Tahun 2010
9,066,604,451.65
163,056,459,137.93
5.56%
Tahun 2011
9,322,567,271.01
226,723,271,088.47
4.11%
12,152,054,610.48
456,026,490,587.83
2.66%
Tahun 2012
Tahun 2013
Potensi
Reklame Politik dalam bentuk Alat Peraga Kampanye Reklame pengenal usaha Reklame liar dan tak berizin Tata ruang reklame Peningkatan efektivitas dan optimalisasi pajak reklame
potensi pajak reklame yang hilang dari reklame politik dan nama pengenal usaha, reklame liar dan tidak berizin, serta terkait dengan tata ruang reklame.
Meninjau
ulang ketentuan terkait dengan reklame politik dan nama pengenal usaha. Melakukan penataan ruang reklame, disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Pemerintah Kabupaten Sleman lebih tegas dalam melakukan penertiban terhadap reklame dan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan
1.
Rudy Perlu regulasi tata ruang penataan reklame. Apakah ada Regulasi harus ada peraturan untuk keamanan pengamanan pengandara ?
2.
Indri Apakah pemerintah boleh membangun tempat reklame sendiri? Agar pengguna menyewa langsung ke pemerintah agar dapat mengakses nilai kontrak reklame.
3.
Aroma Reklame peragaan dan dasar reklame?
4.
Dian Pengembalian pajak dan tarif denda keterlambtan?
5.
Lis Pajak reklame meningkat tiap tahun. Apa penyebab peningkatan reklame tersebut?
6.
Ira Objek reklame berjalan dan cara pemungutan
6.
Jati Tanggapan sampah visual di sleman karena kurangya personil.