Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANCASILA SEBAGAI CITA-CITA BANGSA



Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila OLEH NAMA



: PUTRI NOFITASARI



NIM



: 920173039



KELAS



: 1A



PRODI



: S1 KEPERAWATAN



DOSEN PENGAMPU



: Supardi, S.E, M.Kes



SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH KUDUS Jl. Ganesha 1 Purwosari Kota Kudus Tahun Pelajaran 2017/2018



KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kehadirat Illahi Rabbi yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta berbagai upaya, tugas makalah mata kuliah Pancasila yang berjudul Pancasila sebagai Pendidikan Karakter Bangsa dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi slah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pancasila Supardi, S.E, M.Kes. Makalah ini ditulis berdasarkan buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila. Disadari makalah ini masih kurang sempurna. Untuk itu diharapkan berbagai masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaannya. Semoga makalah ini bermanfaat.



Kudus, 17 Juli 2018 Penulis



PUTRI NOFITASARI



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………. KATA PENGANTAR………………………………...…………………………………… DAFTAR ISI .......................................................................................................………… BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG ………………………………………………..…………. RUMUSAN MASALAH ……………………………………...………………… TUJUAN PENYUSUNAN MAKALAH …...…………………………………… BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN CITA-CITA PANCASILA …………….........................………… MAKNA CITA-CITA PANCASILA ………...…………………………………. FUNGSI PANCASILA SEBAGAI CITA-CITA BANGSA ……………………. BAB III PENUTUP SIMPULAN ……………………………………………………………...……… SARAN …………………………………………………………………..……… DAFTAR PUSTAKA



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, senantiasa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Intelijen negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan lini terdepan mampu melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman baik yang potensi maupun aktual. Intelijen Negara adalah lembaga pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas Intelijen berdasarkan Undang-Undang tentang Intelijen Negara. Kewenangan Intelijen yang begitu leluasa tentu tidak menutup kemungkinan akan menjadi suatu problematika baru dan bisa terjadi disharmonisasi undang-undang dan bahkan bisa terjadi pelangaran HAM oleh aparat intelijen seperti yang sering terjadi pada zaman orde baru dimana fungsi intelijen di salah artikan dan melakukan segala sesuatunya berlindung dibawah lembaga intelijen dengan maksud dan tujuan demi kepentingan Negara. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul



“Analisis Formulasi Tindakan Awal Dalam RUU Intelijen Ditinjau Berdasarkan KUHAP ”. 1.2 RUMUSAN MASALAH a.



Apakah yang menjadi dasar pertimbangan tindakan Awal Dalam



Rancangan Undang-Undang Intelijen ditinjau berdasarkan KUHAP ? b.



Apakah ketentuan tindakan awal dalam Rancangan Undang-Undang



Intelijen telah sesuai dengan fungsi intelijen ? c.



Bagaimanakah hubungan antara Rancangan Undang-Undang Intelijen



Negara dengan KUHAP, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ? 1.3 TUJUAN PENYUSUNAN MAKALAH a.



Untuk mengetahui dasar pertimbangan tindakan Awal Dalam Rancangan



Undang-Undang Intelijen ditinjau berdasarkan KUHAP. b.



Untuk mengetahui ketentuan tindakan awal dalam Rancangan Undang-



Undang Intelijen telah sesuai dengan fungsi intelijen atau tidak. c.



Untuk mengetahui hubungan antara Rancangan Undang-Undang Intelijen



Negara dengan KUHAP, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



BAB II



PEMBAHASAN 2.1 PENGERTIAN CITA-CITA PANCASILA Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia artinya Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat ang Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita (Pembukaan UUD 1945 alenia II) dan tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945 alenia IV) bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia adalah rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sedangkan tujuan bangsa Indonesia, sebagai berikut. - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. - Memajukan kesejahteraan umum. - Mencerdaskan kehidupan bangsa. - Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Demikianlah apa yang dimaksud Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, semoga apa yang saya jelaskan di atas dapat bermanfaat 2.2 MAKNA CITA CITA PANCASILA Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 maka bangsa Indonesia menjadi sebuah negara yang bebas mengatur pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan dari bangsa lain. Proklamasi, ditinjau dari segi sosial merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Salah satu cita- cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur ini dituangkan ke dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai berikut : Pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 di atas jelas bahwa cita- cita bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.



Apabila kita perhatikan, Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar 1945. Pokok- pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah: 1.



Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaa. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian Pembukaan ini menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.



2.



Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaa.



3.



Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilana. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Tentunya hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.



4.



Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradaba. Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.



Pancasila sebagai tujuan sekaligus cita- cita yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia pernah disampaikan oleh Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Inti dari isi pernyataan Presiden Soeharto saat itu adalah sebagai berikut: Citacita luhur negara kita tegas dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila. Maka dengan demikian, Pancasila juga merupakan cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita- cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia. Pencapaian tujuan



dan cita- cita bangsa Indonesia tersebut telah dioperasionalkan dalam tujuan Pembangunan Nasional yang akan mewujudkan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dengan menggunakan kompas pedoman yang ditunjukkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pancasila yang menjiwai Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan beradab. Pancasila sebagai cita-cita bangsa juga berarti bahwa untuk mencapai cita-cita itu sendiri kita harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa, bermaasyarakat, dan bernegara. Sikap-sikap positif yang harus kita lakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dapat diwujudkan dalam bentuk:



1. Ketuhanan Yang Maha Esa Setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya menjujunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa 



Mengembangkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang







Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain







Melaksanakan kewajiban dalam keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa







Membina kerjasama dan tolong- menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan masing- masing.



2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



Dalam menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan yang adil dan beradab kita harus bersikap menghormati orang lain sesuai harkat dan marabatnya . Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. 



Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan seperti menolong orang lain







Mengembangkan sikap tenggang rasa







Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa







Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan suku, agama, keturunan, maupun kedudukan social.



3. Persatuan Indonesia Setiap warga negara harus mempertahankan keutuhan dan kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia 



Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia







Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika







Sanggup dan rela berkorban terhadap bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan







Memajukan pergaulan demi persatuan dan keatuan bangsa.



4. Kerakyatan



yang



Dipimpin



oleh



Hikmat



Kebijaksanaan



dalam



Permusyawaratan Perwakilan Sila ini mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia. 



Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama







Menghormati pendapat orang lain tanpa memaksakan kehendak







Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama







Memberi kepercayaan kepada wakil- wakil rakyat yang telah dipilih untuk melaksanakan dan menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya.



5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan mengamalkan sila ini diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud 



Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas masalahmasalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara







Mengembangkan sikap gotong- royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar







Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau umum







Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata



Dengan mengamalkan nilai- nilai Pancasila tadi maka cita- cita yang luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri, akan terwujud



2.3 FUNGSI PANCASILA SEBAGAI CITA CITA BANGSA Fungsi Pancasila sebagai tujuan dan cita cita yang akan dicapai Bangsa IndonesiaTujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesiaadalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatanrakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dandinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesiayang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …”  Demikianlah sebagian kalimat dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yangkonon katanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi RepublikIndonesia. Dalam



pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila, sekarang mungkinsudah tidak ada) yang Kang Kombor terima sejak SD, SMP sampai SMA, ada pelajaran mengenai tujuan negara Republik Indonesia. Tujuan negara RepublikIndonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempatPembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dan perdamaian dunia. Tujuan nasional bangsa Indonesia yang pertama adalah untukmembentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungisegenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal. Bisa kita lihat sekarang ini, upaya pemerintah dalam mencapai tujuan tersebut adalah dengan membentuk pertahanan negara yang kokoh. Pembentukan ketahanan dan keamanan Negara ini sudah dimulai sejak Indonesia masih berada di tangan penjajahan. Namun semakin kedepan, pertahanan tersebut semakin diperkokoh demi memberi rasa aman kepadarakyat Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, sertamembentuk keamanan bersama. Tapi, kenyataannya sekarang, masyarakat Indonesia merasa bahwa pertahanan tersebut kurang bekerja sempurna. Contoh kecil yang dapat kita lihat adalah polisi yang bisa dengan mudahnya disuap untukmendapatkan keamanan bagi satu dua pihak namun sangat merugikan masyarakatluas. Pertahanan bangsa ini tidak hanya sekedar dalam bentuk anggota militer.Pemerintah Indonesia juga melakukan perlindungan terhadap kebudayaan masyarakatnya. Hal ini harus dilakukan karena jika budaya masyarakatnya sajasudah goyah, ketahanan negara pun akan goyah juga. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus memiliki jiwa yang kokoh dimana pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam hidup sehari-hari dan tetap mempertahankan/melestarikankebudayaannya.



BAB III PENUTUP



3.1 SIMPULAN Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia artinya Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat ang Pancasilais. Fungsi Pancasila sebagai tujuan dan cita cita yang akan dicapai Bangsa IndonesiaTujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.



3.2 SARAN Diharapkan agar semua lapisan masyarakat dapat menerapkan cita-cita yang terkandung dalam pancasila tidak hanya sebatas mengetaui saja namun melaksanakannya dalam kehidupan. Dan pendidikan sangat membantu agar cita-cita bangsa dapat tercapai.



DAFTAR PUSTAKA https://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-pancasila-sebagai-cita-cita.html http://nachabu.ilmci.com/5688/07/cita-cita-dan-tujuan-nasional-pancasila.aspx https://www.scribd.com/doc/220910889/Fugsi-Pancasila-Sebagai-Tujuan-Dan-Cita-CitaBangsa-Indonesia