Pancasila Sebagai Cita [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANCASILA SEBAGAI CITA- CITA BANGSA Oleh Farizky Hisyam 115060400111067 Jurusan Teknik Pengairan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya LATAR BELAKANG Manusia dalam mewujudkan tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, manusia membutuhkan lembaga bersama untuk melindungi haknya. Dalam pengertian inilah manusia membutuhkan suatu negara. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita- citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai- nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita- cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara konstitusi dikelola. Menurut Ernest Renan, tokoh yang berasal dari Prancis, bangsa merupakan sekelompok manusia yang dipersatukan karena persamaan tujuan/ cita- cita untuk mendirikan negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Karena itulah, sebuah negara pasti memiliki cita- cita yang ingin diwujudkannya. Tanpa adanya cita- cita, sebuah negara tidak akan mampu maju dan berkembang. Negara tersebut akan tidak memiliki tujuan yang ingin dicapainya dan terombang- ambing. Cita-cita nasional suatu bangsa dinyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Cita- cita tersebut merupakan rumusan kehendak (aspirasi) langsung yang sangat luhur dan tinggi. Peranan cita-cita bagi suatu bangsa sangat penting karena memberi gairah dan menjiwai kehidupan, menjadi pengarah yang abadi, dan menjadi sumber kekuatan bangsa. Dengan kata lain, cita-cita bangsa mempunyai fungsi penentu bagi tujuan nasional. Indonesia, sebagai negara yang merdeka, tentunya memiliki sebuah cita- cita yang luhur. Citacita bangsa Indonesia termuat secara tegas dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang sebenarnya merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila. Tujuan yang akan



dicapai oleh bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata materialdan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Bagi bangsa Indonesia, cita-cita nasional terdapat dalam alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama berbunyi ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Adapun alinea kedua berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Oleh karena itulah dalam makalah ini akan dibahas tentang Pancasila sebagai cita- cita bagi bangsa Indonesia dan peran Pancasila itu sendiri bagi bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan cita- citanya tersebut. PERMASALAHAN 1. Apa alasan bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai cita- citanya? 2. Apa saja peran Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita- citanya? 3. Bagaimana langkah- langkah bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita- citanya. PEMBAHASAN Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 maka bangsa Indonesia menjadi sebuah negara yang bebas mengatur pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan dari bangsa lain. Proklamasi, ditinjau dari segi sosial merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Salah satu cita- cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur ini dituangkan ke dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai berikut: UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.



Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berperikehidupa kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial , maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaualatn rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 di atas jelas bahwa cita- cita bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Apabila kita perhatikan, Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar 1945. Pokok- pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum yang tertulis.[1] Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah[2]: 1. “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian Pembukaan ini menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. 2. “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. 3. “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Tentunya hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.



4. “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur. Sementara itu, lima sila dari Pancasila berbunyi sebagai berikut PANCASILA 1. 2. 3. 4.



Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan demikian, apabila kita perhatikan dan bandingkan antara keempat pokok Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dengan sila- sila Pancasila, tampak bahwa pokok- pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan cita- cita yang luhur bangsa Indonesia. Selanjutnya, pokok- pokok pikiran tersebut dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945.[3] Pancasila sebagai tujuan sekaligus cita- cita yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia pernah disampaikan oleh Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Inti dari isi pernyataan Presiden Soeharto saat itu adalah sebagai berikut: “ Cita- cita luhur negara kita tegas dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila. Maka dengan demikian, Pancasila juga merupakan cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita- cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.”[4] Pencapaian tujuan dan cita- cita bangsa Indonesia tersebut telah dioperasionalkan dalam tujuan Pembangunan Nasional yang akan mewujudkan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dengan menggunakan kompas pedoman yang ditunjukkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pancasila yang menjiwai Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan beradab. Pancasila sebagai cita- cita bangsa juga berarti bahwa untuk mencapai cita- cita itu sendiri kita harus menghayati dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa,



bermasyarakat, dan bernegara. Sikap- sikap positif yang harus kita lakukan dalam rangka mewujudkan cita- cita bangsa dapat diwujudkan dalam bentuk: Sikap positif terhadap sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa” Setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya menjujunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa    



Mengembangkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain Melaksanakan kewajiban dalam keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa Membina kerjasama dan tolong- menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan masing- masing



Sikap positif terhadap sila “ Kemanusiaan yag adil dan beradab” Dalam menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan yang adil dan beradab kita harus bersikap menghormati orang lain sesuai harkat dan marabatnya . Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan.    



Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan seperti menolong orang lain Mengembangkan sikap tenggang rasa Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan suku, agama, keturunan, maupun kedudukan sosial



Sikap positif terhadap sila “ Persatuan Indonesia” Setiap warga negara harus mempertahankan keutuhan dan kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia    



Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Sanggup dan rela berkorban terhadap bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan Memajukan pergaulan demi persatuan dan keatuan bangsa



Sikap positif terhadap sila “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” Sila ini mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia.



   



Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama Menghormati pendapat orang lain tanpa memaksakan kehendak Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama Memberi kepercayaan kepada wakil- wakil rakyat yang telah dipilih untuk melaksanakan dan menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya



Sikap positif terhadap sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dengan mengamalkan sila ini diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud    



Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas masalah- masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara Mengembangkan sikap gotong- royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau umum Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata



Dengan mengamalkan nilai- nilai Pancasila tadi maka cita- cita yang luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri, akan terwujud. KESIMPULAN Sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia memiliki cita- cita yang luhur, yaitu terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Cita- cita bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang sebenarnya merupakan pancaran dari dasar falsafah Pancasila. Jadi, Pancasila merupakan cita- cita bangsa Indonesia. Pancasila berperan sebagai keinginan atau tujuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia sehingga Pancasila merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Karena itu, agar cita- cita bangsa Indonesia terwujud maka perlu usaha yang sungguh- sungguh serta terpadu. Pengamalan Pancasila harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. DAFTAR PUSTAKA Anonymous. 1990. Undang Undang Dasar. Jakarta: Percetakan Negara RI



Anonymous. 2004. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia ( yang telah diamandemen I, II, III, dan IV). Surabaya: Terbit Terang. Fauzi, Achmad, Drs., MA. 1991. Pancasila (Tinjauan dari Aspek Filsafat). Malang: Lembaga Penerbitan dan Publikasi Fakultas Ilmu Administrasi U.B. Malang. Kaelan, Drs. 1987. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty. Kansil, Prof. S.H., Drs. C. S. T. 1971. Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Jakarta: Pradnya Paramita. Madda, Amir, Drs. Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas kelas XII. Solo: CV. HaKa MJ. MGMP PKn SMA- Kota Malang. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA- MA kelas X. Malang: Krina Alis. Widjaja, A.W., Drs.1984. Pedoman Pokok- pokok dan Materi Perkuliahan Pancasila pada Perguruan Tinggi. CV Akademika Pressindo.