Panduan 03 Koperasi Simpan Pinjam - Pembuatan SOM Dan SOP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Koperasi Simpan Pinjam



“..............................” No. Badan Hukum : Alamat : ......................



PERATURAN KHUSUS PENGURUS KSP “.........................................” Nomor : ......./Persus/....../.......... Tentang : PEMBUATAN STANDAR OPERASIONAL MANAJEMEN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOPERASI SIMPAN PINJAM ”........................................”. Menimbang :



a) Bahwa Anggaran Dasar (AD) koperasi adalah aturan dasar tertulis pada koperasi yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 UU No. 17 tahun 2013 tentang perkoperasian perlu untuk dijabarkan lebih terinci. b) Bahwa Anggaran Rumah Tangga koperasi simpan pinjam ”........................................” adalah aturan tertulis yang merupakan penjabaran dari AD koperasi. c) Bahwa Kelangsungan hidup koperasi simpan pinjam ”........................................” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi mampu untuk mengelola manajemen organisasi secara baik dan berkelanjutan d) Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan untuk menetapkan peraturan khusus KSP ........................................ tentang pembuatan Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedure koperasi sebagai dasar implementasi pelaksanaan operasional dari AD/ART.



Mengingat :



1. Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian . 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi 4. Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M/KUKM/XI/2008 Tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. 5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. 6. Anggaran Dasar Koperasi simpan pinjam ”............................” 7. Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam ”............” 8. Keputusan Rapat Angota Tahunan ke-12 tahun usaha ............ 2008 tanggal 24 Januari 2009 Memutuskan :



Menetapkan : Peraturan Khusus tentang pembuatan Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur Koperasi Simpan Pinjam ”........................................”. Pasal 1



(1)



Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “.........................” adalah aturan dasar tertulis yang telah disahkan oleh menteri yang membidangi perkoperasian beserta perubahannya yang dibuktikan dengan perolehan no badan hukum ................... maupun no akta perubahanya....................



(2)



Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam “........................................” adalah aturan tertulis tentang penjabaran dan penjelasan atas Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam ”........................................” yang telah disyahkan dan disetujui oleh Rapat Anggota.



(3)



Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah salah satu peraturan tertulis yang dibuat oleh Pengurus Koperasi dalam rangka menjalankan manajemen dan prosedur kelembagaan dan organisasi, menjalankan manajemen dan prosedur usaha koperasi, serta manajemen dan prosedur keuangan koperasi. Pasal 2



(1) (2)



(2)



Membentuk dan menetapkan team khusus untuk mengusulkan, merancang dan merumuskan rancangan SOM dan SOP Koperasi Simpan Pinjam ”........................................” . Susunan Organisasi / Team khusus pada ayat (1) adalah sebagai berikut: - Penasehat : Ketua KSP ”........................................” Sekretaris KSP ”........................................” - Ketua : General Manajer KSP ”.....................................” - Anggota : Seluruh Manager dan Kepala Cabang KSP ”........................................” Pembuatan SOM dan SOP pada KSP ”........................................” ini ditargetkan selesai maksimal pada 31 desember 2009. Pasal 3



Sebelum SOM dan SOP selesai terbentuk, kebijakan KSP “........................” dilaksanakan atas dasar AD/ART, Rapat-rapat pengurus, serta peraturan yang telah ada. Keputusan in berlaku sejak ditetapkan Ditetapkan di : ................... Tanggal : ................... Koperasi Simpan Pinjam ........................................ Ketua



Sekretaris



(..............................)



(..........................)