4 0 349 KB
1
PANDUAN ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK ATAU NYERI (INTENSE)
TAHUN 2019
2
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat-Nya sehingga Panduan Asesmen Pasien dengan Rasa Sakit Kronik atau Nyeri (Intense) ini dapat diselesaikan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. Panduan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai. Panduan ini akan dievaluasi kembali dan dilakukan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di rumah sakit. Dan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penyusun atas segala upayanya menyelesaikan Panduan ini.
Sinjai, 19 Maret 2019 Direktur,
Dr. H. Amaluddin, Sp.PD Nip.19630618 198910 1 002
Tim Penyusun: 1. Dr. Emmy Kartahara Malik, MARS 2. Drg. Andi Fatmawaty Yusuf 3. Dr. Hikmawati, Sp.S., M.Kes 4. Rustan, S.Kep.Ns 5. Rahmiyah Arif, S.Kep.Ns 6. Jumriati, A.Md.Keb
3
DAFTAR ISI
SAMPUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI A. PENDAHULUAN ……………………………………………………………..…
5
1. Latar Belakang ………………………………………………………….…
5
2. Pengertian ………………………………………………………………….. 5 B. RUANG LINGKUP ……………………………………………………………… 5 C. KEBIJAKAN ……………………………………………………………...........
6
D. TATA LAKSANA ………………………………………………………….........
6
E. DOKUMENTASI ………………………………………………………………... 8
1
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI KANTOR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Alamat :Jl. Jenderal Sudirman No. 47,Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan Kode pos 92611 Telp (0482) 21132, Fax (0482) 21133, E-Mail :[email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 177 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK ATAU NYERI ( INTENSE ) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI, Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai,
maka
pengkajian b.
diperlukan
pasien
suatu
dengan
asesmen
metode
atau
Informasi,
analisis dan rencana untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan pasien; bahwa agar pelaksanaan asesmen pasien dengan rasa
c.
sakit
kronik
atau
nyeri
(intense)
dapat
terlaksana dengan baik, perlu adanya Panduan Asesmen Pasien dengan Rasa Sakit Kronik atau Nyeri (Intense); bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur tentang Pemberlakuan Panduan Asesmen Pasien dengan Rasa Sakit Kronik atau Nyeri (Intense) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
2
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009
tentang
Pelayanan
Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis; 5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 464); 6.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 1171 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 378); 7.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan
Pelayanan
Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia
3
Tahun 2012 Nomor 122); 8.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221); 9.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 10.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi
Rumah
Sakit
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN
SINJAI
TENTANG
PEMBERLAKUAN PANDUAN ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK ATAU NYERI (INTENSE)
RUMAH
SAKIT
UMUM
DAERAH
KABUPATEN SINJAI. KESATU
:
Menetapkan Pemberlakuan Panduan Asesmen Pasien dengan Rasa Sakit Kronik atau Nyeri (Intense) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan asesmen pasien dengan rasa sakit
4
kronik atau nyeri (intense) dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai dibantu oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan. KETIGA
:
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang paling lama dua tahun.
KEEMPAT
:
Dengan berlakunya Panduan Asesmen Pasien dengan Rasa Sakit Kronik atau Nyeri (Intense) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai ini maka panduan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Ditetapkan di Sinjai pada tanggal 20 Maret 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI,
Dr. H. Amaluddin, Sp.PD Nip. 19630618 198910 1 002
5
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 177 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK ATAU NYERI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
PANDUAN ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK ATAU NYERI (INTENSE) A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Asesmen tambahan untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien
khusus
mengharuskan
proses
asesmen
perlu
diubah.
Tambahan ini disesuaikan dengan keunikan dan kebutuhan setiap populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan kelompok pasien khusus dan populasi pasien dan menyesuaikan proses asesmen untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka. 2. Pengertian Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) adalah Asesmen selain Asesmen awal perawatan yang dilakukan secara individual terhadap pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit baik di rawat inap maupun di rawat jalan untuk mengetahui kebutuhan khusus pasien.
6
B. Ruang Lingkup Ruang lingkup Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) : 1. Sasaran dari panduan Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau
nyeri
(intense)
adalah
Asesmen
yang
dilakukan
secara
individual terhadap pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense). 2. Area pelayanan yang terkait Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) : a. Instalasi Gawat Darurat (IGD); b. PONEK; c. Intensive Care Unit (ICU); d. Instalasi Rawat Inap; e. Instalasi Rekam Medis. C. Kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai melakukan assesmen tambahan terhadap kelompok pasien khusus dan populasi pasien dan menyesuaikan proses asesmen untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka. 1. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai melakukan Asesmen tambahan untuk populasi pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense). 2. Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) adalah Asesmen yang dilakukan secara individual terhadap pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense). 3. Asesmen diisi oleh dokter, perawat dan atau bidan. 4. Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) dilakukan segera setelah dokter menyatakan pasien menderita nyeri kronis. D. Tata Laksana
7
Tata laksana Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) : 1. Melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur. 2. Melakukan Asesmen awal rawat inap sesuai SPO. 3. Jika pada saat Asesmen awal dibutuhkan Asesmen tambahan, maka perlu melakukan Asesmen sesuai format masing-masing. 4. Asesmen tambahan dilakukan pada pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) sesuai dengan kebutuhan khususnya. 5. Rasa sakit kronik atau nyeri (intense) adalah Nyeri yang bertahan untuk periode waktu yang lama. Nyeri kronik adalah nyeri yang terus menerus ada meskipun telah terjadi proses penyembuhan dan sering sekali tidak diketahui penyebabnya yang pasti. Nyeri kronis adalah nyeri yang berlangsung lebih dari 3 (tiga) bulan. 6. Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) adalah Asesmen yang dilakukan secara individual terhadap pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense). 7. Faktor Risiko Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) adalah, meliputi: a. Faktor risiko biologis 1) Usia lanjut. Nyeri kronis biasanya terjadi pada orang usia lanjut karena penyakit dan gangguan degenerative. 2) Genetik. Beberapa kondisi nyeri kronis seperti migraine telah dikaitkan dengan genetik. Beberapa kondisi genetic dapat membuat lebih sensitive terhadap nyeri. 3) Ras. Orang yang membawa kelebihan berat badan lebih rentan terhadap nyeri kronis karena kesehatan mereka yang buruk. 4) Cedera masa lalu. Orang yang telah pulih dari cedera traumatic berisiko lebih tinggi terkena nyeri kronis. b. Faktor risiko psikologis
8
1) Trauma
masa
kanak-kanak.
Orang
yang
mengalami
pengabaian orang tua atau kekerasan fisik atau seksual semasa anak-anak lebih mungkin untuk terkena nyeri kronis. 2) Gangguan Mood. Penyakit mental tertentu seperti depresi dan kecemasan mempengaruhi persepsi otak terhadap nyeri, ini akan membuat orang lebih berisiko terkena nyeri kronis. c. Faktor risiko gaya hidup 1) Pekerjaan yang berisiko tinggi. Cedera terkait pekerjaan atau aspek
tertentu
dari
pekerjaan
seperti
pekerjaan
yang
memerlukan angkat beban. 2) Stres. Nyeri kronis telah dikaitkan dengan stres kronis dan gangguan stres pasca trauma. 3) Merokok. Perokok berisiko lebih tinggi terkena kondisi yang membuatnya terkena nyeri kronis. 8. Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) adalah, meliputi: a. Penyakit Osteoarthritis; b. Penyakit Rheumatoid arthritis; c. Penyakit Migrain; d. Penyakit Tendinitis; e. Penyakit Carpel tunnel syndrome; f. Penyakit Fibromyalgia; g. Penyakit Kanker; h. Penyakit Multiple sklerosis; i. Penyakit Kandung empedu. Asesmen diisi oleh dokter, perawat atau bidan. 9. Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) didokumentasikan dalam berkas rekam medik sesuai format yang tersedia. 10. Teknis pelaksanaan Asesmen dituangkan dalam bentuk Standar Prosedur Operasional (SPO).
9
E. Dokumentasi 1. SPO Asesmen Pasien dengan Rasa Sakit Kronik atau Nyeri (Intense). 2. Format Asesmen Pasien dengan Rasa Sakit Kronik atau Nyeri (Intense).
ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK ATAU NYERI (INTENSE) RSUD SINJAI
NO. DOKUMEN : B.03.21 TANGGAL TERBIT 20/03/2019
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
NO. REVISI : C
HALAMAN : 1/2
DITETAPKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI,
Dr. H. Amaluddin, Sp.PD NIP. 19630618 198910 1 002 Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) adalah Asesmen selain Asesmen awal perawatan yang dilakukan secara individual terhadap pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit baik di rawat inap maupun di rawat jalan untuk mengetahui kebutuhan khusus pasien. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 177 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Panduan Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai. 1. Asesmen dilakukan oleh perawat/bidan. 2. Petugas mencuci tangan. 3. Petugas mengucapkan salam. 4. Petugas memperkenalkan diri. 5. Petugas menjelaskan tujuan asesmen yang akan dilakukan.
10
6. Petugas melakukan asesmen sesuai format yang ada dalam Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense). 7. Semua asesmen Asesmen Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) didokumentasikan dalam berkas rekam medis pasien. 8. Petugas mengakhiri kontak dengan pasien. 9. Petugas mencuci tangan.
ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK ATAU NYERI (INTENSE) RSUD SINJAI
NO. DOKUMEN : B.03.21 TANGGAL TERBIT 20/03/2019
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Unit Terkait
1. 2. 3. 4. 5.
NO. REVISI : C
HALAMAN : 2/2
DITETAPKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI,
Dr. H. Amaluddin, Sp.PD NIP. 19630618 198910 1 002 Instalasi Gawat Darurat (IGD). PONEK. Instalasi Rawat Inap. Intensive Care Unit (ICU). Instalasi Rekam Medis.
11
12
ASESMEN PASIEN DENGAN RASA SAKIT KRONIK/NYERI (INTENSE) (Formulir ini digunakan untuk pasien anak/dewasa/usia lanjut dan dilengkapi dalam waktu 24 jam sejak pasien masuk ruang rawat inap)
Nama
:
……………………………………………
No. RM
:
Tanggal lahir
:
……………………………………………
Diagnosa Medis
:
……………………………
:
L / P
Tanggal Pengkajian :
……………………………
Jam Pengkajian
……………………………
Jenis Kelamin
:
ASESMEN MEDIS Diisi oleh dokter dengan cara mencentang di dalam kotak dan mengisi bagian titik-titik
Keluhan Utama
: ………………………………………………………………………
Riwayat Keluhan
: ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………………………..
Pengkajian Nyeri : 1 Provokatif/Paliatif Penyebab timbulnya nyeri : Ruda Paksa
Benturan
Penyayatan
Tertekan
Diiris-iris
2 Kuantitas :
Bagaimana rasanya Tertusuk
Tertimpa benda berat
Lainnya : ………….. 3 Region/Area
:
Lokasi dimana keluhan nyeri dirasakan : 4 Skala
………………………………………………………..
:
a. Orang Dewasa Berdasarkan skala intensitas nyeri : Nilai 0 : Tidak ada nyeri
Nilai 7 8 9 : Sangat nyeri tetapi masih dapat
Nilai 1 : Nyeri seperti gatal, tersetrum,
dikontrol oleh pasien dan aktifitas
dan nyut-nyutan Nilai 2 : Nyeri seperti melilit atau terpukul
yang bisa dilakukan Nilai 10
: Sangat nyeri dan tidak dapat dikontrol
Nilai 3 : Nyeri seperti perih atau mules
oleh pasien
Nilai 4 : Nyeri seperti kram atau kaku Nilai 5 : Nyeri seperti tertekan/bergerak Nilai 6 : Nyeri seperti terbakar, tertusuk-tusuk Berdasarkan tipe nyeri
:
Nilai 1 - 3
: Tipe nyeri ringan
Nilai 7 - 9
: Tipe nyeri berat
Nilai 4 - 6
: Tipe nyeri sedang
Nilai 10
: Tipe nyeri sangat berat
b. Klasifikasi tingkat nyeri untuk usia 3 - 4 tahun/lebih Nilai 1
: Tidak ada nyeri
Nilai 2 - 4
: Nyeri ringan, dimana anak belum mengeluh nyeri atau masih dapat ditolelir karena masih di bawah ambang rangsang
Nilai 5 - 6
: Nyeri sedang, dimana anak mulai merintih dan mengeluh, ada yang sambil menekan bagian yang nyeri
Nilai 7 - 9
: Termasuk nyeri berat, anak mungkin mengeluh sakit sekali dan pasien tidak mampu melakukan kegiatan biasa
Nilai 10
: Termasuk nyeri yang sangat berat, pada tingkat ini anak tidak dapat mengenal dirinya
13
4 Skala
:
c. Faces Rating Scale dari Wong Baker untuk anak pra sekolah
0
1
2
3
4
5
Nilai 0 : Nyeri tidak dirasakan oleh anak Nilai 1 : Nyeri dirasakan sedikit saja Nilai 2 : Nyeri dirasakan hilang timbul Nilai 3 : Nyeri yang dirasakan anak lebih banyak Nilai 4 : Nyeri yang dirasakan anak secara keseluruhan Nilai 5 : Nyeri sekali dan anak menjadi menangis Pengkajian Sistem
:
………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… Diagnosa Medis
:
……………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… Rencana Terapi dan Tindakan : ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… Saran/Nasehat Dokter : ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… Data Penunjang
:
a. Laboratorium :
……………………………………………………………………………………………………….
b. Radiologi
……………………………………………………………………………………………………….
:
Dokter Penanggung Jawab Pasien/DPJP
………………………………….. (Tanda tangan & Nama jelas)