Panduan As. Tambahan Korban Kekerasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PANDUAN ASESMEN PASIEN KORBAN KEKERASAN/KESEWENANGAN



TAHUN 2019



2



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat-Nya sehingga Panduan Asesmen Pasien Korban Kekerasan/ Kesewenangan ini dapat diselesaikan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. Panduan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai. Panduan ini akan dievaluasi kembali dan dilakukan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di rumah sakit. Dan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penyusun atas segala upayanya menyelesaikan Panduan ini.



Sinjai, 19 Maret 2019 Direktur,



Dr. H. Amaluddin, Sp.PD Nip.19630618 198910 1 002



Tim Penyusun: 1. Dr. Emmy Kartahara Malik, MARS 2. Drg. Andi Fatmawaty Yusuf 3. Dr. Hikmawati, Sp.S., M.Kes 4. Rustan, S.Kep.Ns 5. Rahmiyah Arif, S.Kep.Ns 6. Jumriati, A.Md.Keb



3



DAFTAR ISI



SAMPUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI A. PENDAHULUAN ……………………………………………………………..…



5



1. Latar Belakang ………………………………………………………….…



5



2. Pengertian ………………………………………………………………….. 5 B. RUANG LINGKUP ……………………………………………………………… 5 C. KEBIJAKAN ……………………………………………………………...........



6



D. TATA LAKSANA ………………………………………………………….........



6



E. DOKUMENTASI ………………………………………………………………... 7



1



PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI KANTOR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Alamat :Jl. Jenderal Sudirman No. 47,Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan Kode pos 92611 Telp (0482) 21132, Fax (0482) 21133, E-Mail :[email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 180 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ASESMEN PASIEN KORBAN KEKERASAN/KESEWENANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI, Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai,



maka



pengkajian



diperlukan



pasien



suatu



dengan



asesmen



metode



atau



Informasi,



analisis dan rencana untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan pasien; b.



bahwa agar pelaksanaan asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan dapat terlaksana dengan baik,



perlu



adanya



Panduan



Asesmen



Pasien



Korban Kekerasan/Kesewenangan; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur tentang Pemberlakuan Panduan Asesmen Pasien Korban Kekerasan/Kesewenangan Daerah Kabupaten Sinjai;



Rumah



Sakit



Umum



2



Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



25



Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2.



Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



36



Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3.



Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



44



Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2009



Nomor



153,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran



(Berita



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2010 Nomor 464); 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1171 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 378);



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



3



Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221); 9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);



10.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DAERAH



DIREKTUR



RUMAH



KABUPATEN



PEMBERLAKUAN KORBAN



SAKIT



SINJAI



PANDUAN



UMUM



TENTANG



ASESMEN



PASIEN



KEKERASAN/KESEWENANGAN



RUMAH



SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI. KESATU



:



Menetapkan Pemberlakuan Panduan Asesmen Pasien Korban Kekerasan/Kesewenangan Rumah Sakit Umum Daerah dalam



Kabupaten Lampiran



Sinjai yang



sebagaimana



merupakan



tercantum



bagian



tidak



terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA



:



Pembinaan pelayanan



dan



pengawasan



asesmen



penyelenggaraan



pasien



korban



kekerasan/kesewenangan dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai dibantu oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan.



KETIGA



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai ini mulai berlaku pada tanggal



4



ditetapkan dan akan ditinjau ulang paling lama dua tahun. KEEMPAT



:



Dengan berlakunya Panduan Asesmen Pasien Korban Kekerasan/Kesewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten



Sinjai



ini



maka



panduan



sebelumnya



dinyatakan tidak berlaku lagi. Ditetapkan di Sinjai pada tanggal 20 Maret 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI,



Dr. H. Amaluddin, Sp.PD Nip. 19630618 198910 1 002



LAMPIRAN



5



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 180 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ASESMEN PASIEN KECANDUAN OBAT TERLARANG ATAU ALKOHOL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI PANDUAN ASESMEN PASIEN KORBAN KEKERASAN/ KESEWENANGAN A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Asesmen tambahan untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien



khusus



mengharuskan



proses



asesmen



perlu



diubah.



Tambahan ini disesuaikan dengan keunikan dan kebutuhan setiap populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan kelompok pasien khusus dan populasi pasien dan menyesuaikan proses asesmen untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka. 2. Pengertian Asesmen



pasien



korban



kekerasan/kesewenangan



adalah



Asesmen selain Asesmen awal perawatan yang dilakukan secara individual



terhadap



pasien



yang



mengalami



sakit



akibat



kekerasan/kesewenangan baik dalam keluarga sendiri maupun orang



lain



serta



kekerasan



seksual/pemerkosaan



yang



telah



ditetapkan oleh Rumah Sakit baik di rawat inap maupun di rawat jalan untuk mengetahui kebutuhan khusus pasien. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup Asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan : 1. Sasaran



dari



Panduan



Asesmen



pasien



korban



kekerasan/



kesewenangan adalah asesmen yang dilakukan pada pasien yang mengalami sakit akibat kekerasan baik dalam keluarga sendiri maupun orang lain serta kekerasan seksual/pemerkosaan.



6



2. Area pelayanan yang terkait Asesmen pasien korban kekerasan/ kesewenangan : a. Instalasi Gawat Darurat (IGD); b. PONEK; c. Intensive Care Unit (ICU); d. Instalasi Rawat Inap; e. Instalasi Rekam Medis. C. Kebijakan Asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan adalah Asesmen selain Asesmen awal perawatan yang dilakukan secara individual terhadap pasien yang mengalami sakit akibat kekerasan/kesewenangan baik dalam keluarga sendiri maupun orang lain serta kekerasan seksual/pemerkosaan yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit baik di rawat inap maupun di rawat jalan untuk mengetahui kebutuhan khusus pasien. 1. Asesmen korban kekerasan/kesewenangan adalah asesmen yang dilakukan pada pasien yang mengalami sakit akibat kekerasan baik dalam



keluarga



sendiri



maupun



orang



lain



serta



kekerasan



seksual/pemerkosaan. 2. Asesmen diisi oleh dokter, perawat/bidan. 3. Asesmen korban kekerasan/kesewenangan dilakukan segera setelah dokter menyatakan pasien menderita sakit akibat kekerasan baik dalam



keluarga



sendiri



maupun



orang



lain



serta



kekerasan



seksual/pemerkosaan. D. Tata Laksana Tata laksana Asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan : 1. Melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur. 2. Melakukan Asesmen awal rawat inap sesuai SPO. 3. Jika pada saat Asesmen awal dibutuhkan Asesmen tambahan, maka perlu melakukan Asesmen sesuai format masing-masing. 4. Asesmen



tambahan



dilakukan



pada



pasien



korban



kekerasan/kesewenangan sesuai dengan kebutuhan khususnya.



7



5. Korban kekerasan adalah Pasien yang mengalami sakit akibat kekerasan baik dalam keluarga sendiri maupun orang lain serta kekerasan seksual/pemerkosaan. Korban kekerasan meliputi kejadian cedera fisik yang terjadi karena kesengajaan (intentional physical injury) dan juga trauma psikologis sebagai akibat kekerasan antar pribadi, perkosaan, penganiayaan, serangan pada kriminalitas dan kejadian yang terkait lainnya. 6. Asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan, meliputi: a. Pasien dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); b. Pasien dengan penganiayaan dari orang lain; c. Pasien dengan percobaan bunuh diri. Asesmen diisi oleh dokter dan perawat/bidan. 7. Asesmen tambahan untuk pasien korban kekerasan/kesewenangan didokumentasikan dalam berkas rekam medik sesuai format yang tersedia. 8. Teknis pelaksanaan Asesmen dituangkan dalam bentuk Standar Prosedur Operasional (SPO). E. Dokumentasi 1. SPO Asesmen Pasien Korban Kekerasan/Kesewenangan. 2. Format Asesmen Pasien Korban Kekerasan/Kesewenangan.



8



ASESMEN PASIEN KORBAN KEKERASAN/ KESEWENANGAN RSUD SINJAI



NO. DOKUMEN : B.03.24 TANGGAL TERBIT 20/03/2019



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



NO. REVISI : C



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI,



Dr. H. Amaluddin, Sp.PD NIP. 19630618 198910 1 002 Asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan adalah Asesmen selain Asesmen awal perawatan yang dilakukan secara individual terhadap pasien yang mengalami sakit akibat kekerasan/kesewenangan baik dalam keluarga sendiri maupun orang lain serta kekerasan seksual/pemerkosaan yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit baik di rawat inap maupun di rawat jalan untuk mengetahui kebutuhan khusus pasien. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 180 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Panduan Asesmen pasien korban kekerasan/kesewenangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai. 1. Asesmen dilakukan oleh perawat/bidan. 2. Petugas mencuci tangan. 3. Petugas mengucapkan salam. 4. Petugas memperkenalkan diri. 5. Petugas menjelaskan tujuan asesmen yang akan dilakukan. 6. Petugas melakukan asesmen sesuai format yang ada dalam asesmen pasien korban kekerasan/ kesewenangan. 7. Semua sesmen pasien korban kekerasan/ kesewenangan didokumentasikan dalam berkas rekam medis pasien.



9



ASESMEN PASIEN KORBAN KEKERASAN/ KESEWENANGAN RSUD SINJAI



NO. DOKUMEN : B.03.24 TANGGAL TERBIT 20/03/2019



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Prosedur



Unit Terkait



NO. REVISI : C



HALAMAN : 2/2



DITETAPKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI,



Dr. H. Amaluddin, Sp.PD NIP. 19630618 198910 1 002 8. Petugas mengakhiri kontak dengan pasien. 9. Petugas mencuci tangan. 1. 2. 3. 4. 5.



Instalasi Gawat Darurat (IGD) PONEK Instalasi Rawat Inap Intensive Care Unit (ICU) Instalasi Rekam Medis



10



ASESMEN PASIEN KORBAN KEKERASAN/KESEWENANGAN (Formulir ini digunakan untuk pasien anak/dewasa/usia lanjut dan dilengkapi dalam waktu 24 jam sejak pasien masuk ruang rawat inap)



Nama



:



……………………………………………



No. RM



:



Tanggal lahir



:



……………………………………………



Diagnosa Medis



:



……………………………



Jenis Kelamin



:



L / P



Tanggal Pengkajian :



……………………………



Jam Pengkajian



……………………………



I.



:



ASESMEN KEPERAWATAN



Diisi oleh perawat dengan cara mencentang di dalam kotak dan mengisi bagian titik-titik



Tempat/Tanggal Kejadian : ………………………………………………………………… Alasan Masuk RS



:



KDRT



Percobaan Bunuh Diri



Penganiayaan dari orang lain



Lainnya



:



……………………………….



Keluhan Utama



: …………………………………………………………………



Riwayat Keluhan Utama



: …………………………………………………………………………………………………... …………………………………………………………………………………………………... Tanda-tanda Vital



:



Kesadaran



: ………………………………



:



1



Tekanan Darah



: …………. mmHg



GCS



: …….., E



2



Frekuansi Nadi



: …………. x/Menit



Berat Badan



: …….. kg



3



Frekuensi nafas



: …………. x/Menit



Tinggi Badan



: …….. cm



4



Suhu Badan



: …………. °C



Keadaan Umum



Pengkajian Psikologis



…. V



…. M ….



:



Pasrah



Tawakkal



Menolak



Marah



Stres



Diagnosa Keperawatan : 1



………………………………………………………..



2



………………………………………………………..



Rencana Keperawatan dan Tindakan



:



1



………………………………………………………..



2



………………………………………………………..



3



………………………………………………………..



4



………………………………………………………..



II. ASESMEN MEDIS



Diisi oleh dokter dengan cara mencentang di dalam kotak dan mengisi bagian titik-titik



Pemeriksaan Fisik : a. Jalan Nafas (Airway ) Bebas



Obstruksi Parsial



Obstruksi Total



Lainnya



:



……………………….



Henti Nafas



Wheezing



Lainnya



:



……………………….



b. Pernafasan (Breathing ) Normal c. Sirkulasi (Circulation ) Normal



Henti Jantung



Nadi lemah



Lainnya



d. Kesadaran



:



:



Nadi tidak teraba ………………………,



………………………,



Tindakan/Pengobatan



GCS



:



…….., E



Pucat



Akral dingin



CRT



:



……… detik



…. V



…. M ….



:



………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… Saran/Nasehat Dokter ………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………………… Dokter Penanggung Jawab Pasien/DPJP ………………………………….. (Tanda tangan & Nama jelas)



Perawat yang melakukan asesmen / PPJP ………………………………….. (Tanda tangan & Nama jelas)