Panduan b3 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Willi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



YUMERKRIS ( Yayasan Untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit – Rumah Sakit Kristen di Sumba )



RUMAH SAKIT KRISTEN LINDIMARA Jl.Prof DR. W. Z. Yohanis No. 6 Telp : (0387) 61064, 61019 ; Fax : (0387) Website:www.lindimara.org. E-mail :[email protected] Waingapu – Sumba Timur



RUMAH SAKIT KRISTEN LINDIMARA Jl.Prof DR. W. Z. Yohanis No. 6 Waingapu – 87113 – NTT Telp : (0387) 61064, 61019 ; Fax : (0387) 61742, Email :[email protected] SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 2103 /A.29/SK_DIR/V/2019 TENTANG PENETAPAN PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA BERACUN DAN LIMBAH BAHAN BERACUN DIREKTUR RUMAH SAKIT KRISTEN LINDIMARA



Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Kristen Lindimara,



maka



diperlukan



penyelenggaraan



dalam



penanganan,



penyimpanan, penggunaan Bahan Berbahaya Beracun yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan dalam pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun dan limbahnya dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Kristen Lindimara sebagai landasan bagi penyelenggaraan Pengelolaan Fasilitas Rumah Sakit Kristen Lindimara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Kristen Lindimara. Mengingat



: 1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 5. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun 9. Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanandan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



10. Keputusan Kepala Bapedal No. 3 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 11. Keputusan Kepala Bapedal No. 5 Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Keputusan Kepala Bapedal No. 68 Tahun 1994 Tentang Izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 12. Surat Keputusan Badan Pengurus YUMERKRIS NO 5/P.YMKRS/2011 tentang Penunjukkan Dr.Alhairani Koni Londa Manu Mesa sebagai Direktur RS Kristen Lindimara.



MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Keputusan Direktur Rumah Sakit Kristen Lindimara tentang Penetapan Panduan Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun dan Limbahnya.



Kedua



:



Pedoman Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun dan Limbahnya di Rumah Sakit Kristen Lindimara sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun dan Limbahnya Rumah Sakit Kristen Lindimara dilaksanakan oleh bagian Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Kristen Lindimara



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Waingapu Pada Tanggal : 01 September 2019 Direktur RSK Lindimara



dr.Alhairani K.L.Manu Mesa NIP. 19790709 201001 2 013



BAB I DEFENISI



1. Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai : a.



Bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya.



b.



Bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.



2. Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan mahluk hidup lainnya 3. Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3. 4. Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3 5. Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) adalah suatu berkas data yang mengandung informasi mengenai sifat-sifat suatu bahan. Lembar data ini bertujuan memberikan informasi kepada para pekerja dan personel gawat darurat mengenai informasi penanganan suatu bahan dengan aman. Lembar data ini memberikan informasi data seperti titik leleh, titik didih, titik nyala, toksisitas, efek kesehatan, perawatan pertama, reaktivitas, cara penyimpanan, cara pembuangan, peralatan pelindung yang diperlukan, dan prosedur penanganan tumpahan bahan. Format lembar data ini berbeda-beda bergantung pada persyaratan tiap-tiap negara. 6. Kontaminasi adalah Proses terkenanya bahan pada manusia karena tertumpah, terpecik, tercium atau tertelan dan tertumpahnya bahan pada lingkungan hidup. 7. Pengelolaan B3 adalah Kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan atau membuang B3. 8. Penanggulangan B3 adalah Upaya pengamanan terhadap B3 mulai dari pembuatan sampai pembuangan limbah agar tidak terjadi iritasi,korosi, keracunan, kebakaran, ledakan, gangguan kesehatan, cacat, kematian, kerusakan harta benda dan lingkungan hidup. 9. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 10. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;



11. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3; 12. Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 13. Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3; 14. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara; 15. Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3; 16. Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3; 17. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia;



BAB II RUANG LINGKUP



Adapun Jenis B3 dan Limbah B3: 1. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diklasifikasikan sebagai : a. Mudah meledak (explosive) yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25ºC, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. b. Pengoksidasi (oxidizing) yaitu bahan yang termasuk dalam kriteria B3 pengoksidasi adalah bahan yang waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar (ammonium persulfat untuk bahan padat dan asam nitrat untuk bahan cair). c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) adalah B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0ºC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35ºC. d. Sangat mudah menyala (flammable) yaitu B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0ºC – 21ºC. e. Mudah menyala (flammable) yaitu bahan yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut : a) Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih 60°C (140º F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. b) Berupa padatan yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (25ºC, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menurus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasi fikasikan B3 mudah terbakar apabila pengujian dengan Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 40ºC. f. Amat sangat beracun (extremely toxic); B3 yang bersifat amat sangat beracun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut. g. Sangat beracun (higly toxic); yaitu B3 yang bersifat sangat beracun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut. h. Beracun (moderately toxic); yaitu B3 yang bersifat beracun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.



i. Berbahaya (harmful) yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu. j. Korosif (corrosive) yaitu bahan yang bersifat mempunyai sifat antara lain : a) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. b) Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperature 55ºC. c) Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. k. Bersifat iritasi (irritant) yaitu bahan baik padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan. l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) . Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak ozone (misal CFC), persistem di lingkungan (misal PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan. m. Kasinogenik (carcinogenik) yaitu bahan penyebab sel kanker, yakni sel luar yang dapat merusak jaringan tubuh. n. Tetratogenik (tetranogenic) adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio. o. Mutagenik (mutagenic) adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika. 2. Adapun jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit adalah sebagai berikut: a. Limbah umum: sejenis limbah yang tidak membutuhkan penanganan spesial atau tidak membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan. b. Limbah radioaktif: dapat berfase padat, cair maupun gas yang terkontaminasi dengan radionuklisida. c. Limbah kimiawi: dapat berupa padatan, cairan maupun gas. d. Limbah berpotensi menularkan penyakit (infectious): mengandung mikroorganisme patogen yang dilihat dari konsentrasi dan kuantitasnya bila terpapar dengan manusia akan dapat menimbulkan penyakit. e. Benda-benda tajam digunakan dalam kegiatan rumah sakit. Benda tajam terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi atau bahan sitotoksik. f.



Limbah farmasi (obat-obatan): produk-produk kefarmasian, obat-obatan dan bahan kimiawi.



g. Limbah sitotoksik: bahan yang terkontaminasi obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.



BAB III TATA LAKSANA



A. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dalam hal ini B3. Pengadaan B3 haruslah memenuhi persyaratan - persyaratan K3 supaya tetap tercipta keamanan di lingkungan kerja. Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pengadaan B3 adalah : 1. Penyedia B3 haruslah terdaftar sebagai penyalur B3. 2. B3 yang dikirim haruslah dilampiri dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet - MSDS) 3. Adanya pencatatan tentang penerimaan, penyaluran dan penggunaan. Merujuk pada ketiga hal tersebut di atas, maka tata laksana pengadaan di Rumah Sakit adalah sebagai berikut : 1. Proses pengadaan B3 dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan barang di Rumah Sakit. 2. Bagian pengadaan memastikan bahwa penyedia B3 memiliki ijin sebagai penyalur B3. 4. Bagian Gudang / Instalasi farmasi memastikan bahwa B3 yang diterima atau dikirim oleh penyedia B3 dilampiri dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet - MSDS). 5. Cara pertolongan pertama akibat bahan berbahaya denagan memperhatikan label berupa simbol, gambar, dan atau tulisan berupa kalimat peringatan berbahaya misalnya : bahan mudah meledak, bahan mudah terbakar, bahan iritasi, Korosif dan lain- lain. 6. Pencatatan juga dilakukan pada saat dilakukan penyaluran dan penggunaan B3 tersebut. B. Penyimpanan B3 Prosedur penyimpanan B3 merupakan hal yang mutlak harus diketahui untuk mencegah bahaya dari bahan tersebut. Persyaratan tempat menyimpan B3 adalah: 1. Tempat penyimpanan tidak untuk aktifitas 2. Ruang cukup luas dapat melindungi mutu produk 3. Menjamin keamanan produk (disimpan jauh dari bahan Makanan, bahan pakian dan bahan lainnya). 4. Tidak menimbulkan interaksi antar bahan berbahaya satu dengan yang lainnya 5. Menjamin keamanan petugas 6. Ada rambu / tanda, denah lokasi, jalur evakuasi, APAR, APD (Alat Pelindung Diri) 7. Bahan tidak diletakkan di lantai (letakkan di atas palet, rak, lemari)/ 8. Bahan yang mudah meledak dijauhkan dari bangunan yang menyimpan oli, api yang menyala. 9. Bahan yang mudah mengoksidasi harus disimpan di tempat yang sejuk dan mendapat pertukaran udara yang baik.



10. Bahan yang mudah terbakar disimpan di tempat terpisah dari tempat penyimpanan perbekalan, mudah dilokalisir bila terjadi kebakaran, tahan gempa dan dilengkapi dengan pemadam api. 11. Bahan beracun disimpan di tempat yang sejuk, mendapat pertukaran udara yang baik, tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas. 12. Bahan korosif (bisa juga untuk bahan yang iritasi) disimpan di tempat yang dilengkapi dengan sumber air untuk mandi atau mencuci. 13. Bahan – bahan lain yang mudah menguap disimpan dalan wadah yang tertutup rapat C. Distribusi B3 Setelah B3 diterima dari penyedia dan disimpan di gudang penyimpanan, maka tata laksana distribusi B3 di rumah sakit adalah sebagai berikut : 1. Proses penyaluran dan penggunaan B3 di bagian/ unit yang membutuhkan mengacu kepada prosedur permintaan barang dari bagian/ unit. 2. Setelah proses permintaan barang tersebut dilakukan maka dilakukan penyaluran kepada bagian yang membutuhkan. Pada proses penyaluran ini dilakukan pencatatan kembali mengenai penyaluran dan penggunaan B3 di rumah sakit. Form pencatatan disediakan di gudang penyimpanan oleh bagian K3RS. D. Pelabelan B3 Pada saat pelaksanaan penyaluran dan penggunaan B3 kepada bagian/ unit yang memerlukan, maka dalam hal terjadi pemindahan materi ke wadah yang baru diperlukan pemasangan label pada wadah baru tersebut sesuai dengan jenis B3 yang diminta untuk keselamatan penggunaan. Unit K3 RS bertanggung jawab untuk pembuatan dan pemasangan label ke wadah baru tersebut. Aturan pelabelan mengacu kepada ketentuan pelabelan yang diatur pada panduan pengelolaan B3 ini. 1. Pelabelan B3 Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/ atau membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup lainya. Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu simbol dan label. 1) Simbol a.



Bentuk dasar, ukuran dan bahan Simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah (lihat gambar A). Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.



Gambar A: bentuk dasar symbol



Simbol harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap air, goresan dan bahan kimia yang akan mengenainya. Warna simbol untuk dipasang di kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun harus dengan cat yang dapat berpendar (fluorenscence). b.



Jenis simbol B3 Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 (sepuluh) jenis simbol yang dipergunakanyaitu: 1)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive), sebagaimana gambar 1.



Gambar 1 : Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah meledak (explosive).



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.Simbol berupa gambar bom meledak (explosive/ exploded bomb) berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 oC, 760mmHg) dapat meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. 2)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing), sebagaimana gambar 2.



Gambar 2 : Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat pengoksidasi (oxidizing).



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan-bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara. 3)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable), sebagaimana gambar 3.



Gambar 3 : Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat mudah menyala (flammable).



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a)



Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperature ambien;



b)



Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;



c)



Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;



d)



Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab;



e)



Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0ºC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35ºC;



f)



Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0ºC –21ºC;



g)



Cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60ºC (140ºF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode ”Closed-Up Test”;



h)



Padatan yang pada temperatur dan tekanan standar(25ºC dan 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Padatan yang hasil pengujian ”Seta Closed Cup Flash Point Test”-nya menunjukkan titik nyala kurang dari 40ºC;



4)



i)



Aerosol yang mudah menyala;



j)



Padatan atau cairan piroforik; dan/atau



k)



Peroksida organik.



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic), sebagaimana gambar 4.



Gambar 4 : Simbol B3 klasifikasi bersifat beracun (toxic)



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a)



Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD50 (amat sangat beracun, sangat beracun danberacun); dan/atau



b) 5)



Sifat bahaya toksisitas akut.



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful), sebagaimana gambar 5.



Gambar 5 : Simbol B3 klasifikasi bersifat berbahaya (harmful)



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.Simbol berupa gambar silang berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.



6)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant), sebagaimana gambar 6.



Gambar 6 : Simbol B3 klasifikasi bersifat iritasi (irritant)



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a.



Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;



b.



Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;



c.



Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau



d.



Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata.



7)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive), sebagaimana gambar 7.



Gambar 7 : Simbol B3 klasifikasi bersifat korosif (corrosive) Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif. Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a)



Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;



b)



Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 10-20 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperature pengujian 55ºC; dan/atau



c)



Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untukB3 yang bersifat basa.



8)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment), sebagaimana gambar 8.



Gambar 8 : Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the environment).



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih. Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atauo rganisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC =Chloro fluoro carbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Poly chlorinated Biphenyls). 9)



Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic), sebagaimana gambar 9.



Gambar 9 : Simbol B3 klasifikasi bersifat karsinogenik,



teratogenik



dan



mutagenik



(carcinogenic, tetragenic, mutagenic).



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada. Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut: a)



karsinogenik yaitu penyebab sel kanker;



b)



teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;



c)



mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetica;



d)



toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik;



e)



toksisitas terhadap sistem reproduksi; dan/atau



f)



gangguan saluran pernafasan.



10) Simbol untuk B3 klasifikasi bersifat bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas), sebagaimana gambar 10.



Gambar 10 : Simbol B3 klasifikasi bersifat gas bertekanan.



Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam. Simbol ini untuk menunjukkan bahaya gas bertekanan yaitu bahan ini bertekanan tinggi dan dapat meledak bila tabung dipanaskan/ terkena panas atau pecah dan isinya dapat menyebabkan kebakaran.



c.



Jenis Limbah B3 Jenis limbah B3



Simbol



Kemasan Kantong plastik atau



1) Limbah Infeksius Padat Limbah padat yang memiliki sifat infeksius paling



container



besar dari kegiatan yang berasal dari aktifitas kegiatan pengobatan yang memungkinkan penularan penyakit jika mengalami kontak dengan limbah tersebut dengan media penularan bakteri, virus, parasit dan jamur seperti verban bekas pakai, bekas infus, pembalut, pampers, transfuse set dll. Safety box



2) Limbah Infeksius Tajam Limbah padat yang memiliki sifat infeksius karena memiliki bentuk tajam yang dapat melikai dan memotong pada kegiatan terapi dan pengobatan yang memungkinkan penularan penyakit media menular bakteri, virus, parasit dan jamur seperti spuit bekas, jarum suntik bekas, pisau bekas, pecahan botol/ampul obat.



Kantong plastik atau



3) Limbah Patologi Limbah jaringan tubuh yang meliputi organ, anggota



container



badan, darah, dan cairan tubuh. Biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau autopsi seperti plasenta, jaringan, potongan tubuh. Kantong plastic



4) Limbah Farmasi Limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan difarmasi seperti obat kadaluarsa, sisa kemasan



dan



kontainer



obat,



peralatan



yang



terkontaminasi bahan farmasi, sisa obat. Kantong plastik



5) Limbah Bahan Kimia Limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinary, laboratorium, proses sterilisasi atau riset.



Kontainer plastic



6) Limbah Logam Berat Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi seperti thermometer merkuri pecah, hygmomanometer merkuri pecah



Kantong Plastik



7) Limbah Tabung/ Kontainer Bertekanan Limbah tabung gas (kontainer bertekanan)



Kantong Plastik atau



8) Limbah Sitotoksis Bahan yang terkontaminasi oleh obat sitotoksik selama peracikan,



pengangkutan



atau



tindakan



kontainer plastik



terapi



sitotoksik 9) Limbah Radiologi Limbah yang dihasilkan dari proses pencetakan foto



Kantong plastik atau kontainer plastik



yaitu cairan Fixer dan developer



d.



Ketentuan pemasangan symbol 1)



Simbol pada kemasan B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a)



Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3;



b)



Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik bahan yang dikemasnya atau diwadahinya;



c)



Simbol dipasang pada sisi-sisi kemasan yang tidak terhalang oleh kemasan lain dan mudah dilihat;



d)



Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa bahan berbahaya dan beracun;



e)



Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label “KOSONG”.



2)



Simbol pada kendaraan pengangkut B3. Simbol yang dipasang pada kendaraan pengangkut B3 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a)



Simbol B3 berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada alat angkut/kendaraan, mudah penggunaannya, dan tahan lama;



b)



Simbol yang dipasang harus satu macam simbol yang sesuai dengan klasifikasi B3 yang diangkutnya;



c)



Ukuran minimum yang dipasang adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sebanding dengan ukuran alat angkut yang digunakan;



d)



Terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan, air, hujan, dan/atau bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau platlogam) serta menggunakan bahan warna simbol yang dapat berpendar (flourenscence);



e)



Dipasang disetiap sisi dan di bagian muka alat angkut serta harus dapat terlihat dengan jelas dari jarak lebih kurang 30 meter; dan



f)



Simbol tidak boleh dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum muatan B3 dikeluarkan dan alat angkut yang digunakan dibersihkan dari sisa B3 yang tertinggal.



3)



Simbol pada tempat penyimpanan kemasan B3. Tempat penyimpanan kemasan B3 harus ditandai dengan simbol dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a)



Simbol B3 berupa sticker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada tempat penyimpanan kemasan B3, mudah penggunaannya dan tahan lama. Simbol juga terbuat dari bahan yang tahan terhadap air,goresan dan bahan kimia yang mungkin mengenainya (misalnya bahan plastik, kertas, atau plat logam);



b)



Simbol dipasang pada bagian luar tempat penyimpanan kemasan B3 yang tidak terhalang;



c)



Jenis simbol yang dipasang harus sesuai klasifikasi B3 yang disimpannya; dan



d)



Ukuran minimum simbol yang dipasang adalah 25 cm x25 cm atau lebih besar, sehingga tulisan pada simbol dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter.



2. Label Label B3 merupakan uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3. Penggunaan Label B3 tersebut dilakukan dalam kegiatan pengemasan B3. Label berfungsi untuk memberikan informasi tentang produsen B3, identitas B3 serta kuantitas B3. Label harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasannya. a.



Bentuk, warna dan ukuran. Label B3 berbentuk persegi panjang dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, ukuran perbandingannya adalah panjang : lebar = 3:1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam, seperti gambar di bawah ini:



b.



Pengisian label B3. Label diisi dengan huruf cetak yang jelas terbaca, tidak mudah terhapus dan dipasang pada setiap kemasan B3. Pada label wajib dicantumkan informasi minimal sebagai berikut :



No



Jenis Informasi



Penjelasan Pengisian



1



Nama B3;



Nama dagang B3/ Nama Bahan Kimia.



Komposisi, No. CAS/No UN; Komposisi atau formulasi bahan kimia. Produsen



Informasi lengkap mengenai penghasil.



2



Simbol



Disesuaikan dengan klasifikasi B3



3



Kata peringatan



Pilih salah satu “bahaya” atau “awas sesuai dengan tingkat resiko.



4



Pernyataan bahaya:



Menjelaskan simbol secara lebih detil sesuai dengan



-



klasifikasi B3



klasifikasi B3.



-



fisik, kesehatan



Misal:



-



lingkungan



karsinogenik, dan lain-lain.



sangat



mudah



menyala,



sangat



5



Informasi penanganan



Prosedur penanganan kecelakaan dan darurat



6



Keterangan tambahan



Tanggal kadaluarsa



beracun,



Tujuan penggunaan Jumlah dan isi kemasan atau kontainer 7 c.



Identitas pemasok



Informasi lengkap mengenai pemasok



Pemasangan label B3. Label B3 dipasang pada kemasan di sebelah bawah simbol dan harus terlihat dengan jelas. Label ini juga harus dipasang pada wadah yang akan dimasukkan ke dalam kemasan yang



lebih besar. Contoh pemasangan simbol dan label pada kemasan/wadah, seperti gambar berikut ini:



E. Menyertakan MSDS (material safety data sheet) atau lembar data pengaman Lembar data keselamatan bahan memberikan informasi tentang potensi bahaya zat komersial dan tindakan keselamatan yang perlu diikuti pengguna. Rumah Sakit harus menyimpan MSDS yang disediakan oleh pemasok kimia, dan membuatnya tersesdia untuk pekerja, Tim penanggulangan keadaan darurat, dan lainnya. Pegawai harus memeriksa MSDS untuk setiap bahan kimia sebelum mulai bekerja. File MSDS dapat berada di laboratorium, Radiologi, Farmasi, Gudang Penyimpanan dan unit – unit yang menggunakan B3. Pemasok B3 setiap pengiriman B3 harus menyertakan MSDS yang berisi: merk dagang, rumus kimia B3, jenis B3, klasifikasi B3, teknik penyimpanan dan tata cara pengamanan bila terjadi kecelakaan atau paparan B3. MSDS harus diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan bila diperlukan. F. Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk



penimbunan



hasil



pengolahan



tersebut.



Tujuan



pengelolaan



B3



adalah mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali. Adapun jenis limbah B3 yang terdapat di rumah sakit: 1.Limbah benda tajam Limbah benda tajam adalah limbah yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit. Contoh : jarum suntik, perlengkapan intravena, pecahan gelas atau tabung, pisau bedah dan lain-lain. Limbah benda tajam mempunyai potensi menyebabkan cidera melalui robekan atau tusukan. Limbah benda tajam mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi dan beracun dan bahan lainnya. Limbah golongan ini ditempatkan dalam wadah yang tahan tusukan dan diberi label dengan benar untuk menghindari kemungkinan cidera saat prose pengumpulan dan pengangkatan limbah tersebut.



2.Limbah Infeksius Limbah infeksius memiliki pengertian : a) Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi karena penyakit menular b) Limbah Laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari ruang perawatan atau isolasi penyakit menular. Limbah golongan ini disimpan dalam kantong kuning 3. Limbah Jaringan Tubuh Cairan tubuh terutama darah dan cairan yang terkontaminasi oleh darah. Bila dalam jumlah kecil dan mungkin diencerkan dapat dibuang ke dalam sistenm pengolahan air limbah. 4. Limbah Farmasi Limbah Farmasi berasal dari : a) Obat – obatan kadaluarsa b) Obat – obatan yang kemasannya rusak atau terkontaminasi c) Obat – obatan yang dikembalikan oleh pasien atau di buang masyarakat Metode pembuangan tergantung pada komposisi kimia limbah. Limbah Farmasi hendaknya diwadahi kontainer non reakti. Bilamana memungkinkan cairan yang tidak mudah terbakar hendaknya dikemas dalam kantong plastik. Umumnya limbah Farmasi harus dibuang melalui inecerator. Untuk pengamanan disarankan untuk berkonsultasi dengan instansi yang berwenang. 5. Limbah Radioaktif Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis. Limbah ini dapat berasal dari tindakan kedokteran nuklir, radioimunoassay dan bacteriologis (cair, padat maupun gas). Hal – hal yang perlu dipenuhi secara umum dalam penanganan dam pembuangan limbah ini adalah petugas harus bertanggungjawab untuk penanganan yang aman, penyimpanan dan pembuangan limbah radioaktif, dan mencari petunjuk dan menetapkan area khusus untuk penyimpanan limbah radiokaktif, yang harus dikemas dengan benar. 6. Limbah Plastik Masalah yang ditimbulkan oleh limbah plastik terutama karena jumlah penggunaan yang meningkat secara cepat dengan menggunakan barang medis disposible seperti syringe dan selang. Penggunaan plastik lain seperti kantong obat, tempat makanan, peralatan dan lain sebagainya. Terhadap limbah ini perlu dilakukan tindakan tertentu seperti pemisahan yang dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur. Dengan penggolongan tersebut bertujuan untuk : a) membuang sampah sesuai dengan jenis kantong. b) mencegah terkontaminasi limbah padat non medis dan limbah padat medis. c) memudahkan pengelolaan sampah dalam mengenali sampah didalamnya tergolong sampah medis atau bukan. d) Memperkecil biaya opersional pengelolaan limbah padat



G. Penggunaan Bahan Berbahaya Kategori B3 Bahan Kimia



Penggunaan 



Dalam penggunaan bahan kimia petugas harus menggunakan APD sesuai kebutuhan







Penggunaan bahan kimia harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang ditetapkan oleh produsen



Cairan FIXER radiologi



Bahan Gas







Petugas harus menggunakan APD







Hindari kontak langsung dengan kulit atau mata







Penggunaan bahan gas harus disesuiakan kebutuhan pelayanan







Sebelum digunakan harus di cek jarum indicator







Setelah digunakan tabung gas harus ditutup kembali dengan rapat



Bahan Medis







Bahan benda tajam digunakan sekali pakai







Petugas harus berhati – hati selama melakukan tindakan dengan benda tajam



 Bahan Farmasi



Petugas harus menggunakan APD



Bahan yang kadaluarsa yang telah diidentifikasi dipisahkan bagian yang bisa diretur dan bagian yang harus dimusnahkan



Bahan Logam Berat



Penggunaan benda logam berat tidak memerlukan kondisi khusus dan disimpan ditempat khusus penyimpanan bahan logam berat



H. Pemisahan dan Pengurangan Dalam pengembangan strategi pengelolaan limbah, alur limbah harus diidentifikasi dan dipilah – pilah. Reduksi keseluruhan volume limbah, hendaknya merupakan proses yang kontunue. Pilah – pilah dan reduksi volum limbah klinis dan yang sejenis merupakan persyaratan keamanan yang penting untuk petugas pembuang sampah, petugas emergency dan masyarakat. Pilah – pilah dan reduksi volume limbah hendaknya mempertimbangkan sebgai berikut : 1. Kelancaran penanganan dan penampungan limbah. 2.Pengurangan jumlah limbah yang memerlukan peralatan khusus, dengan pemisahan limbah B3 dan non B3 3. Diusahakan sedapat mungkin menggunakan bahan kimia non B3. 4. Pengemasan dan pemberian dari semua limbah pada tempat penghasil adalah kunci pembuangan yang baik. Dengan limbah berada dalam kantong yang sama untuk penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan akan mengurangi kemungkinan kesalahan petugas dalam penganannya.



I. Penampungan Sarana harus memadai,letak lokasi yang tepat, aman dan hygienis. Standarisasi kantong pada limbah klinis dapat dilakukan dengan pembedaan warnah maupun dengan label, hal ini diperlukan agar menghindari kesalahan petugas dalam pengelolaan. Keseragaman standar kantong limbah mempunyai keuntungan sebagai berikut : 1. Mengurangi biaya dan waktu pelatihan staf yang dimtasikan antar unit 2. Meningkatkan keamanan secara umum, baik pada pekerjaan dilingkungan Rumah Sakit maupun pada penanganan limbah diluar Rumah Sakit. 3. Pengurangan biaya produksi kantong



Perhitungan jumlah limbah B3 ( masa penyimpanan 90 hari)



Jenis Limbah



Jumlah Limbah



Jumlah Limbah Kapasitas dalam 90 hari



kemasan/Drum



Banyaknya



Oli bekas



15 liter / hari



1350 liter



200 L



7 drum



Bahan Kimia



15 L / bulan



15 kg



20 kg



1 drum



Aki bekas



5 buah / bulan



15 buah



Lampu Bekas



15 buah / 3 15 buah



15 buah 1 kardus



1 kardus



50 karung



90 karung



bulan Benda Tajam



50 kg / hari



4500 kg



J. TPS Limbah B3 Tempat Penyimpanan Sementara B3 sebelum dikirim ke pihak ketiga harus memenuhi persyaratan teknis dengan tata ruang yang memenuhi kaidah keselamatan. Hal – hal yag perlu diperhatikan saat membuat TPS LB3 harus medapatkan ijin dan memenuhi persyaratan : TataBangunan, Tata cara Penyimpanan, Tata cara Pengemasan, Teknis Operasional



K. Penanganan paparan B3 1. Penangan pada petugas yang mengalami B3 haruslah mengacu kepada petunjuk penanganan paparan B3 yang tercantum dalam MSDS B3 tersebut. Oleh karena itu ketersediaan MSDS dan pemahaman tentang MSDS tersebut perlu diketahui oleh petugas supaya ketika terjadi paparan petugas tahu apa yang dilakukan untuk menangani hal tersebut. 2. Dilakukan pelaporan kepada Unit K3 RS ketika terjadi paparan. Pelaporan dilakukan dengan mengisi form pelaporan kejadian yang disediakan oleh Unit K3RS. Unit K3 RS kemudian meneruskan laporan tersebut kepada direktur. 3. Dalam hal terjadi dampak lanjutan dari paparan B3 tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kesehatan petugas yang terpapar B3 tersebut.



Cara penanganan apabila terkena limbah B3: 1. Untuk Bahan Mudah Meledak Jangan disimpan ditempat yang lembab dan jauhkan dari sumber yang dapat memicu ledakan 2. Untuk yang bersifat Korosif a).Jika terkena kulit basuh dengan air yang mengalir beberapa saat, hal ini bertujuan untuk mengurangi konsentrasi larutan. b).Segera hubungi dokter untuk penanganan lebih lanjut 3. Untuk Bahan Mudah Terbakar a). Perhatikan prosedur penyimpanan b). Sediakan kain basah jika terjadi kebakaran oleh minyak tanah atau alkohol c). Gunakan tabung pemadam kebakaran untuk memadamkan api 4. Bahan Berbahaya, berbau tajam dan menyengat a). Hidung dan mulut ditutup menggunakan masker atau kain kasa b). Muntahkan jika tercium dan segera menghubungi dokter 5. Bahan Beracun a). Jika bersentuhan dengan bahan ini basuh tangan dengan sabun dan alirkan air di atas tangan beberapa saat b). Jika terhirup atau tertelan, segera muntahkan dan hubungi dokter c). Konsumsi susu setelah bekerja dengan bahan – bahan beracun L. Penanganan Tumpahan Dalam hal terjadi tumpahan B3 baik pada saat penerimaan bahan, penyaluran dan penggunaan B3 maka diperlukan penanganan untuk tumpahan tersebut. Penanganan tumpahan tersebut menggunakan Spill Kit. Spill kit adalah kit atau seperangkat alat yang digunakan untuk menangani jika terjadi tumpahan bahan bahan berbahaya seperti bahan kimia, bahan infeksius, logam berat atau minyak agar tidak membahayakan penghuni dan lingkungan sekitarnya. Penanganan terhadap tumpahan limbah cair ( bahan kimia ) berbahaya: a) Tumpahan Limbah cair ( bahan kimia ) harus dilokalisir agar tidak menyebar ketempat lain b) Petugas yang melakukan pembersihan hrus menggunakan APD lengakap. c) Petugas pembersihan harus meggunakan kit pembersihan tumpahan limbah cair yang telah disiapkan. d) Tumpahan yang dibenda keras dilap dengan kain atau bahan yang menyerap dan dibuang ditempat sampah khusus kemoterapi, kemudian dibersihkan dengan menggunakan cairan detergen kemudian dikeringkan. M. Alat Pelindung Diri Jenis alat pelindung diri yang digunakan sangat tergantung kepada besarnya risiko yang berkaitan dengan limbah rumah sakit. Adapun jenis alat pelindung diri yang digunakan dalam penanganan B3 :



a) Helm Dengan atau tanpa penutup wajah penggunaannya harus disesuaikan dengan jenis kegiatannya b) Masker Wajah Dilengkapi dengan filter yang dapat mengabsorsi gas dan atua masker untuk keperluan medis c) Pelindung mata Penggunaannya disesuaikan dengan jenis kegiatannya d) Baju pelindung Apron (celemek) untuk rumah sakit yang kedap air dan atau baju seperti pakaian bengkel wajib sesuai perundangan e) Sarung tangan Sarung tangan sekali pakai untuk staf medis atau sarung tangan untuk tugas berat ( bagi yang menangani limbah), wajib Sesuai perundangan.



N. Pencatatan dan Pelaporan Pelaporan dan investigasi dari paparan berbahaya dan beracun mengacu alur pelaporan kejadian



O. Referensi ( persyaratan peraturan) 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah dan Bahan berbaya dan Beracun. 2. Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 03 Tahun 2008 tentang cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 tahun 1996 tentang Pengamanan Bahan berbahaya bagi Kesehatan.



P. Iventarisasi B3 yang dipergunakan di rumah sakit, lokasi penyimpanan, pengguna dan syarat penyimpanannya adalah sebagai berikut : LOKASI PENYIMPANAN Gudang Obat



NAMA BAHAN BERBAHAYA Etanol



NAMA DAGANG Alkohol



SIFAT PENGGUNA



BAHAN



SYARAT TEMPAT PEYIMPANAN



BERBAHAYA Kamar Operasi, Mudah



Simpan dalam tempat tertutup, terlindung dari cahaya.



UGD,



Jangan menekan, memotong, mengelas, mengamplas,



Poli, terbakar, Iritasi



Bangsal,



mengebor, menggerinda tempat penyimpanan. Jauhkan



Laboratorium



panas, nyala api, percikan api dan benda elektrik atau sumber yang menimbulkan api. Dapat menimbulkan ledakan.



Gudang Obat



Hidrogen Peroksida



Perhidrol



UGD, OK



Korosif, Iritasi, Simpan ditempat yang sejuk



( 35 C), berventilasi



Oksidator,



baik, tempat yang gelap, terpisah dari bahan yang



Reduktor



mudah terbakar, bahan reduktor, basa kuat dan bahan organik. Jangan menyimpan pada rak kayu atau di lantai. Stok harus mengalami perputaran. Wadah harus berventilasi,



tapi



cek



secara berkala wadah yang



mengembung dapat menyebabkan ledakan



dari



tekanan.



Lindungi



wadah dari kerusakan



fisik,



kontaminasi, panas dan inkompatibilitas. Kontaminasi dari



berbagai



sumber



(debu,



logam)



dapat



menyebabkan dekomposisi cepat dengan sejumlah besar gas oksigen dan tekanan tinggi. Bilaslah wadah yang kosong dengan air bersih. Kaca, polyethylen, stainles steel dan aluminium adalah bahan yang direkomendasikan



sebagai



tempat



penyimpanan.



Wadah penyimpanan masih dapat berbahaya bila sudah kosong karena masih meninggalkan residu (uap, cairan). Gudang Obat



Dichloroethyl



Chorethyl



eter Gudang



Pestisida



Baygon



IGD, Poli Gigi, Racun



Simpan ditempat yang sejuk dan kering, dalam wadah



OK



yang tertutup rapat.



Bangsal



Racun



Simpan dalam wadah tertutup rapat, di tempat yang sejuk dan kering. Pisahkan dari makanan dan



bahan



makanan



dan



jauhkan dari jangkauan anak-anak Gizi /dapur, genset



Minyak tanah,solar



LPG



Gizi, genzet



Bangsal,



Mudah



terbakar



dan meledak



Letakkan tabung/jerigen dengan benar (berdiri) dan pastikan tidak jatuh, di tempat yang sejuk, kering dan berventilasi baik dan tersedia pintu darurat, jauh dari daerah yang mudah terbakar. Peralatan listrik tahan terhadap percikan bunga api/ ledakan yang dapat terbakar. Lindungi dari kerusakan fisik.



Gudang Oksigen



Oksigen (O2)



Oksigen (O2)



Bangsal, UGD, OK



Mudah meledak ,



Simpan di tempat yang sejuk dan kering, berventilasi baik.



Oksidator



Tabung harus diletakkan berdiri dan dipastikan tidak jatuh atau terguling. Jauhkan dari sumber api dan dilarang merokok di ruang penyimpanan.



Laboratorium



Phenol



Reagen



Laboratorium



Racun, Korosif



Simpan dalam tempat tertutup, sejuk, kering, jauhkan dari sumber



Cholestrol dan



api. Lindungi dari kerusakan fisik. Simpan terpisah dari bahan



Ureum, Lisol,



yang mudah terbakar dan jauh dari cahaya langsung.



Creolin,HDL Gudang



Probe cleanser



Probe cleanser



Laboratorium



Racun, Iritasi



Simpan dalam tempat tertutup, sejuk, kering, jauhkan dari sumber api. Lindungi dari kerusakan fisik. Simpan terpisah dari bahan yang mudah terbakar dan jauh dari cahaya langsung.



Gudang



Bayclean



Bayclean



Laundry



Racun



Simpan ditempat yang sejuk dan kering, dalam wadah yang tertutup rapat.



Gudang



Detergen soklin



Dai



Laundry,



ruang



Racun, iritasi



perawatan, dapur Gudang



Batrey



Alkaline



Semua Ruangan



Simpan ditempat yang sejuk dan kering, dalam wadah yang tertutup rapat.



Racun, berbahaya



Simpan ditempat yang sejuk dan kering.



bagi lingkunga Gudang



Automatic X-ray



Developer



Radiologi



Iritasi



Simpan ditempat yang sejuk dan kering, dalam wadah yang tertutup rapat.



Gudang



Automatic X-ray



Fixer



Radiologi



Iritasi



Simpan ditempat yang sejuk dan kering, dalam wadah yang tertutup rapat.



BAB IV DOKUMENTASI



1.



Pencatatan Penerimaan B3



2.



Pencatatan Distribusi dan Penggunaan B3



3.



pencatatan limbah B3



4.



Izin TPS B3



BAB V PENUTUP



Panduan pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pedoman umum K-3 yang berlaku di Rumah Sakit Kristen Lindimara, banyak hal yang belum tercakup dalam pedoman ini baik secara teknis maupun secara teoritis, oleh karena itu perlu penyempurnaan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk mencapai keadaan yang aman bagi pasien pengunjung dan karyawan. Semua yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur dalam bentuk revisi.