MFK - Panduan B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



1



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang digunakan di rumah sakit bermacam karakteristiknya dimana bahan tersebut beresiko menyebabkan kecelakaan dan bahaya bagi pengguna dan lingkungannya. Untuk itu perlu dibuat



pedoman



pengelolaan



B3



agar



resiko-resiko



tersebut



dapat



diminimalisasi.Dalam pedomantersebut harus mencantumkan pemberian penjelasan tentang ancaman/bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan B3, cara



penanganan/penanggulangannya



bila



terjadi



kecelakaan



atau



keracunan.Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi,



penyimpanan,



pengumpulan,



pengangkutan,



pemanfaatan,



pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3. Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah proses untuk mengubah jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun dan/atau immobilisasi limbah B3 sebelum ditimbun dan/atau memungkinkan agar limbah B3 dimanfaatkan kembali (daur ulang). Proses pengolahan limbah B3 dapat dilakukan secara pengolahan



fisika



dan



kimia,



stabilisasi/solidifikasi,



dan



insenerasi.



Pengolahan secara fisika dan kimia bertujuan untuk mengurangi daya racun limbah b3 dan/atau menghilangkan sifat/karakteristik limbah B3 dari berbahaya



menjadi



tidak



berbahaya.



Proses



pengolahan



secara



stabilisasi/solidifikasi bertujuan untuk mengubah watak fisik dan kimiawi limbah B3 dengan cara penambahan senyawa pengikat B3 agar pergerakan senyawa B3 ini terhambat atau terbatasi dan membentuk massa monolit dengan struktur yang kekar. Sedangkan proses pengolahan secara insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3. Pemilihan proses pengolahan limbah B3, teknologi dan penerapannya didasari atas evaluasi kriteria yang menyangkut kinerja, keluwesan, kehadalan, keamanan, operasi dari teknologi yang digunakan, dan pertimbangan lingkungan. Timbunan limbah B3 yang sudah tidak dapat diolah atau dimanfaatkan lagi harus ditimbun pada lokasi



penimbunan (landfill) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.



B.



Tujuan 1. Umum a. Memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Karyawan, Dokter, Pasien, dan pengunjung rumah sakit, serta mencegah pencemaran lingkungan dengan adanya bahan berbahaya dan beracun b. Tercapainya kondisi lingkungan RSIGM Sultan Agung yang memenuhi persyaratan sanitasi yang menjamin pencegahan penyakit akibat pemaparan oleh bahaya-bahaya lingkungan RS serta pencegahan pencemaran lingkungan. c. Agar tercipta lingkungan RSIGM Sultan Agung yang nyaman, bersih, sehat dan bebas dari resiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. 2. Khusus a. Meminimalisasi resiko penyakit dan kecelakaan kerja akibat B3. b. Memberikan informasi kepada pengguna B3 tentang bahaya B3 yang digunakan.



C.



Ruang Lingkup Pelayanan. Buku pedoman pengelolaan



bahan berbahaya dan beracun ini berlaku di



semua unit RSIGM Sultan Agung.



D.



Batasan Operasional. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasinya, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat



mencemarkan



dan/atau



merusak



lingkungan



hidup,



kesehatan,



kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.



E.



Landasan Hukum. 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.



5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.



BAB II STANDAR KETENAGAAN Pengelolaan dan Pengawasan terhadap Limbah B3 rumah sakit dilakukan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit khususnya pada Bidang Bahan Berbahaya yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit. Adapun kualifikasi Sumber Daya Manusia yang bertanggung jawab atas pengelolaan Limbah B3 di rumah sakit adalah yang mempunyai kualifikasi K3RS.



BAB III STANDAR FASILITAS Standar fasilitas dalam penanganan bahan beracun dan berbahaya di RSIGM Sultan Agung adalah 1. Fasilitas dalam transportasi B3 a. APD; b. Kantong limbah medis; 2. Fasilitas dalam identifikasi B3 a. Label B3; 3. Fasilitas penyimpanan B3 a. Tempat penyimpanan yang kuat misalnya dari bahan fiberglass; b. Sterilisator; 4. Fasilitas pemusnahan B3 a. Kantong limbah medis; b. Bekerjasama dengan pihak ke 3 dalam pemusnahan limbah B3.



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Identifikasi limbah B3 1. Menentukan atau memilah limbah Rumah sakit yang termasuk dalam limbah B3 sebagaimana ditentukan dalam PP No 74 tahun 2001. 2. Memisahkan limbah B3 dengan limbah non B3 untuk dimasukan ke dalam kantong plastik sesuai ketentuan yang berlaku yaitu untuk limbah B3 dengan kantong kuning dan non B3 menggunakan kantong hitam. 3. Memberikan



label



limbah



sesuai



dengan



kategorinya.



Sebagaimana



ditentukan dalam Permenkes 1204 tahun 2004. 4. Labelilisai limbah padat medis berdasarkan kategori limbah



No



1



Kategori



Radioaktif



2



Sangat Infeksius



3



Limbah Infeksius, patologi dan anatomi



Warna kontainer/ kantong plastik



Lambang



Keterangan



Merah



Kantong boks timbal dengan simbol radioaktif



Kuning



Kantong plastik kuat, anti bocor, atau kontainer yang dapat disterilisasi dengan otoklaf



Kuning



Kantong plastik kuat dan anti bocor, atau kontainer



4



Sitotoksis



Ungu



Kontainer plastik kuat dan anti Bocor



5



Limbah kimia dan Farmasi



Coklat



Kantong kontainer



plastikatau



B.



Pengumpulan limbah B3 1. Setelah dilakukan identifikasi dan ditempatkan di dalam kantong plastik sesuai dengan kategori limbah, limbah B3 selanjutnya dikumpulkan sementara



di



ruang Janitor. 2. Selanjutnya secara periodik limbah tersebut diangkut dengan menggunakan troli tertutup untuk dibawa ke TPS B3. 3. Sebelum limbah B3 dimasukan ke dalam TPS B3 dilakukan penimbangan dan dicatat di dalam log book untuk mengetahui jumlah limbah B3 setiap harinya. 4. Petugas yang menimbang harus menandatangani catatan jumlah B3 di dalam logbook. 5. Pada saat identikasi pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 ke TPS B3 petugas harus menggunakan APD sesuai dengan peraturan yang berlaku.



C.



Minimisasi Limbah 1. Menyeleksi



bahan-bahan



yang



kurang



menghasilkan



limbah



sebelum



membelinya. 2. Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia. 3. Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi. 4. Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan. 5. Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun. 6. Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan 7. Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa. 8. Menghabiskan bahan dari setiap kemasan 9. Mengecek tanggal kadaluarsa bahan-bahan pada saat diantar oleh distributor.



D.



Pemilahan, Pewadahan, Pemanfaatan Kembali dan Daur Ulang 1. Dilakukan pemilahan jenis limbah medis padat mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah



sototksis,



limbah



kimiawi,



limbah



radioaktif,



limbah



bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.



kontainer



2. Tempat pewadahan limbah medis padat : a. Terbuat dari bahan yang kuat, cuup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagiandalamnya, misalnya fiberglass. b. Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah padat nonmedis. c. Kantong plastik diangkat setiap haru atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi limbah. d. Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman. e. Tempat pewadahan limbah medis padat infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera f. dibersihkan dengan larutan disinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang g. telah dipakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi. 3. Bahan atau alat yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui sterilisasi meliputi pisau bedah (scalpel), jarum hipodermik, syringes, botol gelas, dan kontainer. 4. Alat-alat lain yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui sterilisasi adalah radionukleida yang telah diatur tahan lama untuk radioterapi seperti puns, needles, atau seeds. 5. Apabila sterilisasi yang dilakukan adalah sterilisasi dengan ethylene oxide, maka tangki reactor harus dikeringkan seblum dilakukan injeksi ethylene oxide. Oleh karena gas tersebut sangat berbahaya, maka sterilisasi harus dilakukan oleh petugas yang terlatih. Sedangkan sterilisasi dengan glutaraldehyde lebih aman dalam pengoperasiannya tetapi kurang efektif secara mikrobiologi. 6. Upaya khsus harus dilakukan apabila terbukti ada kasus pencemaran spongiform encephalopathies.



E.



Tempat Penampungan Sementara 1. Bagi rumah sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam. 2. Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis padatnya harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau



pihak lain yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambatlambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang.



F.



Transportasi bahan Berbahaya dan beracun 1. Kantong limbah medis padat sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam plastik yang kuat dan tertutup. 2. Kantong limbah medis padat harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang. 3. Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri : a. Topi/helm; b. Masker; c. Pelindung mata; d. Pakaian panjang (coverall); e. Apron f. Pelindung kaki/sepatu boot; dan g. Sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves)



G.



Pengolahan, Pemusnahan, dan Pembuangan Akhir Limbah Padat 1. Limbah Infeksius dan Benda Tajam a. Limbah yang sangat infeksius seperti biakan dan persediaan agen infeksius dari laboratorium harus disterilisasi dengan pengolahan panas dan basah seperti dalam autoclave sedini mungkin. Untuk limbah infeksius yang lain cukup dengan cara disinfeksi. b. Benda tajam harus diolah dengan insinerator bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya. Kapsulisasi juga cocok untuk benda tajam. c. Setelah insinerasi atau disinfeksi, residunya dapat dibuang ke tempat pembuangan B3 atau dibuang ke landfill jika residunya sudah aman.



H.



Pemusnahan 1. Di RSIGM Sultan Agung, pemusnahan limbah B3 dilakukan oleh pihak ke-2 yang diatur dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama).



2. Sebelum limbah B3 diangkut oleh pihak ke-2, dilakukan penimbangan disaksikan oleh petugas Rumah Sakit yang bertanggung terhadap penanganan limbah B3. 3. Pihak ke-2 harus memberikan manifest tentang jumlah dan jenis limbah B3 yang akan dimusnahkan kepada pihak Rumah Sakit yang telah ditandatangani oleh pihak ke-2. 4. Petugas



Rumah



sakit



menyaksikan



penimbangan



limbah



B3



yang



menandatangani manifest dan sebelumnya harus melakukan pengecheckan terlebih dahulu isi manifest.



I.



Pelaporan 1. Laporan penanganan limbah B3 di buat secara berkala setiap 6 bulan dan dikirimkan ke dinas terkait yaitu BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup daerah) dan Dinas Kesehatan.Laporan meliputi jumlah dan jenis serta penanganan limbah B3 Rumah sakit.



BAB V LOGISTIK Dalam penanganan bahan berbahaya dan beracun diperlukan beberapa bahan dan alat. Bahan dan alat ini disediakan oleh bagian logistik RSIGM Sultan Agung. Logistik yang diperlukan dalam penanganan B3 antara lain: 1. APD; 2. Label B3; 3. Kantong limbah medis; 4. Tempat penyimpanan b3; 5. Desinfektan.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Dalam rangka menjamin keselamatan pasien dari bahan berbahaya dan beracun , perlu dilakukan beberapa hal : 1. Memisahkan tempat pembuangan limbah B3 dengan pembuangan sampah biasa. 2. Menyediakan safety box untuk pembuangan sampah padat. 3. Menjauhkan tempat pengolahan B3 dari area padat pengunjung dan pasien. 4. Memeberikan rambu-rambu pada area berbahaya B3.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam rangka menjamin keselamatan kerja dalam menangani bahan berbahaya beracun, perlu dilakukan beberapa hal antara lain: 1. Penggunaan APD dalam penanganan B3. 2. Pemberian label B3 pada bahan berbahaya dan beracun. 3. Memberikan rambu-rambu di area yang berisi B3. 4. Memberikan sosialisasi dan tambahan pengetahuan kepada staf rumah sakit mengenai bahan berbahaya dan beracun serta penanganannya.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Setiap prosedur dalam penanganan bahan berbahaya dan beracun perlu dilakukan penilaian dalam rangka pengendalian mutu. Pengandalian mutu ini antara lain dilakukan dengan cara: 1. Menyediakan form laporan penanganan B3. 2. Mengevaluasi keberhasilan penanganan infeksi setiap 6 bulan sekali.



BAB IX PENUTUP



Penyusunan Pedoman Penanganan bahan berbahaya dan beracun sebagai pedoman dalam menjalankan tugas penyehatan lingkungan RSIGM Sultan Agung.



Direktur RSIGM Sultan Agung



drg. Benni Benyamin,M.Bio.Tech