Panduan - Diklat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • galuh
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN DIKLAT



0



KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt, karena dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya buku Panduan Diklat ini dapat diselesaikan. Dalam memenuhi tuntutan terhadap pelayanan yang modern dan Sumber Daya Manusia yang handal dan professional, maka Rumah Sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan harus selalu berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan secara berkesinambungan guna memperoleh pengetahuan terbaru bagi staf Rumah Sakit. Oleh karenanya kami membuat buku Panduan Diklat ini agar dapat dijadikan acuan pelaksanaan Diklat di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok Semoga Allah SWT meridoi upaya kita, sehingga buku ini memiliki manfaat yang besar bagi peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok. Buku ini tentunya akan terus dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu yang terus berkembang dan masih banyak memiliki kekurangan, untuk itu kritik dan saran perbaikan sangat diharapkan guna penyempurnaan buku ini.



Jakarta, 22 Desember 2016 Mengetahui Direktur RSUD Kecamatan Tanjung Priok



PJ Diklat RSUD Kecamatan Tanjung Priok



drg. Toni Wibowo Harianto, M.Kes NIP. 196202061989031011



Mulqiyaturrabihah



1



BAB I DEFINISI



A. PENGERTIAN Rumah



Sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pendidikan dan pelatihan atau Diklat mempunyai arti penyelenggaraan proses belajar mengajar baik Pendidikan formal maupun non formal, didalam Institusi Rumah Sakit (In House Training) maupun diluar Institusi Rumah Sakit (Public Training) dalam rangka meningkatkan kemampuan serta efektivitas dalam melaksanakan tugas pada jabatan tertentu dalam rangka mendukung pencapaian Rumah Sakit yang bermutu. In House Training adalah suatu proses menyelenggarakan pelatihan / seminar/ workshop di dalam Rumah Sakit dan menentukan unit atau staf untuk mengikutinya, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Public Training adalah suatu proses menyelenggarakan pelatihan / seminar/ workshop dilakukan diluar institusi Rumah Sakit baik menggunakan dana pribadi maupun menggunakan dana anggaran Rumah Sakit dimana staf yang mengikuti pelatihan tersebut mendapat tugas serta melampirkan sertifikat dan bukti pelatihan yang telah diikuti. MOU adalah kesepakatan bersama dengan instansi lain yang dituangkan secara tertulis mengenai aturan-aturan, hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pelaksanaan Diklat baik PKL/Pelatihan/orientasi bagi siswa-siswinya.



2



B. TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Sebagai panduan dalam pelaksanaan Diklat untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Tanjung Priok. 2. TUJUAN KHUSUS a. Dapat terlaksananya kegiatan Diklat di Rumah Sakit Umum Kecamatan Tanjung Priok. b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staf Rumah Sakit Umum Kecamatan Tanjung Priok c. Meningkatkan kualitas SDM Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Tanjung Priok d. Meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Tanjung Priok e. Memberikan pembaharuan ilmu pengetahuan bagi seluruh Staf Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Tanjung Priok.



3



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup Diklat mencakup Seluruh staf/karyawan Rumah Sakit



dalam



mengikuti pendidikan dan pelatihan guna memperoleh pengetahuan dan ketrampilan untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugasnya serta menularkan pada staf yang lain di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Tanjung Priok



4



BAB III TATA LAKSANA



Tatalaksana kegiatan Diklat terdiri dari beberapa kegiatan, sebagai berikut : 1. Menganalisis kebutuhan diklat untuk menemukan suatu kesenjangan dalam bentuk pengetahuan dan ketrampilan seluruh staf Rumah Sakit yang dapat ditingkatkan melalui Diklat. 2. Membuat perencanaan / program kerja selama setahun. Membagi pelatihan pada staf minimal 20 jam selama setahun baik pelatihan internal/ didalam maupun eksternal/ diluar Rumah Sakit. -



Untuk pelatihan/seminar/workshop yang akan dilaksanakan didalam lingkungan



Rumah



Sakit,



setelah



perencanaan,



pelaksanaan



mengundang pengajar/instruktur dari dalam Rumah Sakit maupun menggunakan pihak ketiga dengan materi yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit. -



Untuk pelatihan/seminar/workshop yang akan dilaksanakan diluar lingkungan



Rumah



mempertimbangkan



Sakit,



setelah



kepentingan



Rumah



perencanaan Sakit



dan



dengan mendapat



persetujuan Direktur baik mendapat bantuan biaya dari Rumah Sakit ataupun tidak,bagian Diklat menyiapkan surat tugas bagi karyawan/staf yang akan mengikuti pelatihan/seminar/workshop diluar Rumah Sakit. 3. Pelaksanaan Pelatihan dengan mempersiapkan : a. Administrasi Diklat ( daftar hadir,pengajar/ instruktur, peserta) b. Pembukaan dan penutupan Diklat c. Materi pelajaran/ pelatihan d. Operasionalisasi fasilitas multi media e. Alat peraga (Jika diperlukan) f. Evaluasi , monitoring dan pelaporan setelah pelaksanaan Diklat 4. Evaluasi dan Monitoring Diklat. Evaluasi dilakukan perlu dilakukan setelah pelaksanaan Diklat untuk melihat apakah tampak efisiensi, efektifitas dan dampaknya akan terlihat setelah pelatihan sudah dilaksanakan.



5



BAB IV DOKUMENTASI A. Pelaporan Hasil pelaksanaan kegiatan Diklat dilaporkan secara berkesinambungan oleh pengajar/ instruktur. Pelaporan dibuat setelah pelaksanaan Diklat dalam bentuk laporan Tahunan



B. Evaluasi dan Pelaksanaan Diklat Evaluasi pasca Diklat untuk melihat perubahan perilaku peserta diklat setelah 3 bulan di lapangan. Evaluasi laporan pelaksanaan Program Diklat dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur mengenai evaluasi pelaksanaan kegiatan , hambatan serta analisa dan saran perbaikan untuk mencapai sasaran . Setiap akhir tahun Direktur bersama Bidang / Bagian terkait akan mengevaluasi apakah program Diklat masih harus dilakukan pemantauan, peningkatan mutu atau dijadikan kegiatan rutin, sehingga mutu kegiatan Diklat RSU Kecamatan Tanjung Priok dapat terus berkembang sesuai dengan pengembangan pelayanan di Rumah Sakit.



6



BAB V TINJAUAN PUSTAKA



REFERENSI : 1. Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Karyawan Karyawan. 2. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5. Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2015 tentang Standard Pelayanan Kedokteran 6. Peraturan Menkes No. 725 tahun 2003 tentang Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan Karyawan 7. SK Direktur Rumah Sakit Umum Kecamatan Tanjung Priok No 107 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Panduan Diklat 8. SK Direktur Rumah Sakit Umum Kecamatan Tanjung Priok No 108 tahun 2016 tentang Standar Prosedur Operasional Unit Diklat.



7