Panduan General Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Martha Friska



Terakreditasi Paripurna Versi 2012 Komisi Akreditasi Rumah Sakit



We WeServe ServeYou You Better Better Rumah Sakit Martha Friska Brayan Jl.K.L. Yos Sudarso Km. 6. No. 91 Medan Tel : 061 – 6610910 ; Fax : 061 – 6612005



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 1



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RS MARTHA FRISKA NOMOR : 014 / SK / MF / I / 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT) DI RUMAH SAKIT MARTHA FRISKA DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT MARTHA FRISKA Menimbang



: a. b. c.



Mengingat



bahwa dalam rangka untuk mewujudkan Visi dan Misi Rumah Sakit Martha Friska memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta mengutamakan keselamatan pasien; bahwa supaya pelayanan yang dimaksud diatas dapat terlaksana dengan baik dan seragam oleh seluruh staf dan pimpinan rumah sakit; sehubungan dengan poin a dan b maka perlu ditetapkan Panduan Persetujuan Umum (General Consent) di Rumah Sakit Martha Friska.



: 1. 2. 3.



Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang - Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit; 7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara No 440.442/1805/IV/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Pemberian ijin Operasional Rumah Sakit; 9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara No 440. 442/1805/IV/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Penetapan Kelas RS. Martha Friska Kelas B Non Pendidikan; 10. Keputusan Dewan Komisaris No : 005 / SK / KUSS / IV / 2018 tentang Revisi Struktur Organisasi Rumah Sakit Martha Friska; 11. Keputusan Dewan Komisaris No : 002 / SK / KUSS / IX / 2018 tentang Pengangkatan Direktur Utama Rumah Sakit Martha Friska. MEMUTUSKAN :



Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga



: KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RS MARTHA FRISKA TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT) DI RUMAH SAKIT MARTHA FRISKA; : Memberlakukan Panduan Persetujuan Umum (General Consent) sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya surat keputusan ini dibebankan pada anggaran rumah sakit; : Keputusan ini berlaku sejak penetapan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Medan Pada Tanggal : 12 Januari 2019 RS. Martha Friska



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 2



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatnya Buku Panduan Persetujuan Umum (General Consent) telah selesai disusun. Penjelasan persetujuan umum bertujuan untuk mengetahui gambaran umum tentang Persetujuan Umum (General Consent) dan kaitannya dengan tindakan yang dilakukan kepada pasien rawat jalan dan rawat inap di Rumah Sakit Martha Friska. Panduan ini akan dievaluasi kembali dan akan dilakukan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan pelayanan di rumah sakit. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penyusun dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam membantu menyelesaikan penyusunan panduan ini.



Medan, 12 Januari 2019



Tim Penyusun



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 3



DAFTAR ISI SK Pemberlakuan ............................................................................................................ Kata Pengantar.................................................................................................................. 2 Daftar Isi ........................................................................................................................... 3 BAB I. DEFENISI ............................................................................................................. 5 BAB II. RUANG LINGKUP ............................................................................................ 6 BAB III. TATALAKSANA ............................................................................................... 7 BAB IV. PENCATATAN (DOKUMENTASI) DAN PELAPORAN.............................. 8 BAB V. DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 9



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 4



BAB I DEFENISI 1. General Consent (Persetujuan Umum) adalah pernyataan kesepakatan yang diberikan oleh pasien terhadap peraturan rumah sakit yang bersifat umum pada saat masuk rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan. 2. Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit. 3. Keluarga adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak kandung, saudara kandung atau pengampunya. 4. Resepsionis adalah petugas pendaftaran yang memberikan informasi tentang peraturan rumah sakit dan lain-lain pada saat pasien masuk rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan. 5. Persetujuan untuk perawatan dan pengobatan adalah persetujuan pemeriksaan dan tindakan medis yang meliputi pemeriksaan radiologi, laboratorium, pemasangan infus, pemberian dan penyuntukan obat farmasi, pemasangan selang makan, skin test, kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus. 6. Persetujuan pelepasan informasi adalah pasien mengijinkan untuk memberikan informasi tentang diagnosanya kepada rumah sakit untuk kepentingan asuransi, dan pasien juga mengijinkan kepada 3 orang keluarga untuk mengetahui diagnosanya, dan pasien menuliskan data atau nama keluarganya. 7. Barang – barang milik pasien adalah barang-barang yang dibawa ke rumah sakit menjadi tanggung jawab pasien atau keluarga, rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang tersebut. 8. Informasi rawat inap adalah informasi tentang perhitungan kamar rawat inap, jam berkunjung dan tentang tata tertib rumah sakit. 9. Privasi adalah persetujuan pasien untuk siapa saja yang boleh tahu tentang penyakitnya selama dirawat. 10. Informasi biaya adalah informasi tentang cara pembayaran selama dirawat di rumah sakit, baik sebagai pasien umum maupun sebagai pasien asuransi atau jaminan perusahaan. 11. Pasien menyetujui segala ketentuan yang berlaku di rumah sakit dan menandatanganinya.



BAB II RUANG LINGKUP



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 5



Pelayanan medis memberikan kesempatan melalui persetujuan umum sebagai prinsip-prinsip dasar yang benar kepada pasien untuk meneima atau menolak bermacam tindakan medis tertentu. Para profesional dalam pelayanan kesehatan meningkatkan perhatian tentang pentingnya informasi yang cukup sebagai isi pernyataan general consent dari pasien yang meliputi prioritas prosedur treatment atau clinical trial. Dengan sederhana general consent di defenisikan lebih rinci atau dikhususkan sebagai aturan pelaksanaan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk regulasi/memberkan kesempatan pean aktif pasien dalam pengambilan keputusan medis. Pendekatan dalam pelaksanaan general consent yang legal dan benar itu sendiri tidak hanya berisi keputusan medis. Legalitasnya sangat dibutuhkan, hal ini bukan hanya dianggap sebagai kewajiban melainkan sebagai dasar dalam komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien. Jika dilaksanakan ketika pasien tidak tahu atau memahami, maka mereka dianggap sudah paham padal tidak. Secara empiris penelitian menghasilkan kesimpulan dari berbagai kasus, pasien cenderung merasa harus melakukan apa saja yang disampaikan oleh dokter, menjadi kurang agresif untuk mencari alternatif dan menjadi lemah tidak mempunyai kekuatan dari berbagai macam informasi yang disampaikan. Komunikasi yang efektif bukan berarti informasi yang terlalu banyak, penelitian menunjukkan bahwa informasi yang berlebihan dari pernyataan-pernyataan memungkinkan diterlupakan oleh si sakit, menjadi cemas dan kadang-kadang bertentangan oleh pasien. Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan general consent agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya : 1. Tidak bersifat memperbedaya (Fraud) 2. Tidak berupaya menekan (Force) 3. Tidak menciptakan ketakutan (Fear) Panduan persetujuan umum ini berlaku di unit pendaftaran, ruang rawat inap, rawat jalan, dan IGD di Rumah Sakit Martha Friska Pulo Brayan.



BAB III TATA LAKSANA



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 6



1. Pasien datang ke pendaftaran dengan membawa surat pengantar dari pelayanan kesehatan primer baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap untuk pasien IGD dan Poliklinik. 2. Pasien diminta untuk mengisi form Persetujuan Umum (general consent) dan petugas menjelaskan masing-masing poin kepada pasien/keluarga isi dari persetujuan umum tersebut. a. Mengisi identitas pasien yang dirawat b. Jika diisi oleh keluarga, maka data keluarga juga diisi c. Persetujuan untuk perawatan dan pengobatan menjelaskan tentang persetujuan pemeriksaan penunjang d. Persetujuan pelepasan informasi menjelaskan tentang ijin memberkan informasi diagnosa pasien kepada asuransi, dan pasien menuliskan 3 orang yang diijinkan untuk boleh mengetahui diagnosa pasien tersebut e. Hak dan kewajiban pasien menjelaskan tentang pasien memiliki hak dalam keputusan mengenai pengobatan selama rawat inap di rumah sakit. f. Informasi rawat jalan menjelaskan tentang jam pendaftaran untuk pasien rawat jalan g. Informasi rawat inap menjelaskan tentang peraturan rumah sakit selama dirawat inap, informasi jam berkunjung, informasi tentang barang-barang milik pasien sehingga bila ada kehilangan tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit. h. Privasi menjelaskan tentang privasi pasien jika ada pasien yang tidak berkenan untuk dibesuk oleh keluarga atau siapapun maka pasien mengisi nama dan hubungannya. i. Informasi biaya menjelaskan tentang pembiayaan selama pasien rawat jalan atau rawat inap. Jika pasien tersebut menggunakan pembayaran pribadi maka pasien bersedia melakukan pembayaran berdasarkan acuan biaya dan ketentuan rumah sakit. Jika pasien menggunakan asuransi atau jaminan maka petugas meminta kartu asuransi atau penjaminnya. Dan biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi atau penjamin biaya maka pasien harus bersedia membayar sesuai dengan pembayaran yang ditentukan. 3. Apabila sudah dimengerti pasien/keluarga, petugas resepsionis dan saksi menandatangani surat pernyataan tersebut 4. Persetujuan umum yang sudah diisi disimpan dalam rekam medis pasien.



BAB IV PENCATATAN (DOKUMENTASI) DAN PELAPORAN Sistem pencatatan dan pelaporan penjelasan persetujuan umum (general consent) adalah : 1. General consent dilengkapi oleh perawat dan keluarga pada saat pendaftaran untuk rawat inap dan rawat jalan 2. General consent dilampirkan pada berkas rekam medis pasien Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 7



DAFTAR PUSTAKA 1.



Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang - Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 8



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.



Panduan Persetujuan Umum (General Consent)



Page 9