Panduan ICRA HAIs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN ICRA HAIs DI RUMAH SAKIT



RUMAH SAKIT 2015



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SURYA ASIH NOMOR : 008/RSSA/AKR-PPI/X/2016



TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ICRA HAIs DI RUMAH SAKIT SURYA ASIH



DIREKTUR RUMAH SAKIT



Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan perlu dilaksanakan kajian Infection Control Risk Asessement (ICRA) Healthcareassociated infections (HAIs) ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu adanya pemberlakuan panduan Infection Control



Risk



Asessement



(ICRA)



Healthcare-associated



infections (HAIs) di Rumah Sakit; b.



bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit ;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan



Kementrian



Kesehatan



RI



nomor



436/Menkes/SK/VI/1993 tentang standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis. 5. Keputusan Kementrian Kesehatan RI nomor 382 Tahun 2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya. 6. Keputusan Kementrian Kesehatan RI nomor 270 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya. 7. Keputusan Direktur RS No 01/SK/PT.SA/VIII/2016 Tentang Penetapan Visi, Misi, Falsafah, Motto dan Tujuan Rumah Sakit.



8. SK Direktur No 01/SK/PT.SA/IX/2016 Tentang Pengangkatan dr. Hetti Frawati BR. Simamora sebagai direktur 9. Peraturan Direktur RS No 009/RSSA/AKR-KPS/IX/2016 Tentang Kebijakan Pelayanan Di RS .



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



TENTANG



PEMBERLAKUAN PANDUAN ICRA HAIs DI RUMAH SAKIT



Kesatu



:



Semua pihak yang terkait wajib menjalankan perannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya masing. Sehingga tercipta kondisi yang diharapkan yaitu meminimalkan risiko terjadinya infeksi di rumah sakit



Kedua



:



Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pringsewu Pada Tanggal 28 September 2016 Direktur RS



dr. Hetti Frawati BR. Simamora NIK : 01.43052013



KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT, atas rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Panduan ICRA HAIs di Rumah Sakit . Panduan ini merupakan petunjuk teknis pelayanan dalam bidang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit yang dapat digunakan dengan mudah dan benar disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan yang terjadi. Harapan kami Panduan ICRA HAIs di Rumah Sakit ini dapat membantu karyawan Rumah Sakit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Panduan ICRA HAIs di Rumah Sakit ini disusun dengan itikad baik yang terkandung di dalamnya guna meningkatkan mutu pelayanan kami terhadap pasien walaupun masih jauh dari sempurna. Namun tidak lupa kami mengharapkan masukan kritik, dan saran yang membangun untuk perbaikan panduan ini pada edisi berikutnya. Sekian dan terimakasih.



Pringsewu, 28 September 2016



Komite PPI RS



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................... BAB I



PENGERTIAN ....................................................................................



BAB II



RUANG LINGKUP ............................................................................



BAB III TATA LAKSANA .............................................................................. BAB IV DOKUMENTASI ................................................................................



BAB I PENGERTIAN 1. ICRA adalah proses multidisiplin yang berfokus pada pengurangan infeksi, pendokumentasian bahwa



dengan mempertimbangkan populasi pasien,



fasilitas dan program yang berfokus pada : 



Pengurangan risiko infeksi,







Pengetahuan tentang infeksi, agen infeksi, dan lingkungan perawatan, yang memungkinkan organisasi untuk mengantisipasi dampak potensial.



2. HAIs adalah Healthcare-associated infections” (HAIs) dengan pengertian yang lebih luas tidak hanya di rumah sakit tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Juga tidak terbatas infeksi pada pasien saja, tetapi juga infeksi pada petugas kesehatan yang didapat pada saat melakukan tindakan perawatan pasien.



BAB II RUANG LINGKUP Seluruh Unit Terkait



BAB III TATA LAKSANA Langkah Pertama : PENILAIAN PROBABILITAS/FREKUENSI TINGKAT RIKS



Deskripsi



Frekuensi kejadian



0



Never



Tidak pernah



1



Rare



Jarang (Frekuensi 1- 2 x/tahun)



2



Maybe



Kadang (Frekuensi 3-4 x/tahun )



3



likely



Agak sering( Frekuensi 4-6 x/tahun )



4



Expect it



Sering ( Frekuensi > 6 - 12 x/tahun )



Langkah Kedua : TK



Deskripsi



Dampak



1



Minimal clinical



Tidak ada cedera



2



Moderate clinical



• Cedera ringan , mis luka lecet



RIKS



• Dapat diatasi dengan P3K 3



Prolonged length



• Cedera sedang, mis : luka robek



of stay



• Berkurangnya fungsi motorik/sensorik/psikologis atau intelektual (reversibel ). Tdk berhubungan dg penyakit • Setiap kasus yg meperpanjang perawatan



4



Temporer loss of



• Cedera luas/berat, mis : cacat, lumpuh



function



• Kehilangan fungsi motorik/sensorik/ psikologis atau intelektual (irreversibel), tdk berhubungan dng penyakit



5



Katatropik



Kematian yg tdk berhubungan dg perjalanan penyakit



PENILAIAN DAMPAK RISIKO



Langkah Ketiga : TK



Deskripsi



Kegiatan



1



Solid



Peraturan ada, fasilitas ada, dilaksanakan



2



Good



Peraturan ada, fasilitas ada, tidak selalu



RISK



dilaksanakan 3



Fair



Peraturan ada, fasilitas ada, tidak dilaksanakan



4



Poor



Peraturan ada, fasilitas tidak ada, tidak dilaksanakan



5



None



Tidak ada peraturan



Sistem yang ada Langkah Keenam : SKOR : Nilai Probabilitas X Nilai Risiko/Dampak X Nilai Sistem yang ada



Langkah Ketujuh : Untuk kasus yang membutuhkan penanganan segera Tindakan sesuai Tingkat & Band Risiko LEVEL/BANDS



TINDAKAN



EKSTREM



Risiko ekstrem, dilakukan RCA paling lama 45



(SANGAT TINGGI)



hari, membutuhkan tindakan segera, perhatian sampai ke Direktur RS : perlu pengkajian yang sangat dalam



HIGH



Risiko tinggi, dilakukan RCA paling lama 45 hari,



(TINGGI)



kaji dng detail & perlu tindakan segera, serta membutuhkan tindakan top manajemen : perlu penanganan segera



MODERATE



Risiko sedang dilakukan investigasi sederhana



(SEDANG)



paling lama 2 minggu. Manajer/pimpinan klinis sebaiknnya menilai dampak terhadap bahaya &



kelola risiko : menggunakan monitoring / audit spesifik LOW



Risiko rendah dilakukan investigasi sederhana



(RENDAH)



paling lama 1 minggu diselesaikan dng prosedur rutin



BAB IV DOKUMENTASI Formulir Surveilans HAIs (ISK, Phlebitis, IDO)



Ditetapkan di Pringsewu Pada Tanggal 28 September 2016 Direktur RS



dr. Hetti Frawati BR. Simamora NIK : 01.43052013