Panduan ICRA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT (ICRA) DESAIN, RENOVASI DAN REKONSTRUKSI FASYANKES LAINNYA 10.1.



Prinsip Dasar



10.1.1. Pencegahan infeksi terhadap pasien, staf rumah sakit, pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit. Pencegahan infeksi terhadap pasien, petugas RS dan pengunjung meliputi: a. Pencegahan infeksi terhadap pasien.  Jalan masuk, pintu masuk dan ruangan bagi pasien infeksius dan pasien imunitas rendah harus terpisah dengan pasien yang lain dan pengunjung RS.  Penempatan pasien harus sesuai dengan cara transmisi infeksi yang diidap pasien (kontak,droplet atau airborne) dan memperhatikan kaidah PPI b. Pencegahan infeksi terhadap petugas RS.  Petugas RS harus memakai APD sesuai indikasi saat melayani pasien infeksius dan pasien imunitas rendah.  Penempatan pasien harus sesuai dengan cara transmisi infeksi yang diidap pasien (kontak,droplet atau airborne) dan memperhatikan kaidah PPI c. Pencegahan infeksi terhadap pengunjung.  Jalan masuk, pintu masuk dan ruangan pengunjung harus terpisah dengan pasien infeksius dan pasien imunitas rendah. 10.1.2.



Persyaratan Disain Ruang Desain harus memungkinkan petugas kesehatan melaksanakan Pedoman PPI (infection control guidelines) dengan efektif dan tepat guna.



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Faktor “desain” yang mempengaruhi penularan infeksi di Unit Rawat Jalan : Jumlah Petugas / Health Care Worker Jumlah dan Jenis Pemeriksaan/Prosedur Luas Ruangan yang Tersedia Jumlah dan Jenis Poliklinik Persyaratan teknis komponen lantai, dinding dan langit-langit. Air, Listrik dan Sanitasi Ventilasi dan Kualitas Udara Pengelolaan Obat-Obatan Pengelolaan Alat Medis Pengelolaan Linen Pengelolaan Limbah



a. “Desain” jumlah petugas/health care worker  Perencanaan kebutuhan jumlah petugas/health care worker disesuaikan dengan jumlah pasien  pertimbangan faktor kelelahan bisa berakibat kelalaian.  tingkat kesulitan pelayanan terhadap pasien berdasarkan tingkat risiko jenis penyakit



b. Jumlah dan jenis pemeriksaan atau prosedur  Kebutuhan ketersediaan alat medis dan APD berdasarkan jenis penyakit yang ditangani  Jumlah dan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan disesuaikan dengan jenis penyakit yang sering terjadi di wilayah yang dilayani oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu adanya data penyakit yang tercatat dan dilaporkan oleh Dinas Kesehatan setiap tahun.  Lokasi penyimpanan peralatan medis dan APD di masing-masing unit pelayanan harus mudah dijangkau. Selain itu tempat penyimpanannya harus bersih dan steril (khususnya untuk peralatan medis yang membutuhkan tempat dengan kondisi steril) c. Luas ruangan yang tersedia o Ruang tunggu. Rasio kebutuhan jumlah tempat duduk keluarga pasien adalah 1 tempat tidur pasien berbanding 1-2 tempat duduk. o Ruang petugas di ruang isolasi menjadi satu bagian dengan ruang petugas di ruang perawatan intensif. o Ruang rawat. Ruang rawat pasien disarankan mempunyai luas lantai bersih antara 12 m2 – 16 m2 per tempat tidur. o Ruang rawat isolasi. Ruang rawat intensif dengan modul lamar individual/kamar isolasi luas lantainya 16 m2 – 20 m2 per kamar d. Jumlah dan tipe ruangan - Maksimum 6-8 tempat tidur setiap bangsal/ruangan - Tersedia “single room” untuk isolasi pasien infeksius dan pasien dengan imunitas rendah. Jumlah tempat tidur tiap kamar - Untuk 1 kamar berisi 2 – 4 Tempat Tidur maka jarak minimum antar tempat tidur adalah lebih dari 1 meter. - Idealnya : 1 TT tiap Kamar. - Tiap Kamar Tersedia Fasilitas Alcohol – Based Hand Rub (ABHR) (ideal : di setiap tempat tidur). - Tersedia toilet yang dilengkapi shower didalamnya di tiap kamar pasien isolasi. e. Persyaratan teknis komponen lantai, dinding dan langit-langit. 1. Komponen Lantai dan “Permukaan lantai” meliputi: - Kontruksi dasar lantai harus kuat di atas tanah yang sudah stabil. - Konstruksi lantai harus kuat dan kokoh terhadap beban. - Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, dan tidak bergelombang sebaiknya menggunakan vinyl khusus, harus tidak menimbulkan genangan air, - Permukaan lantai tidak boleh dilapisi karpet, tidak terbuat dari bahan yang memiliki lapisan permukaan dengan porositas yang tinggi yang dapat menyimpan debu, mudah dibersihkan secara rutin 3 kali sehari atau kalau perlu dan tahan terhadap gesekan - Permukaan lantai harus kuat dan kokoh terhadap beban. - Penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata.



-



-



Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air limbah. Pada daerah dengan kemiringan kurang dari 70, penutup lantai harus dari lapisan permukaan yang tidak licin (walaupun dalam kondisi basah). Hubungan/pertemuan antara lantai dengan dinding harus menggunakan bahan yang tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai (Hospital plint). Memiliki pola lantai dengan garis alur yang menerus ke seluruh ruangan pelayanan.



2. Komponen Dinding meliputi:   







Dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur. Lapisan penutup dinding harus bersifat tidak berpori (tidak mengandung pori-pori) sehingga dinding tidak menyimpan debu. Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata. Hubungan/pertemuan antara dinding dengan dinding harus tidak siku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan.



3. Komponen Langit-langit meliputi:  



 f.



Harus mudah dibersihkan, tahan terhadap segala cuaca, tahan terhadap air, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, serta tidak berjamur. Memiliki lapisan penutup yang bersifat tidak berpori sehingga tidak menyimpan debu. Berwarna cerah, tetapi tidak menyilaukan pengguna ruangan.



Air, Listrik dan Sanitasi. Air dan Listrik di RS harus tersedia terus menerus selama 24 jam. Air minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi harus diperiksa secara teratur dan rutin setiap bulan sekali. Pengelolaan air yang digunakan di unit khusus (kamar operasi, unit hemodialisis, ICU (pasien dengan kebutuhan air khusus)) harus bisa mencegah perkembangan mikroba lingkungan (Legionella sp, Pseudomonas, jamur dan lain-lain) dengan metode Reverse Osmosis (didalamnya terjadi proses penyaringan dan desinfeksi menggunakan sinar ultraviolet atau bahan lainnya). Toilet dan wastafel harus dibersihkan setiap hari.



g. Ventilasi dan Kualitas udara. Semua lingkungan perawatan pasien harus bebas partikel debu, kuman dan spora. Pertukaran udara dalam tiap ruangan berbeda tekanan dengan selisih 15 Pascal. Ruang perawatan biasa minimal 6X pergantian udara per-jam, ruang isolasi minimal 12X dan ruang kamar operasi minimal 20X. WHO menganjurkan ventilasi natural digunakan sebagai kebijakan dalam perawatan pasien TB paru. h. Pengelolaan alat medik "reused" dan "disposable". Pengelolaan alat medik bersih dengan yang kotor harus terpisah. Persiapan pemasangan infus dan suntikan dilakukan di ruang bersih dan terpisah dari ruang prosedur "kotor" (pencucian pispot pasien, alat terkontaminasi, dll). Semua alat steril harus disimpan di lemari/wadah tertutup. Lemari/wadah (untuk menyimpan semua alat steril) tertutup harus bebas debu dan kuman. Alat "disposable" tidak boleh diproses/dicuci, tetapi langsung dibuang ditempat sampah sesuai jenis limbahnya (termasuk infeksius atau non-infeksius).



i.



Pengelolaan makanan, laundry dan limbah  Pengelolaan makanan pasien harus dilakukan oleh tenaga terlatih. Semua permukaan di dapur harus mudah dibersihkan dan tidak menimbulkan jamur. Makanan hangat harus dirancang agar bisa segera dikonsumsi pasien sebelum menjadi dingin. Makanan dirancang hieginis hingga siap dikonsumsi pasien.  Linen kotor diangkut ke laundry dalam wadah tertutup dengan alur berbeda dari linen bersih. Linen bersih diusahakan dalam kondisi terbungkus dan higinis sebelum digunakan. Troli untuk pengambilan linen kotor dan troli pengiriman linen bersih harus berbeda. Bila tidak memungkinkan, dianjurkan pengangkutan dengan jam berbeda. Pakaian dinas petugas, bila terkena darah dan cairan tubuh, harus dicuci di laundry RS agar tidak membawa jasad renik RS ke rumah. Bila tidak memungkinkan, pakaian petugas tersebut dibawa pulang dalam kantong plastik tertutup rapat dan dianggap sebagai bahan infeksius.  Pengelolaan limbah padat harus di desain sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan petugas/pengunjung. Harus ada pemisahan wadah berdasarkan jenis limbah, yaitu dengan warna kantong yang berbeda dan diberi label berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku. Harus tersedia wadah tempat benda tajam (safety box) dan tempat sampah tertutup dengan sistem injakan kaki. Tempat sampah minimal 2 jenis ; tempat sampah infeksius(warna kuning) dan noninfeksius (warna hitam). Pengelolaan limbah padat medis harus mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.



Alasan WHO menyarankan 1 kamar 1 TT (Single Bed Rooms): 1. Kualitas tidur lebih baik 2. Privasi meningkat 3. Tingkat kebisingan menurun 4. Transmisi mikro-organisme menurun 5. Kesalahan pemberian obat menurun 6. Proteksi data pasien lebih baik Kesimpulan: 1. IPCO harus dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 2. Syarat penting dalam desain: - Suplai air bersih dan listrik konstan 24 jam/hari - Jumlah dan jarak TT adekuat - Ventilasi sesuai prinsip PPI - Sanitasi untuk pasien, pengunjung, staf - Lantai dan permukaan bahan yang mudah dibersihkan



10.2. Kajian resiko bangunan



kemungkinan terjadinya



infeksi akibat renovasi



Kajian resiko kemungkinan terjadinya infeksi akibat renovasi bangunan di rumah sakit dan di fasilitas pelayanan lainnya : Pengertian : 1. Semua kegiatan konstruksi dan renovasi bangunan harus diatur dengan baik sehingga paparan terhadap debu, uap dan bahaya - bahaya yang menyertainya dapat dibatasi. Untuk itu harus melokalisir bangunan yang direnovasi dan direkonstruksi antara lain: - Mengatur lalu lintas pasien, pengunjung dan petugas yang menjauh dari lokasi bangunan yang direnovasi dan direkonstruksi. - Bangunan yang direnovasi dan direkonstruksi dipagari dengan seng dan penutup lainnya untuk mengendalikan paparan terhadap debu, uap dan bahaya - bahaya yang menyertainya. 2. Pengendalian debu dan materi sisa konstruksi bangunan pada akhirnya bertujuan untuk melindungi pasien, petugas dan pengunjung serta peralatan medik dari kemungkinan dampak penyakit. Untuk itu manajemen fasilitas pelayanan kesehatan harus membuat standar operasional prosedur dan prosedur tetap dalam pengendalian debu dan materi sisa konstruksi bangunan yang disahkan oleh Direktur/Kepala fasilitas pelayanan kesehatan.



Grup/ Lokasi Pengendalian Infeksi : Grup 0 Terendah 1. Bangunan terpisah Grup 1 Rendah 1. Area kantor 2. Area yang tidak berhubungan dengan aktivitas pelayanan pasien Grup 2 Menengah 1. Area pelayanan pasien dan area lain yang tidak termasuk dalam Grup 3 dan 4 2. Binatu 3. Kafetaria 4. Dapur 5. Manajemen peralatan 6. PT/OT/speech 7. Pelayanan pasien masuk dan pulang 8. Laboratorium, yang tidak termasuk dalam Grup 3 9. Koridor umum (jalan yang dilaui pasien) Grup 3 Menengah Tinggi 1. Instalasi gawat darurat 2. Radiologi 3. Ruang pemulihan (pasca anastesi) 4. Kamar bersalin 5. Ruang perawatan neonatus



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



NICU Bangsal perawatan anak (kecuali yang terdapat dalam Grup 4) Semua ICU (kecuali yang terdapat dalam Grup 4) MRI Kedokteran Nuklir Ekokardiografi Laboratorium Mikrobiologi Laboratorium virologi Farmasi Dialisis Endoskopi Bronkoskopi Taman 3



Grup 4 Paling tinggi 1. Ruang radiasi terapi (basement), 2. Ruang kemoterapi 3. Farmasi 4. Kamar operasi 5. IPS ( Instalasi Pusat Sterilisasi ) 6. Kateterisasi jantung 7. Ruang tindakan invasif pasien rawat jalan 8. Unit onkologi anestesia Tipe aktivitas pembangunan dan kelompok pengendalian infeksi dari table diatas, gunakan matrik dibawah untuk menentukan klasifikasi pembangunan. Harus menghubungi Komite PPIRS (Pengendali Infeks ) Aktivitas pembangunan (level risiko) Grup 0



Tipe A



Tipe B



Tipe C



Tipe D



Kelas 0



Kelas 0



Kelas 0



Kelas 0



Grup 1



Kelas I



Kelas II



Kelas II



Kelas III/IV



Grup 2



Kelas II



Kelas II



Kelas III



Kelas IV



Grup 3



Kelas III



Kelas III



Kelas III/IV



Kelas IV



Grup 4



Kelas IV



Kelas III/IV



Kelas III/IV



Kelas IV



Panduan pengendalian infeksi pembangunan yang sesuai berdasarkan klasifikasi proyek yang dipilih dari tabel diatas. Kelas 0



1.



Tidak memerlukan pengendalian infeksi



Kelas I



1. 2.



Bekerja sesuai prosedur untuk mengurangi debu akibat pekerjaan Memeriksa dan segera mengganti atap yang rusak



Kelas II



1.



Lakukan langkah-langkah aktif untuk mencegah penyebaran debu lewat udara 2. Menyegel semua pintu yang tidak digunakan 3. Limbah konstruksi ditempatkan dalam wadah yang ditutup rapat sebelum dipindahkan 4. Membersihkan daerah kerja setiap hari dengan lap basah dan vaccum cleaner yang dilapisi HEPA 5. Meletakkan keset debu di setiap pintu masuk dan keluar area kerja dan mengganti bila sudah tidak dapat digunakan 6. Menerapkan sistem HVAC di daerah kerja 7. Membersihkan semua alat kerja setelah proyek selesai 8. Menjaga sistem keamanan daerah kerja dengan menggunakan pembatas 9. Menutup semua pintu dan menempatkan tanda “sedang ada pekerjaan” 10. Membuat alur keluar masuk orang untuk meminimalkan paparan terhadap pasien 11. Membersihkan semua genangan air



Kelas III



1.



Kelas IV



1.



Memastikan daerah pekerjaan tertutup dan meminta pengawalan bagian keamanan sebelum pekerjaan dimulai 2. Mempertahankan tekanan udara negatif di daerah kerja menggunakan HEPA filter atau metode lain. Keamanan publik akan memonitor tekanan udara 3. Tidak memindahkan pembatas dari daerah kerja sampai pekerjaan selesai dibersihkan dan meminta pemeriksaan petugas keamanan 4. Membersihkan daerah konstruksi dengan lap basah atau vakum 2 kali tiap 8 jam kegiatan konstrukasi atau sesuai kebutuhan 5. Memindahkan pembatas material secara hati-hati untuk meminimalkan penyebaran debu dan limbah konstruksi dan sebelumnya dibersihkan dengan lap basah atau vakum 6. Membungkus limbah konstruksi dengan rapat sebelum dibuang 7. Meletakkan keset debu di setiap pintu masuk dan keluar area kerja dan mengganti bila sudah tidak dapat digunakan 8. Membersihkan semua alat kerja setelah proyek selesai 9. Menjaga sistem keamanan daerah kerja dengan menggunakan pembatas 10. Menutup semua pintu dan menempatkan tanda “sedang ada pekerjaan” 11. Membuat alur keluar masuk orang untuk meminimalkan paparan terhadap pasien 12. Membersihkan semua genangan air



2. 3.



Menjaga sistem keamanan daerah kerja dengan menggunakan pembatas Menutup semua pintu dan menempatkan tanda “sedang ada pekerjaan” Membuat alur keluar masuk orang untuk meminimalkan paparan terhadap pasien



4. 5. 6.



7. 8.



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



17.



Membersihkan semua genangan air Memastikan daerah pekerjaan tertutup dan meminta pengawalan petugas keamanan sebelum pekerjaan dimulai Mempertahankan tekanan udara negatif di daerah kerja menggunakan HEPA filter atau metode lain. Keamanan publik akan memonitor tekanan udara Menyegel semua debu dan pipa untuk mencegah penyebaran debu Membuat ruang antara yang dibersihkan setiap hari dengan lap basah atau vakum HEPA dan mewajibkan semua personel untuk melewati daerah ini sebelum meninggalkan tempat kerja Tidak memindahkan pembatas dari daerah kerja sampai pekerjaan selesai dibersihkan dan meminta pemeriksaan petugas keamanan Selama pemugaran, limbah konstruksi, baju, dan sepatu kotor dibuka di ruang antara sebelum meninggalkan area kerja Memindahkan pembatas material secara hati-hati untuk meminimalkan penyebaran debu Membersihkan dengan lap basah atau vakum sebelum dipindahkan Membungkus limbah konstruksi dengan rapat sebelum dibuang Meletakkan keset debu di setiap pintu masuk dan keluar area kerja dan mengganti bila sudah tidak dapat digunakan Membersihkan tempat kerja setiap hari Setelah proyek selesai, daerah kerja dibersihkan dengan lap basah yang mengandung disinfektan serta membersihkan karpet dengan vakum HEPA Membersihkan semua alat kerja setelah proyek selesai