Panduan Imd Ok [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Tuti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN INISIASI MENYUSU DINI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



TAHUN .............. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



PEMERINTAH



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOMOR : 135 rfdsfTAHUN 2015 TENTANG PANDUAN INISIASI MENYUSU DINI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah selalu berkomitmen untuk menurunkan angka kematian maternal dan neonatal; b. bahwa Inisiasi Menyusu Dini salah satu upaya penurunan Angka Kematian Bayi yang termasuk dalam program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi di Rumah Sakit Umum Daerah ; c. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Inisiasi Menyusu Dini di Rumah Sakit Umum Daerah diperlukan Panduan Inisiasi Menyusu Dini; d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diterbitkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tentang Panduan Inisiasi Menyusu Dini di Rumah Sakit Umum Daerah . Mengingat



: 1.



Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;



2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



3.



Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



4.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perunahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



5.



Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem



Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4456); 6.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



7.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



8.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan;



9.



Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;



10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK/VI/2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 603/MENKES/SK/VII/2008 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi; 15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1051/Menkes/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit; 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 18. Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Kesehatan) Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 tentang Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja; 19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penerapan sepuluh Langkah Menuju



Keberhasilan Menyusui; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penelengaraan Praktik Bidan; 21. Peraturan Gubernur Jateng Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pencapaian Target Rencana Aksi Daerah MGDs Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2015; 22. Peratutan Gubernur Jateng Nomor 56 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pemberian ASI; 23. Keputusan Wali Nomor 445/0069 Tahun 2003 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah . 24. Keputusan Wali Nomor 445/0174 Tahun 2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Badan Layanan Umum; 25. Peraturan Wali Nomor 07 Peningkatan Pemberian ASI;



Tahun



2013



tentang



26. SK Walikotamadya Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tanggal 18 April 1997 No 463/516/ Tahun 1997 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJATAP) Gerakan Sayang Ibu Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1997; 27. Hasil Lokakarya Rumah Saki Sayang Ibu di Bandung tanggal 15-17 September 1996 khususnya tentang Plan of Action Rumah Sakit Sayang Ibu di RSUD ; 28. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nomor 462 Tahun 2015 tentang Kewajiban Mengutamakan Pelayanan dalam Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi Rumah Sakit Umum Daerah ; 29. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nomor 463 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi Rumah Sakit Umum Daerah ; 30. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nomor 464 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusu Dini di Rumah Sakit Umum Daerah ; 31. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nomor 465 Tahun 2015 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Rumah Sakit Umum Daerah . MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PANDUAN MENYUSU DINI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



INISIASI



KESATU



: Panduan Inisiasi Menyusu Dini sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Panduan Inisiasi Menyusu Dini Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan Inisiasi Menyusu Dini di RSUD .



KETIGA



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Rumah Sakit Umum Daerah .



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Semarang Pada tanggal DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Dr. ..................................................



BAB I DEFINISI



Inisiasi Menyusui Dini adalah segera menaruh bayi didada bayi, kontak kulit dengan kulit (skin to skin kontak) segera setelah lahir setidaknya satu jam atau lebih sampai bayi menyusu sendiri. Apabila bayi sehat diletakkan segera pada perut dan dada ibu setelah lahir untuk kontak kulit ibu dan bayi, bayi memperlihatkan kemampuan yang menakjubkan. Bayi siaga, bayi dapat merangkak, dirangsang oleh sentuhan ibu yang lembut, melintasi perut ibu mencapai payudara.Bayi mulai menyentuh dan menekan payudara ibu.Sentuhan awal yang lembut oleh tangan atau kepala bayi pada payudara merangsang produksi oksitosin



ibu,



sehingga



mulailah



ASI



mengalir



dan



juga



meningkatkan rasa cinta kasih pada bayi. Kemudian bayi mencium, menyentuh dengan mulut dan menjilat putting ibu.Akhirnya bayi melekat pada payudara dan mengisap minum ASI. Manfaat Inisiasi Menyusu Dini : 1. Dada ibu menghangatkan bayi dengan tepat. Kulit ibu akan menyesuaikan suhunya dengan kebutuhan bayi. Kehangatan saat menyusui menurunkan risiko kematian karena hypothermia (kedinginan). 2. Ibu



dan



bayi



merasa



lebih



tenang,



sehingga



membantu



pernafasan dan detak jantung bayi lebih stabil. Dengan demikian,



bayi akan lebih jarang rewel sehingga mengurangi pemakaian energi. 3. Bayi memperoleh bakteri tak berbahaya (bakteri baik) yang ada antinya di ASI ibu. Bakteri baik ini akan membuat koloni di usus dan kulit bayi untuk menyaingi bakteri yang lebih ganas dari lingkungan. 4. Bayi mendapatkan kolostrum (ASI pertama), cairan berharga yang kaya akan antibodi (zat kekebalan tubuh) dan zat penting lainnya yang penting untuk pertumbuhan usus. Usus bayi ketika dilahirkan masih sangat muda, tidak siap untuk mengolah asupan makanan. 5. Antibodi dalam ASI penting demi ketahanan terhadap infeksi, sehingga menjamin kelangsungan hidup sang bayi. 6. Bayi memperoleh ASI (makanan awal) yang tidak mengganggu pertumbuhan, fungsi usus, dan alergi. Makanan lain selain ASI mengandung protein yang bukan protein manusia (misalnya susu hewan), yang tidak dapat dicerna dengan baik oleh usus bayi. 7. Bayi yang diberikan mulai menyusu dini akan lebih berhasil menyusu ASI eksklusif dan mempertahankan menyusu setelah 6 bulan. 8. Sentuhan, kuluman/emutan, dan jilatan bayi pada puting ibu akan merangsang keluarnyaoksitosin yang penting karena: 



Menyebabkan rahim berkontraksi membantu mengeluarkan plasenta dan mengurangi perdarahan ibu.







Merangsang hormon lain yang membuat ibu menjadi tenang, rileks, dan mencintai bayi, lebih kuat menahan sakit/nyeri



(karena hormon meningkatkan ambang nyeri), dan timbul rasa sukacita/bahagia. 



Merangsang pengaliran ASI dari payudara, sehingga ASI matang (yang berwarna putih) dapat lebih cepat keluar.



BAB II RUANG LINGKUP



A. Pelayanan Ruang lingkup pelayanan Inisiasi Menyusu Dini di Rumah Sakit Umum Daerah , meliputi : 1. Persalinan pervaginam 2. Persalinan Perabdominal



B. Instalasi Ruang lingkup Instalasi yang memberikan pelayanan Inisiasi Menysusu Dini di Rumah Sakit Umum Daerah , meliputi : 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Obstetri Ginekologi 3. Instalasi Bedah Sentral



BAB III TATA LAKSANA



A. Tata Laksana Inisiasi Menyusui Dini Secara Umum. 1.



Inisiasi Menyusu Dini diutamakan dilaksanakan pada persalinan pervaginam dengan kriteria bayi lahir bugar.



2.



Inisiasi Menyusu Dini pada persalinan perabdominal dilakukan hanya sesuai indikasi.



3.



Para petugas kesehatan yang membantu Ibu menjalani proses melahirkan, akan melakukan kegiatan penanganan kelahiran seperti biasanya. Begitu pula jika ibu harus menjalani sectio saesarea.



4.



Setelah lahir, bayi secepatnya dikeringkan seperlunya tanpa menghilangkan



vernix



(kulit



putih).



Vernix



(kulit



putih)



menyamankan kulit bayi. 5.



Bayi kemudian ditengkurapkan di dada atau perut ibu, dengan kulit bayi melekat pada kulit ibu. Untuk mencegah bayi kedinginan, kepala bayi dapat dipakaikan topi. Kemudian, jika perlu, bayi dan ibu diselimuti.



6.



Bayi yang ditengkurapkan di dada atau perut ibu, dibiarkan untuk



mencari



sendiri



puting



susu



ibunya



(bayi



tidak



dipaksakan ke puting susu). Pada dasarnya, bayi memiliki naluri yang kuat untuk mencari puting susu ibunya. 7.



Saat bayi dibiarkan untuk mencari puting susu ibunya, Ibu perlu didukung dan dibantu untuk mengenali perilaku bayi sebelum



menyusui. Posisi ibu yang berbaring mungkin tidak dapat mengamati dengan jelas apa yang dilakukan oleh bayi. 8.



Bayi dibiarkan tetap dalam posisi kulitnya bersentuhan dengan kulit ibu sampai proses menyusui pertama selesai.



9.



Setelah selesai menyusui awal, bayi baru dipisahkan untuk ditimbang, diukur, dicap, diberi vitamin K dan tetes mata.



10. Ibu dan bayi tetap bersama dan dirawat-gabung. Rawat-gabung memungkinkan ibu menyusui bayinya kapan saja si bayi menginginkannya,



karena



kegiatan



menyusui



tidak



boleh



dijadwal. Rawat-gabung juga akan meningkatkan ikatan batin antara ibu dengan bayinya, bayi jadi jarang menangis karena selalu



merasa



dekat



dengan



ibu,



dan



selain



itu



dapat



memudahkan ibu untuk beristirahat dan menyusui. B. Inisiasi Menyusui Dini Pada Partus Spontan. 1.



Dianjurkan suami atau keluarga mendampingi ibu dikamar bersalin.



2.



Dalam



menolong



ibu



melahirkan



disarankan



untuk



mengurangi / tidak menggunakan obat kimiawi. 3.



Bayi lahir, segera dikeringkan secepatnya terutama kepala, kecuali tangannya; tanpa menghilangkan vernix Mulut dan hidung bayi dibersihkan, talipusat diikat.



4.



Bila bayi tidak memerlukan resusitasi, bayi di tengkurapkan di dada-perut ibu dengan kulit bayi melekat pada kulit ibu dan mata bayi setinggi puting susu. Keduanya diselimuti. Bayi dapat diberi topi.



5.



Anjurkan ibu menyentuh bayi untuk merangsang bayi. Biarkan bayi mencari puting sendiri.



6.



Ibu didukung dan dibantu mengenali perilaku bayi sebelum menyusui.



7.



Biarkan kulit kedua bayi bersentuhan dengan kulit ibu selama paling tidak satu jam, bila menyusui awal terjadi sebelum 1 jam, tetap biarkan kulit ibu – bayi bersentuhan sampai setidaknya 1 jam.



8.



Bila dalam 1 jam menyusui awal belum terjadi, bantu ibu dengan mendekatkan bayi ke puting tapi jangan memasukkan puting ke mulut bayi. beri waktu kulit melekat pada kulit 30 menit atau 1 jam lagi.



9.



Setelah setidaknya melekat kulit ibu dan kulit bayi setidaknya 1 jam atau selesai menyusui awal, bayi baru dipisahkan untuk dilakukan pengukuran antropometri, dilakukan dicap kaki dan ibu jari bayi, dilakukan injeksi vitamin K1 (Pithomenadion) dan diberi zalf mata Chloramphenicol.



10. Rawat gabung bayi : Ibu – bayi dirawat dalam satu kamar, dalam jangkauan ibu selama 24 jam. 11. Berikan ASI saja tanpa minuman atau makanan lain kecuali atas indikasi medis. Tidak diberi dot atau empeng. C. Inisiasi Menyusui Dini Pada Operasi Caesar. 1.



Begitu lahir diletakkan di meja resusitasi untuk



dinilai,



dikeringkan secepatnya terutama kepala tanpa menghilangkan vernix ; kecuali tangannya. dibersihkan mulut dan hidung bayi, talipusat diikat.



2.



Kalau bayi tidak perlu diresusitasi; bayi diselimuti, dibawa ke ibu. Diperlihatkan kelaminnya pada ibu kemudian mencium ibu.



3.



Tengkurapkan bayi didada ibu dengan kulit bayi melekat pada kulit ibu. Kaki bayi agak sedikit serong/melintang menghindari sayatan operasi. Bayi dan ibu diselimuti. Bayi diberi topi.



4.



Anjurkan



ibu



menyentuh



bayi



untuk



merangsang



bayi



mendekati puting. Biarkan bayi mencari puting sendiri. 5.



Biarkan kulit bayi bersentuhan dengan kulit ibu paling tidak selama satu jam, bila menyusui awal selesai sebelum 1 jam; tetap kontak kulit ibu-bayi selama setidaknya 1 jam .



6.



Bila bayi menunjukan kesiapan untuk minum, bantu ibu dg mendekatkan bayi ke puting tapi tidak memasukkan puting ke mulut bayi. bila dalam 1 jam belum bisa menemukan puting ibu, beri tambahan waktu melekat padadada ibu, 30 menit atau 1 jam lagi.



7.



Bila operasi telah selesai, ibu dapat dibersihkan dengan bayi tetap melekat didadanya dan dipeluk erat oleh ibu.Kemudian ibu dipindahkan dari meja operasi ke ruang pulih (RR) dengan bayi tetap didadanya.



8.



Bila ayah tidak dapat menyertai ibu di kamar operasi, diusulkan untuk mendampingi ibu dan mendoakan anaknya saat di kamar pulih.



9.



Rawat gabung : Ibu – bayi dirawat dalam satu kamar, bayi dalam jangkauan ibu selama 24 jam.Berikan ASI saja tanpa



minuman atau makanan lain kecuali atas indikasi medis. Tidak diberi dot atau empeng. D. Inisiasi Menyusui Dini Pada Gemelli. 1.



Dianjurkan suami atau keluarga mendampingi ibu dikamar bersalin.



2.



Bayi pertama lahir, segera dikeringkan secepatnya terutama kepala, kecuali tangannya; tanpa menghilangkan vernix . Mulut dan hidung bayi dibersihkan, talipusat diikat.



3.



Bila bayi tidak memerlukan resusitasi, bayi di tengkurapkan di dada-perut ibu dengan kulit bayi melekat pada kulit ibu dan mata bayi setinggi puting susu. Keduanya diselimuti. Bayi dapat diberi topi.



4.



Anjurkan ibu menyentuh bayi untuk merangsang bayi. Biarkan bayi mencari puting sendiri.



5.



Bila ibu merasa akan melahirkan bayi kedua, berikan bayi pertama pada ayah. Ayah memeluk bayi dengan kulit bayi melekat pada kulit ayah seperti pada perawatan metoda kanguru. Keduanya ditutupi baju ayah.



6.



Bayi kedua lahir, segera dikeringkan secepatnya terutama kepala, kecuali tangannya; tanpa menghilangkan vernix . Mulut dan hidung bayi dibersihkan, talipusat diikat.



7.



Bila bayi kedua tidak memerlukan resusitasi, bayi kedua ditengkurapkan di dada-perut ibu dengan kulit bayi melekat pada kulit ibu. Letakkan kembali bayi pertama didada ibu berdampingan dengan saudaranya, Ibu dan kedua bayinya diselimuti. Bayi – bayi dapat diberi topi.



8.



biarkan kulit kedua bayi bersentuhan dengan kulit ibu selama paling tidak satu jam; bila menyusui awal terjadi sebelum 1 jam, tetap biarkan kulit ibu – bayi bersentuhan sampai setidaknya 1 jam .



9.



Bila dlm 1 jam menyusui awal belum terjadi, bantu ibu dengan mendekatkan bayi ke puting tapi jangan memasukkan puting ke mulut bayi. beri waktu 30 menit atau 1 jam lagi kulit melekat pada kulit



10. Rawat gabung bayi : Ibu – bayi dirawat dalam satu kamar, dalam jangkauan ibu selama 24 jam.Berikan ASI saja tanpa minuman atau makanan lain kecuali atas indikasi medis. Tidak diberi dot atau empeng



BAB IV DOKUMENTASI



Dokumentasi



kegiatan



pelaksanaan



Inisiasi



Menyusu



Dini



dilakukan pada lembar rekam medis Inisiasi Menyusu Dini di masing-masing rekam medis ibu yang bersalin di : 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Obstetri Ginekologi Berdasarkan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini yang terintegrasi dalam laporan Tim PONEK maka kualitas asuhan dapat di identifikasi dan ditingkatkan.



Ditetapkan di Semarang Pada tanggal DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Dr. ........................................